e.Bendahara pengeluaran pembantu PPKD Bendahara pengeluaran PPKD dapat dibantu oleh seorang bendahara pengeluaran pembantu PPKD yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur;
f.Pembukuan Belanja PPKD Pembukuan bendahara pengeluaran PPKD merupakan proses pencatatan SP2D-LS PPKD ke dalam BKU Pengeluaran dan Buku Pembantu yang terkait. Pembukuan dimulai ketika bendahara pengeluaran PPKD menerima SP2D-LS PPKD dari BUD/Kuasa BUD. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam pembukuan bendahara pengeluaran PPKD adalah: 1) Buku Kas Umum (BKU)-Bendahara Pengeluaran PPKD; 2) Buku Pembantu BKU-Bendahara Pengeluaran PPKD yang terdiri dari Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per-Rincian Obyek-Bendahara Pengeluaran PPKD.
g.Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD 1) Bendahara pengeluaran PPKD menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan fungsi kebendaharaan yang berada dalam tanggung jawabnya setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Pertangungjawaban disampaikan kepada PPKD; 2) Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dokumen SPJ tersebut dilampirkan dengan : a) Buku Kas Umum (BKU)-bendahara pengeluaran PPKD; b) Ringkasan pengeluaran per rincian obyek-bendahara pengeluaran PPKD yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud. 3) Disamping laporan pertanggungjawaban diatas Bendahara Pengeluaran PPKD membuat Register untuk SPP yang diajukan serta SPM dan SP2D yang telah diterbitkan.
h.Dalam hal bendahara pengeluaran PPKD berhalangan, maka: 1) Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran PPKD tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui PPKD; 2) Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara pengeluaran PPKD dan diadakan berita acara serah terima; 3) Apabila bendahara pengeluaran PPKD sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran PPKD dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
i.Tata Cara Penatausahaan, Pembukuan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
15.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
a.Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.Dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup: 1) Register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); 2) Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); 3) Surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); dan 4) Register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); 5) Register penutupan kas. Format dokumen sebagaimana dimaksud tercantum dalam Format XXXV sampai dengan Format XXXIX Peraturan Gubernur ini.
c.Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a. mencakup: 1) Buku kas umum; 2) Ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud; 3) Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas Negara; dan 4) Register penutupan kas.
d.Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada huruf c. angka 1) ditutup setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan PA/KPA.
e.Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf c. telah sesuai, PA menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban.
f.Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan Gubernur.
g.Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
h.Dokumen pendukung SPP-LS dapat dipersamakan dengan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga.
i.Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
j.Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran secara fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf i. dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh PA/KPA.
k.Format register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran tercantum dalam Format XXXV Peraturan Gubernur ini.
l.Dalam melakukan vertifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban : 1) Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan; 2) Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek; 3) Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan 4) Menguji kebenaran sesuai dengan SPM yang diterbitkan periode sebelumnya.
m.Bendahara pengeluaran pembantu dapat ditunjuk berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
n.Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.
o.Dokumen-dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran pembantu dalam menatausahakan pengeluaran mencakup : 1) Buku kas umum; 2) Buku pajak PPN/PPh; dan 3) Buku panjar.
p.Bendahara pengeluaran pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada huruf n. menggunakan bukti pengeluaran yang sah.
q.Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
r.Laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf q. mencakup: 1) Buku kas umum; 2) Buku pajak PPN/PPh; dan 3) Bukti pengeluaran yang sah.
s.Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf r.
t.PA/KPA melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
u.Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
v.Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada huruf t. dan u. dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas. Format berita acara pemeriksaan kas terlampir dalam Format XL Peraturan Gubernur ini.
w.Berita acara pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada huruf v. disertai dengan register penutupan kas. Format register penutupan kas tercantum dalam Format XXXIX Peraturan Gubernur ini.
x.Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan melakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
y.Pengisian dokumen penatausahaan bendahara pengeluaran dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat elektronik lainnya.
z.Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka: 1) Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD; 2) Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima; 3) Apabila bendahara pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya. aa.Ringkasan prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran tercantum dalam Format XLI Peraturan Gubernur ini. E. PENATAUSAHAAN PENDANAAN TUGAS PEMBANTUAN
1.Gubernur melimpahkan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan pejabat KPA pada SKPD kabupaten/kota yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di kabupaten/kota.
2.Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan kepada kepala desa untuk menetapkan pejabat KPA pada lingkungan pemerintah desa yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di pemerintahan desa.
3.Administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tugas pembantuan provinsi di kabupaten/kota dilakukan secara terpisah dari administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
4.Administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tugas pembantuan kabupaten/kota dipemerintahan desa dilakukan secara terpisah dari administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB desa.
5.PPTK pada SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai penanggung jawab tugas pembantuan provinsi menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran pada SKPD kabupaten/kota berkenaan dalam rangka pengajuan pemintaan pembayaran.
6.Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang/jasa yang telah disiapkan PPTK, diajukan oleh Bendahara pengeluaran disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala SKPD berkenaan setelah ditandatangani oleh PPTK tugas pembantuan.
7.Lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada nomor 5. mengacu pada ketentuan dalam pasal 205 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
8.Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 5. menerbitkan SPM-LS disertai dengan kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada Kuasa BUD Provinsi.
9.Kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada nomor 8. mengacu pada ketentuan dalam pasal 214 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
10.Kuasa BUD Provinsi meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas pembantuan yang diajukan oleh kepala SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada nomor 9. untuk menerbitkan SP2D.
11.PPTK pada kantor pemerintah desa yang ditetapkan penanggung jawab tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara desa pada kantor pemerintah berkenan dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
12.Berdahara pengeluaran/bandahara desa sebagaimana dimaksud pada angka 11. mengajukan SPP-LS disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala desa berkenaan setelah ditandatangani oleh PPTK tugas pembantuan.
13.Lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada angka
11.mengacu pada ketentuan dalam pasal 204 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
14.Kepala desa sebagaimana dimaksud pada angka 12. menerbitkan SPM-LS disertai dengan kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada kuasa BUD provinsi atau kabupaten/kota.
15.Kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada nomor 14. mengacu pada ketentuan dalam pasal 214 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
16.Kuasa BUD provinsi atau kabupaten/kota meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas pembantuan yang diajukan oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada nomor 15. untuk menerbitkan SP2D.
17.Pedoman penatausahaan pelaksanaan pendanaan tugas pembantuan provinsi di kabupaten/kota dan desa ditetapkan tersendiri dalam peraturan gubernur.
18.Pedoman penatausahaan pelaksanaan pendanaan tugas pembantuan kabupaten/kota di desa ditetapkan tersendiri dalam peraturan bupati/walikota.
1.Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan revisi uraian, volume, harga satuan dilakukan atas persetujuan PPKD;
2.Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran lokasi pembangunan jalan dan pembangunan fisik konstruksi, pengadaan lahan, distribusi bibit & benih, distribusi pompa, distribusi alat pertanian, dan distribusi alat kesehatan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.Pergeseran anggaran tidak diperkenankan antar jenis belanja dalam kegiatan yang berkenaan, pergeseran anggaran antar jenis belanja dapat dilakukan pada saat Perubahan APBD;
4.Pergeseran lokasi pembangunan jalan dan pembangunan fisik konstruksi, pengadaan lahan, distribusi bibit dan benih, distribusi pompa, distribusi alat pertanian, distribusi alat kesehatan, distribusi alat peraga pendidikan dan distribusi alat perikanan, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang perubahan lokasi dimaksud;
5.Tidak diperkenankan dilakukan pergeseran dengan mengurangi atau menghilangkan tolok ukur dan target kinerja, kecuali pergeseran sebagaimana dimaksud pada angka 4;
6.Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD;
7.Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya ditampung dalam rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan APBD bersamaan pada saat Perubahan APBD;
8.Pergeseran belanja antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Daerah tentang APBD;
9.Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran pergeseran belanja tersebut diatas, harus dijelaskan dalam kolom keterangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD;
10.Ketentuan mengenai pergeseran belanja tidak terduga diatur dalam tata cara pengeluaran belanja tidak terduga pada Peraturan Gubernur ini;
11.Usulan permohonan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam satu jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan ditujukan kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala DPPKD selaku PPKD, tembusannya disampaikan kepada :
a.Kepala BAPPEDA;
b.Inspektur Provinsi;
c.Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan.
12.Usulan pergeseran lokasi pembangunan jalan dan pembangunan fisik konstruksi, pengadaan lahan, distribusi bibit dan benih, distribusi pompa, distribusi alat pertanian, distribusi alat kesehatan, alat peraga pendidikan, alat perikanan serta tolok ukur, target kinerja dan sasaran kegiatan ditujukan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan :
a.Kepala BAPPEDA;
b.Kepala DPPKD;
c.Inspektur Provinsi;
d.Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan.
13.Batas waktu usulan permohonan pergeseran anggaran paling lambat diterima di DPPKD satu hari kerja sebelum KUPA/PPAS Perubahan APBD TA. 2014 disepakati;
14.Pergeseran anggaran setelah perubahan APBD tidak diperkenankan kecuali keadaan darurat;
15.Pergeseran anggaran yang berpengaruh terhadap alokasi rincian obyek belanja agar mengusulkan permohonan pergeseran SPD;
16.Format Permohonan Pergeseran antar Rincian Obyek Dalam Obyek Belanja Berkenaan dan Format Permohonan Pergeseran Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan tercantum dalam Format XLII dan Format XLIII pada Peraturan Gubernur ini. B. PERGESERAN ANGGARAN PADA SPD
1.Pergeseran anggaran pada SPD pertriwulanan oleh SKPD dapat dilakukan apabila kebutuhan belanja pada triwulan yang berkenaan tidak dapat mencukupi penyediaan anggarannya;
2.Pergeseran anggaran pada SPD dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kas daerah pada waktu tertentu;
3.Usul permohonan pergeseran anggaran pada SPD SKPD/PPKD ditandatangani oleh PA/KPA disampaikan kepada Kepala DPPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
4.Setelah mendapatkan disposisi Kepala DPPKD, dibahas oleh Tim Pergeseran Anggaran SPD SKPD/PPKD untuk ditetapkan dalam Keputusan Persetujuan oleh Kepala DPPKD selaku PPKD ataupun tidak diterbitkannya keputusan dimaksud;
5.Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan pergeseran SKPD/PPKD tembusannya disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Banten;
6.Format Pergeseran SPD tercantum dalam Format XLIV Peraturan Gubernur ini. C. DPA LANJUTAN Dalam Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada Tahun Anggaran 2013 dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
2.Dituangkan kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) Tahun Anggaran 2014 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Tahun Anggaran 2014.
3.DPAL-SKPD disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan dalam rangka penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Format DPAL-SKPD terlampir dalam Format XVIII Peraturan Gubernur ini.
5.Untuk penetapan jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL- SKPD masing-masing dilakukan sebagai berikut :
a.Penelitian terhadap penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sepanjang penyebabnya diluar kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa, kegiatan tersebut dapat di DPAL-kan. Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa maka tidak dapat di-DPAL-kan, sehingga kegiatan yang belum dilaksanakan dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap: 1) Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SPM Tahun Anggaran 2013 atas kegiatan yang bersangkutan; 2) Sisa SPD yang belum diterbitkan SPM Tahun Anggaran 2013; 3) SP2D yang belum diuangkan. Penganggaran beban belanja atas pelaksanaan kegiatan lanjutan yang telah dituangkan dalam DPAL-SKPD dimaksud, agar ditampung kembali di dalam perubahan APBD tahun anggaran berkenaan pada anggaran belanja langsung pos SKPD berkenaan. 4) Kegiatan yang dapat dibuatkan DPAL harus memenuhi criteria bahwa kegiatan tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan/kontrak,akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeure). Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. D. PELAKSANAAN PERUBAHAN APBD Seperti yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Selanjutnya Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa.
1.Penyusunan RKA SKPD/PPKD Setelah disepakatinya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan APBD antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam waktu yang bersamaan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam Perubahan APBD sebagai dasar bagi Kepala SKPD menyusun RKA maupun Rancangan DPPA-SKPD. Surat Edaran Gubernur dimaksud berisi tentang :
a.PPAS Perubahan APBD yang dialokasikan untuk kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD;
b.Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan atau DPA-SKPD yang telah diubah kepada PPKD;
c.Dokumen sebagai lampiran meliputi Kebijakan Umum Perubahan APBD, PPAS Perubahan APBD, Analisa Standar Belanja dan Standar Satuan Harga. Penyusunan RKA-SKPD berlaku ketentuan sebagaimana penyusunan RKA pada APBD Murni/Induk. Sedangkan DPA-SKPD maupun DPA-PPKD yang dapat diubah dalam Perubahan APBD juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Pergeseran anggaran, baik berupa pergeseran dalam rincian obyek belanja maupun antar obyek belanja dalam satu jenis belanja berkenaan;
b.Pelaksanaan anggaran yang telah direalisasikan, baik berupa SP2D UP, GU, LS dan memperhitungkan SP2D TUP yang sedang dalam proses realisasi;
c.RKA-SKPD maupun RKA-PPKD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi DPA-SKPD maupun DPA-PPKD sebagai akibat penggunaan Belanja Tidak Terduga yang harus diformulasikan kembali dalam Perubahan APBD. Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dilakukan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2013 dan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2014. Apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2013 belum mendapat persetujuan bersama, Gubernur dapat menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Gubernur. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan APBD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja memberitahukan kepada semua Kepala SKPD agar menyusun Rancangan DPPA-SKPD terhadap Program dan Kegiatan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD. DPA-SKPD yang mengalami perubahan dalam tahun anggaran berjalan seluruhnya harus disalin kembali ke dalam DPPA-SKPD. Terhadap rincian obyek pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mengalami perubahan atau pergeseran harus disertai dengan penjelasan latar belakang perbedaan jumlah anggaran baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah dilakukan perubahan. Selanjutnya, DPPA-SKPD maupun PPKD sebelum disahkan oleh PPKD berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah terlebih dahulu diverifikasi dan dibahas oleh TAPD yang dibantu oleh Tim Verifikasi dan Asistensi RKA dan DPPA-SKPD/PPKD. Format DPPA-SKPD dan Format DPPA-PPKD terlampir dalam Format XLV dan Format XLVI Peraturan Gubernur ini. E. PELAKSANAAN ANGGARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN BERJALAN DAN AWAL TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
1.Pelaksanaan Anggaran Pada Akhir Tahun Anggaran Berjalan Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2014 pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah, meliputi :
a.Batas akhir penyampaian SPM :
b.Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan SPM-GU Nihil atas SPM- TUP;
c.SPM Ganti Uang (GU) yang masih dibayarkan kepada Bendahara (GU isi);
d.SPM-GU Nihil atas SPM Uang Persediaan (UP);
e.SPM Belanja Pembebanan Langsung (LS) yang terdiri dari belanja barang/jasa serta belanja modal diatur sebagai berikut: 1) Batas akhir penyampaian SPM Belanja Pembebanan Langsung; 2) Batas akhir penyampaian SPM Belanja Pembebanan Langsung yang dasar perhitungannya bersumber dari penerimaan; 3) Batas akhir penyampaian SPM Belanja Pembebanan Langsung kegiatan fisik atau kegiatan lainnya
f.SPM Belanja Pembebanan Langsung (LS) Belanja Pegawai : 1) Batas akhir penyampaian SPM Gaji Induk bulan Januari 2015; 2) Batas akhir penyampaian SPM gaji susulan/kekurangan gaji bulan Desember Tahun 2014.
g.Penerimaan Anggaran 1) Batas akhir penyetoran seluruh penerimaan dari sektor PAD dan penerimaan lainnya ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten akhir bulan Desember Tahun 2014. Penyetoran seluruh penerimaan dari sektor PAD dan penerimaan lainnya agar mencantumkan kode rekening rincian obyek penerimaan pada surat tanda setoran; 2) Batas akhir pengembalian Sisa Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan tahun anggaran berkenaan akhir bulan Desember 2014.
h.Inspektorat Provinsi melaksanakan cash opname dan stock opname pada akhir bulan Desember Tahun 2014.
2.Pelaksanaan Anggaran Pada Awal Tahun Anggaran Berikutnya Menjelang awal Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya akan diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah, meliputi :
a.Batas penyampaian Laporan SKPD kepada Gubernur melalui PPKD yang terdiri dari : 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2) Neraca; 3) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); 4) Laporan kinerja SKPD; 5) Laporan fungsional bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
b.LKPD Tahun Anggaran 2014 disusun oleh PPKD dengan cara menggabungkan laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan yang terdiri dari : 1) Laporan realisasi anggaran; 2) Neraca; 3) Laporan arus kas; 4) Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Inspektorat Provinsi melaksanakan reviu LKPD Tahun Anggaran 2014 pada akhir bulan Maret 2015.
d.LKPD yang telah direviu Inspektorat Provinsi, disampaikan Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.
e.LKPD yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh PPKD.
f.Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tahun anggaran berakhir, dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang telah diaudit BPK- RI. Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD antara Gubernur dan DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan Peraturan Daerah diterima.
