d.Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) 1) Meningkatkan promosi kesehatan dan kampanye eliminasi malaria; 2) Menggalang kemitraan dengan berbagai program, sektor, LSM, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi internasional, lembaga donor, dunia usaha, dan seluruh masyarakat; 3) Melakukan integrasi dengan program lain dalam pelayanan masyarakat, seperti pembagian kelambu berinsektisida, penemuan dan pengobatan penderita; 4) Mentaati dan melaksanakan Peraturan Daerah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya untuk mendukung eliminasi malaria; 5) Melakukan advokasi dan sosialisasi agar mendapat dukungan politik dan adanya jaminan dalam penyediaan dana secara berkesinambungan untuk menghilangkan fokus aktif yang masih ada; 6) Pemanfaatan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun lembaga donor; dan 7) Menyelenggarakan pertemuan lintas-batas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk merencanakan dan melakukan kegiatan secara terpadu dalam Eliminasi Malaria.
e.Peningkatan sumber daya manusia 1) Re-orientasi program menuju Tahap Eliminasi disampaikan kepada petugas kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta yang terlibat dalam Eliminasi Malaria agar mereka memahami tujuan eliminasi dan tugas yang harus dilaksanakan; 2) Pelatihan/refreshing tenaga mikroskopis Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta serta menjaga kualitas pemeriksaan sediaan darah; - 1 5 masuk tahap pra memasuki tahap 3) Pelatihan tenaga pengelola malaria dalam bidang teknis dan manajemen; dan 4) Sosialisasi dan pelatihan tata laksana penderita.
3.Tahap Eliminasi Tujuan utama pada tahap Eliminasi yaitu menghilangkan fokus aktif dan menghentikan penularan setempat di Kabupaten/Kota, sehingga pada akhir tahap tersebut kasus penularan setempat (indigenous) nol (tidak ditemukan lagi). Sasaran intervensi kegiatan dalam Tahap Eliminasi yaitu sisa fokus aktif dan individu kasus positif dengan penularan setempat (kasus indigenous). Pokok-pokok kegiatan yang dilakukan antara lain:
a.Penemuan dan tata laksana penderita 1) Menemukan semua penderita malaria dengan konfirmasi mikroskopis baik secara Passive Case Detection (PCD) di unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta, maupun penemuan penderita secara Active Case Detection (ACD); 2) Mengobati semua penderita malaria (kasus positif] dengan obat malaria efektif clan aman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (saat ini menggunakan Artemisinin Combination Therapy); 3) Melakukan follow up pengobatan penderita malaria falciparum pada hari ke-7 dan ke-28 setelah pengobatan, sedang penderita malaria vivax pada hari ke-7, 28, dan 3 bulan setelah pengobatan; 4) Melakukan pemeriksaan ulang sediaan darah dan secara berkala menguji kemampuan mikroskopis dalam memeriksa sediaan darah; 5) Memantau efikasi obat malaria; dan 6) Melibatkan sepenuhnya peran praktek swasta dan klinik serta rumah sakit swasta dalam penemuan dan pengobatan penderita.
b.Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko 1) Melakukan pengendalian vektor yang sesuai, antara lain dengan pembagian kelambu berinsektisida (cakupan > 80% penduduk) atau penyemprotan rumah (cakupan > 90% rumah) untuk menurunkan tingkat penularan di lokasi fokus baru dan sisa fokus lama yang masih aktif; - 1 6 2) Bila perlu melakukan larvasidasi atau manajemen lingkungan dilokasi fokus yang reseptivitasnya tinggi (kepadatan vektor tinggi dan adanya faktor lingkungan serta iklim yang menunjang terjadinya penularan); 3) Memantau efikasi insektisida (termasuk kelambu berinsektisida) dan resistensi vektor; dan/atau 4) Memberikan perlindungan individu dengan kelambu berinsektisida kepada penduduk di wilayah eliminasi yang akan berkunjung ke daerah lain yang endemis malaria.
