Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini terdiri dari: Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran II Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran IIIa Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang yang diterima serta SKPD Pemberi Hibah; Lampiran IIIb Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang yang diterima serta SKPD Pemberi Hibah; Lampiran IVa Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang diterima serta SKPD Pemberi Hibah; Lampiran Va Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan; Lampiran VIa Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten; Lampiran VIb Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota; Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2024 P.J. GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto SAFRIZAL ZA Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto NAZIARTO BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto HARPIN Pembina Utama Muda/IV/c NIP. 19690911 20021 1 007