Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 12 April 2018 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 12 April 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2018 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018 I. Prinsip Pengelolaan A. Bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip : efektif, efisien, transparan dan akuntabel. B. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum menganggarkan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD serta diberitahukan kepada DPRD. C. pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. II. Arah Penggunaan A. Kriteria atau standardisasi Pengelolaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan sebagai berikut :
a.Sekolah/Lembaga Pendidikan Negeri;
b.Telah memiliki ijin Pendirian Sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan;
c.Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB);
d.Konstruksi Gedung Sekolah harus memenuhi standar bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar;
e.Standar sarana dan prasarana Bangunan Unit Sekolah Baru (USB) adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang Ruang Guru, ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
f.Lokasi sekolah yang berdekatan dengan lingkungan penduduk.
2.Pembangunan atau Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sekolah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Sekolah atau Lembaga Penyelenggara pendidikan;
b.Telah memiliki ijin operasional untuk penyelenggaraan pendidikan;
c.Rehabilitasi Gedung Sekolah dapat dilakukan apabila tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis;
d.Rusak Ringan adalah kerusakan yang terjadi terutama pada Penutup atap, rangka plafon, Penutup lantai, dan dinding pengisi (pengecatan) dengan tingkat kerusakan sampai dengan 30% (tiga puluh persen);
e.Rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dinding, kusen dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen);
f.Rusak berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun nonstruktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65 % (enam puluh lima persen) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016;
g.Pembangunan atau Rehabilitasi harus sesuai dengan permohonan pengajuan sekolah.
3.Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Sekolah atau Lembaga Penyelenggara pendidikan;
b.Telah memiliki ijin operasional untuk penyelenggaraan pendidikan;
c.Memiliki sebidang tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB);
d.Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
e.Pembangunan Konstruksi Ruang Kelas Belajar harus memenuhi standar bangunan yang memadai;
f.Memiliki jumlah murid atau peserta didik melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan
g.Memiliki lahan yang akan digunakan paling sedikit 81 m2.
4.Pembangunan Tempat Ibadah Sekolah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.Belum memiliki tempat ibadah;
c.Memiliki lahan yang akan digunakan paling sedikit 100 m2; dan
d.Bangunan tempat Ibadah harus Permanen dan nyaman.
5.Pengadaan Meubelair, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.SD atau SMP, yang memiliki siswa dan masih aktif dilayani;
c.Sekolah atau lembaga tersebut telah memiliki izin operasional untuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak pendidikan dasar;
d.Sekolah belum memiliki meubelair yang memenuhi standar sarana dan prasarana yang memadai;
e.Sekolah yang kekurangan meubelair untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
f.Kondisi meubelair yang kurang memadai untuk dipakai dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); dan
g.Standar Meubelair Pendidikan Dasar meliputi Kursi Siswa, Meja Siswa, Meja Guru, Kursi Guru, Papan Tulis, Lemari. B. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan sebagai berikut :
1.Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Puskesmas paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lahan atau bangunan yang akan dibangun atau direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia;
c.Bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.Gedung Puskesmas belum memenuhi standar bangunan yang memadai;
e.Kondisi fisik Gedung Puskesmas dalam kondisi rusak dengan kondisi rusak sedang atau berat; dan
f.Memenuhi kebutuhan standar pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
2.Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Rumah Sakit, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lahan yang akan dibangun atau direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa;
b.Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia;
c.Bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.Memiliki sebidang tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan Ruang Rawat inap;
e.Meningkatnya jumlah layanan Rawat inap yang mengharuskan untuk menambah pembangunan Ruang Rawat inap;
f.Bangunan Rumah Sakit belum memenuhi standar bangunan yang memadai;
g.Kondisi fisik Gedung Rumah Sakit dalam kondisi rusak dengan kondisi rusak sedang atau berat; dan
h.Memenuhi kebutuhan standar pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
3.Pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas atau Rumah Sakit paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Belum memiliki alat kesehatan yang memadai;
b.Tersedianya tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat kesehatan dimaksud; dan
c.Tersedianya sarana penunjang seperti sumber listrik, ruang penunjang, dan air bersih.
