1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7.Rencana Kerja dan Anggaran selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Standar adalah pembakuan harga, ukuran, mutu dan sebagainya dengan pedoman yang ditetapkan.
9.Standar harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
10.Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan atau dirupakan dengan uang per satuan jenis barang.
11.Harga Dasar adalah harga yang diperhitungkan dari biaya produksi, bahan dan lainnya diluar keuntungan dan pajak.
12.Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
13.Barang Pakai Habis adalah barang yang tidak tercatat sebagai modal dan atau aset.
14.Barang Inventaris adalah barang yang tercatat sebagai modal dan atau aset.
15.Jasa adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan manfaat lainnya.
16.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan (remunerasi) dan pemberian biaya kepada penerima kerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.
17.Tenaga Ahli adalah orang yang memliki keahlian/spesialisasi dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan spesifikasi tenaga ahli.
18.Inflasi adalah kenaikan harga-harga barang dipasaran akibat penurunan nilai mata uang atau bertambahnya jumlah mata uang yang beredar.
19.Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri seperti barang-barang hasil industri, barang impor dan jasa dan merupakan barang yang dihasilkan melalui proses pengolahan.
20.Keuntungan maksimal adalah keuntungan penyedia jasa yang diperbolehkan secara maksimal.
21.Survey adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui gambaran umum suatu kondisi dengan cara mencatat dan merekam data-data yang dibutuhkan secara teratur dan terencana.
22.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
23.Katalog elektonik atau E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.