3.Format-Format Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 digunakan format-format sebagai berikut :
a.Nota Pencairan Dana (NPD);
b.Anggaran Kas;
c.Bagan Alir Penyusunan DPA-SKPD;
d.DPA-SKPD;
e.Bagan Alir Penyusunan DPA-PPKD
f.DPA-PPKD;
g.Surat Penyediaan Dana (SPD);
h.Surat Tanda Setoran (STS);
i.Keputusan Gubernur Tim Terkoordinasi;
j.Daftar Hadir;
k.Daftar Penerima Honor;
l.Berita Acara Serah Terima Barang Persediaan;
m.Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
n.Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LHP);
o.Surat Pernyataan Pengeluaran Riil;
p.Rincian Biaya Perjalanan Dinas;
q.Laporan Hasil Studi Banding;
r.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L);
s.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP;
t.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU;
u.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU;
v.Buku Kas Umum;
w.Buku Simpanan/Bank;
x.Buku Pajak;
y.Buku Panjar;
z.Buku Rekap Pengeluaran Per Rincian Obyek; aa. Register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS; bb. Kartu Kendali Kegiatan; cc. Surat Perintah Membayar (SPM); dd. Surat Penolakan Penerbitan SPM; ee. Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS ff. Register Surat Penolakan Penerbitan SPM; gg. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; hh. Surat Pernyataan PA/KPA; ii. Register Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ); jj. Register Pengesahan SPJ; kk. Surat Penolakan SPJ; ll. Register Penolakan SPJ; mm. Register Penutupan Kas; nn. Berita Acara Pemeriksaan Kas; oo. Ringkasan Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran; pp. Permohonan Pergeseran antar Rincian Obyek dalam Obyek Belanja Berkenaan; qq. Permohonan Pergeseran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan; rr. Permohonan Pergeseran SPD; ss. DPPA-SKPD; tt. DPPA-PPKD; uu. Daftar Transaksi Harian (DTH); vv. Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH); ww. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Barang dan Jasa (SP2LS) tercantum dalam Format XLXIX; dan xx. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Pengadaan Lahan (SP2LS Lahan) tercantum dalam Format L. F. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
1.Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan:
a.Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan pajak ke Kas Negara.
b.Penyetoran sebagaimana dimaksud pada huruf a. dilakukan dengan menggunakan SSP.
c.Penyetoran sebagaimana dimaksud pada huruf a. dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan taggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.
2.Pengujian Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak Dan Konfirmasi Setoran Penerimaan Pajak Atas Belanja Daerah
a.Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan /penyetoran pajak : 1) Bendahara Pengeluaran SKPD harus membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) atas belanja daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan disampaikan kepada Kuasa BUD. 2) Kuasa BUD harus membuat Daftar Transaksi Harian atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD.
b.DTH sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) dilampirkan fotokopi SSP lembar ketiga.
c.Format DTH sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2 terlampir dalam Format XLVII Peraturan Gubernur ini.
d.Penyampaian DTH oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada Kuasa BUD dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
e.Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
f.Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada huruf d. disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
g.Berdasarkan DTH yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD, Kuasa BUD membuat Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).
h.Format RTH sebagaimana dimaksud pada huruf g terlampir dalam Format XLVIII Peraturan Gubernur ini.
i.Kuasa BUD menyampaikan RTH sebagaimana dimaksud dalam huruf g. kepada Kepala KPP secara bulanan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah bulan yang bersangkutan berakhir, dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian RTH dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
j.RTH yang disampaikan kepada Kepala KPP dilampiri : 1) DTH dari Bendahara Pengeluaran SKPD 2) DTH dari Kuasa BUD; dan 3) Fotocopy SSP lembar ketiga.
k.RTH disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy. GUBERNUR BANTEN, ttd. RATU ATUT CHOSIYAH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. S A M S I R, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19611214 198603 1 008 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2014 FORMAT-FORMAT YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014 A. NOTA PENCAIRAN DANA (FORMAT I) NOTA PENCAIRAN DANA Kepada Dari Nomor Tanggal Tembusan Perihal : : : : : : Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan …………… sebutkan nama kegiatan ………………………….. diisi oleh adm. PPTK
1.Yth. Bendahara Pengeluaran
2.Yth. Pejabat Pengelola Keuangan Permohonan Pencairan Anggaran Kegiatan / Pengajuan SPP (UP/TU/GU*) I. Pendahuluan Diuraikan narasi singkat yang berisi mengenai Tolok Ukur, Jumlah Permohonan Total atau sebagian (TU/GU*) dan penjelasan singkat mengenai rencana pelaksanaan. II. Rencana Pengambilan Dana Kode Rekening Uraian Belanja (sesuai rincian DPA) Jumlah Keterangan xx xx xx xx xx SPP-GU xx xx xx xx xx SPP-TU Jumlah Rp. Kolom keterangan dapat diisi dengan jenis SPP per -kode rekening… III. Penutup Mengetahui, Koordinator PPTK, (…………………………) Pangkat NIP. ………….. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (…………………………….) Pangkat NIP. ………….. KOP SKPD B. ANGGARAN KAS (FORMAT II) PEMERINTAH PROVINSI BANTEN ANGGARAN KAS TAHUN ANGGARAN … … … Halaman: ………. Kode rekening Uraian Anggaran Tahun ini (Rp.) Triwulan I (Rp.) Triwulan II (Rp.) Triwulan III (Rp.) Triwulan IV (Rp.) Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des 1 2 3 4 5 6 7 Saldo awal kas Pendapatan asli daerah Pajak daerah Retribusi daerah … Dst. Pembiayaan penerimaan … Dst. Jumlah pendapatan & pembiayaan peneriamaan Jumlah alokasi kas yang tersedia untuk pengeluaran Alokasi belanja tidak langsung & pembiayaan pengeluaran Belanja tidak langsung Belanja pegawai Biaya bunga ………….. Pembiayaan pengeluaran Pembayaran pokok utang ……………….. Jumlah alokasi belanja tidak langsung & pembiayaan Pengeluaran per bulan Jumlah alokasi belanja tidak langsung & pembiayaan Pengeluaran per triwulan Sisa kas setelah dikurangi belanja tidak langsung & pembiayaan Pengeluaran per triwulan Kode rekening Uraian Anggaran Tahun ini (Rp.) Triwulan I (Rp.) Triwulan II (Rp.) Triwulan III (Rp.) Triwulan IV (Rp.) Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des 1 2 3 4 5 6 7 Belanja langsung Kegiatan ……. Kegiatan …….. ………………….. Jumlah alokasi belanja tidak langsung per bulan Jumlah alokasi belanja tidak langsung per triwulan Sisa kas setelah dikurangi belanja tidak langsung per triwulan Jumlah alokasi belanja tidak langsung dan belanja langsung serta pembiayaan pengeluaran Sisa kas setelah dikurangi belanja tidak langsung dan belanja Langsung serta pembiayaan pengeluaran *) Coret yang tidak perlu. …………….., tanggal …….. BUD/Kuasa BUD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. .......... Cara Pengisian:
1.Formulir ini diisi oleh BUD/Kuasa BUD untuk menyusun anggaran kas.
2.Setiap kolom mulai dari kolom 3 sampai dengan kolom 7 dijumlahkan pada baris terakhir.
3.Diisi dengan uraian rekening pendapatan dan pembiayaan penerimaan.
4.Diisi dengan jumlah anggaran pendapatan dan pembiayaan penerimaan yang tercantum dalam DPA-SKPD.
5.Diisi dengan jumlah pendapatan dan pembiayaan penerimaan setiap bulan di triwulan I (boleh per triwulan).
6.Diisi dengan jumlah pendapatan dan pembiayaan penerimaan setiap bulan di triwulan II (boleh per triwulan).
7.Diisi dengan jumlah pendapatan dan pembiayaan penerimaan setiap bulan di triwulan III (boleh per triwulan).
8.Diisi dengan jumlah pendapatan dan pembiayaan penerimaan setiap bulan di triwulan IV (boleh per triwulan).
9.Diisi dengan kode rekening rincian objek belanja dan pembiayaan pengeluaran.
10.Diisi dengan uraian rekening belanja dan pembiayaan pengeluaran.
11.Diisi dengan perkiraan jumlah anggaran belanja dan pembiayaan pengeluaran
12.Diisi dengan jumlah belanja dan pembiayaan pengeluaran setiap bulan di triwulan I (boleh per triwulan).
13.Diisi dengan jumlah belanja dan pembiayaan pengeluaran setiap bulan di triwulan II (boleh per triwulan).
14.Diisi dengan jumlah belanja dan pembiayaan pengeluaran setiap bulan di triwulan III (boleh per triwulan).
15.Diisi dengan jumlah belanja dan pembiayaan pengeluaran setiap bulan di triwulan IV (boleh per triwulan). C. BAGAN ALIR PENYUSUNAN DPA-SKPD (FORMAT III) BAGAN ALIR PENYUSUNAN DPA-SKPD RKA SKPD 5 RKA SKPD 5 RKA SKPD 5 DPA SKPD DPA SKPD 2.1 DPA SKPD 2.2 DPA SKPD 1 DPA SKPD 2.2.1 D. DPA-SKPD (FORMAT IV) FORMAT DPA-SKPD PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) SEKRETARIAT DAERAH/DINAS/BADAN/KANTOR *) ..………………. TAHUN ANGGARAN ………. Kode Nama Formulir DPA - SKPD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA - SKPD 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA - SKPD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA - SKPD 2.2 Rekapitulasi Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA - SKPD 2.2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
1.FORMULIR DPA-SKPD Halaman ….. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran …. Formulir DPA - SKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x.xx …………………………… Organisasi : x.xx.xx …………………………… Kode Rekening Uraian Jumlah 1 2 3 Surplus/ (Defisit) Pembiayaan netto Rencana Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah per triwulan No Uraian Triwulan I II III IV Jumlah 1 2 3 4 5 6 7=3+4+5+6 1 Pendapatan 2.1 Belanja tidak langsung 2.2 Belanja langsung ……..,tanggal……….. Menyetujui Sekretaris Daerah, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir DPA-SKPD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah : Sumber data formulir DPA-SKPD diperoleh dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis pendapatan yang diisi dalam formulir DPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPA SKPD 2.2.1. Khusus Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah pada formulir DPA-SKPD setelah surplus dan defisit anggaran diuraikan kembali ringkasan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan daerah dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah
4.Kolom 1 (kode rekening), diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/nomor kode rekening belanja/nomor kode rekening pembiayaan. Pengisian kode rekening dimaksud secara berurutan dimulai dari kode rekening anggaran pendapatan/belanja/pembiayaan, diikuti dengan masing-masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja/pembiayaan dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/belanja/pembiayaan.
5.Kolom 2 (uraian), diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan.
a.pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh satuan kerja perangkat daerah;
b.untuk belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam kelompok belanja tidak langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPA SKPD 2.1. Dalam kelompok belanja langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPA SKPD 2.2.1.
6.Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan dan belanja.
7.Surplus diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih besar dari jumlah anggaran belanja.
8.Defisit diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih kecil dari jumlah anggaran belanja, dan ditulis dalam tanda kurung.
9.Rencana pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah per triwulan diisi sebagai berikut :
a.baris pendapatan diisi dengan jumlah pendapatan yang dapat dipungut atau diterima setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
b.baris belanja tidak langsung diisi dengan jumlah belanja tidak langsung yang dibutuhkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
c.baris belanja langsung diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan setiap triwulan dalam tahun anggaran yang direncanakan. Kolom 7 (jumlah) diisi dengan penjumlahan dari jumlah pada kolom 3, kolom 4, kolom 5 dan kolom 6. Pengisian setiap kolom triwulan I sampai dengan triwulan IV harus disesuaikan dengan rencana kegiatan berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD. Formulir DPA - SKPD ditandatangani oleh sekretaris daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
10.Formulir DPA - SKPD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
11.Apabila formulir DPA - SKPD lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
2.FORMULIR DPA-SKPD 1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) TAHUN ANGGARAN ………. PENDAPATAN NO DPA SKPD : x.xx xx 00 00 4 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx …………………………………………………. ORGANISASI : x.xx.xx …………………………………………………. PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN : NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… Halaman …… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD Formulir DPA - SKPD 1x.xx xx 00 00 4 Provinsi Banten Tahun Anggaran ….. Urusan Pemerintahan : x.xx ………………… Organisasi : x.xx.xx ………………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah Volume Satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Rencana Pendapatan per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Kepala SKPD Triwulan III Rp ……………… Triwulan IV Rp ……………… Jumlah Rp ……………… (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir DPA-SKPD 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah :
1.Nomor DPA-SKPD diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan, nomor kode organisasi SKPD, nomor kode program diisi dengan kode 00 dan nomor kode kegiatan diisi dengan kode 00 serta nomor kode anggaran pendapatan diisi dengan kode 1
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan daerah dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
4.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah
5.Kolom 1 kode rekening diisi dengan kode rekening kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan satuan kerja perangkat daerah.
6.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek Pendapatan.
7.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian obyek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/ kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kaki lima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/gudang/lahan milik pemda, jumlah unit barang bekas milik pemerintah daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
8.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
9.Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
10.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian obyek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5.
6.Rencana Pendapatan per triwulan diisi dengan jumlah pendapatan yang dapat dipungut atau diterima setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian setiap triwulan harus disesuaikan dengan rencana yang dapat dipungut atau diterima. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
11.Formulir DPA SKPD 1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPA SKPD.
12.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir DPA SKPD 1, dengan mencantumkan nama jabatan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah.
13.Formulir DPA SKPD 1 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
14.Formulir DPA SKPD 1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
15.Apabila formulir DPA SKPD 1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
3.FORMULIR DPA-SKPD 2.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) TAHUN ANGGARAN ………. BELANJA TIDAK LANGSUNG NO DPA SKPD : x.xx xx 00 00 5 1 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx ………………………………………………… ORGANISASI : x.xx.xx ………………………………………………… PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA ANGGARAN : NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… Halaman …… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD Formulir DPA - SKPD 2.1x.xx xx 00 00 5 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx …………………. Organisasi : x.xx.xx …………………. Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) Volume Satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Rencana Penarikan Dana per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Triwulan III Rp ……………… Kepala SKPD Triwulan IV Rp ……………… Jumlah Rp ……………… (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 3 Cara Pengisian Formulir DPA-SKPD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah
1.Nomor DPA SKPD diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan, nomor kode organisasi SKPD, nomor kode program diisi dengan kode 00 dan nomor kode kegiatan diisi dengan kode 00, nomor kode anggaran belanja diisi dengan kode 5 serta nomor kode kelompok belanja tidak langsung diisi dengan kode 1.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan daerah dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
4.Organisasi diisi dengan nomor kode SKPD dan nama satuan kerja perangkat daerah
5.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan dengan nomor kode rekening kelompok/jenis/ objek/rincian objek belanja tidak langsung .
6.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja tidak langsung.
7.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang
8.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
9.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
10.Kolom 6 (ket. jumlah/volume) diisi dengan keterangan jumlah/volume seperti orang per hari (org/hr), orang per bulan (org/bln), orang per tahun (org/th), buah per hari (bh/hr), unit per tahun (unit/th) dan sebagainya.
11.Kolom 7 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing- masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja.
12.Baris Jumlah diisi dengan penjumlahan dari seluruh jenis belanja kolom 7 yang merupakan jumlah kelompok belanja tidak langsung yang dituangkan dalam formulir RKA - SKPD 2.1 Rencana penarikan dana belanja tidak langsung setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan, diisi dengan jumlah yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
13.Formulir DPA - SKPD 2.1 merupakan input data untuk menyusun Formulir DPA SKPD.
14.Formulir DPA - SKPD 2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
15.Apabila Formulir DPA - SKPD 2.1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
16.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPA - SKPD 2.1.
17.Formulir DPA - SKPD 2.1 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
4.FORMULIR DPA-SKPD 2.2 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir DPA - SKPD 2.2 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx …………………. Organisasi : x.xx.xx …………………. Rekapitulasi Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan Kode Program/ Kegiatan Uraian Lokasi Kegiatan Target Kinerja (Kuantitatif) Sumber dana Triwulan Jumlah I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11=7+8+9+10 Xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. Xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. Xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. xx dst …. Jumlah ……..,tanggal……….. Mengetahui, PPKD Kepala SKPD (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP. NIP. Cara Pengisian Formulir DPA SKPD 2.2 Rekapitulasi Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan daerah dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi SKPD diisi dengan nomor kode SKPD dan nama satuan kerja perangkat daerah
4.Kolom 1 (kode program/kegiatan) diisi dengan nomor kode program.
