1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi merupakan rencana khusus yang menjabarkan kawasan strategis pariwisata provinsi yang termuat di dalam Ripparprov untuk mewujudkan fungsi kestrategisan kawasan dalam skala provinsi.
7.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya perencanaan, implementasi, dan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
14.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
15.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
16.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
17.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
18.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
19.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
20.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
21.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
22.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
23.Destinasi Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah destinasi pariwisata yang berskala Provinsi.
24.Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KSPP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah Provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup.
25.Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang – Mendo Barat – Bangka Tengah dan sekitarnya adalah kawasan strategis pariwisata provinsi yang memiliki fungsi utama pariwisata dan memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam aspek sejarah, budaya, dan agro yang mencakup wilayah Kota Pangkalpinang, Kecamatan Mendo Barat (Kabupaten Bangka), dan Kabupaten Bangka Tengah.
26.Daya tarik wisata primer KSPP Pangkalpinang – Mendo Barat – Bangka Tengah dan sekitarnya yang selanjutnya disebut daya tarik wisata primer meliputi Civic Center, Museum Timah, Pantai Pasir Padi, Pantai Tanjung Bunga, Pusat Kreatif Tenun Cual, Kampung Melayu Indah, Kerkhof, Hutan Kota Tuatunu, Situs Kota Kapur, Batu Belubang, Pantai Gebang Kemilau Arung Dalam, Pulau Ketawai, Bunker Jepang di Bandara Depati Amir.
27.Daya tarik wisata sekunder KSPP Pangkalpinang – Mendo Barat – Bangka Tengah dan sekitarnya yang selanjutnya disebut daya tarik wisata sekunder meliputi Perumahan Eropa, Agrowisata Desa Namang, Desa Nelayan Kurau, Jalan Salib Bukit Golgota, Holland Chinese School, Kwan Ti Miau, Katedral Santo Yosef, BBG, Klenteng Dewi Kwan Im Sampur, Pemakaman Sentosa, Kawasan Desa Wisata Tua Tunu, Pantai Gebang Kemilau, Sumur Tujuh, Desa Perlang, Bangkanesia, Pantai Batu Beriga, Pantai Tanjung Berikat, dan kawasan perkebunan lada.
28.Kawasan Pusaka Civic Centre adalah kawasan bersejarah atau ruang cagar budaya yang di dalamnya banyak dijumpai aset pusaka berupa benda dan bangunan cagar budaya yang bernilai sejarah tinggi sebagai pusat kegiatan masyarakat pada masa lalu hingga sekarang, yang dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan dan tempat bagi masyarakat untuk berkumpul dan beraktivitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial budaya.
29.Pariwisata Budaya adalah jenis wisata minat khusus yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari daya tarik budaya dengan memanfaatkan potensi budaya dari tempat yang dikunjungi tersebut.
30.Agrowisata Pesisir adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan potensi produk pertanian dalam arti luas, yang berada di wilayah pesisir dan sekitarnya, dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi, dan hubungan usaha dibidang pertanian, peternakan, dan perikanan.
31.Pariwisata Tematik adalah sebuah kegiatan wisata yang memanfaatkan aset alam, budaya, dan sejarah kedalam suatu tema tertentu (misalnya sejarah perjuangan kemerdekaan, sejarah pertambangan, permukiman etnis tertentu, kuliner tradisional, petualangan alam, dan lain sebagainya) untuk memaksimalkan peluang dalam menarik kunjungan wisatawan ke suatu destinasi pariwisata sehingga wisatawan dapat melakukan kegiatan wisata sesuai dengan motivasi dan ketertarikan terhadap tema tersebut.
32.Jalur Wisata Tematik adalah jalur yang menghubungkan antara satu daya tarik wisata dengan daya tarik wisata lain berdasarkan suatu tema tertentu.