menetapkan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 26);
16.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 40);
17.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 42);
18.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 59;
19.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 4);
20.Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 12);
21.Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 30).
22.Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 77);
23.Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 69);
24.Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 75) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 32). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016.