1.Daerah adalah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten.
6.Gubernur adalah Gubernur Banten.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
8.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
9.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat DPPKD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
12.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten.
13.Dinas Bina Marga dan Tata Ruang selanjutnya disingkat DBMTR adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
14.Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang selanjutnya disingkat Kepala DBMTR adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
15.Bantuan Keuangan Bidang Kebinamargaan dan Tata Ruang Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Bidang Kebinamargaan dan Tata Ruang adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus yang diberikan kepada Dinas yang menangani bidang Kebinamargaan dan Tata Ruang Kabupaten/Kota.
16.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
17.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
18.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
19.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
20.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
21.Pemeliharaan Rutin (PR) adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap.
22.Rehabilitasi Jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan rencana;
23.Pemeliharaan Berkala (PM) adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain, agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana;
24.Peningkatan Jalan (PK) adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas jalan tersebut dalam kondisi mantap sesuai dengan umur rencana. Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan pelebaran perkerasan, baik menambah maupun tidak menambah jumlah lajur;
25.Pembangunan Jalan adalah kegiatan membangun jalan tanah/jalan setapak menjadi standar jalan minimum sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan sesuai dengan standar/pedoman yang berlaku.