5.Kolom 2 (kode program/kegiatan) diisi dengan nomor kode kegiatan.
6.Kolom 3 (uraian) diisi dengan nama program yang diikuti selanjutnya dengan nama masing-masing kegiatan untuk mendukung terlaksananya program dimaksud.
7.Kolom 4 (lokasi kegiatan) diisi dengan nama tempat atau lokasi dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Tempat atau lokasi dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan atau kecamatan.
8.Kolom 5 (target kinerja) diisi dengan target kinerja program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
9.Kolom 6 (sumber dana) diisi dengan jenis sumber dana (PAD, bagi hasil, DAU, DAK, lain-lain pendapatan yang sah) untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan. Catatan untuk kolom ini diisi oleh tim anggaran pemerintah daerah, kecuali apabila pendanaan untuk program kegiatan tersebut sumber dananya sudah pasti, seperti DAK, pinjaman daerah, dana darurat, bantuan khusus yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
10.Jumlah per triwulan diisi sebagai berikut :
a.Kolom 7 diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan triwulan I dalam tahun anggaran yang direncanakan.
b.Kolom 8 diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan triwulan II dalam tahun anggaran yang direncanakan.
c.Kolom 9 diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan triwulan III dalam tahun anggaran yang direncanakan.
d.Kolom 10 diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan triwulan IV dalam tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian setiap kolom triwulan I sampai dengan triwulan IV harus disesuaikan dengan rencana kegiatan yang senyatanya berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian kolom triwulan dengan cara membagi 4 dari setiap jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Hal tersebut mengingat keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas sebagai dasar pengendalian likuiditas Kas Umum Daerah dan penerbitan SPD.
11.Kolom 11 (jumlah) diisi dengan hasil penjumlahan kolom 7, kolom 8, kolom 9 dan kolom 10.
12.Formulir DPA - SKPD 2.2. ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mengetahui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
13.Formulir DPA - SKPD 2.2. dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
14.Apabila Formulir DPA - SKPD 2.2. lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
5.FORMULIR DPA-SKPD 2.2.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) TAHUN ANGGARAN ………. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : x.xx xx Xx xx 5 2 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx ………………………………………….. ORGANISASI : x.xx.xx ………………………………………….. PROGRAM : x.xx.xx.xx ………………………………………….. KEGIATAN : x.xx,xx,xx,xx ………………………………………….. LOKASI KEGIATAN : ……..………………………………………………………. SUMBER DANA : ……..………………………………………………………. JUMLAH ANGGARAN : Rp ………………………………………………………. TERBILANG : (…………………………………………………… ………………………………..………………… ) PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN : NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… Halaman ….. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD FORMULIR DPA -SKPD 2.2.1x.xx xx xx xx 5 2 Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x.xx ………………….………………….………………….… ……… Organisasi : x.xx .xx ………………….………………….………………….… ……… Program : x.xx .xx .xx ………………….………………….………………….… ……… Kegiatan : x.xx .xx .xx.xx ………………….………………….………………….… ……… Waktu pelaksanaan : ....................... ....................... ....................... ....................... Lokasi kegiatan : ....................... ....................... ....................... ....................... Sumber dana : ....................... ....................... ....................... ....................... Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp)Volume Satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Rencana Penarikan Dana per Triwulan ……..,tanggal……….. Triwulan I Rp ……………… Triwulan II Rp ……………… Kepala SKPD Triwulan III Rp ……………… Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 3 Cara Pengisian Formulir DPA - SKPD 2.2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
1.Nomor DPA-SKPD diisi dengan nomor kode Urusan Pemerintahan, nomor kode Organisasi, nomor kode program diisi dengan kode program dan nomor kode kegiatan diisi dengan kode kegiatan, nomor kode anggaran belanja diisi dengan kode 5 serta nomor kode kelompok belanja langsung diisi dengan kode 2.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan daerah dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
4.Organisasi diisi dengan nomor kode SKPD dan nama satuan kerja perangkat daerah.
5.Baris kolom program diisi dengan kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan kegiatan yang ditetapkan untuk memperoleh alokasi anggaran.
6.Baris kolom kegiatan diisi dengan kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan.
7.Baris kolom waktu pelaksanaan diisi dengan tanggal bulan dan tahun kegiatan yang akan dilaksanakan.
8.Baris kolom lokasi kegiatan diisi dengan nama lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan atau kecamatan.
9.Baris kolom sumber dana diisi dengan jenis sumber dana (PAD, bagi hasil, DAU, DAK, lain-lain pendapatan yang sah) untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan. Catatan untuk baris kolom ini diisi oleh tim anggaran pemerintah daerah, kecuali apabila pendanaan untuk program kegiatan tersebut sumber dananya sudah pasti, seperti DAK, pinjaman daerah, dana darurat, bantuan khusus yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diisi langsung oleh satuan kerja perangkat daerah.
6.Kolom tolok ukur kinerja diisi dengan tolok ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. Tolok ukur kinerja dari setiap keluaran diisi dengan jumlah keluaran yang akan dihasilkan dalam tahun anggaran yang direncanakan. Tolok ukur kinerja hasil diisi dengan manfaat yang akan diterima pada masa yang akan datang.
7.Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas capaian program, masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja.
8.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja langsung.
9.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja langsung.
10.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang.
11.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
12.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
13.Kolom 6 (ket. jumlah/volume) diisi dengan keterangan jumlah/volume seperti orang per hari (org/hr), orang per bulan (org/bln), orang per tahun (org/th), buah per hari (bh/hr), unit per tahun (unit/th) dan sebagainya.
14.Kolom 7 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing- masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja langsung yang dituangkan dalam formulir DPA-SKPD 2.2.1.
15.Rencana penarikan dana belanja langsung setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan, diisi dengan jumlah yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan mendanai pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
16.Formulir DPA-SKPD 2.2.1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPA SKPD dan formulir DPA - SKPD 2.2.
17.Formulir DPA-SKPD 2.2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
18.Apabila Formulir DPA-SKPD 2.2.1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
19.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPA - SKPD 2.2.1.
20.Formulir DPA-SKPD 2.2.1 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai yang bersangkutan. E. BAGAN ALIR PENYUSUNAN DPA-PPKD (FORMAT V) BAGAN ALIR PENYUSUNAN DPA-PPKD DPA PPKD DPA PPKD 3.2 DPA PPKD 3.1 DPA PPKD 2.1 DPA PPKD 1 F. DPA-PPKD (FORMAT VI) FORMAT DPA-PPKD PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. Kode Nama Formulir DPA - PPKD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPA - PPKD 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPA - PPKD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPA - PPKD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah DPA - PPKD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
1.FORMULIR DPA-PPKD Halaman ….. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran …. Formulir DPA - PPKD Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Kode Rekening Uraian Jumlah 1 2 3 Surplus/ (Defisit) Pembiayaan netto Rencana Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah per triwulan No Uraian Triwulan I II III IV Jumlah 1 2 3 4 5 6 7=3+4+5+6 1 Pendapatan 2.1 Belanja tidak langsung 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan ……..,tanggal……….. Menyetujui Sekretaris Daerah, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Ringkasan DPA-PPKD
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 (kode rekening), diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/ nomor kode rekening belanja/ nomor kode rekening pembiayaan. Pengisian kode rekening dimaksud secara berurutan dimulai dari kode rekening anggaran pendapatan/belanja/pembiayaan, diikuti dengan masing- masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja/pembiayaan dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/belanja/pembiayaan.
3.Kolom 2 (uraian), diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan.
a.Pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh satuan kerja perangkat daerah.
b.Untuk belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam kelompok belanja tidak langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPA-PPKD 2.1. Dalam kelompok belanja langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPA-PPKD 2.2.1.
c.Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan, selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan ke dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam kelompok penerimaan pembiayaan diuraikan jenis-jenis penerimaan sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPA-PPKD 3.1. Dalam kelompok pengeluaran pembiayaan diuraikan jenis-jenis pengeluaran sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPA-PPKD 3.2.
4.Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumlah menurut kelompok menurut jenis pendapatan dan belanja.
5.Surplus diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja.
6.Defisit diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih kecil dari jumlah anggaran belanja, dan ditulis dalam tanda kurung.
7.Kode rekening, uraian dan jumlah penerimaan atau pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 10 diisi menurut kelompok, jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
8.Selanjutnya pada baris uraian pembiayaan netto menerangkan selisih antara jumlah penerimaan pembiayaan dengan jumlah pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam kolom 3.
9.Rencana pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah per triwulan diisi sebagai berikut:
a.Baris pendapatan diisi dengan jumlah pendapatan yang dapat dipungut atau diterima setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
b.Baris belanja tidak langsung diisi dengan jumlah belanja tidak langsung yang dibutuhkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
c.Baris belanja langsung diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan setiap triwulan dalam tahun anggaran yang direncanakan.
d.Baris penerimaan pembiayaan diisi dengan jumlah pembiayaan yang direncanakan dapat diterima setiap triwulan selama satu tahun anggaran.
e.Baris pengeluaran pembiayaan diisi dengan jumlah pembiayaan yang akan dikeluarkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran.
10.Kolom 7 (jumlah) diisi dengan penjumlahan dari jumlah pada kolom 3, kolom 4, kolom 5 dan kolom 6. Pengisian setiap kolom triwulan I sampai dengan triwulan IV harus disesuaikan dengan rencana kegiatan berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi empat dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran per triwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas kas umum daerah serta penerbitan SPD .
11.Formulir ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.
2.FORMULIR DPA-PPKD 1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. PENDAPATAN NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 4 PPKD : …………………………………………………………….. NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… Halaman …… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPA - PPKD 1x.xx xx 00 00 4 Provinsi Banten Tahun Anggaran ….. Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah Volume Satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Rencana Pendapatan per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Kepala DPKAD Triwulan III Rp ……………… Selaku Triwulan IV Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Jumlah Rp ……………… (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir DPA-PPKD 1
1.Nomor DPA-PPKD diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan, nomor kode organisasi, nomor kode program diisi dengan kode 00 dan nomor kode kegiatan diisi dengan kode 00 serta nomor kode anggaran pendapatan diisi dengan kode 4.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan PPKD.
4.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan.
5.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kaki lima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/lahan milik pemda, jumlah unit barang bekas milik pemda yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
6.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
7.Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
8.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5.
9.Rencana pendapatan per triwulan diisi dengan jumlah pendapatan yang dapat dipungut atau diterima setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan.
10.Pengisian setiap triwulan harus disesuaikan dengan rencana yang dapat dipungut atau diterima. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran per triwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
11.Formulir DPA-PPKD1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPA- PPKD.
12.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir DPA- PPKD 1, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPKD.
3.FORMULIR DPA-PPKD 2.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. BELANJA TIDAK LANGSUNG NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 5 1 PPKD : …………………………………………………..... NAMA : …………………………………………………….. NIP : …………………………………………………….. JABATAN : ……………………………………………………... Halaman …… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPA - PPKD 2.1x.xx xx 00 00 5 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) Volume Satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Rencana Penarikan Dana per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Kepala DPKAD Triwulan III Rp ……………… Selaku Triwulan IV Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Jumlah Rp ……………… (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 3 Cara Pengisian Formulir DPA-PPKD 2.1
1.Nomor DPA-PPKD diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan, nomor kode organisasi PPKD, nomor kode program diisi dengan kode 00 dan nomor kode kegiatan diisi dengan kode 00 serta nomor kode anggaran belanja diisi dengan kode 5 serta nomor kode kelompok belanja tidak langsung diisi dengan kode 1.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja tidak langsung.
4.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja tidak langsung.
5.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai atau barang.
6.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
7.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
8.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan jumlah satuan dan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian objek dijumlahkan menjadi jumlah rincian objek belanja. Setiap jumlah rincian objek pada masing-masing objek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi objek belanja berkenaan. Setiap objek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja.
9.Rencana penarikan dana belanja tidak langsung setiap triwulan selama selama tahun anggaran yang direncanakan, diisi dengan jumlah yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran per triwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
10.Formulir DPA-PPKD 2.1 merupakan input data untuk menyusun Formulir DPA-PPKD.
11.Formulir DPA-PPKD 2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
12.Apabila Formulir DPA-PPKD 2.1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
13.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPA-PPKD2.1.
4.FORMULIR DPA-PPKD 3.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. PENERIMAAN PEMBIAYAAN NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 6 1 PPKD : …………………………………………………… NAMA : …………………………………………………… NIP : …………………………………………………... JABATAN : …………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPA - PPKD 3.1 x.xx xx 00 00 6 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Rincian Penerimaan Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Penerimaan Rencana penerimaan per triwulan ……..,tanggal……….. Triwulan I Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan II Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III Rp ……………… Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 3 Cara Pengisian Formulir DPA-PPKD 3.1
1.Nomor DPA-PPKD diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan, nomor kode organisasi PPKD, nomor kode program diisi dengan kode 00 dan nomor kode kegiatan diisi dengan kode 00 serta nomor kode anggaran pembiayaan diisi dengan kode 6 serta nomor kode kelompok penerimaan pembiayaan diisi dengan kode 1.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun atau kelompok atau jenis atau objek atau rincian objek penerimaan pembiayaan.
4.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama kelompok, jenis, objek, dan rincian objek penerimaan pembiayaan.
5.Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumlah jenis penerimaan pembiayaan berkenaan yang merupakan hasil penjumlahan dari seluruh objek penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam jenis penerimaan pembiayaan bersangkutan. Jumlah objek penerimaan merupakan penjumlahan dari seluruh rincian objek penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam objek penerimaan pembiayaan bersangkutan.
6.Baris jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahaan seluruh jenis penerimaan pembiayaan.
7.Rencana penerimaan per triwulan diisi dengan jumlah penerimaan pembiayaan yang diterima setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian setiap triwulan harus disesuaikan dengan rencana penerimaan pembiayaan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
8.Formulir DPA-PPKD 3.1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPA-PPKD dan dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Apabila formulir DPA-PPKD 3.1 lebih dari satu halaman, setiap halaman diberi nomor urut halaman. Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPA-PPKD 3.1.
9.Formulir DPA-PPKD 3.1 ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
5.FORMULIR DPA-PPKD 3.2 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA - PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. PENGELUARAN PEMBIAYAAN NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 6 2 PPKD : …………………………………………………… NAMA : …………………………………………………… NIP : …………………………………………………… JABATAN : …………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPA - PPKD 3.2. x.xx xx 00 00 6 2 Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Rincian Pengeluaran Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Jumlah Pengeluaran Rencana pengeluaran pertriwulan ……..,tanggal……….. Triwulan I Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan II Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III Rp ……………… Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 3 Cara Pengisian Formulir DPA-PPKD 3.2
1.Nomor DPA-PPKD diisi dengan nomor kode urusan Pemerintahan, nomor kode organisasi PPKD, nomor kode program diisi dengan kode 00 dan nomor kegiatan diisi dengan nomor kode 00, nomor kode anggaran pembiayaan diisi dengan kode 6 serta nomor kode kelompok pengeluaran pembiayaan diisi dengan kode 2.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening kelompok atau jenis atau objek atau rincian objek pengeluaran pembiayaan.
4.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pengeluaran pembiayaan.
5.Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumlah jenis pengeluaran pembiayaan berkenaan yang merupakan hasil penjumlahan dari seluruh objek pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam jenis pengeluaran pembiayaan bersangkutan. Jumlah objek pengeluaran merupakan penjumlahan dari seluruh rincian objek pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam objek pengeluaran pembiayaan bersangkutan.
6.Baris jumlah pengeluaran merupakan hasil dari penjumlahaan seluruh jenis pengeluaran pembiayaan.
7.Rencana pengeluaran pembiayaan setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian setiap triwulan harus disesuaikan dengan rencana pengeluaran pembiayaan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran per triwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas Kas Umum Daerah serta penerbitan SPD.
8.Formulir DPA-PPKD 3.2 merupakan input data untuk menyusun formulir DPA-PPKD dan dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Apabila formulir ini lebih dari satu halaman, maka pada halaman-halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian pengeluaran pembiayaan dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPA-PPKD 3.2. Formulir ini ditandatangani oleh PPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. G. SURAT PENYEDIAAN DANA (FORMAT VII) FORMAT SPD PEMERINTAH PROVINSI BANTEN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH NOMOR ……………. TAHUN ...... TENTANG SURAT PENYEDIAAN DANA ANGGARAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ...... PPKD SELAKU BUD, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung tahun anggaran ...... berdasarkan anggaran kas yang telah ditetapkan, perlu disediakan pendanaan dengan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD); Mengingat : 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten.................... Nomor …… Tahun ...... tentang APBD Provinsi Banten .................... Tahun Anggaran .........;
2.Peraturan Gubernur Banten Nomor …… Tahun …… tentang Penjabaran APBD Provinsi Banten .................... Tahun Anggaran ......;
3.Peraturan Gubernur Banten Nomor …… Tahun ...... tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran ....................;
4.DPA-SKPD Dinas/Badan/Kantor/Biro Provinsi Banten Tahun Anggaran .................... (Daftar nomor terlampir) MEMUTUSKAN : Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten .................... Nomor ... Tahun …, tanggal … tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten .................... Tahun Anggaran ...... menetapkan/menyediakan kredit anggaran sebagai berikut:
1.Ditujukan kepada SKPD :
2.Nama Bendahara Pengeluaran :
3.Jumlah penyediaan dana : Rp ........................... (terbilang: ………………………………………)
4.Untuk Kebutuhan : Bulan………… s.d Bulan ……………….
