1.Daerah adalah Provinsi Banten;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Biro Ekbang adalah Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
6.Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Banten selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
9.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10.Koordinator PPTK adalah pejabat yang menjadi atasan PPTK yang membantu Pengguna Anggaran dalam mengkoordinasikan beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
12.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
13.Pelaksana Kegiatan adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Koordinator PPTK dan PPTK.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Tambahan Penghasilan PNS yang selanjutnya disingkat TP-PNS adalah tunjangan kepada PNS dan Calon PNS yang diberikan berdasarkan hasil akumulasi aktivitas kerja, perilaku kerja dan capaian serapan anggaran SKPD pada setiap bulannya.
16.Penundaan Pembayaran TP-PNS adalah penangguhan pembayaran TP-PNS bagi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Koordinator PPTK, dan PPTK sampai dengan terpenuhi target yang telah ditetapkan dalam Triwulan berkenaan.
17.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
18.Serapan Anggaran SKPD adalah persentase terhadap target dan realisasi dari anggaran yang telah ditetapkan oleh masing-masing SKPD pada setiap bulannya.
19.Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
20.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
21.Belanja Langsung yaitu belanja yang terkait langsung dengan program dan kegiatan.
22.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.