1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Banten.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.
8.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah daerah.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adala Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten.
11.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Jabatan Pelaksana adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
13.Jabatan Fungsional Tertentu adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14.Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atas keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
15.Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
16.Unit Kerja adalah satuan organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
17.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
18.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
19.Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten.
20.Rincian Tugas adalah sekumpulan pekerjaan tertentu yang diserahkan kepada unit tertentu untuk dilaksanakan oleh para pemangku jabatan sesuai dengan batas-batas kewenangan jabatan yang dimilikinya.
21.Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja setiap PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.
22.Pengetahuan Kerja adalah pengetahuan yang dimiliki PNS berupa fakta, informasi, keahlian yang diperoleh seseorang melalui pendidikan dan pengalaman, baik teoritik maupun pemahaman praktis, dan berbagai hal yang diketahui oleh PNS terkait dengan pekerjaannya serta kesadaran yang diperoleh PNS melalui pengalaman suatu fakta atau situasi dalam konteks pekerjaan.
23.Keterampilan Kerja adalah keterampilan PNS untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan pekerjaan, yang meliputi: