menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224 ;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1213);
8.Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2016 tentang Hospital By law di Rumah Sakit Umum Daerah Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 35);
9.Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Malingping (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 26); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA KELOLA PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN.