menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
6.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 8);
7.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 4);
8.Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN SE-PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2016