1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 4
10.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
12.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
14.Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan perangkat daerah yang lebih tinggi kepada pimpinan perangkat daerah yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
15.Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi, atau kegiatan manajemen yang membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana indikator kinerja yang telah ditetapkan.
16.Pengelolaan Data Kinerja adalah salah satu rangkaian dari implementasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja PD.
17.Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
18.Reviu adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
19.Evaluasi atas implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja perangkat daerah/unit kerja.
20.Evaluasi Kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi atau PD sesuai dengan target kinerja atau tujuan yang telah ditetapkan.