menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024;
b.bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II dan sesuai dengan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024;
c.bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/5734/Bangda tanggal 5 Agustus 2024 hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Banten Tahun 2024, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan dengan beberapa penyesuaian;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
5.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 26);
6.Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023- 2026 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Nomor 3);
7.Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Banten tahun 2023 Nomor 10); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 10), diubah sebagai berikut: