1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang selanjutnya disingkat BKPSDMD adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Prestasi adalah Suatu hasil yang telah dicapai dengan keuletan kerja sebagai bukti usaha yang telah dilakukan atau dikerjakan dalam bidang tertentu berupa karsa, inovasi/karya maupun cipta yang berbentuk fisik maupun non fisik.
9.Prestasi kerja adalah Hasil kerja yang berkualitas dan terukur dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban dan diakui di lingkungan kerja sehingga pegawai yang bersangkutan dapat menjadi contoh bagi pegawai lainnya.
10.Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kualitas kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa.
11.Pegawai Negeri Sipil Berprestasi yang selanjutnya disebut PNS Berprestasi adalah PNS yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap prestasi serta kinerja pegawai tersebut.
12.Penghargaan adalah Pengakuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja, pikiran, karsa, inovasi/karya, atau cipta, dan darma bakti yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta bermanfaat bagi Daerah.
13.Ibadah Keagamaan adalah Ibadah Umrah bagi Pegawai Negeri Sipil Muslim, dan perjalanan ibadah bagi Non-Muslim sesuai dengan agama masing-masing.
14.Tim penilai adalah Tim yang bertugas meneliti, menyeleksi dan memilih calon pegawai berprestasi yang akan diberikan penghargaan sebagai pegawai berprestasi.
15.Seleksi administrasi adalah seleksi berkas kepegawaian yang sesuai dengan persyaratan pemberian penghargaan Pegawai berprestasi kerja.
16.Seleksi Kompetensi Bidang adalah Seleksi kemampuan dan Karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
17.Wawancara adalah merupakan tanya jawab secara lisan yang bertujuan mencari informasi dari berbagai sumber yang jelas dengan topik tertentu.
18.Karsa, Inovasi/Karya, dan Cipta adalah Hasil perbuatan dan daya jiwa yang mendorong seseorang untuk berkehendak, kemampuan berpikir untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang mempunyai nilai prestasi dan bermanfaat bagi Daerah.