1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
6.Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DKP adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
9.Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan Perairan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang setara dengan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
10.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
11.Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
12.Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT.
13.Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.
14.Kawasan Konservasi adalah kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
16.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
17.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
18.Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
19.Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau Koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
21.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
22.Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
23.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui Online Single Submission.
24.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
25.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
26.Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
27.Hari adalah hari kerja.