menetapkan Peraturan Gubernur tentangLembagaPermodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Banten. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 40Tahun 2009tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);
6.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0613 Tahun2014 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda;
7.Peraturan Menteri Pemuda dan OlahragaNomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda;
8.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan(Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 58). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DAERAH PROVINSI BANTEN.