1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Banten yang selanjutnya disingkat RSUD Banten yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PKK-BLUD) Secara Penuh.
5.Badan LayananUmum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
6.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang selanjutnya disebut dengan PengadaanBarang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasaoleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan barang/jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Banten pada batas-batas tertentu yang dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
9.Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang/jasa Milik Negara/Daerah di Rumah Sakit Umum Banten.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Rumah Sakit Umum Banten.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau di tetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
12.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
13.Penyedia Barang/Jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/jasa konsultansi/jasa lainnya.
14.Panitia Pengadaan adalah Tim yang dibentuk oleh Ketua ULP Provinsi Banten dan ditugaskan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa guna keperluan RSU Banten.
15.Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk dan diangkat untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E- Purchasing.
16.Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut ULP adalah unit Fungsional yang dibentuk oleh Gubernur yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa.
17.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
18.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
19.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
20.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi dan Pengadaan Barang.
21.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang.Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang Jasa.
22.Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
23.E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
24.Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektornik yang membuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
25.Jenjang nilai adalah besaran batasan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dan ketentuan yang berlaku umum dalam pengadaan barang/jasa.
26.Swakelola adalah pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri atau upah borongan kerja.
27.Rencana Strategis Bisnis BLUD RSUD Banten yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD RSUD Banten untuk periode 5 (lima) tahun.
28.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD Banten yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan BLUD RSU Banten yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSU Banten.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
30.Jasa Layanan adalah berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
31.Paket kegiatan pengadaan barang/jasa adalah jumlah barang/jasa dalam satu komponen biaya sesuai kebutuhan atau dalam waktu 1 (satu) bulan pelayanan yang tercantum dalam DPA-BLUD.