menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
13.Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 94);
19.Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 36);
20.Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Prinsip Pengelolaan ditambahkan 2 (dua) huruf setelah huruf C yakni huruf D, dan huruf E, sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Prinsip Pengelolaan A. Bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. B. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum menganggarkan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD serta diberitahukan kepada DPRD. C. pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. D. pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi yang bersifat khusus sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Penerima Bantuan Keuangan yang bersifat khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai Pemberi Bantuan Keuangan, maka Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Penerima Bantuan Keuangan Khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai Pemberi Bantuan Keuangan.
2.Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Arah Penggunaan huruf D Kriteria atau Standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program atau Kegiatan Kebijakan Lainnya, ditambah 2 (dua) angka setelah angka 8 yaitu angka 9 dan angka 10, sehingga berbunyi : D. Kriteria atau standardisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program atau Kegiatan Kebijakan Lainnya, sebagai berikut:
1.Penanggulangan Corona Virus Disease-19 di Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, meliputi:
a.Penanganan kesehatan dalam rangka penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, antara lain : 1) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, berupa barang pelindung komunitas masyarakat dan alat pelindung petugas medis, antara lain masker, hadsanitizer, vitamin C, vitamin E, Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan hepafilkter, bedside monitor, infuse pump, ventilator (Philips V680), ventilator MV2000, syringe pump, obat- obatan, VTM, alat kesehatan, pemeriksaan epidemiologi/tracing kontak, perlengkapan kebersihan, alat penunjang laboratorium, dan sarung tangan karet dan penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya; 2) Penyediaan sarana fasilitas kesehatan antara lain kamar isolasi, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, dan alat uji deteksi COVID-19 dan penyediaan sarana fasilitas kesehatan lainnya; 3) Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah; 4) Penyemprotan desinfektan; 5) Penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP); 6) Pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit COVID-19; 7) Pengadaan alat dan bahan evakuasi korban positif COVID-19 yang meliputi perlengkapan pasca wafat, sarung tangan, sepatu bot, peralatan dan bahan evakuasi lainnya; dan 8) Penanganan jenazah koban positif COVID-19.
b.Penanganan dampak ekonomi di Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, antara lain : 1) Data calon penerima di verifikasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; 2) Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying; 3) Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19; dan 4) Penanganan dampak ekonomi lainnya.
c.Penyediaan social safety net/Jaring pengaman Sosial di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, antara lain: 1) Pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah; 2) data calon penerima di verifikasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota secara memadai kepada, antara lain: a) Individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak COVID- 19; dan b) Fasilitas kesehatan milik masyarakat/swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi COVID- 19.
2.Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pendirian posko penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan yang memiliki fungsi, sebagai berikut:
a.Pencegahan;
b.Penanganan;
c.Pembinaan; dan
d.Pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat kelurahan.
3.Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut: Berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Penguatan Data, diantaranya dalam rangka menunjang:
a.Penanganan Stunting;
b.Penanganan Inflasi;
c.Penanganan Kemiskinan Ekstrem; dan
d.Perkuatan untuk data pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: Perangkat Daerah Terkait Kabupaten/Kota.
b.Kesiapan Perencanaan: Memiliki data awal.
c.Pelaksanaan: 1) Bantuan Keuangan Khusus diperuntukan bagi Penguatan Data, seperti:
a.Lokus: Wilayah Kabupaten/Kota.
b.Kesiapan Perencanaan: Memiliki data Penanganan Stunting.
c.Pelaksanaan: 1) Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 2) Penanganan Stunting adalah Upaya Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; 3) Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa; 4) Bantuan keuangan khusus digunakan untuk:
1.Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung teijadinya Stunting; dan/atau
2.Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung teijadinya Stunting.
