1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
5.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
6.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
7.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
8.Day Old Chick yang selanjutnya disingkat dengan DOC adalah anak ayam berumur satu hari.
9.Meri atau Day Old Duck yang selanjutnya disingkat dengan DOD adalah anak itik umur satu sampai tujuh hari.
10.Telur tetas (Hatching Egg) adalah telur hasil produksi Great Grand Parent Stock, Grand Parent Stock dan Parent Stock yang telah dibuahi untuk ditetaskan.
11.Telur konsumsi yang selanjutnya disebut telur adalah telur hasil produksi ayam ras petelur (layer) bukan telur tetas atau telur infertil.
12.Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah/diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
13.Peternak adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
14.Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang memiliki sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
15.Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
16.Ternak potong adalah ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi, kuda, unggas dan ternak lain yang tujuan pemeliharaannya sebagai penghasil daging.
17.Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, atau tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
19.Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
20.Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan Produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
21.Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat dengan SKKH adalah surat keterangan yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan sebagaimana ditentukan dalam Health Requirements yang ditetapkan oleh negara tujuan oleh pejabat kesehatan hewan yang berwenang di negara asal atau surat keterangan asal yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di kabupaten/kota setempat.
22.Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang selanjutnya disingkat dengan SKKPH adalah surat keterangan yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan produk pangan asal hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di kabupaten/kota setempat.
23.Sertifikat bebas Avian Influensa adalah surat yang menerangkan bahwa perusahaan/badan usaha yang dimaksud dinyatakan bebas penyakit Avian Influensa (Flu Burung).
24.Sertifikat bebas Pullorum adalah surat yang menerangkan bahwa perusahaan/badan usaha yang dimaksud dinyatakan bebas penyakit Pullorum.