1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Ketua dan Wakil- wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Banten.
7.Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahadalah alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Banten selaku Pengguna Anggaran.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Unsur Pendukung Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan instansi lain yang membantu atau diperbantukan dalam kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
12.Kunjungan Kerja adalah pelaksanaan kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
13.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
14.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
15.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perlengkapannya, rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
18.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
19.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
20.Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan.
21.Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diluar kegiatan masa sidang dan di luar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
22.Pengawasan adalah fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
23.Tunjangan Komunikasi Intensif selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
24.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat BPO-Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari.
25.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara.
26.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
27.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
28.Biaya Riil adalah Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
29.Uang Representasi Perjalanan Dinas adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
30.Orientasi Pelaksanaan Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
31.Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
32.Tenaga Ahli adalah seseorang yang memenuhi syarat dan diangkat serta diberhentikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Pimpinan Fraksi yang membantu Fraksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
33.Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah seseorang yang memenuhi syarat dan diangkat serta diberhentikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerahatas usul Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugas dan dan fungsinya.
34.Hari adalah hari kerja.