6.Penanganan Inflasi, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: Wilayah Kabupaten/Kota.
b.Kesiapan Perencanaan: Memiliki data Penanganan Penanganan Inflasi.
c.Pelaksanaan: Bantuan keuangan khusus digunakan dalam rangka pengambilan langkah - langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya untuk: 1) Bantuan transportasi untuk biaya distribusi kelancaran pasokan komoditi dari daerah penghasil komoditi; 2) Gelar pangan murah/pasar mu rah bersama dinas terkait dengan memperhatikan komoditas yang memberikan andil dalam kenaikan harga/inflasi; 3) Melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; dan 4) Melaksanakan pencanangan gerakan menanam.
7.Penanganan Kemiskinan Ekstrem, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: Wilayah Kabupaten/Kota.
b.Kesiapan Perencanaan: Memiliki data Penanganan Kemiskinan Ekstrem mutakhir yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
c.Pelaksanaan: Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
8.Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Lokus: Lokasi operasional berada di wilayah kabupaten/Kota.
b.Kesiapan Perencanaan: 1) Memiliki data jumlah ketersediaan sarana : a) Perekaman dan pencetakan KTP Elektronik; dan b) Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). 2) Dianggarakan pada SKPD/Unit Keijayang menyelenggarakan Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten/Kota.
c.Pelaksanaan: 1) Bantuan Keuangan Khusus diperuntukan bagi peningkatan layanan pendaftaran penduduk berupa perekaman dan penerbitan KTP Elektronik serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada perangkat daerah yang menangani bidang urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 2) Bantuan Keuangan Khusus peningkatan layanan pendaftaran penduduk hanya boleh diperuntukan bagi pengadaan perangkat keras dan dikelompokan pada belanja modal; 3) Bantuan Keuangan Khusus peningkatan layanan pendaftaran penduduk tidak diperkenankan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa atau kegiatan lainnya yang masuk dalam kategori pakai habis serta kategori pemeliharaan/perawatan; 4) Perangkat keras perekaman KTP Elektronik berupa Mobile Enrollment Set yang terdiri atas: a) perangkat laptop (mobile processing unit); b) perangkat pemindai iris (iris scanner); c) perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner); d) perangkat perekam tanda tangan (signature pad); e) perangkat kamera (digital camera); f) perangkat pembaca KTP (smart card reader/writer). 5) Perangkat keras penerbitan KTP Elektronik berupa alat pencetak KTP-el/printer; 6) Perangkat keras penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berupa alat pencetak KIA/Printer; 7) Pengadaan Perangkat keras perekaman dan penerbitan KTP Elektronik memperhatikan standar dan spesifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
9.Pendanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang pada APBD Tahun Anggaran 2025.
a.Lokus: Kabupaten Serang.
b.Kesiapan Perencanaan: 1) Berdasarkan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) untuk kepastian pemenuhan pendanaan PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025 yang mengabulkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak Tahun 2024, maka: a) Pemerintah Kabupaten Serang agar melakukan langkah tindak lanjut sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 900.1.9.1/1539/SJ, Tanggal: 4 Maret 2025, Hal: Pendanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) pada APBD TA 2025; b) Apabila Pemerintah Kabupaten Serang belum mampu menyediakan anggaran pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 tersebut, maka dapat mengajukan permohonan dukungan pendanaan PSU melalui bantuan keuangan kepada Gubernur, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
c.Pelaksanaan: 1) Pemerintah Kabupaten Serang agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor: 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal: 24 Februari 2025 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 2) Dalam hal Pemerintah Kabupaten Serang sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai pemberi bantuan keuangan, maka Pemerintah Kabupaten Serang sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai pemberi bantuan keuangan khusus.
10.Khusus bantuan keuangan penanggulangan bencana, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Program atau Kebijakan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah atau kebijakan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 9 April 2025 GUBERNUR BANTEN, ttd. ANDRA SONI Diundangkan di Serang pada tanggal 9 April 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. NANA SUPIANA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2025 NOMOR 13 Salinan Sesuai dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I/IVb NIP. 19670619 199403 1 002