1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 5 (lima) tahun.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkandengan Peraturan Daerah.
9.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapankegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
10.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk menjamin agar program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
11.Evaluasi adalah kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.
12.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.
13.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Perangkat Daerah.
14.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
15.Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD
17.Daftar Rincian Program Kegiatan yang selanjutnya disingkat DRPK adalah dokumen rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah.
18.Aplikasi DRPK yang selanjutnya disebut Aplikasi e-DRPK adalah aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan daerah, yang merupakan integrasi sistem perencanaan penganggaran dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, termasuk didalamnya peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
19.Penanggung Jawab adalah pejabat yang ditunjuk untuk bertanggungjawab atas pengelolaan Aplikasi e-DRPK.
20.Adminstrator adalahpegawai yang karena jabatannya diberi hak untuk mengelola Aplikasi DRPK dan bertanggungjawab terhadap kelancaran pemanfaatan Aplikasi DRPK.
21.Verifikator adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan verifikasi Renja Perangkat Daerah.
22.Administrator Perangkat Daerah adalah pejabat eselon IV yang membidangi perencanaan program.
23.User Perangkat Daerah adalah pejabat eselon IV yang menangani kegiatan.
24.Satuan Tugas adalah Pengelola Aplikasi e-DRPK.
25.Bidang Teknis adalah bidang perekonomian, bidang sosial dan pemerintahan, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan pada Bappeda.