1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se- Provinsi Banten.
7.Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD/Unit Kerja Provinsi adalah SKPD/Unit Kerja Provinsi Banten yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan pekerja anak.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut SKPD/Unit Kerja Kabupaten/Kota adalah SKPD/Unit Kerja Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan pekerja anak.
11.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakatsecara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan,kegiatan, dan tujuan untukberpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
12.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Pekerja Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan semua jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas dapat mengganggu pendidikan atau berbahaya bagi kesehatan dan pertumbuhan anak atau tereksploitasi, baik secara fisik maupun mental.
15.Pekerjaan berbahaya bagi anak adalah pekerjaan yang dilakukan oleh anak pada kondisi berbahaya dan tidak sehat, yang dapat mengancam seorang anak terbunuh, terluka, atau membuat sakit sebagai akibat dari lemahnya keselamatan dan standar kesehatan.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
17.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18.Pekerja Sosial/Pendamping adalah sumber daya manusia yang terdiri dari tenaga kerja kesejahteraan sosial, pekerja sosial professional, relawan sosial dan penyuluh sosial.
19.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
20.Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan diwilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
21.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
22.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
23.Zona Bebas Pekerja Anak adalah penetapan suatu wilayah sebagai kawasan terlarang untuk mempekerjakan anak.
24.Corporate Social Responsibility selanjutnya disingkat CSR adalah Komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi sebagai bentuk tanggungjawab sosial terhadap peningkatan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.
25.Pemangku Kepentingan adalah Gubernur, Bupati, Wali Kota, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pelaku Usaha dan Masyarakat yang peduli terhadap hak anak.