Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 5 Mei 2023 P.J. GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto SUGANDA PANDAPOTAN PASARIBU Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 5 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto NAZIARTO BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 6 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto HARPIN Pembina Tingkat I/IV/b NIP. 19690911 200212 1 007