1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Kabupaten/kota adalah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja pada Pemerintah Daerah.
6.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Banten.
7.Kepala Dinas Sosial selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten.
8.Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
9.Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Kepala BAPPEDA adalah Kepala BAPPEDA Provinsi Banten.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun di Provinsi Banten. 11a. Pendataan program perlindungan sosial selanjutnya disebut PPLS adalah pendataan yang dilaksanakan setiap tiga tahun satu kali oleh Badan Pusat Statistik, dilakukan terhadap rumahtangga menengah kebawah dan menghasilkan Basis Data Terpadu Nasional yang diterbitkan oleh Tim Nasional Percepatan penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) selanjutnya dapat dipergunakan oleh seluruh instansi/lembaga pemerintah pusat maupun daerah khususnya terkait berbagai program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah kebawah. 11b. Rumah Tangga Sasaran selanjutnya disingkat RTS adalah keluarga yang menjadi sasaran dari jaminan sosial rakyat Banten bersatu yang mengacu pada pendataan program perlindungan sosial tahun 2011.
12.dihapus.
13.Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disingkat JAMSOSRATU adalah skema yang melembaga untuk menjamin rakyat Banten yang berasal dari kelompok rumah tangga kurang mampu berdasarkan data PPLS tahun 2011 sebagai peserta jaminan sosial rakyat Banten bersatu yang mendapatkan bantuan sosial tunai bersyarat dan pertanggungan asuransi kesejahteraan sosial.
14.Tim Pengendali Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disingkat TPJ adalah tim penunjang yang bertugas untuk mengendalikan dan mengelola jaminan sosial rakyat Banten bersatu.
15.Tim Pengendali Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu Provinsi selanjutnya disingkat TPJ-Provinsi adalah tim pengendali jaminan sosial rakyat Banten bersatu tingkat Provinsi.
16.Tim Pengendali Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat TPJ-Kab/Kota adalah tim pengendali jaminan sosial rakyat Banten bersatu tingkat Kabupaten/Kota.
17.dihapus.
18.Pendamping Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disebut PENDAMPING adalah pekerja sosial yang direkrut dan ditetapkan oleh Dinas Sosial selaku tim pengendali jaminan sosial rakyat Banten bersatu Provinsi melalui proses seleksi dan pelatihan untuk melaksanakan tugas pendampingan rumah tangga sasaran sebagai peserta jaminan sosial rakyat Banten bersatu yang membantu kelancaran pelaksanaan di lapangan.
19.Operator Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disebut OPERATOR adalah pekerja sosial yang direkrut oleh Dinas Sosial selaku tim pengendali jaminan sosial rakyat Banten bersatu Provinsi melalui proses seleksi dan pelatihan komputerisasi, verifikasi dan validasi peserta jaminan sosial rakyat Banten bersatu.
20.Resertifikasi rumah tangga sasaran adalah proses evaluasi status kepesertaan jaminan sosial rakyat banten bersatu untuk menentukan apakah peserta masih layak atau tidak sebagai peserta jaminan sosial rakyat banten bersatu.
21.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
22.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
23.Bantuan Sosial Tunai Bersyarat Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disingkat BSTB adalah pemberian uang tunai kepada rumah tangga sasaran yang diwajibkan untuk memeriksakan anggota keluarganya ke fasilitas kesehatan dan/atau menyekolahkan anaknya.
24.Asuransi Kesejahteraan Sosial Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disingkat ASKESOS JAMSOSRATU adalah sistem perlindungan sosial bagi pencari nafkah utama rumah tangga sasaran sebagai pekerja sektor informal dalam bentuk jaminan pengganti pendapatan keluarga.
25.Lembaga Pengelola Asuransi Kesejahteraan Sosial Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu selanjutnya disingkat LPA-JAMSOSRATU adalah organisasi sosial atau yayasan sosial dan atau lembaga- lembaga yang bergerak di bidang dan melakukan usaha-usaha pelayanan kesejahteraan sosial yang telah diseleksi, diverifikasi dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten selaku tim pengendali jaminan sosial rakyat Banten bersatu Provinsi sebagai mitra pelaksana jaminan sosial rakyat Banten bersatu atas rekomendasi Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
26.Pendampingan sosial adalah suatu proses menjalin dan membangun hubungan sosial antara pendamping dengan peserta jaminan sosial rakyat Banten bersatu dalam rangka memperlancar pelaksanaan dan pelayanan sehingga dapat lebih bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial pesertanya. 26a. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 26b. Perusahaan Terbatas POS Indonesia selanjutnya disebut PT. Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman.
27.Premi adalah bantuan iuran wajib peserta Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu yang dibayarkan sekaligus untuk periode 12 bulan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama.
28.Klaim adalah pengajuan permintaan sejumlah uang pertanggungan yang menjadi hak peserta jaminan sosial rakyat Banten bersatu yang diakibatkan oleh terjadinya risiko karena pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.
29.Polis asuransi kesejahteraan sosial jaminan sosial rakyat banten bersatu adalah surat tanda bukti kepesertaan jaminan sosial rakyat banten bersatu dan surat pengikat perjanjian jaminan pelayanan perlindungan antara peserta, Dinas Sosial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
30.Resiko adalah suatu kondisi yang mengakibatkan menurunnya atau hilangnya pendapatan dan menurunnya tingkat kesejahteraan keluarga peserta karena pencari nafkah utama mengalami kecelakaan, sakit akibat hubungan kerja dan/atau meninggal dunia.
31.Kecelakaan adalah suatu kondisi atau perisitiwa baik yang terjadi pada peserta diluar kemampuan peserta yang mengakibatkan peserta kehilangan pendapatan sehingga menurunnya pendapatan dan tingkat kesejahteraan keluarga peserta jaminan sosial rakyat Banten bersatu menurun karena peserta pencari nafkah utama mengalami kecelakaan dan atau sakit akibat hubungan kerja.
32.Pertanggungan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan kepada peserta asuransi kesejahteraan sosial jaminan sosial rakyat Banten bersatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
33.Ahli waris adalah suami/istri/ayah/ibu/anak yang ditunjuk oleh peserta Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat mengajukan klaim dan menerima uang pertanggungan.
2.Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :