Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Pemerintah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 26 Juni 2024 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd AL MUKTABAR Diundangkan di Serang pada tanggal 26 Juni 2024 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd VIRGOJANTI BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19670619 199403 1 002 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA MEKANISME PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dalam rangka mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana. Salah satu upaya negara hadir dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yaitu penentuan status keadaan darurat bencana. Penentuan atau penetapan status keadaan darurat bencana merupakan dasar diberlakukannya kemudahan-kemudahan akses dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana seperti dijelaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang meliputi:
1.pengerahan sumber daya manusia;
2.pengerahan peralatan;
3.pengerahan logistik;
4.imigrasi, cukai, dan karantina;
5.perizinan;
6.pengadaan barang/jasa;
7.pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
8.penyelamatan; dan
9.komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. Selain itu dalam rangka penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD untuk kegiatan tanggap darurat bencana, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam menetapkan suatu keadaan atau situasi dalam status keadaan darurat bencana di suatu wilayah tentunya perlu adanya satu acuan yang dapat dipedomani oleh unsur Pemerintah Daerah. Selain itu acuan tersebut kiranya dapat membantu pula dalam menetapkan status penanganan darurat bencana yang dapat diberlakukan yaitu apakah siaga darurat, tanggap darurat ataupun transisi darurat ke pemulihan. Selanjutnya juga dapat memberikan panduan di dalam menentukan tingkatan keadaan darurat bencana yang dapat diberlakukan, apakah status keadaan darurat bencana kabupaten/kota, atau provinsi. Secara umum pedoman ini memberikan acuan bagi pelaksanaan tanggungjawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa, dalam menentukan status bencana terlebih dahulu BPBD memberikan laporan mengenai kondisi bencana kepada Gubernur. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal Gubernur menetapkan status bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat indikator yang meliputi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan dampak pada tata pemerintahan. B. Tujuan Tersedianya pedoman dalam menetapkan status keadaan darurat bencana di Provinsi Banten. C. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2.Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten;
10.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11.Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten;
12.Peraturan Gubernur Banten Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Daerah. Merujuk dari pengertian bencana yang ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Hal ini memberikan pengertian bahwa satu peristiwa atau rangkaian peristiwa dapat dinyatakan bencana jika telah memenuhi unsur mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Selanjutnya situasi dimaksud dapat dinyatakan keadaan darurat bencana bila memerlukan tindakan segera dan memadai untuk menanganinya. Penentu pokok yang harus terpenuhi didalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat bencana adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan. Dengan demikian faktor mengganggu kehidupan dan penghidupan dapat dijadikan sebagai indikator dalam menetapkan kriteria suatu wilayah dalam status keadaan darurat bencana atau tidak. Pengertian kedua faktor tersebut yaitu:
1.Gangguan kehidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian. Menurut Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Orang yang menderita dapat diartikan sebagai orang/sekelompok orang yang mengalami luka (luka berat maupun ringan) atau sakit atau hilang/behum ditemukan atau yang tetap tinggal di tempat tinggalnya namun terancam jiwanya sebagai akibat dampak bencana;
b.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak bencana.
2.Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis dengan penjelasan sebagai berikut:
a.Kerusakan prasarana dan sarana yaitu perubahan bentuk pada aset dan infrastruktur sehingga terganggu fungsinya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari bencana;
b.Kerusakan lingkungan yaitu perubahan langsung menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan sebagai akibat langsung dari bencana;
c.Kerugian yaitu meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi karena kerusakan aset sebagai akibat langsung dari bencana;
d.Dampak psikologis yaitu terganggunya kepribadian dan kemampuan individu dalam menghadapi stress akibat langsung bencana apabila satu peristiwa atau rangkaian peristiwa secara kualitatif telah memenuhi unsur mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat serta memerlukan tindakan segera dan memadai, maka situasi ini dapat dinyatakan dalam keadaan darurat bencana. Sedangkan jika hanya salah satu unsur yang terpenuhi tentunya belum dapat dikatakan dalam keadaan darurat bencana. Pelaksanaan penetapan keadaan darurat bencana dilakukan melalui kegiatan :
1.Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman/kejadian bencana yang ada dan faktor-faktor kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terganggu, melalui kegiatan pengkajian cepat.
2.Rapat koordinasi instansi/lembaga terkait untuk menghasilkan rekomendasi tentang penetapan status keadaan darurat bencana. Sebagai bahan rapat koordinasi dimaksud memanfaatkan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan. Rekomendasi dari rapat koordinasi instansi/lembaga terkait berupa :
1.Apabila hasil rapat koordinasi menghasilkan rekomendasi bahwa keadaan/situasi yang ada belum dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka selanjutnya dapat dinyatakan keadaan tidak darurat bencana.
2.Sebaliknya, apabila hasil rapat koordinasi menghasilkan rekomendasi bahwa keadaan/situasi yang ada memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dinyatakan dalam keadaan darurat bencana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, penetapan status keadaan darurat bencana dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan untuk tingkat provinsi dilakukan oleh Gubernur sesuai kewenangannya. B. Jenis Status Keadaan Darurat Bencana Pelaksanaan penetapan status keadaan darurat bencana tidak berhenti hanya pada saat menetapkan suatu keadaan dapat dinyatakan darurat bencana atau tidak, akan tetapi dilanjutkan sampai dengan status keadaan darurat bencana yang dapat diberlakukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana dapat dimulai sejak status: siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Pada masing- masing status keadaan darurat bencana tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Status Siaga Darurat Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Artinya bahwa ancaman bencana pasti terjadi dan telah mengancam kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat, hanya saja pada saat status siaga darurat diberlakukan kejadian bencananya belum terjadi. Status siaga darurat ini tentunya hanya dapat diberlakukan kepada jenis bencana yang perkembangan ancamannya dapat diamati berdasarkan sistem peringatan dini dan tidak mendadak. Dalam menetapkan status siaga darurat, indikator yang dapat digunakan adalah:
a.Informasi potensi ancaman bencana. Adanya potensi ancaman yang sudah mengarah ke terjadinya bencana berdasarkan hasil pantauan sistem peringatan dini yang digunakan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait perkembangan potensi ancaman dimaksud.
