1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.Dinas Teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
6.Kepala Bapenda adalah Kepala Bapenda Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut UPTDPPD Bapenda adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
8.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Kepala UPTDPPD Bapenda adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah dilingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - 3
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
12.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum baik penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dan memiliki izin trayek dan izin tidak dalam trayek.
13.Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan dengan menggunakan tanda nomor Kendaraan Bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih.
14.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
15.Nilai jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Nilai jual Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai dasar penetapan perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
16.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
17.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk buku pemilikan kendaraan bermotor.
18.Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik Kendaraan Bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-perundangan.
19.Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
20.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
21.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
22.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar umum diwilayah Provinsi Banten.
23.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
24.Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
25.Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi cigaret, cerutu, dan rokokdaun.
26.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
27.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
28.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
29.Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
30.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
31.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
32.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
34.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait perpajakan daerah.
35.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
36.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur.
37.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. - 6
39.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40.Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa pajak berakhir.
41.Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang mencantumkan data objek dan subjek Pajak Kendaraan Bermotor.
42.Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NPPKB adalah nota pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus bayar.
43.Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU adalah Perusahaan selaku produsen atau importer yang bergerak dibidang penjualan bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Wajib Pungut untuk melakukan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.