Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 11 Oktober 2019 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 11 Oktober 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto YULIZAR ADNAN BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 49 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto MASKUPAL BAKRI Pembina Utama Muda/IV.c NIP. 19630306 198603 1 015