4.Uang Saku Tamu Undangan Rapat Paripurna (Muspida, Tokoh Masyarakat, dan tamu undangan lainnya) Setiap Rapat Paripurna 400.000
5.Uang Saku Tim Reaksi Cepat dan Relawan ke Daerah Bencana (Non PNS) Orang/hari 250.000
6.Uang Saku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Sekretariat DPRD (Non PNS) dalam rangka Fasilitasi Kegiatan DPRD Orang/hari 250.000
7.Uang Saku Ulama/Kyai Tokoh Masyarakat peserta kegiatan PHBI Orang/Kegiatan 350.000
8.Uang Saku Santri/Majlis Ta’lim/Masyarakat peserta kegiatan PHBI Orang/Kegiatan 300.000
9.Uang Saku Petugas Survey (Non PNS) Bantuan Hibah/Bansos Orang/hari 250.000
10.Uang Saku Lapangan Petugas Bantuan Masyarakat Bidang Kesra Orang/hari 250.000
11.Uang Saku Peserta Kegiatan UPTD BBIP Cigorondong (Petani/Pembudidaya Ikan) Domisili Kab. Pandeglang Orang/Kegiatan 150.000 Domisili Serang Orang/Kegiatan 200.000
12.Uang SakuPOKMASWAS Orang/Kegiatan 250.000
13.Uang Saku Penyuluh dan Petugas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Orang/Kegiatan 150.000
14.Uang Saku Tim Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis/URC-PHMS Orang/Hari 150.000
15.Uang Saku Petugas Pengambil Sampel Keswan/Kesmavet/Lab.Lingkungan BLHD Orang/Hari 150.000
16.Uang Saku Pengujian Laboratorium Keswan/Kesmavet/Lab.Lingkungan BLHD Orang/Hari 150.000
17.Uang Saku Kader Pembebasan Rabies Orang/Hari 150.000
18.Uang Saku Pelapor Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Orang/Hari 150.000
19.Uang Saku Pengambil Sampel Brucellosis Orang/Hari 200.000
20.Uang Saku Petugas Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) Orang/Hari 400.000
21.Uang Saku Penyuluh dan Petugas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Orang/kegiatan 250.000
22.Uanga saku pendataan harga bahan pokok masyarakat untuk petugas kab/kota Orang/Hari 150.000 No Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 2 3 4
23.Uang Saku pendataan harga bahan pokok masyarakat untuk petugas Provinsi Banten Orang/Hari 200.000
24.Uang Saku Petugas Pengantar Pasien Rujukan dan Pengantar Jenazah Orang/Kegiatan 250.000
25.Pendamping Reses DPRD (maksimal 1 orang per anggota DPRD) Orang/Hari 200.000
26.Uang Saku Pelayanan Sidang Tera Ulang Orang/Hari 100.000
27.Uang Saku (Relawan) Ke Wilayah Bencana (Non PNS) Orang/Hari 250.000
28.Uang Saku Petugas Rajia Pajak kendaraan Orang/Hari 200.000
29.Uang Saku Petugas Survey Koleksi Cagar Budaya (Non PNS) Orang/Hari 250.000
30.Uang Saku Petugas TKSK dan Petugas Pemungut Pajak dalam rangka peningkatan Pajak Daerah Orang/Hari 250.000 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 19 September 2016 GUBERNUR BANTEN, ttd RANO KARNO Diundangkan di Serang pada tanggal 19 September 2016 SEKRETARIS DAERAH ROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016 NOMOR 73 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttttdd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010