a.memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja Sekretariat dan Inspektorat Daerah;
b.memverifikasi penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan, Sosial, Ekonomi dan Budaya;
c.memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
d.memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
e.memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
f.mengoordinasikan dan memverifikasi rumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
g.mengoordinasikan dan memverifikasi hasil pengkajian penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Inspektorat Daerah;
h.memimpin dan mengoordinasikan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Inspektorat Daerah;
i.memimpin dan mengoordinasikan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Inspektorat Daerah;
j.mengoordinasikan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial;
k.memverifikasi data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, pelaporan, urusan umum, kepegawaian dan keuangan;
l.mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
m.memverifikasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
n.mengevaluasi kinerja internal Inspektorat Daerah;
o.mengevaluasi, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan;
p.mengoordinasikan dan memverifikasi penyusunan bahan data terkait pembinaan teknis fungsional;
q.memverifikasi dan mengoordinasikan data terkait penatausahaan proses penanganan pengaduan;
r.mengoordinasikan upaya pemecahan masalah urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, keuangan;
s.memimpin dan mengoordinasikan pelayanan administrasi urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan;
t.mengoordinasikan pengembangan kinerja Inspektorat Daerah;
u.mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sekretariat;
v.melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
w.melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh atasan.