5.Ikhtisar penyediaan dana :
a.Jumlah dana DPA- SKPD/DPPA-SKPD/ DPAL-SKPD : Rp. …………………………..
b.Akumulasi SPD sebelumnya : Rp. 0,00
c.Sisa dana yang belum di-SPD-kan : Rp. ……………………………
d.Jumlah dana yang di-SPD-kan saat ini : Rp. ......................................
e.Sisa jumlah dana DPA-SKPD/DPPA- SKPD/ DPAL-SKPD*) yang belum di-SPD- kan : Rp. ………………………….. (terbilang: ……………………………)
6.Ketentuan-ketentuan lain : : - Ditetapkan di .................... pada tanggal ………………. PPKD SELAKU BUD, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir SPD
1.Nomor diisi dengan nomor SPD.
2.Penerbitan SPD didasari dengan berbagai pertimbangan sebagai dasar hukum. Seluruh payung hukum yang mendasari penerbitan SPD dicantumkan secara urut lengkap dengan nama, nomor dan tahun dasar hukum (pada teks menimbang dan mengingat).
3.Pada teks keputusan tentang penerbitan SPD juga diisikan nomor, tanggal dan tahun Peraturan Daerah tentang APBD.
4.SKPD diisi dengan kode dan nama SKPD.
5.Nama bendahara pengeluaran diisi dengan nama bendahara pengeluaran SKPD.
6.Jumlah penyediaan dana diisi dengan jumlah dana yang disediakan dan menjadi hak SKPD lewat penetapan SPD yang bersangkutan. Pengisian jumlah dana disertai dengan jumlah terbilang dari dana tersebut.
7.Untuk kebutuhan diisi dengan periode waktu peruntukan penyediaan dana SPD. Misalnya jika SPD disediakan untuk triwulan I maka periode waktu diisi dengan Januari s/d Maret beserta tahun anggarannya.
8.Jumlah dana DPA-SKPD/DPPA-SKPD/ DPAL-SKPD diisi dengan jumlah total anggaran satu tahun untuk SKPD yang bersangkutan berdasarkan pada DPS-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD.
9.Akumulasi SPD sebelumnya diisi dengan jumlah dana yang telah disediakan lewat penetapan seluruh SPD sebelumnya dalam tahun anggaran yang bersangkutan. 10.Sisa dana yang belum di-SPD-kan diisi dengan jumlah dana hasil pengurangan jumlah dana total (dari point 8) dikurangi dengan akumulasi dana SPD sebelumnya (dari point 9). 11.Jumlah dana yang di-SPD-kan diisi dengan jumlah dana yang disediakan lewat penetapan SPD saat ini. 12.Sisa jumlah dana DPA-SKPD/DPPA-SKPD/ DPAL-SKPD yang belum di-SPD- kan diisi dengan jumlah dana yang belum di-SPD-kan (dari point 10) dikurangi dengan jumlah dana yang di-SPD-kan saat ini (dari point 11). 13.Ketentuan-ketentuan lain dapat diisi jika memang ada beberapa ketentuan yang menyertai penetapan SPD. 14.SPD ditetapkan dengan mencantumkan tempat dan tanggal penetapan dan ditandatangani oleh PPKD selaku BUD. Di bawah tandatangan dicantumkan nama dan NIP PPKD. LAMPIRAN SPD NOMOR: ……………. BELANJA TIDAK LANGSUNG PERIODE BULAN: …………… s/d …… TAHUN ANGGARAN: …………………. Nomor DPA-/DPPA-SKPD Anggaran Akumulasi Pada SPD Sebelumnya Jumlah Pada SPD Periode Ini Sisa Anggaran Jumlah Dana Belanja Tidak Langung: Rp ……………………. (Terbilang: ……………………………………………………………………………………………………………..) Ditetapkan di .................... pada tanggal ……………………….. PPKD SELAKU BUD, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir Lampiran SPD Untuk Belanja Tidak Langsung
1.Nomor SPD diisi dengan nomor SPD sesuai dengan nomor yang tercantum dalam surat penetapan SPD.
2.Periode diisi dengan periode waktu peruntukan penyediaan dana SPD. Misalnya jika SPD disediakan untuk triwulan I maka periode waktu diisi dengan Januari s/d Maret beserta tahun anggarannya.
3.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran sesuai peruntukan SPD.
4.Kolom nomor DPA-SKPD/DPPA-SKPD diisi dengan nomor DPA-SKPD/DPPA-SKPD untuk belanja tidak langsung untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
5.Kolom anggaran diisi dengan anggaran belanja tidak langsung untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan.
6.Kolom akumulasi pada SPD sebelumnya diisi dengan jumlah dana belanja tidak langsung yang telah disediakan lewat SPD-SPD yang telah ditetapkan sebelumnya.
7.Kolom jumlah pada SPD periode ini diisi dengan jumlah dana belanja tidak langsung yang disediakan lewat SPD ini.
8.Kolom sisa anggaran diisi dengan jumlah dana belanja tidak langsung untuk satu tahun anggaran (dari point 5) dikurangi dengan jumlah dana belanja tidak langsung yang telah di-SPD-kan sebelumnya (dari point 6) dan juga dikurangi dengan jumlah dana belanja tidak langsung dalam SPD saat ini (dari point 7).
9.Jumlah dana belanja tidak langsung diisi dengan jumlah dana belanja tidak langsung yang di-SPD-kan saat ini. Pengisian jumlah dana tersebut dilengkapi juga dengan jumlah dana terbilangnya. 10.Lampiran SPD untuk belanja tidak langsung ditetapkan dengan mencantumkan tempat dan tanggal penetapan dan ditandatangani oleh PPKD selaku BUD. Di bawah tandatangan dicantumkan nama dan NIP PPKD. LAMPIRAN SPD NOMOR: …………….... BELANJA LANGSUNG PERIODE BULAN: ……… s/d …………… TAHUN ANGGARAN: ……………………. No. Urut Nomor DPA-/DPPA- /DPAL-SKPD Program Kegiatan Anggaran Akumulasi Pada SPD Sebelumnya Jumlah Pada SPD Periode Ini Sisa Anggaran 1. 2. Jumlah Dana Belanja Langung: Rp ……………………. (Terbilang: ………………………………………………….) Ditetapkan di .................... pada tanggal ……………………… PPKD SELAKU BUD, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir Lampiran SPD Untuk Belanja Langsung
1.Nomor SPD diisi dengan nomor SPD sesuai dengan nomor yang tercantum dalam surat penetapan SPD.
2.Periode diisi dengan periode waktu peruntukan penyediaan dana SPD. Misalnya jika SPD disediakan untuk triwulan I maka periode waktu diisi dengan Januari s/d Maret beserta tahun anggarannya.
3.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran sesuai peruntukan SPD.
4.Kolom nomor DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD diisi dengan nomor DPA- SKPD/DPPA-SKPD untuk belanja langsung untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
5.Kolom program diisi dengan kode dan nama program sesuai dengan yang dianggarkan dengan nomor DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD pada kolom sebelumnya (dari point 4).
6.Kolom kegiatan diisi dengan kode dan nama kegiatan sesuai dengan yang dianggarkan dengan nomor DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD pada kolom sebelumnya (dari point 4).
7.Kolom anggaran diisi dengan anggaran kegiatan (dari point 6) untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan.
8.Kolom akumulasi pada SPD sebelumnya diisi dengan jumlah dana kegiatan (dari point 6) yang telah disediakan lewat SPD-SPD yang telah ditetapkan sebelumnya.
9.Kolom jumlah pada SPD periode ini diisi dengan jumlah dana kegiatan (dari point 6) yang disediakan lewat SPD ini. 10.Kolom sisa anggaran diisi dengan jumlah dana kegiatan (dari point 6) untuk satu tahun anggaran (dari point 7) dikurangi dengan jumlah dana kegiatan (dari point 6) yang telah di-SPD-kan sebelumnya (dari point 8) dan juga dikurangi dengan jumlah dana kegiatan (dari point 6) dalam SPD saat ini (dari point 9). 11.Jumlah dana belanja langsung diisi dengan jumlah dana belanja langsung dari seluruh kegiatan yang di-SPD-kan saat ini. Pengisian jumlah dana tersebut dilengkapi juga dengan jumlah dana terbilangnya. 12.Lampiran SPD untuk belanja langsung ditetapkan dengan mencantumkan tempat dan tanggal penetapan dan ditandatangani oleh PPKD selaku BUD. Di bawah tandatangan dicantumkan nama dan NIP PPKD. H. STS (FORMAT VIII) A. 1. Urusan Pemerintahan:
2.Unit Organisasi :
3.Sub Unit Organisasi : B. 1. Wajib Setor/Bendahara Pengeluaran Nama : Jabatan :
2.Alamat : C. Kode Rekening : D. Jumlah Setoran : Dengan Huruf : E. Untuk Keperluan : LOGO PEMPROV BANTEN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SURAT SETORAN SISA UANG PERSEDIAAN (S3UP) Lembar untuk WAJIB SETOR/BENDAHARA PENGELUARAN SEBAGAI BUKTI SETORAN Nomor : Tanggal : KE REKENING KAS DAERAH : ...................,...................2014 BENDAHARA PENGELUARAN (.................................) NIP............................. Diterima oleh : REKENING KAS UMUM DAERAH/ BANK PERSEPSI Tanggal :...................................... (...........................................) I. KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM/ KEPANITIAAN (FORMAT IX) KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR : .........../Kep......-Huk/........ TENTANG PEMBENTUKAN TIM LEGAL DRAFTER PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN TAHUN ANGGARAN ............... GUBERNUR BANTEN, Menimbang : a. bahwa………………………………………….;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim …………………. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.……;
4.……;
5.Dst. M E M U T U S K A N: Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim ………., dengan susunan keanggotaan dan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 melalui Kegiatan ……… dengan kode rekening ………….. KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014. Ditetapkan di Serang pada tanggal: .............. 2014 GUBERNUR BANTEN, RATU ATUT CHOSIYAH Tembusan :
1.Yth. Inspektur Provinsi Banten;
2.Yth. ......
3.Dst. Lampiran I Keputusan Gubernur Banten Nomor : Tanggal : SUSUNAN TIM ........... TAHUN ANGGARAN 2014 Pengarah : 1. Gubernur Banten;
2.Wakil Gubernur Banten;
3.Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Penanggungjawab : ................... Ketua : ................... Sekretaris : ................... Koordinator : 1. ...................
2.................... Narasumber : 1. ...................;
2....................;
3....................;
4.Dst. (Sesuai Kebutuhan) Anggota : 1. ...................;
2....................;
3....................;
4....................;
5....................;
6....................;
7..................... GUBERNUR BANTEN, RATU ATUT CHOSIYAH TUGAS PENGARAH
1.Mengarahkan tim dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan substansi Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang disusun;
2.Mengarahkan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten guna penetapan Gubernur. TUGAS PENANGGUNG JAWAB
1.Melaksanakan perumusan Rancangan Peraturan Gubernur yang disusun bersama tim;
2.Mengevaluasi pelaksanaan tugas tim dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten;
3.Melaporkan perkembangan proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten kepada Pengarah. NOTA DINAS Kepada : Yth. Gubenur Banten Melalui : Yth. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Dari : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Nomor : / -Birhuk/2013 Tanggal : Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Penandatanganan Keputusan Gubernur Peraturan Gubernur merupakan produk hukum daerah yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik karena diamanatkan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi maupun untuk pengaturan suatu urusan pemerintahan sebagai kebijakan Kepala Daerah. Sebagai suatu produk hukum daerah maka penyusunan Peraturan Gubernur harus sesuai dengan teknik dan tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga penyusunannya memerlukan Tim. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan dengan hormat Draf Naskah Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Legal Drafter Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten Tahun Anggaran 2013, mohon dapat ditandatangani. Demikian, mohon menjadi periksa. KEPALA BIRO HUKUM, H. SAMSIR, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19611214 198603 1 008 No. Nama Jabatan Struktural Jabatan dalam Tim 1 2 3 4 1 Pengarah I 1. Mengarahkan tim dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan substansi Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang disusun;2. Mengarahkan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten guna penetapan Gubernur.2 Pengarah II 1. Mengarahkan tim dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan substansi Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang disusun;2. Mengarahkan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten guna penetapan Gubernur.3 Pengarah III 1. Mengarahkan tim dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan substansi Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang disusun;2. Mengarahkan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten guna penetapan Gubernur.4 Penanggung Jawab
1.Melaksanakan perumusan Rancangan Peraturan Gubernur yang disusun bersama tim; 2. Mengevaluasi pelaksanaan tugas tim dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten; 3. Melaporkan perkembangan proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten kepada Pengarah. 5 … Dst Tugas dalam Tim 5 Dst J. DAFTAR HADIR (FORMAT X) DAFTAR HADIR NAMA ACARA NAMA TOLOK UKUR NAMA KEGIATAN HARI/TANGGAL : ACARA : WAKTU : TEMPAT : NO NAMA JABATAN TIM TANDA TANGAN 1 2 3 4 1 1......................... 2 2......................... 3 3......................... .... 4......................... dst. 5......................... K. DAFTAR PENERIMA HONOR (FORMAT XI) DAFTAR HONORARIUM ….. KEGIATAN ….. Berdasarkan SK Tim Nomor : ………………. TOLOK UKUR …… Kode Rekening : ………………. No N a m a/Nip/NPWP Jabatan Tim Honorarium Volume Jumlah Sebelum dipotong Pajak PPh.21 Jumlah Yang diterima Tanda Tangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 1. 2 2. 3 3. … 4. dst 5. JUMLAH Rp - Rp - Rp - Rp - Mengetahui/Menyetujui Serang, 2014 PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN BENDAHARA PENGELUARAN NAMA NAMA NAMA NIP NIP NIP L. BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/PERSEDIAAN (FORMAT XII) BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/PERSEDIAAN Nomor : ……….…………….. Pada hari ini ……… Tanggal ………….. Bulan ………… Tahun …………, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.…………………..…. (Nama Kep. SKPD) : Kepala Seksi/Sub Bagian ……..……… Provinsi Banten selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan pada Kegiatan ……………….….(nama kegiatan). Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.................................... : ...Jabatan ybs... selaku Pengurus Barang pada ...SKPD... Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa: NO NAMA BARANG BANYAKNYA HARGA KET. TOTAL - Sumber dana APBD : Anggaran Rp………… ..………………. Realisasi Rp. …………………………… Dengan ketentuan bahwa barang inventaris tersebut dicatat sebagai barang persediaan yang dipergunakan oleh : …………………......………………….. Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan seperlunya. PIHAK KEDUA PIHAK KESATU .......................... NIP. ............. ......................... NIP. ............ KOP SKPD M. SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (FORMAT XIII) Lembaran Ke : Kode No. : Nomor :
1.Pejabat berwenang yang memberi perintah KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2.Nama/NIP Pegawai yang diperintahkan # / #REF!
3.a. Pangkat dan Golongan ruang gaji menurut a. #### PP No. 25 Tahun 2010
b.Jabatan / Instansi b. #REF!
c.Tingkat Biaya Perjalanan Dinas c. Uang Harian : Rp. Transport : Rp. 50.000,00
4.Maksud Perjalanan Dinas
5.Alat angkutan yang dipergunakan
6.a. Tempat Berangkat a. DPKAD Provinsi Banten
b.Tempat Tujuan b. "Surat Perintah Perjalanan Dinas" (SPPD)
b.Tempat Tujuan b.
7.a. Lamanya Perjalanan Dinas a. Hari
b.Tanggal Berangkat b.
c.Tanggal harus kembali /tiba tempat baru*) c.
8.Pengikut : Nama 1. 2. 3. 4. 5.
9.Pembebanan Anggaran
a.Instansi a. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
b.Mata Anggaran b. 5.2.2.15.