b.Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan Adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat serta memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Pada saat status siaga darurat diberlakukan, upaya penanganan darurat bencana yang dilakukan meliputi:
a.pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana;
b.aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat;
c.evakuasi masyarakat terancam;
d.pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam;
e.perlindungan kelompok rentan;
f.pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
2.Status Tanggap Darurat Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat. Dalam menetapkan status tanggap darurat indikator yang dapat digunakan adalah:
a.Informasi ancaman bencana yang terjadi. Adanya ancaman bencana yang sedang atau telah terjadi berdasarkan hasil fakta lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait telah terjadinya ancaman bencana dimaksud.
b.Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan. Adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang terjadi telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat seta memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Pada saat status tanggap darurat diberlakukan, upaya penanganan darurat bencana yang dilakukan meliputi:
a.pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana;
b.aktivasi sistem komando penanganan darurat bencanatermasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat;
c.penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi;
d.pengendalian terhadap sumber ancaman bencana;
e.pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi;
f.perlindungan kelompok rentan;
g.perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.
3.Status Transisi Darurat ke Pemulihan Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun/mereda eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung. Dalam menetapkan status transisi darurat ke pemulihan indikator yang dapat digunakan adalah:
a.Informasi ancaman bencana yang terjadi. Adanya ancaman bencana yang telah terjadi cenderung menurun/mereda eskalasinya berdasarkan hasil pantauan lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait perkembangan ancaman bencana dimaksud.
b.Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan. Adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa perkembangan ancaman bencana yang terjadi masih mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat serta masih memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Pada saat status transisi darurat ke pemulihan diberlakukan, upaya yang dilakukan meliputi:
a.kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana;
b.tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana;
c.pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi;
d.perlindungan kelompok rentan;
e.pengendalian terhadap sumber ancaman bencana;
f.perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital; dan
g.perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi. Keadaan darurat bencana dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu: keadaan darurat bencana kabupaten/kota, keadaan darurat bencana provinsi, dan keadaan darurat bencana nasional. Dalam rangka menetapkan tingkatan keadaan darurat bencana diperlukan indikator-indikator yang dapat menunjukkan perbedaan keadaan secara nyata. Tingkatan status keadaan darurat bencana dapat dinilai berdasarkan indikator-indikator yang menggambarkan kapasitas daerah dalam penanganan darurat bencana yaitu:
1.Ketersediaan sumberdaya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri atas:
a.petugas/personil;
b.logistik dan peralatan; dan
c.pembiayaan.
2.Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana yang minimal terdiri atas:
a.Pos Komando Penanganan Darurat Bencana;
b.Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana.
3.Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari:
a.penyelamatan dan evaluasi korban/penduduk terancam;
b.pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higiene, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan/hunian sementara);
c.perlindungan kelompok rentan;
d.pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital. Status keadaan darurat bencana provinsi ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah kabupaten/kota terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
1.memobilisasi sumberdaya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
2.mengaktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
3.melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar. Ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud penjelasan diatas ditentukan oleh:
1.Pernyataan resmi dari Bupati/Walikota terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana;
2.Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah Provinsi, dan selanjutnya Gubernur menetapkan status keadaan darurat bencana provinsi.
1.Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi;
2.Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan Perangkat Daerah/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi;
3.Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut;
4.Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1 kali 24 jam Gubernur dapat menetapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya Kepala BPBD Provinsi mengoordinasikan Perangkat Daerah/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut;
5.Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi. B. Masa Berlaku Status Keadaan Darurat Bencana Masa berlaku status keadaan darurat bencana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Status keadaan darurat bencana kabupaten/kota dapat diberlakukan antara 7 (tujuh) sampai dengan 14 (empat belas) hari tergantung dengan perkiraan penyelesaian penanganan dampak ancaman/kejadian bencana atau dapat diperpanjang sesuai dengan hasil kajian perkembangan situasi di lapangan;
2.Status keadaan darurat bencana provinsi dapat diberlakukan antara 7 (tujuh) sampai dengan 14 (empat belas) atau dapat diperpanjang sesuai dengan hasil kajian perkembangan situasi di lapangan;
3.Masa berlaku status keadaan darurat bencana juga dapat diperpendek atau diperpanjang setelah mempertimbangkan hasil kajian perkembangan situasi di lapangan. Untuk perpanjangan masa waktu keadaan darurat bencana harus dibuatkan keputusan kepala daerah tentang perpanjangannya.
4.Pemerintah Daerah selaku penyelenggara penanganan darurat bencana wajib membuat pernyataan secara resmi untuk disampaikan kepada masyarakat terkait dengan berakhirnya status keadaan darurat bencana. Pernyataan tersebut atas rekomendasi BNPB dan/atau BPBD. Diharapkan dengan adanya acuan ini penyelenggaraan upaya penanganan darurat bencana di Provinsi Banten dapat dilaksanakan lebih baik, cepat, tepat, akuntabel dan berhasil guna. Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd AL MUKTABAR Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19670619 199403 1 002