4.Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak, Replikasi Program Si Jari Manis untuk penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi. C. Kriteria atau standardisasi Pengelolaan Bidang Pembangunan Infrastruktur sebagai berikut :
1.Pembangunan atau peningkatan atau rehabilitasi drainase, jaringan irigasi, jalan, pedestrian dan jembatan paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Mempertimbangkan Panjang Jalan, Right Of Way (ROW) existing dan status jalan;
b.Penanganan jalan dan Jembatan ditentukan oleh tingkat kerusakan jalan atau Jembatan baik dalam hal pemeliharaan berkala, rehabilitasi maupun pembangunan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
c.Penanganan jalan Kabupaten/Kota yang merupakan akses ke jalan provinsi atau strategis provinsi serta akses ke jalan nasional atau strategis nasional;
d.Meningkatkan akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolir, terpencil, menangani daerah rawan bencana serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan;
e.Penanganan drainase harus memperhatikan fungsi fasilitas drainase sebagai penampung, pembagi dan pembuang air dapat sepenuhnya berdaya guna dan hasil guna untuk mengendalikan limpasan air hujan di permukaan jalan dan dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan;
f.Memperhatikan kemiringan melintang perkerasan dan bahu jalan serta dimensi, jenis bahan, tipe selokan samping dan gorong-gorong;
g.Pemilihan dimensi dari fasilitas drainase harus mempertimbangkan faktor ekonomi dan faktor keamanan;
h.Mempertimbangkan Luas daerah irigasi;
i.Mendukung kedaulatan pangan;
j.Pembangunan atau Rehabilitasi jaringan irigasi baik dilihat dari segi kewenangan Pengelolaan jaringan irigasi, Pemanfaatan, penanganan, pembangunan, peningkatan, konstruksi serta operasi dan pemeliharaan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
k.Jaringan primer, sekunder dalam kondisi baik dan sumber air tersedia;
l.Lebar dan tinggi saluran disesuaikan dengan debit air dan luas lahan sawah yang akan diairi (luas oncoran);
m.Kemiringan (slope) saluran disesuaikan dengan kelerengan lahan;
n.Luas lahan sawah kelompok tani minimal 15 Hektar sedangkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) minimal 25 Hektar; dan
o.Lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan atau memerlukan peningkatan.
2.Penataan sempadan sungai dan atau situ paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.fungsi sungai dan situ tidak terganggu dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya, sehingga nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan situ dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan situ serta daya rusak air terhadap sungai dan situ dapat dibatasi;
b.Penetapan Garis Sempadan Sungai untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan, disesuaikan dengan keperluan sebagaimana yang tertuang dalam rencana detail Kawasan tersebut;
c.Penetapan Garis Sempadan Sungai untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan: 1) Apabila tidak ada badan jalan ataupun bangunan prasarana lainnya, maka Garis Sempadan Sungai ditetapkan antara 25 (dua puluh lima) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai; dan 2) Apabila terdapat jalan atau bangunan prasarana lainnya, maka Garis Sempadan Sungai ditetapkan antara 25 (dua puluh lima) meter sampai dengan 60 (enam puluh) meter dihitung dari tepi sungai.
3.Pembangunan atau Pemeliharaan Sumber Daya Air paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Pemulihan awal dalam mendukung revitalisasi pelayanan sumber daya air dalam ketersediaan air baku bagi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sumber- sumber air;
b.Mendukung pengendalian banjir dengan mengutamakan kondisi sempadan sungai, danau dan waduk;
c.Pengendalian banjir diutamakan pada wilayah yang berdampak pada kawasan penduduk padat dan wilayah strategis;
d.Penanggulangan banjir berulang pada wilayah tertentu dilakukan melalui perbaikan manajemen Daerah Aliran Sungai (DAS);
e.Pengelolaan sumber daya air memperhatikan keserasian antara pengelolaan, pengendalian, konservasi, dan pendayagunaan mulai dari hulu dan hilir dengan memperhatikan efesiensi, equity, dan sustainability;
f.Pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara penggunaan dan pemanfaatan harus mengedepankan aspek fleksibilitas, security dan akseptabilitas politik dan publik serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang untuk menciptakan pola pengelolaan sumber daya air yang lebih berkeadilan;
g.Mempunyai potensi sumber air permukaan dan atau air tanah yang dapat memberikan air irigasi suplementer (supplementary irrigation) pada areal yang diusahakan sesuai jenis komoditas;
h.Diprioritaskan pada lokasi kawasan pertanian yang sering mengalami kendala/kekurangan air irigasi terutama pada musim kemarau;
i.Diutamakan telah terbentuk Kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
j.Kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mampu dan bersedia memanfaatkan serta merawat infrastruktur Pengembangan Sumber Air dengan baik;
k.Mengedepankan pembangunan tampungan air berskala kecil; dan
l.Meningkatkan upaya konservasi air tanah melalui pengisian kembali (recharging), pembua.tan sumur resapan, atau aplikasi teknologi lain yang tersedia dan layak.