10.Keterangan Lain-lain *) coret yang tidak perlu Dikeluarkan di : Serang Tanggal : #REF! #REF! #REF! Tanggal Lahir Keterangan #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! #REF! Nama Pangkat NIP. JABATAN #REF! Berangkat dari : DPKAD Provinsi Banten (Tempat Kedudukan) Ke : 0 Pada Tanggal : 0 II. Tiba di : Berangkat dari : Pada Tanggal : Ke : Pada Tanggal : ( ) ( ) NIP. NIP. III. Tiba di : Berangkat dari : Pada Tanggal : Ke : Kepada : Pada Tanggal : Kepada : ( ) ( ) NIP. NIP. Jabatan NAMA NIP NIP. NIP. IV. Tiba di : Berangkat dari : Pada Tanggal : Ke : Kepada : Pada Tanggal : Kepada : ( ) ( ) NIP. NIP. V. Tiba di : Berangkat dari : Pada Tanggal : Ke : Kepada : Pada Tanggal : Kepada : ( ) ( ) NIP. NIP. VI. Tiba di : Pada Tanggal : VII. Catatan Lain-lain PERHATIAN : NAMA NIP Pejabat Yang Berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendaharawan, bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara, apabila menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan. Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Jabatan #REF! Pejabat Yang Berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendaharawan, bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara, apabila menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan. N. LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS (FORMAT XIV) LAPORAN HASIL PERJALANAN DINAS I. Pendahuluan. A. Dasar Hukum B. Maksud dan Tujuan II. Kegiatan yang dilaksanakan III. Hasil yang dicapai, IV. Kesimpulan dan Saran V. Penutup. Dibuat di pada tanggal Nama Jabatan NAMA PEJABAT Pangkat NIP. KOP SKPD O. SURAT PERNYATAAN PENGELUARAN RIIL (FORMAT XV) KOP SKPD SURAT PERYATAAN PENGELUARAN RIIL Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : ………………………………………………………… NIP : ………………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………………… Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : ………….tanggal ……., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.Biaya transport pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi : No Uraian Jumlah Jumlah
2.Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Daerah. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. …………………, tanggal, bulan, tahun Mengetahui/Menyetujui Pengguna Anggaran/Kuasa Pelaksana SPPD, Pengguna Anggaran, ……………………………………. ………………………………….. NIP. ……………………………. NIP. …………………..………. P. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS (FORMAT XVI) KOP SKPD RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : ………………………………………………… Tanggal : ………………………………………………… No PERINCIAN BIAYA JUMLAH KETERANGAN
1.Uang Harian Rp.
a.Eselon II : … org x … hari x Rp… = Rp….
b.Eselon III : … org x … hari x Rp… = Rp….
c.dst. 2 Biaya Penginapan Rp.
a.Eselon II : … org x … hari x Rp… = Rp….
b.Eselon III : … org x … hari x Rp… = Rp….
c.dst. 3 Biaya Transport Rp.
a.Bukti Pembelian BBM = Rp. …
b.Tiket Tol = Rp. …
c.Tiket Parkir = Rp. …
d.Sewa Kendaraan = Rp. …
e.Tiket Pesawat = Rp. …
f.Airport Tax = Rp. …
g.dst. JUMLAH Rp. ..………………, tanggal, bulan, tahun Telah dibayar sejumlah Telah diterima sejumlah Rp. …. Rp. …. Bendahara Pengeluaran, Yang Menerima, ……………………………………. ………………………………….. NIP. ……………………………. NIP. …………………..………. Q. LAPORAN HASIL STUDI BANDING (FORMAT XVII) KOP SKPD NOTA DINAS Kepada Yth : Dari : Tanggal : Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : 1) Dasar melaksanakan Studi Banding/Kunjungan kerja; 2) Maksud; 3) Tujuan/Lokasi; 4) Waktu pelaksanaan; 5) Jumlah peserta; 6) Jumlah biaya; 7) Manfaat Studi Banding/Kunjungan Kerja; 8) Kesimpulan; 9) Lampiran-lampiran yang dianggap perlu. Yang melaksanakan tugas, NAMA Pangkat NIP. KOP SKPD R. DPA-L (FORMAT XVIII) Cara Pengisian Formulir DPA-L SKPD Formulir DPA-L SKPD digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPA-L SKPD masing-masing. Setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPA-L SKPD masing-masing.
1.Provinsi diisi dengan nama Provinsi Banten.
2.Tahun Anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
4.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
5.Baris kolom program diisi dengan nama Program dan Kegiatan yang berkenaan.
6.Baris kolom kegiatan diisi dengan nama kegiatan yang akan dilaksanakan.
7.Baris kolom lokasi kegiatan diisi dengan nama tempat atau lokasi dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Tempat atau lokasi dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan, kecamatan.
8.Baris kolom sumber dana diisi dengan jenis sumber dana (PAD, bagi hasil, DAU, DAK, dan lain-lain pendapatan yang sah) untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan. Catatan untuk baris kolom ini diisi oleh tim anggaran eksekutif, kecuali apabila pendanaan untuk program kegiatan tersebut sumber dananya sudah pasti, seperti DAK, pinjaman daerah, dana darurat, bantuan khusus yang telah ditetapkan berdasar DPPA dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kolom tolok ukur kinerja diisi dengan tolok ukur kinerja dari setiap masukan, keluaran dan hasil yang diwujudkan dari pelaksanaan program, kegiatan, dan sumber daya yang digunakan. 10.Kolom target kinerja diisi dengan tingkat pencapaian yang direncanakan pada masing-masingindikator kinerja. 11.Kolom 1 kode rekening diisi dengan nomor kode rekening kelompok/jenis/objek/rincian objek belanja langsung. 12.Kolom 2 uraian diisi dengan nama kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan yang direncanakan. 13.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah, dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang. 14.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi, dan sebagainya. 15.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs. 16.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. Setiap jumlah uraian rician obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. 17.Formulir DPA-L SKPD dapat diperbanyak sesuai kebutuhan. 18.Apabila formulir DPA-L SKPD lebih dari satu halaman, setiap halaman diberi nomor urut halaman. 19.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasar DPPA dan pembuatan DPA-L SKPD. 20.Formulir DPA-L SKPD ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai yang bersangkutan. 21.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir DPA-L SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian kepala satuan kerja perangkat daerah dicantumkan dalam kolom hasil pembahasan.
22.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPA-L SKPD yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama lengkap, nomor induk pegawai dan jabatan. x.xx xx xx xx 5 2 L SATUAN KERJA PERANGKAT KERJA DAERAH (DPA-L SKPD) NO DPA SKPD : TAHUN ANGGARAN …………….. BELANJA LANGSUNG PROGRAM/KEGIATAN LANJUTAN FORMAT DPA-L SKPD PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx ……………………………………………………………….. : x.xx.xx ……………………………………………………………….. : x.xx.xx.xx ……………………………………………………………….. : x.xx.xx.xx.xx ……………………………………………………………….. : ……………………………………………………………………………………………….. : ……………………………………………………………………………………………….. : Rp ………………………………………………………………………….. : (…………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………..) PENGGUNA ANGGARAN/KUASA : PENGGUNA ANGGARAN*) NAMA : ……………………………………………………………………………………………….. NIP : ……………………………………………………………………………………………….. JABATAN : ……………………………………………………………………………………………….. *) coret yang tidak perlu URUSAN PEMERINTAHAN ORGANISASI TERBILANG PROGRAM KEGIATAN LOKASI KEGIATAN SUMBER DANA JUMLAH ANGGARAN xx xx xx xx 5 2 L : x.xx …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… : x.xx.xx …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… : x.xx.xx.xx …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… : x.xx.xx.xx.xx …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… : .……………………………………………….……………………………………………………………………………………………… : …………………………………………………..…………………………………………………………………………………………… NOMOR DPA SKPD Indikator Kinerja Masukan Keluaran Urusan Pemerintahan Organisasi Program Kegiatan Lokasi Kegiatan Sumber Dana FORMULIR DPA-L SKPD Target KinerjaTolok Ukur Kinerja DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi Banten Tahun Anggaran ……………… Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Tahun awal penganggaran DPA/DPPA SKPD *) Tahun anggaran ………… : Rp. ………………… Realisasi DPA/DPPA SKPD s.d 31 Des Tahun Anggaran… : Rp. ………………… Saldo DPA/DPPA SKPD s.d 31 Des Tahun Anggaran… : Rp. ………………… Keterangan penyebab tidak dapat diselesaikan sampai dengan ……………………….. akhir tahun anggaran Lanjutan pelaksanaan tahun kedua DPA/DPPA SKPD Tahun Anggaran……….. : Rp. ………………… Realisasi DPA/DPPA SKPD s.d 31 Des Tahun Anggaran… : Rp. ………………… Saldo DPA/DPPA SKPD s.d 31 Des Tahun Anggaran… : Rp. ………………… Keterangan penyebab tidak dapat diselesaikan sampai dengan : ………………………. akhir tahun anggaran Masukan Keluaran Hasil Harga Saldo Saldo Saldo Saldo Saldo Satuan Akhir Awal Akhir Awal Akhir 2 3 4 5 6=3x5 7 8=6-7 9 10 11=9-10 12 13 14=12-13 ………….., tanggal …………… Realisasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Satuan Jumlah Realisasi RINCIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG PROGRAM/KEGIATAN LANJUTAN SATUAN KERJA PERANGKAT KERJA DAERAH Lanjutan Tahun Pertama Lanjutan Tahun Kedua 1 Kode Rekening Realisasi Uraian Tahun Awal Volume Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. dst *) coret yang tidak perlu NIP. TandatanganJabatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah NIP 1 dst NamaNo 2 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (tanda tangan) (nama jelas) S. SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-UP (FORMAT XIX) KOP SKPD SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-UP Nomor : …………………………… Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM- UP) nomor ….. tanggal ….. yang kami ajukan sebesar Rp…… (terbilang….). Untuk keperluan SKPD ….. Tahun Anggaran …., dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1.Jumlah Uang Persediaan (UP) tersebut di atas akan digunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai DPA-SKPD.
2.Jumlah Uang Persediaan (UP) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan SPM-UP SKPD kami. Serang, ………………… 2014 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Catatan : Dokumen ini disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani oleh PA/KPA pada saat pengajuan penerbitan SP2D kepada Kuasa BUD. T. SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-GU (FORMAT XX) FORMAT SURAT PERNYATAAN KOP SKPD SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-GU Nomor : …………………………… Sehubungan dengan Surat permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) yang kami ajukan sebesar Rp……….. (terbilang…………..). Untuk keperluan SKPD …. Tahun Anggaran ….., dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1.Jumlah Ganti Uang Persediaan (GU) tersebut di atas akan dipergunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai DPA-SKPD.
2.Jumlah Ganti Uang Persediaan (GU) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan SPP-GU SKPD kami. Serang, ………………… 2014 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Catatan : Dokumen ini disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani oleh PA/KPA pada saat pengajuan penerbitan SP2D kepada Kuasa BUD. U. SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-TU (FORMAT XXI) FORMAT SURAT PERNYATAAN KOP SKPD SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-TU Nomor : …………………………… Sehubungan dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) yang kami ajukan sebesar Rp……….. (terbilang…………..). Untuk keperluan SKPD …. Tahun Anggaran ….., dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1.Jumlah Tambahan Uang Persediaan (TU) tersebut di atas akan dipergunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai DPA-SKPD.
2.Jumlah Tambahan Uang Persediaan (TU) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan SPP-TU SKPD kami. Serang, ………………… 2014 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Catatan : Dokumen ini disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani oleh PA/KPA pada saat pengajuan penerbitan SP2D kepada Kuasa BUD. V. BUKU KAS UMUM (FORMAT XXII) SKPD : 1) Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran: 2) : 3) Halaman: ......................... Uraian Penerimaan Pengeluaran 1 2 4 5 6 Jumlah bulan/tanggal Rp. Rp. Jumlah sampai bulan lalu/tgl Rp. Rp. Jumlah semua s/c bulan/tanggal Rp. Rp. Sisa Kas Rp. Pada hari ini tanggal........bulan ...tanggal oleh kami didapat dalam kas Rp. .......... FORMAT BUKU PENTAUSAHAAN ATAS PENERIMAAN A. BUKU KAS UMUM PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... BUKU KAS UMUM No. Urut Tanggal (Rp) Kode Rekening 3 (Rp) Jumlah Bendahara Penerimaan /Bendahara Pengeluaran oleh kami didapat dalam kas Rp. .......... (..................................................... dengan huruf) terdiri dari :
a.Tunai Rp.
b.Saldo Bank Rp.
c.Surat Berharga Rp. *) coret yang tidak perlu. Cara Pengisian : 1. 1) Diisi dengan nama SKPD 2. 2) Diisi dengan nama pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran 3. 3) Diisi dengan nama bendahara penerimaan kas atau pengeluaran kas
4.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut penerimaan kas atau pengeluaran kas
5.Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas
6.Kolom 3 diisi dengan Kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas
7.Kolom 4 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas
8.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas.
9.Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas. Mengetahui, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) ............................., tanggal .................. Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP...................
9.Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas. Catatan: Pengerjaan Buku Kas Umum dapat menggunakan komputer/aplikasi software Penandatanganan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran pada Buku Kas Umum dilakukan pada saat pengajuan pertanggungjawaban penerimaan oleh Bendahara penerimaan ke PPKD Penandatanganan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran pada Buku Kas Umum dilakukan pada saat pengajuanSP2D sebagai salah satu dokumen kelengkapan SP2D SKPD : Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran : Bendahara Pengeluaran : Pembantu Bendahara Pengeluaran : Halaman:…………….. N o .Urut T a ngga l Uraian Penerimaan (Rp) Pengeluaran (Rp) Saldo (Rp) 1 2 3 4 5 6 Jumlah FORMAT DOKUMEN BENDAHARA PENGELUARAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA *) .... BUKU SIMPANAN / BANK ……………., tanggal ……………. Mengetahui, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran (Tanda tangan) (Tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP. NIP. W. BUKU SIMPANAN/BANK (FORMAT XXIII) Cara Pengisian : 1.Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran simpanan/bank; 2.Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran simpanan/bank; 3.Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan atau pengeluaran simpanan/bank misalnya nomor SP2D dan nomor cek; 4.Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan simpanan/bank; 5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran simpanan/bank; 6.Kolom 6 diisi dengan saldo simpanan/bank; 7.*) Coret yang tidak perlu. X. BUKU PAJAK (FORMAT XXIV) B. BUKU PAJAK PPN/PPh SKPD : Kepala SKPD : Bendahara Pengeluaran : Halaman :..................... No. Urut Tanggal Uraian Pemotongan (Rp) Penyetoran (Rp) Saldo (Rp) 1 2 3 4 5 6 PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... BUKU PAJAK PPN/PPh Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan nomor urut pemotongan atau penyetoran pajak.
2.Kolom 2 diisi dengan tanggal pemotongan atau penyetoran pajak.
3.Kolom 3 diisi dengan uraian pemotongan atau penyetoran pajak.
4.Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah pemotongan pajak.
5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penyetoran pajak.
6.Kolom 6 diisi dengan saldo pemotongan atau penyetoran pajak.
7.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) ............................., tanggal .................. Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) Y. BUKU PANJAR (FORMAT XXV) C. BUKU PANJAR SKPD : Kepala SKPD : Bendahara Pengeluaran : Halaman :..................... No. Urut Tanggal Uraian Pemotongan (Rp) Penyetoran (Rp) Saldo (Rp) 1 2 3 4 5 6 PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... BUKU PANJAR Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas atas panjar.
2.Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas atas panjar.
3.Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan atau pengeluaran kas atas panjar.
4.Kolom 4 diisi dengan nomor urut bku pengeluaran.
5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas/spj atas panjar
6.Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas/panjar yang diberikan.
7.kolom 7 diisi dengan saldo panjar yang belum di SPJ kan oleh orang yang diberikan
8.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) ............................., tanggal .................. Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) Z. BUKU REKAPITULASI PENGELUARAN PER RINCIAN OBJEK (FORMAT XXVI) SKPD : Kode Rekening : Nama Rekening : Kredit APBD : Tahun Anggaran : Halaman :..................... LS UP/GU/TU Jumlah 2 3 4 Pengeluaran (Rp) Nomor BKU 1 PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... BUKU REKAPITULASI PENGELUARAN PER RINCIAN OBYEK Jumlah sampai dengan bulan lalu ...................... Jumlah sampai dengan bulan ini ........................... Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan nomor BKU.
2.Kolom 2 diisi dengan jumlah rupiah yang tertera dalam kuitansi, jika kuitansi tersebut untuk pengeluaran LS.
3.Kolom 3 diisi dengan jumlah rupiah yang tertera dalam kuitansi, jika kuitansi tersebut untuk pengeluaran UP/GU/TU.
4.Kolom 4 diisi dengan jumlah total pengeluaran LS dan UP/GU/TU.
