1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Bakuda adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kepala Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bakuda adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Unit Pelayanan Teknis pada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut UPT Bakuda adalah Unit Pelayanan Teknis pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota.
6.Kepala Unit Pelayanan Teknis pada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Bakuda adalah Kepala Unit Pelayanan Teknis pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di wilayah Kabupaten/Kota.
7.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
8.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamannya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
14.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
15.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
16.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
17.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
18.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang selanjutnya disingkat BBN-KB II adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
19.Sanksi Administratif adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan atas keterlambatan bayar atau tidak dibayar atas pajak yang terutang.
20.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.