4.Pembangunan atau Peningkatan atau Rehabilitasi Jalan Lingkungan, Jembatan Lingkungan, Drainase Lingkungan dan Saluran Air Limbah, Sanitasi Air Bersih dan Turap sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Lokus : 1) Kawasan kumuh kewenangan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/ Walikota; 2) Daerah kantong-kantong kemiskinan berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT); dan 3) Wilayah daerah kabupaten/kota.
b.Kesiapan perencanaan: 1) Ketersediaan tanah, berupa milik atau sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Penyusunan Detail Engenering Design (DED); dan 3) Komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota bersama masyarakat untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan.
c.Pelaksanaan: 1) Melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; 2) Menguji kelaikan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada: a) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; c) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; d) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang dilelangkan sebelum bulan 1 Juli 2018, jika pekerjaan dilelangkan mulai 1 Juli 2018 maka berlaku Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. e) Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi; dan g) Pelaksanaan pembangunan berpedoman pada SNI 02- 240-1991, Tata Cara Perencanaan Jalan Umum dan Drainase Perkotaan, SNI 03-3424-1994 Tata Cara Perecanaan Drainase Permukaan Jalan, dan SNI 03- 0691-1996 Bata Beton (Paving Block);
5.Penataan Bangunan dan Lingkungan dan Ruang terbuka Hijau paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus : Wilayah daerah kabupaten/kota.
b.Kesiapan perencanaan: 1) Ketersediaan tanah, berupa milik atau atau sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Penyusunan DED; perancangan kawasan secara komprehensif dan terintegrasi yang meliputi kriteria antara lain struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfataan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka hijau, tata kualitas lingkungan, sistem sarana dan utilitas lingkungan, pelesterian bangunan dan lingkungan; dan 3) Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
c.Pelaksanaan: 1) Melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; 2) Menguji kelaikan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada: 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang dilelangkan sebelum bulan 1 Juli 2018, jika pekerjaan dilelangkan mulai 1 Juli 2018 maka berlaku Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultan.
6.Penanganan Sampah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus : 1) TPS wilayah daerah kabupaten/kota; dan 2) TPS 3 R pada wilayah perumahan dan permukiman.
b.Kesiapan perencanaan : 1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
a.Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah serta pemanfaatan kembali sampah; dan
b.Penanganan sampah dari hulu ke hilir meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 2) Ketersediaan tanah, berupa milik atau atau sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; 3) Penyusunan DED, Amdal.
c.Pelaksanaan : 1) Melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya 2) Menguji kelaikan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada:
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang dilelangkan sebelum bulan 1 Juli 2018, jika pekerjaan dilelangkan mulai 1 Juli 2018 maka berlaku Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah; dan
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultan.
7.Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus :
1.Kawasan kumuh kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/ Walikota;
2.Daerah kantong-kantong kemiskinan berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu(PBDT);
3.Wilayah daerah Kabupaten/Kota;
4.Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Kabupaten/Kota; dan
5.Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b.Kesiapan perencanaan:
1.Data jumlah, sebaran rumah tidak layak huni, kebutuhan rumah (backlog) dan prioritas penanganan RTLH by name bay address berdasarkan kriteria kerusakan komponen RTLH;
2.Penyusunan DED tipologi RTLH;
3.Komitmen serta kesiapan keswadayaan masyarakat dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan secara bertanggung jawab.
