1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat UPTD. PPD BAPENDA adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Kepala UPTD. PPD BAPENDA adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
8.Sentra Pelayanan Masyarakat atau Public Area adalah tempat-tempat keramaian atau fasilitas umum yang telah/akan ditunjuk dan disepakati oleh para pihak menjadi tempat pelayanan Samsat.
9.Pajak Daerah selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
13.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
14.Sanksi Administratif adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
15.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dari Provinsi lain ke Provinsi Banten.
17.Mutasi Dalam Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dalam dan/atau antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
18.Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
19.Tarif progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan Bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.