1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Banten.
6.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
7.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang membawahi Perdagangan.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
9.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
10.Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
11.Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
12.Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan
13.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
14.Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/ atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/ atau Barang Penting.
15.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warganegara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
16.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
17.Pasar Sasaran adalah pasar yang secara khusus menjadi sasaran konsumen dan menjadi sasaran kontributor untuk pengambilan data harga bahan pokok.
18.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang yang terdiri dari hanya satu penjual.
19.Kontributor adalah Petugas pengumpul informasi harga Pokok dan Barang Penting.
20.Responden adalah pedagang barang kebutuhan pokok dan barang penting yang menjadi sumber informasi bagi kontributor.
21.Pemangku Kepentingan adalah Gubernur, Bupati, Walikota, Dinas, dan Dinas Kabupaten/Kota.