c.Pelaksanaan:
1.Melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; dan
2.Menguji kelaikan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pembangunan Gedung Negara atau Asrama haji atau Sport Center sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Lokus: Wilayah daerah Kabupaten/Kota
b.Kesiapan perencanaan: 1) Ketersediaan tanah, berupa milik atau atau sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Penyusunan DED; 3) Pembangunan bangunan gedung negara berdasarkan azas dan prinsip: 1) Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian/keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; 2) Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disyaratkan; 3) Terarah dan terkendali sesuai rencana, program/satuan kerja, serta fungsi setiap kementerian/lembaga/instansi pemilik/pengguna bangunan gedung; dan 4) Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional. 4) Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pelaksanaan :
1.Melaksanakan pembangunan beserta pengawasan pelaksanaannya; 2) Menguji kelaikan fungsi dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Pasca pembangunan : setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas Dokumen Pelelangan, Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, dan As Built Drawings, hasil uji coba/test run operational, Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan, pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara. 4) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada : 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang dilelangkan sebelum bulan 1 juli 2018, jika pekerjaan dilelangkan mulai 1 juli 2018 maka berlaku Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah. 5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
9.Revitalisasi Pasar Daerah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Revitalisasi Pasar mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek-aspek, seperti hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan dan pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan pasar.
b.Revitalisasi Pasar meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan pasar, tata hijau di lingkungan pasar tersebut, sistem penghubung (akses distribusi), sistem tanda reklame dan ruang terbuka hijau.
c.Revitalisasi Pasar untuk perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development); dan
d.Revitalisasi Pasar mampu menciptakan lingkungan yang menarik (intersiting), dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms).
10.Pembangunan Penerangan Jalan Umum, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Jalan yang memiliki potensi rawan kecelakaan;
b.Jalan yang sering terjadi tindakan kriminalisasi; dan
c.Jalan yang merupakan akses kawasan atau pusat kegiatan. D. Kriteria atau Standardisasi Pengelolaan Pendataan Kemiskinan Mandiri sebagai berikut :
1.Program peningkatan kualitas perencanaan dan sinkronisasi Perencanaan Antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.Sinegritas perencanaan program dan/atau kegiatan;
b.Penyediaan data pembangunan.
2.Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Melalui Mekanise Pemutakhiran Mandiri (MPM) data kemiskinan terdiri dari:
a.Rapat Kerja Teknis MPM Kabupaten/Kota/Pembentukan Tim Teknis MPM tingkat Kabupaten/Kota;
b.Rekrutmen Petugas Pendaftar MPM;
c.Rekrutmen Petugas Verifikasi/PCL/PML MPM;
d.Rekrutmen Petugas entri data MPM;
e.Pelatihan petugas pendaftar MPM;
f.Pelatihan petugas verifikasi MPM/PCL/PML MPM;
g.Pelatihan petugas entri data/Aplikasi MPM;
h.Musyawarah Desa/ Kelurahan (Musdes/Muskel) Sosialisasi FKP MPM;
i.Rapat Koordinasi pembahasan dan penetapan data MPM hasil verifikasi tingkat Kecamatan;
j.Rapat Koordinasi pembahasan dan penetapan rekapitulasi MPM (internal coordinator teknis MPM) tingkat Kabupaten/Kota;
k.Fasilitasi Pembiayaan Tim Koordinasi Teknis dan Petugas MPM tingkat Kabupaten/Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah; 1) Honorarium Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), Pencacah Lapangan (PCL)/verifikator, pendaftar dan petugas entri data MPM; 2) Honorarium/Pengadaan Tenaga Ahli/Pendampingan/In House konsultan, MPM/TKPK; dan 3) Honorarium Tim Koordinasi Teknis MPM (OPD Kabupaten/Kota, Camat dan Kepala Desa/Lurah).
l.Fasilitasi dan pendampingan narasumber, moderator dan tenaga ahli Rapat Koordinasi dan Evaluasi tingkat Kabupaten/Kota, Rapat Koordinasi Kecamatan, Musyawarah Desa/Kelurahan;
m.Monitoring dan Evaluasi kegiatan MPM;
n.Pelaporan MPM; dan
o.ATK operasional kegiatan MPM. III. PENUTUP Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi adalah merupakan aturan pelaksanaan yang mengikat dan harus dilaksanakan serta ditaati sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Dengan adanya Petunjuk Teknis Pengelolaan ini, diharapkan kinerja pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota dapat mencapai hasil optimal sesuai dengan maksud dan tujuan serta arah penggunaannya. GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010