menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan dan Tenaga Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
9.Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106);
10.Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
11.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1489);
12.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/I/2016 tentang pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 181);
13.Peraturan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/Dep.I/IV/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUGAS PENYULUH KOPERASI LAPANGAN DAN TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH.