menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 1 Seri C);
8.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal I Ketentuan dalam ayat (3) Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 1 Seri C) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: