1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
5.Dinas Pertanian dan Peternakan selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten.
6.Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten.
7.Pupuk adalah bahan kimia atau organism yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
8.Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologi, dan merupakan hasil idustri atau pabrik pembuat pupuk.
9.Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
10.Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
11.Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian.
12.Kebutuhan Pupuk Bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi per-Provinsi yang dihitung berdasarkan usulan dari Gubernur atau Dinas yang membidangi sektor pertanian di Provinsi.
13.Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disingkat HET adalah harga pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
14.Harga Pokok Penjualan selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh produsen pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan Menteri Pertanian.
15.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakanan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
16.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luas tertentu.
17.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebuanan dengan luas tertentu.
18.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luas tertentu.
19.Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang dengan luas tertentu.
20.Produsen adalah perusahan yang memproduksi pupuk an-organik dan pupuk organik di dalam negeri.
21.Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku.
22.Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku.
23.Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
24.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani selanjutnya disingkat RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luasan areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan petambak rakyat berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi.
25.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida selanjutnya disingkat KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur.