1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
7.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi.
8.Peraturan Korporasi Rumah Sakit adalah Peraturan yang mengatur tentang hubungan antara Pemerintah Provinsi sebagai pemilik dengan pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit.
9.Peraturan Staf Medis adalah peraturan yang mengatur tentang fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan hak dari Staf Medis di Rumah Sakit.
10.Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap operasional Rumah Sakit yang dibentuk dengan keputusan Gubernur atas usulan Direktur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
11.Jabatan struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian.
12.Jabatan fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian tertentu, diberi tugas dan wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan keahlian.
13.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
14.Direktur adalah seorang pejabat fungsional tertentu di Rumah Sakit yang diangkat oleh Gubernur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam pengelolaan UPTD Rumah Sakit sesuai bidang tugasnya.
15.Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan adalah pejabat struktural (esselon IIIb) yang mempunyai tugas mengelola kegiatan umum, keungan dan kepegawaian.
16.Kepala Bidang Pelayanan Medik adalah pejabat struktural (esselon IIIb) yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan pelayanan medik, dan keteknisian medik yang bermutu melalui pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran Rumah Sakit.
17.Kepala Bidang Keperawatan adalah pejabat struktural (esselon IIIb) yang mempunyai tugas pengelolaan, pembinaan pelayanan rawat inap dan intensif serta pengelolaan rawat jalan.
18.Kepala Bidang Sarana adalah pejabat struktural (esselon IIIb) yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi, aset, dan inventaris, teknik, sarana dan prasarana serta unit dan instalasi penunjang medik dalam rangka fasilitasi pengelolaan operasional pelayanan Rumah Sakit.
19.Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi, dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan Rumah Sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
20.Komite Medik adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit dengan tujuan menyelenggarakan tata kelola klinik (Clinical Governance) yang baik agar mutu pelayanan medik dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi.
21.Komite Etik dan Hukum adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit dengan tujuan membantu direktur dalam penyelesaian masalah etik kedokteran, etik pelayanan Rumah Sakit dan medikolegal.
22.Komite Mutu dan Keselamatan Pasien adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit dengan tujuan membangun sistem manajemen mutu, risiko dan keselamatan pasien Rumah Sakit secara berkesinambungan sesuai dengan standar mutu dan keselamatan Rumah Sakit yang berlaku serta membangun sistem manajemen kinerja di Rumah Sakit.
23.Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit dengan tujuan melakukan kredensial, memelihara mutu profesi dan menjaga displin, etika dan perilaku profesi bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan, keperawatan dan kebidanan.
24.Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit dengan tujuan menyelenggarakan perencanaan, pemantauan, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit dengan penerapan kewaspadaan standar di Rumah Sakit.
25.Satuan Pemeriksaan Internal adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal Rumah Sakit dan berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
26.Bidang/Bagian adalah perangkat struktural pendukung pengambil keputusan yang bertanggung jawab kepada direktur yang bertugas memberikan masukan dan kajian sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk bahan pertimbangan/pendukung dalam pengambilan keputusan.
27.Instalasi adalah satuan kerja fungsional yang melakukan pengelolaan dan penyiapan fasilitas serta pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelayanan medik, pendidikan dan penelitian.
28.Unit adalah satuan kerja non struktural dibawah direktur.
29.Pelayanan Unggulan adalah jenis pelayanan medik unggulan yang merupakan pengembangan pelayanan medik yang dapat mengangkat citra Rumah Sakit di tingkat Daerah maupun Nasional.
30.Pegawai Rumah Sakit adalah Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
31.Dokter Rumah Sakit adalah dokter/dokter gigi yang terdiri dari pegawai PNS dan non PNS yang memiliki Surat Izin Praktik di Rumah Sakit yang masih berlaku.
32.Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis adalah seseorang yang memiliki Ijazah Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
33.Staf Medik Rumah Sakit adalah dokter dan dokter gigi yang diberi lisensi untuk berpraktek secara mandiri (tanpa supervisi) dalam memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta pelayanan medik penunjang di Rumah Sakit.
34.Staff Keperawatan Rumah Sakit adalah perawat dan bidan yang di beri lisensi untuk praktek secara mandiri (tanpa supervisi) dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
35.Tenaga Fungsional Kesehatan selain tenaga fungsional medik adalah kelompok profesi yang menyelenggarakan pelayanan profesinya dalam jabatan fungsional di Instalasi Medik di Rumah Sakit yaitu tenaga kefarmasian, keperawatan gigi, tenaga penata anestesi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian-fisik, tenaga keteknisian-medik dan tenaga kesehatan lainnya.
36.Kegiatan Penelitian adalah semua kegiatan penelitian kesehatan maupun manajemen yang diselenggarakan di Rumah Sakit dan telah disetujui Direksi Rumah Sakit.
37.Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan Badan Layanan Umum Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
38.Rencana Strategis Rumah Sakit yang selanjutnya disebut RENSTRA Rumah Sakit adalah pedoman utama bagi jajaran manajemen puncak Rumah Sakit dalam menilai kemajuan status pencapaian visi dan target kinerja Rumah Sakit jangka menengah.
39.Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit yang selanjutnya disebut RBA Rumah Sakit adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaraan tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran yang didasarkan pada usulan dari masing-masing kepala bagian/bidang.
40.Pasien adalah tiap individu yang sedang memerlukan evaluasi diagnostik, atau konsultasi medik untuk memperoleh pengobatan dan atau tindakan medik.
41.Pelayanan Medik adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan melalui kegiatan diagnosis, konseling, dan pengobatan, dalam bidang medik ataupun bedah.
42.Mitra Bestari adalah sekelompok staf medik dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medik.
43.Kewenangan Klinik adalah hak khusus seorang Staf Medik Fungsional untuk melakukan pelayanan medik tertentu di Rumah Sakit yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinik.
44.Penugasan Klinik adalah penugasan Direktur kepada seorang staf medik fungsional untuk melakukan pelayanan medik diRumah Sakit dalam waktu tertentu berdasarkan kewenangan klinik yang telah ditetapkan.
45.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medik fungsional untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinik.
46.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap Staf Medik Fungsional yang telah memiliki kewenangan klinikuntuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinik tersebut.
47.Audit Klinik adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan klinik yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medik yang dilaksanakan oleh Komite Medik bersama dengan unsur-unsur terkait (Komite, Bidang/Bagian, Instalasi, Unit Kerja).
48.Profesional Kesehatan adalah praktisi bidang kesehatan dengan lisensi terbatas atau penuh, baik yang memiliki wewenang klinik atau yang melakukan pelayanan di bawah supervisi, yang tidak termasuk dalam staf medik.
49.Investigasi berarti proses penyelidikan khusus yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kesahihan suatu keluhan atau kecurigaan terhadap anggota Staf Medik atau pemegang wewenang klinik lainnya.
50.Tindakan Korektif berarti tindakan yang dilakukan oleh Komite Medik sebagai hasil investigasi.
51.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
52.Peserta Magang adalah tenaga kesehatan yang diijinkan oleh Direksi untuk melakukan kegiatan klinik dibawah supervisi sesuai pendidikan profesinya.
53.Peer Review adalah kajian prospektif atau retrospektif tentang kualifikasi, kompetensi, dan perilaku profesional praktisi, untuk menentukan apakah kinerja praktisi memenuhi standar profesional seperti yang disyaratkan dalam peraturan internal staf medik.
54.Mahasiswa adalah peserta didik dari Institusi Pendidikan yang telah bekerjasama dengan Rumah Sakit.