5.*) coret yang tidak perlu. Jumlah bulan ini ..................................... Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) ............................., tanggal .................. Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) AA. REGISTER SPP-UP/GU/TU/LS (FORMAT XXVII) Halaman :..................... Gaji Barang & Jasa Gaji Barang & Jasa 1 2 4 PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... REGISTER SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS SKPD: ................ 3 5 Uraian UP GU TU LS Jumlah SPP (Rp) Nomor SPP No. Urut Tanggal LS UP GU TU Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
2.Kolom 2 diisi dengan Tanggal diajukannya SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
3.Kolom 3 diisi dengan Nomor SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS( Gaji, Barang dan Jasa) yang diajukan.
4.Kolom 4 diisi dengan uraian SPP yang diajukan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
6.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) ............................., tanggal .................. Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) BB. KARTU KENDALI KEGIATAN (FORMAT XXVIII) KARTU KENDALI KEGIATAN SKPD : …………………. Nama Program : …………………. Nama Kegiatan : …………………. Nama PPTK : …………………. Halaman : ……… UP/GU/TU LS UP/GU/TU LS 1 4 6 Sisa Pagu Anggaran (Rp) Uraian 2 3 5 Jumlah No. Urut Kode Rekening Pagu Anggaran Kegiatan (Rp) Realisasi Kegiatan (SP2D) ………………., tanggal ……………… Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (tanda tangan) (tanda tangan) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP……………… NIP …………….. Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan nomor urut atas kegiatan;
2.Kolom 2 diisi dengan nomor rekening atas kegiatan;
3.Kolom 3 diisi dengan pagu anggaran untuk pengeluaran UP/GU/TU/LS atau kegiatan;
4.Kolom 4 diisi dengan uraian realisasi belanja atas kegiatan;
5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah (SP2D) realisasi kegiatan untuk pengeluaran UP/GU/TU/LS;
6.Sisa pagu anggaran atas kegiatan. CC. SURAT PERINTAH MEMBAYAR (FORMAT XXIX) Format: UP/GU/TU/LS *) Uraian (No. Rekening)
3.………….NPWP : ……………...………………………………………………………. Dasar Pembayaran/ No. dan Tanggal SPD : …………….……… ………………………….………………………………………………………. Nomor Rekening Bank : ……...……...……………………………….. 2. Tabungan Perumahan Pegawai ………………………….………………………………………………………. SKPD : …………………………..…………………………………………… No. Jumlah Keterangan Bendahara Pengeluaran/ Pihak Ketiga *) ……………..……………. 1. Iuaran Wajib Pegawai Negeri KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH Potongan-potongan: PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA *) .... Supaya menerbitkan SP2D kepada: PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA *) .... SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) TAHUN ANGGARAN ………….. Nomor SPM : …………….. (Disi oleh PPK-SKPD)
3.…………. Jumlah Potongan Rp ………….…. Pembebanan pada Kode Rekening : (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… No. Uraian Jumlah Keterangan (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… 1. PPN (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… 2. PPH (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… Jumlah Rp …………. (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… Rp ………….,- (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… (Kode Rekening) : ……………………. Rp…..…… Jumlah SPP yang Diminta Rp…………………...…… (……………..…………..) Nomor dan Tanggal SPP : ……… dan ……….. SPM ini sah apabila telah di tandatangani dan di stempel oleh SKPD Kepala SKPD, (Tanda tangan) (nama lengkap) NIP. *) coret yang tidak perlu **) Pilih yang sesuai Informasi :(tidak mengurangi jumlah pembayaran SPM) Jumlah SPM Uang sejumlah : ……………………………………………….. ……………., tanggal ……………. NPWP : ……………...………………………………………………………. Dasar Pembayaran/ No. dan Tanggal SPD : …………….……… Untuk Keperluan : …………………..…………………………………… ……………………...………………………………………………………….
1.Belanja Tidak Langsung **)
2.Belanja Langsung **) DD. SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SPM (FORMAT XXX) Bersama ini terlampir Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian/ Ganti Uang/ Tambahan Uang an Langsung (SPP-UP/GU/TU/LS) Saudara Nomor:..............Tanggal............... Tahun............Dikembalikan karena tidak memenuhi syarat untuk diproses. Adapun kekurangannya sebagai berikut :
1..........................................................................................................................................
2..........................................................................................................................................
3..........................................................................................................................................
4.......................................................................................................................................... FORMAT SURAT PENOLAKAN SPM PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... SKPD.............. SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SPM Nomor :...................... Lampiran : ..................... Perihal : Pengembalian SPP .........................., tanggal.................... Kepada Yth Bendahara / PPTK ....................................................... di ................................
3..........................................................................................................................................
4.......................................................................................................................................... Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. *) coret yang tidak perlu. .................tanggal................ Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP.................. EE. REGISTER SPM-UP/GU/TU/LS (FORMAT XXXI) A. Halaman :.....................Halaman :.....................Halaman :..................... Gaji Barang & Jasa Gaji Barang & Jasa 1 2 43 5 FORMAT REGISTER SPM No. Urut Tanggal Nomor SPM Uraian Jumlah SPM (Rp) UP GU TU LS UP PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... REGISTER SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS SKPD: ................ GU TU LS Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut SPMMUP/SPP-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
2.Kolom 2 diisi dengan Tanggal diajukannya SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
3.Kolom 3 diisi dengan Nomor SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa yang diajukan.
4.Kolom 4 diisi dengan uraian SPM yang diajukan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah SPMMUP/SPP-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
6.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) ............................., tanggal .................. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) FF. REGISTER SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SPM (FORMAT XXXII) B.REGISTER SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SPM Halaman :..................... Gaji Barang & Jasa Gaji Barang & Jasa 1 2 4 PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... REGISTER SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SPM SKPD: ................ No. Urut Tanggal & Nomor Nomor SPM Uraian Jumlah SPM (Rp) UP LS 3 5 GU TU LS UP GU TU Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut SPMMUP/SPP-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
2.Kolom 2 diisi dengan Tanggal diajukannya SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
3.Kolom 3 diisi dengan Nomor SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa yang diajukan.
4.Kolom 4 diisi dengan uraian SPM yang diajukan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
5.Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah SPMMUP/SPP-GU/SPM-TU/SPM-LS( Gaji, Barang dan Jasa).
6.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) ............................., tanggal .................. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) GG. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (FORMAT XXXIII) KOP SKPD SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor : ..................
1.Nama SKPD : ..............
2.Kode Satuan Kerja : ..............
3.Tanggal/Nomor DPA : ..............
4.Kegiatan : ..............
5.Jenis Belanja : .............. Yang bertanda tangan dibawah ini Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD.....................menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan kepada yang berhak menerima dengan perincian sebagai berikut : No. No. Rincian Objek Penerima Uraian Pengesahan SPJ Jumlah Tanggal Nomor Bukti – bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tersebut diatas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku apada ..........(SKPD)................ untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian surat penyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Serang, ....................... Pengguna Anggaran / Kuasa Pangguna Anggaran (Nama Lengkap) NIP............. HH. SURAT PERNYATAAN PA (FORMAT XXXIV) KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN SURAT PERNYATAAN PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN*) NOMOR……………………………………. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama :………………………………………………………. NIP :………………………………………………………. Pangkat/Gol. Ruang :………………………………………………………. Jabatan :………………………………………………………. Bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)*) Pada SKPD…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. Dengan ini menyatakan bahwa Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp………………………………… (…………………………………………………………………………………………………………………………..……………………………………) Pada kegiatan…………………………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………….…………………………………………………………………………………………………………………………… Tolok ukur kegiatan…………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Tidak dapat digunakan dalam 1 (satu) bulan, karena :
1.Memerlukan waktu pelaksanaan melebihi 1 (satu) bulan, dari bulan…….................... sampai dengan bulan…………………………………………………
2.Mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa diluar kendali PA/KPA*), yaitu……………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Serang, 2013. Yang Menyatakan, …………………………………………………….. Pangkat NIP. *) coret yang tidak perlu Materai Rp 6.000,- II. REGISTER PENERIMAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (FORMAT XXXV) Halaman: ......................... JUMLAH SPJ 1 2 3 4 5 Uraian (Rp) FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN No. Urut Tanggal KETERANGAN A.REGISTER PENERIMAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... REGISTER PENERIMAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SPJ) Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut.
2.Kolom 2 diisi dengan tanggal diterimanya SPJ.
3.Kolom 3 diisi dengan uraian SPJ yang diserahkan. .
4.Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah SPJ yang diserahkan
5.Kolom 5 diisi dengan penjelasan yang diperlukan.
6.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) ............................., tanggal .................. PPK-SKPD (tanda tangan) JJ. REGISTER PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (FORMAT XXXVI) Halaman: ......................... JUMLAH SPJ 1 2 4 B. (SPJ) PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... REGISTER PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SPJ) No. Urut Tanggal Uraian KETERANGAN (Rp) Jumlah Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut.
2.Kolom 2 diisi dengan tanggal pengesahan SPJ.
3.Kolom 3 diisi dengan uraian pengesahan SPJ.
4.Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah SPJ yang disahkan
5.Kolom 5 diisi dengan penjelasan yang diperlukan.
6.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) ............................., tanggal .................. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ Saudara pada periode..............tanggal.................. bulan ...........tahun..........., ditemukan kesalahan sebagai berikut :
1..........................................................................................................................................
2..........................................................................................................................................
3..........................................................................................................................................
4.......................................................................................................................................... Sehubungan dengan hal tersebut, pertanggungjawaban saudara sebesar Rp............................... pada tanggal..........................bulan..............tahun...............(bulan SPJ) tidak dapat disahkan untuk dicatat sebagai saldo tanggal..................bulan..............tahun........................................ KK. SURAT PENOLAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (FORMAT XXXVII) PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... SKPD.............. SURAT PENOLAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SPJ) Nomor :...................... Lampiran : ..................... Perihal : Penolakan SPJ .........................., tanggal.................... Kepada Yth Bendahara Pengeluaran ....................................................... Di sebagai saldo tanggal..................bulan..............tahun........................................ Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.Kepala PPKD
2.Inspektur
3.Arsip. *) coret yang tidak perlu. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP.................. Halaman: ......................... JUMLAH SPJ 1 2 3 4 5 Jumlah LL. REGISTER PENOLAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (FORMAT XXXVIII) PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... REGISTER PENOLAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SPJ) No. Urut Tanggal & Nomor Uraian KETERANGAN (Rp) Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) ............................., tanggal .................. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) Cara Pengisian :
1.Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut.
2.Kolom 2 diisi dengan tanggal dan nomor penolakan SPJ.
3.Kolom 3 diisi dengan uraian alasan penolakan SPJ.
4.Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah SPJ yang ditolak.
5.Kolom 5 diisi dengan penjelasan yang diperlukan.
6.*) coret yang tidak perlu. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) ............................., tanggal .................. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) MM. REGISTER PENUTUPAN KAS (FORMAT XXXIX) Tanggal Penutupan Kas : Nama Penutup Kas : Tanggal Penutupan Kas Yang Lalu : Jumlah transaksi s/d bulan : ........................ - Jumlah Penerimaan s/d tanggal .......... Rp. - Jumlah Pengeluaran s/d tanggal .......... Rp. Saldo Buku Rp. Saldo Kas Rp. Terdiri atas :
1.Uang Kertas : Pecahan Rp. 100.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 50.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 20.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 10.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 5.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 1.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 500 = lembar Rp.
2.Uang Logam : PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)......
2.Uang Logam : Pecahan Rp. 1.000 = lembar Rp. Pecahan Rp. 500 = lembar Rp. Pecahan Rp. 200 = lembar Rp. Pecahan Rp. 100 = lembar Rp. Pecahan Rp. 50 = lembar Rp. Pecahan Rp. 25 = lembar Rp.
3.Kertas berharga dan bagian kas yang diizinkan ordonasi/SP2D, Wesel, Cek, Saldo Bank Material dan sebagainya........................ Rp. JUMLAH Rp. Perbedaan Positif/Negatif Rp.
4.Penjelasan perbedaan baik positif maupun negatif : ................................................................................................................... ................................................................................................................... *) Coret yang tidak perlu Catatan : Dalam hal register penutupan kas digunakan dalam pemeriksaan kas, letak tanda tangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berada padda sebelah kanan dan bendahara pengeluaran disebelah kiri. Mengetahui, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) ............................., tanggal .................. Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) anggaran berada padda sebelah kanan dan bendahara pengeluaran disebelah kiri. NN. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS (FORMAT XL) Pada hari ini ................. tanggal........................ Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama lengkap : ....................................................... Jabatan : ....................................................... Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia/Peraturan Daerah Nomor .............Tahun............, Kami melakukan pemeriksaan setempat pada : Nama lengkap : ....................................................... Jabatan : ....................................................... Berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota*) Nomor..............Tanggal........ditugaskan mengurus uang berdasarkan hasil pemeriksaan kas beserta bukti-bukti yang berada dalam Pengurusan itu, kami menemui kenyataan sebagai berikut: Jumlah Uang yang kami hitung dihadapan pejabat tersebut adalah:
a.Uang Kertas = Rp.
b.Uang Logam = Rp.
c.SP2D dan alat pembayaran lainnya yang belum dicairkan = Rp. PROVINSI /KABUPATEN/KOTA*)...... BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS belum dicairkan = Rp.
d.Saldo Bank = Rp.
