Pelaksanaan BHPP untuk realisasi pajak daerah bulan Desember Tahun 2019 dan pelampauan pajak daerah Tahun Anggaran 2019 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Gubernur Banten 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. 6 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 16 Mei 2019 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 16 Mei 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd INO S. RAWITA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd AGUS MINTONO, SH.M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010