1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Unit Kerja adalah bagian dari PD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
8.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, PNS, CPNS dan Petugas/Pegawai Tidak Tetap serta Masyarakat Non PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dipekerjakan/ diperbantukan atau yang ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengelola dana APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dipekerjakan/diperbantukan atau yang ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengelola dana APBD, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
11.Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disingkat JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
12.Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
13.Petugas/Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian Pemerintah Provinsi.
14.Masyarakat non PNS adalah Ketua Tim Penggerak PKK, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK, Pengurus PKK Provinsi dan Ketua/Wakil Ketua, Pengurus Dharma Wanita Provinsi, Ketua/ Wakil Ketua, Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi, pelajar/mahasiswa serta masyarakat baik perseorangan atau kelompok yang melakukan perjalanan dinas guna melaksanakan kegiatan yang mendukung kinerja PD dan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehematan atas perintah Kepala PD atau Kepala Unit Kerja yang menugaskan.
15.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang.
16.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
17.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara dari tempat bertolak di dalam negeri ke tempat tujuan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
18.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah Perjalanan Dinas di wilayah Provinsi yang berjarak sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Kilometer dari tempat Kedudukan.
19.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah Perjalanan Dinas ke luar tempat kedudukan Provinsi baik perseorangan maupun secara bersama-sama yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung kinerja PD dan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehematan atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan lain di luar Provinsi dan dari kedudukan Perwakilan Pemerintah Provinsi ke provinsi lain.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
22.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PD yang dipimpinnya.
23.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Pejabat yang diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA PD adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
25.Kepala PD adalah Kepala PD di lingkungan Pemerintah Provinsi.
26.Kepala Biro adalah Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.
27.Kepala Badan Penghubung adalah Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi.
28.Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
29.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (Pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
30.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
31.Uang Kontribusi adalah uang yang dibayarkan secara tersendiri kepada pihak lain, sesuai peruntukannya.
32.Surat Tugas yang selanjutnya disingkat ST adalah Surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berisikan perintah untuk melaksanakan tugas.
33.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah Surat Perintah kepada Pelaksana Perjalanan Dinas.
34.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
35.Tempat Kedudukan Lanjutan adalah tempat tujuan pada perjalanan dinas bagi pelaksana perjalanan dinas yang belum kembali ke tempat kedudukan pada hari terakhir perjalanan dinas dan pada hari yang sama atau satu hari setelahnya mendapatkan penugasan berikutnya dengan tempat tujuan yang berbeda.
36.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
37.Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas adalah standar satuan biaya perjalanan dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi.