1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
7.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS atau CPNS yang bertugas pada SKPD atau yang ditugaskan Gubernur di luar SKPD.
8.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya selanjutnya disingkat JPTM adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah atau disetarakan pejabat struktural Eselon I.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selanjutnya disingkat JPTP adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah atau disetarakan pejabat struktural Eselon II.
10.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari jabatan administrator (setara Eselon III), jabatan Pengawas (setara jabatan Eselon IV) dan jabatan pelaksana.
11.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
13.Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai atau pejabat lainyang ditentukan.
14.Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
15.Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
16.Instansi Induk adalah Instansi asal Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan.
17.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
18.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai.
19.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Pengukuran kinerja adalah pengukuran terhadap hasil pelaksaanaan beban kerja pegawai dengan cara membandingkan antara target kerja dengan realisasi kerja yang dilaksanakan secara periodik dan penilaian ketaatan pegawai terhadap peraturan perundang- undangan.
21.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang didasarkan pada hasil pengukuran kinerja pegawai atas Beban Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional kecuali tenaga pendidik dan kependidikan.
22.Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja On-line yang selanjutnya disingkat Aplikasi e-kinerja adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan pegawai, atasan dan verifikatur dalam membuat, menilai dan memverifikasi Sasaran Kerja Pegawai setiap bulannya.
23.Tim Manajemen Kinerja Provinsi adalah Tim yang bertugas melakukan verifikasi target kerja dan capaian kinerja setiap bulan yang telah disusun oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai bahan penetapan SKP dan penilaian SKP serta Perilaku oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah).
24.Tim Manajemen Kinerja SKPD adalah Tim yang bertugas melakukan verifikasi untuk penetapan SKP dan Perilaku Kerja serta penilaian SKP dan Perilaku Kerja untuk jabatan administrasi dan yang telah dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat penilai di lingkungan SKPD masing-masing.