Upaya mendorong peningkatan kerjasama, peran dan partisipasi dunia usaha/dunia industri, institusi, perguruan tinggi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan dengan cara:
a.memfasilitasi dan menyalurkan lulusan SMK sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
b.mendorong dunia usaha/dunia industri untuk:
1.menyerap lulusan SMK;
2.mendirikan SMK di kawasan pengembangan potensi lokal.
c.memfasilitasi lulusan SMK yang akan mengembangkan usaha mandiri;
d.mendorong lembaga keuangan memberikan bimbingan, kemudahan dan memfasilitasi untuk mendapatkan modal kerja bagi lulusan SMK yang akan mengembangkan usaha mandiri.