Pembentukan Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Admin Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 13 Februari 2019 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 13 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto YAN MEGAWANDI BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 6 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto MASKUPAL BAKRI Pembina Tingkat I/IV.b NIP. 19630306 198603 1 015