e.Surat/barang/benda berharga yang diizinkan = Rp. = Rp. Saldo uang menurut Buku Kas Umum Daerah, Register dan lain sebagainya berjumlah = Rp. Perbedaan positif/negatif antara saldo kas dan Saldo Buku = Rp. Penjelasan perbedaan positif/negatif ...................................................................... ...................................................................... Bendahara Pengeluaran Pembantu *) Coret yang tidak perlu Jumlah ............................., tanggal .................. Bendahara Penerimaan Pembantu/ (tanda tangan) (nama lengkap) Mengetahui, Yang memeriksa, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengkap) OO. RINGKASAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN (FORMAT XLI) Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran merupakan Prosedur yang dignakan menatausahakan kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan bendahara Pengeluaran. A. FUNGSI YANG TERKAIT Fungsi yang terkait pada Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran, terdiri atas :
1.Bendahara Pengeluaran
2.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)
4.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
5.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah (PPKD selaku BUD)
6.Pembantu Bendahara Pengeluaran
7.Bendahara Pengeluaran Pembantu
8.Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan pada Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran, terdiri atas :
1.Anggaran Kas
2.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
3.Surat Penyediaan Dana (SPD) RINGKASAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN
3.Surat Penyediaan Dana (SPD)
4.Register SPD
5.Surat Permintaan Pembayaran (SPP), terdiri atas:
a.SPP-Uang Persediaan (SPP-UP)
b.SPP- Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
c.SPP- Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU)
d.SPP-Langsung (SPP-LS)
e.Register SPP
f.Surat Perintah Membayar (SPM)
g.Register SPM h.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
i.Register SP2D
j.Buku Kas Umum Pengeluaran k.Buku Kas Umum Pengeluaran Pembantu
l.Buku Pembantu Simpanan/Bank
m.Buku Pembantu Panjar
n.Buku Pembantu Pajak PPN/PPh
o.Berita Acara Pemerikasaan Kas
p.Register Penutupan Kas
q.Perincian Pengeluaran per Rincian Obyek
r.Kartu Pengendalian Kredit Anggaran
s.Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran
t.Surat Pengesahan Pertanggungjawaban pengeluaran B. URAIAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN Prosedur Penatausaan bendahara pengeluaran terdiri atas:
1.Prosedur Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
2.Prosedur Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
3.Prosedur Penerbitan Surat Permintaan Membayar (SPM)
4.Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
5.Prosedur Penggunaan Dana
6.Prosedur Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ) PP. PERMOHONAN PERGESERAN ANTAR RINCIAN OBYEK DALAM OBYEK BELANJA (FORMAT XLII) NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala DPPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dari : Kepala SKPD Tanggal : Nomor : Perihal : Permohonan Pergeseran Rincian Objek Belanja Dalam 1 (satu) Objek Belanja Tembusan : 1. Yth. Sekretaris Daerah Provinsi Banten;
2.Yth. Kepala Bappeda Provinsi Banten;
3.Yth. Inspektur Provinsi Banten;
4.Yth. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten. .................................................................................................... ....................................... diisi dengan maksud, tujuan, dan alasan dilakukannya pergeseran rincian objek .................................... ................................................................................................................. ................................................................................................................. ............................................................ .................................................................................................... ................. KEPALA SKPD NAMA Pangkat NIP. Keterangan : Nota Dinas sekurang-kurangnya berisi : - Dasar/alasan dilakukannya pergeseran; - Nomenklatur Kegiatan yang akan digeser; KOP SKPD Lampiran Surat Kepala SKPD Nomor : Tanggal : Volume Satuan Harga Satuan Jumlah (Rp) Volume Satuan Harga Satuan Jumlah (Rp) 3 4 5 6 = ( 3 x 5 ) 9 10 11 12 = ( 9 x 11 ) 13 = ( 12 - 6 ) 14 X X X X PERGESERAN RINCIAN OBJEK BELANJA DALAM 1 (SATU) OBJEK BELANJA PADA KEGIATAN .................................................................... Rincian Perubahan Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah SEBELUM PERGESERAN SETELAH PERGESERAN (+/-) Keterangan Kode Rekening Uraian Kode Rekening Uraian 1 2 7 8 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X NIP...... KEPALA SKPD (NAMA) NIP...... QQ. PERMOHONAN PERGESERAN OBYEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA (FORMAT XLIII) NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Dari : Kepala SKPD Tanggal : Nomor : Perihal : Permohonan Pergeseran Objek Belanja Dalam 1 (satu) Jenis Belanja Tembusan : 1. Yth. Kepala DPPKD Provinsi Banten;
2.Yth. Kepala Bappeda Provinsi Banten;
3.Yth. Inspektur Provinsi Banten;
4.Yth. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten. .................................................................................................... ....................................... diisi dengan maksud, tujuan, dan alasan dilakukannya pergeseran objek .................................... ................................................................................................................. ................................................................................................................. ............................................................ .................................................................................................... ................. KEPALA SKPD NAMA Pangkat NIP. Keterangan : Nota Dinas sekurang-kurangnya berisi : - Dasar/alasan dilakukannya pergeseran; - Nomenklatur Kegiatan yang akan digeser; KOP SKPD Lampiran Surat Kepala SKPD Nomor : Tanggal : Volume Satuan Harga Satuan Jumlah (Rp) Volume Satuan Harga Satuan Jumlah (Rp) 3 4 5 6 = ( 3 x 5 ) 9 10 11 12 = ( 9 x 11 ) 13 = ( 12 - 6 ) 14 X X X X Kode Rekening Uraian 1 2 7 8 SETELAH PERGESERAN Rincian Perubahan Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (+/-) Keterangan Kode Rekening Uraian SEBELUM PERGESERAN PERGESERAN OBJEK BELANJA DALAM 1 (SATU) JENIS BELANJA PADA KEGIATAN .................................................................... X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X KEPALA SKPD (NAMA) NIP......NIP...... RR. PERGESERAN SPD (FORMAT XLIV) NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala DPPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dari : Kepala SKPD Tanggal : Nomor : Perihal : Permohonan Pergeseran Surat Penyediaan Dana (SPD) Tembusan : Yth. Inspektur Provinsi Banten; .................................................................................................... ....................................... diisi dengan maksud, tujuan, dan alasan dilakukannya pergeseran ..................................................................... ................................................................................................................. ................................................................................................................. ............................................................ .................................................................................................... ................. KEPALA SKPD NAMA Pangkat NIP. Keterangan : Nota Dinas sekurang-kurangnya berisi : - Dasar/alasan dilakukannya pergeseran; - SPD/Triwulan Kegiatan yang akan digeser; KOP SKPD 5 2 .. .. .. ........................ #VALUE! 5 2 .. .. .. ........................ #VALUE! 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 ........................ ........................ ......................... ANGGARAN 1.14.01 . 33.03 . 5 . 2 Program .......................... Kegiatan................................... ...................... ........................... .................... RINCIAN LAMPIRAN PERGESERAN SPD SKPD............................ TAHUN ANGGARAN ............ NO. DPA/DPPA/ DPAL-SKPD AKUMULASI PADA SPD SEBELUMNYA JUMLAH PADA SPD PERIODE INI SISA ANGGARAN PENYEDIAAN DANA PROGRAM KEGIATAN ................... Terbilang : .......................... Ditetapkan di Serang Pada tanggal KEPALA SKPD selaku PENGGUNA ANGGARAN ..................... 0.00 Jumlah Dana Langsung: Rp. Program .......................... 5 2 .. .. .. ........................ #VALUE! 5 2 .. .. .. ........................ #VALUE! 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 Jumlah Dana Langsung: Rp. ........................ ........................ ......................... ANGGARAN 1.14.01 . 33.03 . 5 . 2 Program .......................... Kegiatan................................... ...................... ........................... .................... PEMERINTAH PROVINSI BANTEN RINCIAN LAMPIRAN SPD NOMOR :......................... BELANJA LANGSUNG TAHUN ANGGARAN ............ NO. DPA/DPPA/ DPAL-SKPD AKUMULASI PADA SPD SEBELUMNYA JUMLAH PADA SPD PERIODE INI SISA ANGGARAN PENYEDIAAN DANA PROGRAM KEGIATAN ................... Terbilang : .......................... Ditetapkan di Serang Pada tanggal PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH selaku BENDAHARA UMUM DAERAH ..................... 0.00 Jumlah Dana Langsung: Rp. Program .......................... SS. DPPA-SKPD (FORMAT XLV) FORMAT DPPA-SKPD PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) SEKRETARIAT DAERAH/DINAS/BADAN/KANTOR*) ..………………. TAHUN ANGGARAN ………. Kode Nama Formulir DPPA- SKPD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA-SKPD 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA-SKPD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA-SKPD 2.2 Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA-SKPD 2.2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
1.FORMULIR DPPA-SKPD DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir DPPA- SKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran …… Urusan Pemerintahan : x. xx …………………. Organisasi : x.xx.xx …………………. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) Bertambah/ (berkurang) sebelum perubahan setelah perubahan (Rp) % 1 2 3 4 5 6 Surplus/ (Defisit) Rencana Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah per triwulan No Uraian Triwulan I II III IV Jumlah 1 2 3 4 5 6 7 1 Pendapatan 2.1 Belanja tidak langsung 2.2 Belanja langsung …….., tanggal……….. Menyetujui Sekretaris Daerah, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir DPPA - SKPD Formulir DPPA - SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA - SKPD 2.2.
1.Kolom 1 diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/nomor kode rekening belanja. Pengisian kode rekening dimaksud secara berurutan dimulai dari kode rekening anggaran pendapatan/belanja, diikuti dengan masing-masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/belanja.
2.Kolom 2 diisi dengan uraian pendapatan/belanja.
a.pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok dan dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dianggarkan dalam formulir DPPA-SKPD 1.
b.untuk belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam kelompok belanja tidak langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPPA - SKPD 2.1. Dalam kelompok belanja langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPPA - SKPD 2.2.
3.Kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan dan jenis belanja sebelum perubahan, jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah yang tercantum dari formulir DPPA - SKPD 1, formulir DPPA - SKPD 2.1, formulir DPPA - SKPD 2.2 dan seluruh formulir DPPA - SKPD 2.2.1.
4.Kolom 4 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan dan jenis belanja setelah perubahan, Jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah setelah perubahan yang tercantum dari formulir DPPA - SKPD 1, formulir DPPA - SKPD 2.1, formulir DPPA - SKPD 2.2 dan seluruh formulir DPPA - SKPD 2.2.1.
5.Surplus diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih besar dari jumlah anggaran belanja.
6.Defisit diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih kecil dari jumlah anggaran belanja, dan ditulis dalam tanda kurung.
7.Rencana pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah per triwulan diisi sebagai berikut :
a.Baris pendapatan diisi dengan jumlah pendapatan yang dapat dipungut atau diterima setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
b.Baris belanja tidak langsung diisi dengan jumlah belanja tidak langsung yang dibutuhkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
c.Baris belanja langsung diisi dengan jumlah belanja langsung yang dibutuhkan untuk mendanai program dan kegiatan setiap triwulan dalam tahun anggaran yang direncanakan.
8.Formulir DPPA-SKPD ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
2.FORMULIR DPPA-SKPD 1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) TAHUN ANGGARAN ………. PENDAPATAN NO DPA SKPD : x.xx xx 00 00 4 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx …………………………………………………. ORGANISASI : x.xx.xx …………………………………………………. PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN : NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir DPPA- SKPD 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx …………………. Organisasi : xx …………………. Latar belakang perubahan/dianggarkan pendapatan dalam perubahan APBD :………………………………………………………………………………………………..………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Sebelum perubahan Setelah perubahan Bertambah/ (berkurang) Rincian Penghitungan Jumlah Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) % Volume Satuan Tarif/ Harga Volume Satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6=3x5 7 8 9 10=7x9 11=10-6 12 xx xx xx Xx xx xx xx xx Xx xx xx xx xx Xx xx Jumlah Perubahan Rencana Pendapatan per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan III Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan 1. dst Cara Pengisian Formulir DPPA - SKPD 1 Formulir DPPA - SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA - SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeluaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
4.Baris latar belakang perubahan/dianggarkan pendapatan dalam perubahan APBD diisi dengan latar belakang terjadinya perubahan/dianggarkan pendapatan.
5.Kolom 1 diisi dengan kode rekening kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan satuan kerja perangkat daerah.
6.Kolom 2 diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek Pendapatan.
7.Sebelum perubahan :
a.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian obyek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/ kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kakilima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/gudang/lahan milik pemda, jumlah unit barang bekas milik pemerintah daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
b.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
c.Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
d.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian obyek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5.
8.Setelah perubahan :
a.Kolom 7 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian obyek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/ kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kaki lima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/gudang/lahan milik pemda, jumlah unit barang bekas milik pemerintah daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
b.Kolom 8 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
c.Kolom 9 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
d.Kolom 10 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian obyek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 7 dengan kolom 9.
9.Kolom 11 (bertambah/berkuran) diisi dengan selisih antara jumlah pendapatan sebelum perubahan (kolom 6) dengan jumlah pendapatan setelah perubahan (kolom 10).
10.Kolom 12 diisi dengan besaran persentase yaitu jumlah selisih pendapatan (kolom 11) dibagi dengan jumlah pendapatan sebelum perubahan (kolom 6) dikali 100 % (per seratus)
11.Formulir DPPA - SKPD 1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPPA- SKPD.
12.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPPA – SKPD 1.
13.Formulir DPPA-SKPD 1 ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
14.Formulir DPPA-SKPD 1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
15.Apabila formulir DPPA-SKPD 1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
16.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPPA-SKPD 1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, nomor induk pegawai dan jabatan.
3.FORMULIR DPPA-SKPD 2.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) TAHUN ANGGARAN ………. BELANJA TIDAK LANGSUNG NO DPA SKPD : x.xx xx 00 00 5 1 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx ………………………………………………… ORGANISASI : x.xx.x x ………………………………………………… PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA ANGGARAN : NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD Formulir DPPA SKPD 2.1 x.xx xx 00 00 5 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx …………………. Organisasi : xx …………………. Latar belakang perubahan/ dianggarkan dalam perubahan APBD :………………………………………………………………………………………………..………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Sebelum perubahan Setelah perubahan Bertambah/ (berkurang) Rincian Penghitungan Jumlah Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) % Volume Satuan Harga satuan Volume Satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 7 8 9 10 = 7 x 9 11 12 Jumlah Rencana Penarikan Dana per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan III Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan 1. dst Cara Pengisian Formulir DPPA-SKPD 2.1 Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan dengan nomor kode rekening kelompok/jenis/objek/rincian objek belanja tidak langsung .
2.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja tidak langsung.
3.Sebelum perubahan:
a.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai
b.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti hari/bulan/tahun.
c.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa standar gaji/tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing- masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja tidak langsung yang dituangkan dalam formulir DPPA - SKPD.
4.Setelah perubahan:
a.Kolom 7 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai
b.Kolom 8 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti hari/bulan/tahun.
c.Kolom 9 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa standar gaji/tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d.Kolom 10 jumlah diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja tidak langsung yang dituangkan dalam formulir DPPA - SKPD.
5.Kolom 11 diisi dengan selisih antara jumlah belanja tidak langsung sebelum perubahan (kolom 6) dengan jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan (kolom 10).
6.Kolom 12 diisi dengan besaran persentase yaitu jumlah selisih belanja tidak langsung (kolom 11) dibagi dengan jumlah belanja tidak langsung sebelum perubahan (kolom 6) dikali 100 % (per seratus)
7.Rencana penarikan dana belanja tidak langsung setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan, diisi dengan jumlah yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas kas daerah serta penerbitan SPD
4.FORMULIR DPPA-SKPD 2.2 DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir DPPA- SKPD 2.2 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : xx …………………. Organisasi : xx …………………. Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung Menurut Program Dan Kegiatan Kode Program Kegiatan Uraian Lokasi Kegiatan Target Kinerja (Kuantitatif) Sumber dana Jumlah (Rp) Bertambah/ (berkurang Sebelum perubahan Setelah Perubahan (Rp) % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 = 8-7 10 xx Program A xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. xx Program B xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. xx dst …. Jumlah ……..,tanggal……….. Mengesahkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir DPPA-SKPD 2.2 Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.1.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
4.Kolom 1 diisi dengan kode angka program.
5.Kolom 2 diisi dengan kode angka kegiatan.
6.Untuk kode angka program dan kegiatan tersebut pada angka 5 dan 6 sesuai dengan format lampiran VII peraturan menteri ini dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
7.Kolom 3 (uraian) diisi dengan uraian nama program yang selanjutnya diikuti dengan penjabaran uraian kegiatan untuk mendukung terlaksananya program dimaksud.
8.Kolom 4 (lokasi kegiatan) diisi dengan nama lokasi atau tempat setiap kegiatan dilaksanakan. Lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan atau kecamatan.
9.Kolom 6 (sumber dana) diisi dengan jenis sumber dana (PAD, bagi hasil, DAU, DAK, lain-lain pendapatan yang sah) untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan. Catatan untuk kolom ini diisi oleh tim anggaran pemerintah daerah, kecuali apabila pendanaan untuk program kegiatan tersebut sumber dananya sudah pasti, seperti DAK, pinjaman daerah, dana darurat, bantuan khusus yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Kolom 7 (jumlah sebelum perubahan) diisi dengan jumlah sebelum perubahan menurut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah kegiatan yang termasuk dalam program dimaksud, sedangkan untuk jumlah setiap kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jenis belanja untuk mendukung pelaksanaan masing-masing kegiatan.
11.Kolom 8 (jumlah setelah perubahan) diisi dengan jumlah setelah perubahan menurut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah kegiatan yang termasuk dalam program dimaksud, sedangkan untuk jumlah setiap kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jenis belanja untuk mendukung pelaksanaan masing-masing kegiatan yang mengalami perubahan.
12.Kolom 9 (bertambah/berkurang) diiisi dengan jumlah selisih antara jumlah anggaran setelah perubahan dikurangi dengan jumlah anggaran sebelum perubahan.
13.Kolom 10 (%) diiisi dengan persentase kenaikan/penurunan anggaran setelah perubahan dengan jumlah anggaran sebelum perubahan.
14.Baris jumlah pada kolom 6,7,8,9 dan 10 diisi dengan penjumlahan dari seluruh jumlah program yang tercantum dalam kolom 6,7,8,9 dan 10. tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir DPPA-SKPD 2, dengan mencantumkan nama jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah.
15.Formulir DPPA-SKPD 2.2 ditanda tangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
16.Formulir DPPA-SKPD 2.2 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
17.Apabila formulir DPPA-SKPD 2.2 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
5.FORMULIR DPPA-SKPD 2.2.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) TAHUN ANGGARAN ………. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : x.xx xx xx xx 5 2 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx ………………………………………… ORGANISASI : x.xx.xx ………………………………………… PROGRAM : x.xx.xx. xx ………………………………………… KEGIATAN : x.xx.xx. xx. xx ………………………………………… LOKASI KEGIATAN : ……..………………………………………………………. SUMBER DANA : ……..………………………………………………………. JUMLAH ANGGARAN : Rp ………………………………………………………. TERBILANG : (…………………………………………………… ………………………………..………………… ) PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN : NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NOMOR DPA SKPD Formulir DPPA- SKPD 2.2.1 x.xx xx xx Xx 5 2 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Urusan Pemerintahan : x.xx …………………. Organisasi : x.xx. xx …………………. Program : x.xx. xx.xx …………………. Kegiatan : x.xx. xx.xx. xx …………………. Lokasi kegiatan : ........................... Latar belakang perubahan/dianggarkan dalam perubahan APBD :………………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… Perubahan Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Sebelum perubahan Setelah perubahan Sebelum perubahan Setelah perubahan Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Perubahan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Sebelum perubahan Setelah perubahan Bertambah/ (berkurang) Rincian Penghitungan Jumlah Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) % Volume Satuan Harga satuan Volume Satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 8 9 10 11 = 8 x 10 12 = 11 - 6 13 xx xx xx xx xx Jumlah ……..,tanggal……….. Triwulan I Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan II Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III Rp ……………… (tanda tangan) Triwulan IV Rp ……………… (nama lengkap) Jumlah Rp ……………… NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan dst Cara Pengisian Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD 2.2.1 masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Baris kolom program diisi dengan nama program dari kegiatan yang berkenaan. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan kegiatan yang ditetapkan untuk memperoleh alokasi anggaran.
