1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
6.Fasilitas kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
7.Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat yang selanjutnya disingkat JKN/KIS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah atau pemerintahan daerah.
8.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
9.Rumah Sakit Provinsi adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno.
10.Masyarakat miskin adalah orang yang tidak dan/atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dan/atau mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu untuk membayar biaya perawatan dan pengobatan dirinya dan/atau keluarganya.
11.Masyarakat tidak mampu adalah orang yang mempunyai mata pencaharian, memenuhi kebutuhan dasar namun tidak mampu untuk membayar biaya perawatan dan pengobatan dirinya dan/atau keluarganya.
12.Pendamping pasien adalah orang yang melakukan pendampingan dan mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pasien atau yang diberi kuasa penuh oleh pasien atau keluarga pasien untuk pengurusan administrasi yang diperlukan serta dukungan moril bagi pasien.
13.Pembiayaan pelayanan kesehatan adalah pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi untuk biaya perawatan dan pengobatan fasilitas kesehatan serta biaya rujukan bagi pasie yang belum dan/atau tidak dijamin oleh jaminan kesehatan lainnya dan biaya pendamping pasien serta pemulasaran dan pengangkutan jenazah.
14.Tim Verifikasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan verifikasi kelayakan calon penerima dana pelayanan kesehatan.
15.Tim Verifikasi Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan uji petik/monitoring terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi Kabupaten/Kota.
16.Lumpsump adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
17.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
18.Plafon adalah plafon tertinggi yang ditetapkan terhadap penerima dana pelayanan kesehatan.
19.Pasien rujukan tertier atau luar Provinsi adalah pasien peserta JKN/KIS kelas III, yang dirujuk oleh dokter rumah sakit dalam wilayah Provinsi.
20.Pelayanan pemulasaran jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah dan/atau pengiriman jenazah peserta JKN/KIS Kelas III yang dirujuk da Pulau Belitung ke Rumah Sakit Provinsi atau dari Provinsi yang dirujuk ke luar Provinsi.