menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pembangunan Fasilitasi Umum Dan Infrastruktur Dasar Permukiman Tahun Anggaran 2016. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267);
10.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 4);
11.Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 32);
12.Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BIDANG KESEHATAN DI PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2016.