2.Baris kolom kegiatan diisi dengan nama kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan merupakan tindakan yang akan dilaksanakan sesuai dengan program yang direncanakan untuk memperoleh keluaran atau hasil tertentu yang diinginkan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
3.Baris kolom lokasi kegiatan diisi dengan nama lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan, kecamatan.
4.Baris latar belakang perubahan/dianggarkan dalam perubahan APBD diisi dengan berdasarkan hal-hal yang menyebabkan terjadinya perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, terjadi keadaan yag menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunaka untuk pembiayaan anggaran tahun aggaran berjalan serta keadaan darurat.
5.Kolom tolok ukur kinerja diisi dengan tolok ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. Tolok ukur kinerja dari setiap keluaran diisi dengan jumlah keluaran yang akan dihasilkan dalam tahun anggaran yang direncanakan. Tolok ukur kinerja hasil diisi dengan manfaat yang akan diterima pada masa yang akan datang.
6.Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja.
7.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening kelompok/jenis/objek/ rincian objek belanja langsung .
8.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja langsung.
9.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang
10.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
11.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
12.Kolom 6 (Jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja langsung yang dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD 2.2.1.
13.Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPPA- SKPD 2.2 dan DPPA-SKPD
14.Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
15.Apabila Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
16.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPPA-SKPD 2.2.1.
17.Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 ditanda tangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah dengan mencantumkan nama dan NIP yang bersangkutan.
18.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir DPPA-SKPD 2.2.1 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian kepala satuan kerja perangkat daerah dicantumkan dalam kolom catatan hasil pembahasan.
19.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPPA- SKPD 2.2.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. TT. DPPA-PPKD (FORMAT XLVI) PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPPA-PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. Kode Nama Formulir DPPA- PPKD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPPA-PPKD 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPPA-PPKD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah DPPA-PPKD 3.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah DPPA-PPKD 3.2 Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah
1.FORMULIR DPPA-PPKD DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir DPPA- PPKDProvinsi Banten Tahun Anggaran …… Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) Bertambah/ (berkurang) sebelum perubahan setelah perubahan (Rp) % 1 2 3 4 5 6 Surplus/ (Defisit) Pembiayaan neto Rencana Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah per triwulan No Uraian Triwulan I II III IV Jumlah 1 2 3 4 5 6 7 1 Pendapatan 2.1 Belanja tidak langsung 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan …….., tanggal……….. Menyetujui Sekretaris Daerah, (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir DPPA - PPKD Formulir DPPA - PPKD merupakan formulir ringkasan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir DPPA - PPKD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA - PPKD 2.1.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/nomor kode rekening belanja/nomor kode rekening pembiayaan. Pengisian kode rekening dimaksud secara berurutan dimulai dari kode rekening anggaran pendapatan/belanja/pembiayaan, diikuti dengan masing-masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja/pembiayaan dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/belanja/pembiayaan.
3.Kolom 2 diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan.
a.Pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok dan dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dianggarkan dalam formulir DPPA-PPKD 1.
b.Untuk belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung PPKD. Dalam kelompok belanja tidak langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPPA - PPKD 2.1.
c.Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan, selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan ke dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam kelompok penerimaan pembiayaan diuraikan jenis-jenis pengeluaran sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPPA - PPKD 3.1. Dalam kelompok pengeluaran pembiayaan diuraikan jenis-jenis pengeluaran sesuai dengan yang tercantum dalam formulir DPPA - PPKD 3.2.
4.Kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan dan jenis belanja sebelum perubahan, jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah yang tercantum dari formulir DPPA - PPKD 1 dan formulir DPPA - PPKD 2.1.
5.Kolom 4 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan dan jenis belanja setelah perubahan, Jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah setelah perubahan yang tercantum dari formulir DPPA - PPKD 1 dan formulir DPPA - PPKD 2.1.
6.Surplus diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih besar dari jumlah anggaran belanja.
7.Defisit diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih kecil dari jumlah anggaran belanja, dan ditulis dalam tanda kurung. Selanjutnya pada baris kolom 2 (pembiayaan neto) diisi dengan selisih antara jumlah penerimaan pembiayaan dengan jumlah pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan yang tercantum dalam kolom 3 dan setelah perubahan pada kolom 4.
8.Rencana pelaksanaan perubahan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah per triwulan diisi sebagai berikut :
a.Baris pendapatan diisi dengan jumlah pendapatan yang dapat dipungut atau diterima setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
b.Baris belanja tidak langsung diisi dengan jumlah belanja tidak langsung yang dibutuhkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran yang direncanakan.
c.Baris penerimaan pembiayaan diisi dengan jumlah pembiayaan yang direncanakan dapat diterima setiap triwulan selama satu tahun anggaran.
d.Baris pengeluaran pembiayaan diisi dengan jumlah pembiayaan yang akan dikeluarkan setiap triwulan selama satu tahun anggaran.
9.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir DPPA- PPKD 1, dengan mencantumkan nama jabatan kepala Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
10.Formulir DPPA-PPKD ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
11.Formulir DPPA-PPKD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Apabila formulir DPPA-PPKD lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
2.FORMULIR DPPA-PPKD 1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPPA-PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. PENDAPATAN NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 4 PPKD : …………………………………………………………….. NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir DPPA- PPKD 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Latar belakang perubahan/dianggarkan pendapatan dalam perubahan APBD :………………………………………………………………………………………………..………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Sebelum perubahan Setelah perubahan Bertambah/ (berkurang) Rincian Penghitungan Jumlah Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) % Volume Satuan Tarif/ Harga Volume Satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6=3x5 7 8 9 10=7x9 11=10-6 12 xx xx xx xx xx Jumlah Perubahan Rencana Pendapatan per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan III Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan 1. dst Cara Pengisian Formulir DPPA - PPKD 1 Formulir DPPA - PPKD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA - PPKD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeluaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengisian formulir DPPA-PPKD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Baris latar belakang perubahan/dianggarkan pendapatan dalam perubahan APBD diisi dengan latar belakang terjadinya perubahan/dianggarkan pendapatan.
3.Kolom 1 diisi dengan kode rekening kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
4.Kolom 2 diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek Pendapatan.
5.Sebelum perubahan :
a.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian obyek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/ kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kakilima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/gudang/lahan milik pemda, jumlah unit barang bekas milik pemerintah daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
b.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
c.Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
d.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian obyek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5.
6.Setelah perubahan :
a.Kolom 7 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian obyek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/ kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kakilima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/gudang/lahan milik pemda, jumlah unit barang bekas milik pemerintah daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
b.Kolom 8 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
c.Kolom 9 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
d.Kolom 10 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian obyek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 7 dengan kolom 9.
7.Kolom 11 (bertambah/berkuran) diisi dengan selisih antara jumlah pendapatan sebelum perubahan (kolom 6) dengan jumlah pendapatan setelah perubahan (kolom 10).
8.Kolom 12 diisi dengan besaran persentase yaitu jumlah selisih pendapatan (kolom 11) dibagi dengan jumlah pendapatan sebelum perubahan (kolom 6) dikali 100 % (per seratus)
9.Formulir DPPA - PPKD 1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPPA - PPKD.
10.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPPA – PPKD 1.
11.Formulir DPPA-PPKD 1 ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
12.Formulir DPPA-PPKD 1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
13.Apabila formulir DPPA-PPKD 1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
14.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPPA-PPKD 1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, nomor induk pegawai dan jabatan.
3.FORMULIR DPPA-PPKD 2.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPPA-PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. BELANJA TIDAK LANGSUNG NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 5 1 PPKD : ……………………………………………………………… NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPPA PPKD 2.1 x.xx xx 00 00 5 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran … Latar belakang perubahan/ dianggarkan dalam perubahan APBD :………………………………………………………………………………………………..………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………… Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Sebelum perubahan Setelah perubahan Bertambah/ (berkurang) Rincian Penghitungan Jumlah Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) % Volume Satuan Harga satuan Volume Satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6 = 3 x 5 7 8 9 10 = 7 x 9 11 12 Jumlah Rencana Penarikan Dana per Triwulan Triwulan I Rp ……………… ……..,tanggal……….. Triwulan II Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan III Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan 1. Cara Pengisian Formulir DPPA-PPKD 2.1 Formulir DPPA-PPKD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PPKD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
4.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan dengan nomor kode rekening kelompok/jenis/objek/rincian objek belanja tidak langsung PPKD.
5.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja tidak langsung.
6.Sebelum perubahan:
a.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai
b.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti hari/bulan/tahun.
c.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa standar gaji/tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja tidak langsung yang dituangkan dalam formulir DPPA - PPKD.
7.Setelah perubahan:
a.Kolom 7 (volume) diisi dengan jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai
b.Kolom 8 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti hari/bulan/tahun
c.Kolom 9 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa standar gaji/tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d.Kolom 10 jumlah diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek belanja. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek belanja berkenaan. Setiap obyek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja tidak langsung yang dituangkan dalam formulir DPPA - PPKD.
8.Kolom 11 diisi dengan selisih antara jumlah belanja tidak langsung sebelum perubahan (kolom 6) dengan jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan (kolom 10).
9.Kolom 12 diisi dengan besaran persentase yaitu jumlah selisih belanja tidak langsung (kolom 11) dibagi dengan jumlah belanja tidak langsung sebelum perubahan (kolom 6) dikali 100 % (per seratus)
10.Rencana penarikan dana belanja tidak langsung setiap triwulan selama tahun anggaran yang direncanakan, diisi dengan jumlah yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengisian jumlah setiap triwulan dengan cara membagi 4 dari jumlah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran. Keakurasian data pelaksanaan anggaran pertriwulan sangat dibutuhkan untuk penyusunan anggaran kas dan mengendalikan likuiditas kas daerah serta penerbitan SPD
11.Formulir DPPA - PPKD 2.1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPPA - PPKD
12.Formulir DPPA - PPKD 2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
13.Apabila Formulir DPPA - PPKD 2.1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
14.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPPA - PPKD 2.1.
15.Formulir DPPA - PPKD 2.1 ditanda tangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah dengan mencantumkan nama lengkap dan nama induk pegawai yang bersangkutan.
16.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPPA- PPKD 2.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan.
4.FORMULIR DPPA-PPKD 3.1 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPPA-PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. PENERIMAAN PEMBIAYAAN NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 6 1 PPKD : ……………………………………………………………… NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPPA- PPKD 3.1 x.xx xx 00 00 6 1 Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Latar belakang perubahan penerimaan pembiayaan/ dianggarkan dalam perubahan APBD …………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………… ……………………………………………….. Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah Bertambah/ (berkurang) Sebelum perubahan Setelah perubahan Rp % 1 2 3 4 5 6 Jumlah Penerimaan …….., tanggal ….. Triwulan I Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan II Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III Rp ……………… Triwulan IV Rp ……………… (tanda tangan) Jumlah Rp ……………… (nama lengkap) NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan 1 2 3 4 dst Cara Pengisian Formulir DPPA-PPKD 3.1 Formulir ini digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 Kode Rekening diisi dengan Kode Rekening Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Penerimaan Pembiayaan.
3.Kolom 2 uraian diisi dengan uraian nama Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Penerimaan Pembiayaan
4.Kolom 3 diisi dengan jumlah penerimaan pembiayaan sebelum perubahan. Untuk setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek penerimaan pembiayaan selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek penerimaan pembiayaan berkenaan. Setiap obyek penerimaan pembiayaan pada masing-masing jenis penerimaan pembiayaan kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis penerimaan pembiayaan. Penjumlahan dari seluruh jenis penerimaan pembiayaan merupakan jumlah kelompok penerimaan pembiayaan yang dituangkan dalam formulir PRKA PPKD dengan jumlah Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan.
5.Kolom 4 diisi dengan jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan. Untuk setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek penerimaan pembiayaan selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek penerimaan pembiayaan berkenaan. Setiap obyek penerimaan pembiayaan pada masing-masing jenis penerimaan pembiayaan kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis penerimaan pembiayaan. Penjumlahan dari seluruh jenis penerimaan pembiayaan merupakan jumlah kelompok penerimaan pembiayaan yang dituangkan dalam formulir DPPA-PPKD dengan jumlah Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan.
6.Formulir DPPA-PPKD 3.1 merupakan input data untuk menyusun formulir DPPA-PPKD
7.Formulir DPPA-PPKD 3.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
8.Apabila Formulir DPPA-PPKD 3.1 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
9.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPPA-PPKD 3.1
10.Formulir DPPA-PPKD 3.1 ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan Nama dan NIP yang bersangkutan.
11.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir DPPA-PPKD 3.1 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah dicantumkan dalam kolom catatan hasil pembahasan.
12.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPPA-PPKD 3.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan Jabatan .
5.FORMULIR DPPA-PPKD 3.2 PROVINSI BANTEN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPPA-PPKD) TAHUN ANGGARAN ………. PENGELUARAN PEMBIAYAAN NO DPA PPKD : x.xx xx 00 00 6 2 PPKD : ……………………………………………………………… NAMA : ……………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………… JABATAN : ……………………………………………………………… DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR DPA PPKD Formulir DPPA- PPKD 3.2 x.xx xx 00 00 6 2 Provinsi Banten Tahun Anggaran …... Latar belakang perubahan pengeluaran pembiayaan/ dianggarkan dalam perubahan APBD …………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………… ……………………………………………….. Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah Bertambah/ (berkurang) Sebelum perubahan Setelah perubahan Rp % 1 2 3 4 5 6 Jumlah Pengeluaran ……..,tanggal ….. Triwulan I Rp ……………… Mengesahkan, Triwulan II Rp ……………… Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Triwulan III Rp ……………… tanda tangan Triwulan IV Rp ……………… (nama lengkap) Jumlah Rp ……………… NIP. Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tanda tangan 1 2 dst Cara Pengisian Formulir DPPA-PPKD 3.2 Formulir ini digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 Kode Rekening diisi dengan Kode Rekening Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Pengeluaran Pembiayaan.
3.Kolom 2 uraian diisi dengan uraian nama Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Pengeluaran Pembiayaan
4.Kolom 3 diisi dengan jumlah pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan. Untuk setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek pengeluaran pembiayaan selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek pengeluaran pembiayaan berkenaan. Setiap obyek pengeluaran pembiayaan pada masing-masing jenis pengeluaran pembiayaan kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis pengeluaran pembiayaan. Penjumlahan dari seluruh jenis pengeluaran pembiayaan merupakan jumlah kelompok pengeluaran pembiayaan yang dituangkan dalam formulir DPPA-PPKD dengan jumlah Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan.
5.Kolom 4 diisi dengan jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan. Untuk setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian obyek. Setiap jumlah rincian obyek pada masing-masing obyek pengeluaran pembiayaan selanjutnya dijumlahkan menjadi obyek pengeluaran pembiayaan berkenaan. Setiap obyek pengeluaran pembiayaan pada masing-masing jenis pengeluaran pembiayaan kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis pengeluaran pembiayaan. Penjumlahan dari seluruh jenis pengeluaran pembiayaan merupakan jumlah kelompok pengeluaran pembiayaan yang dituangkan dalam formulir DPPA-PPKD dengan jumlah Kelompok, Jenis, obyek dan rincian obyek Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan.
6.Formulir DPPA-PPKD 3.2 merupakan input data untuk menyusun formulir DPPA-PPKD
7.Formulir DPPA-PPKD 3.2 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
8.Apabila Formulir DPPA-PPKD 3.2 lebih dari satu halaman setiap halaman diberi nomor urut halaman.
9.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan DPPA-PPKD 3.2 10.Formulir DPPA-PPKD 3.2 ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan mencantumkan Nama dan NIP yang bersangkutan. 11.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir DPPA-PPKD 3.2 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah dicantumkan dalam kolom catatan hasil pembahasan. 12.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir DPPA-PPKD 3.2 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan Jabatan . UU. DTH (FORMAT XLVII) SKPD/KUASA BUD :..................(4)................ KODE SKPD :..................(5)................ NOMOR NILAI BELANJA (Rp.) NOMOR NILAI BELANJA (Rp.) KODE AKUN JENIS BELANJA JUMLAH (Rp.) SPM/SPD NO. URUT SP2D KODE AKUN BELANJA POTONGAN PAJAK NPWP REKANAN/ BENDAHARA DAFTAR TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH (DTH) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.........(1)......... Tahun Anggaran....................(3)....................... Bulan...............(2)........................... NAMA REKANAN/ BENDAHARA KET NOMOR NILAI BELANJA (Rp.) NOMOR NILAI BELANJA (Rp.) KODE AKUN JENIS BELANJA JUMLAH (Rp.)