1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau Badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
7.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
8.Pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
9.Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
10.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang penanaman modal dan mendapat pendelegasian wewenang dari Gubernur.
11.Tim Penilai adalah Tim yang meneliti materi permohonan yang sudah dinyatakan lengkap untuk dinyatakan layak atau tidaknya permohonan.
12.Tim Sekretariat adalah Tim yang melaksanakan kegiatan administrasi dalam pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan berinvestasi.
13.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh Penanam Modal dalam negeri.
15.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal dalam negeri.
16.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa Penanam Modal dalam negeri dan Penanam Modal asing.
17.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
18.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.
19.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar.
20.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi.
21.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
22.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
23.Kemitraan adalah bentuk-bentuk kerja sama dalam rangka keterkaitan usaha yang diselenggarakan oleh investor dengan pengusaha lokal khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
24.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.