c.Surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah 1) Semua unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta (Puskesmas, poliklinik, rumah sakit) melaksanakan SKD-KLB malaria, dianalisis dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat; 2) Segera melakukan penanggulangan bila terjadi KLB malaria; 3) Melaksanakan surveilans penderita dengan ketat, terutama bila sudah mulai jarang ditemukan penderita dengan penularan setempat; 4) Melaksanakan surveilans migrasi untuk mencegah masuknya kasus impor; 5) Melakukan penyelidikan epidemologi terhadap semua kasus positif malaria untuk menentukan asal penularan penderita; 6) Melaporkan dengan segera setiap kasus positif malaria yang ditemukan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta kepada Dinas Kesehatan secara berjenjang sampai tingkat pusat; 7) Melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap fokus malaria untuk menentukan asal, luas dan klasifikasi fokus tersebut; 8) Memperkuat sistem informasi malaria sehingga semua kasus dan hasil kegiatan intervensi dapat dicatat dengan baik dan dilaporkan; 9) Mencatat semua kasus positif dalam buku register; - 1 7 10) Melaksanakan pemeriksaan genotipe isolate parasit secara rutin; 11) Membuat peta GIS berdasarkan data fokus, kasus positif, genotipe isolate parasit, vektor, dan kegiatan intervensi yang dilakukan; dan 12) Memfungsikan Tim Monitoring Eliminasi Malaria di Daerah.
d.Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) 1) Meningkatkan promosi kesehatan dan kampanye eliminasi malaria; 2) Menggalang kemitraan dengan berbagai program, sektor, LSM, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi intemasional, lembaga donor, dunia usaha, dan seluruh masyarakat; 3) Melakukan integrasi dengan program lain dalam pelayanan masyarakat, seperti pembagian kelambu berinsektisida, pengobatan penderita; 4) Memfungsikan Peratuaran Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain untuk membebaskan biaya diagnosis laboratorium dan pengobatan malaria di unit pelayanan kesehatan pemerintah, serta melarang penjualan obat malaria di warung atau kaki lima; 5) Melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan politik dan jaminan dalam penyediaan dana secara berkesinambungan dalam upaya eliminasi malaria, khususnya menghilangkan fokus aktif dan menghentikan penularan setempat; 6) Pemanfaatan dana yang bersumber dari pusat maupun lembaga donor; dan 7) Melakukan pertemuan lintas batas antar Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Eliminasi Malaria secara terpadu.
e.Peningkatan sumber daya manusia 1) Melaksanakan re-orientasi program menuju Tahap Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali) disampaikan kepada petugas kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta yang terlibat eliminasi. - 1 8 Re-orientasi ini mulai dilaksanakan bila: a) Surveilans penderita yang ketat sudah mampu memutuskan penularan malaria setempat secara total atau hampir total (penderita indigenous sudah sangat jarang ditemukan); b) Penderita dengan penularan setempat hampir tidak ditemukan atau sangat jarang; dan c) Hampir semua penderita positif yang ditemukan adalah penderita impor, relaps, induced, dan introduced. 2) Melaksanakan pelatihan/refreshing tenaga mikroskopis Puskesmas dan rumah sakit Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta terutama di daerah reseptive untuk menjaga kualitas pemeriksaan sediaan darah. 3) Melaksanakan pelatihan tenaga Juru Malaria Desa (JMD) untuk kegiatan ACD di wilayah yang masih memerlukan. Tahap Eliminasi sudah tercapai apabila: a) Penderita dengan penularan setempat sudah dapat diturunkan sampai nol dalam periode satu tahun ter.akhir; dan b) Kegiatan surveilans di unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta, mampu mendeteksi dan menghentikan bila terjadi penularan malaria .
4..Tahap Pemeliharaan (Pencegahan Penularan Kembali) Tujuan utama pada Tahap Pemeliharaan yaitu mencegah munculnya kembali kasus dengan penularan setempat. Sasaran intervensi kegiatan dalam Tahap Pemeliharaan yaitu individu kasus positif, khususnya kasus impor. Pokok-pokok kegiatan yang harus dilakukan antara lain:
a.Penemuan dan tata laksana penderita 1) Di wilayah dengan tingkat reseptiuitas dan vulnerabilitas yang rendah, penemuan penderita secara dini cukup dengan kegiatan PCD melalui unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta; 2) Di wilayah dengan tingkat reseptiuitas dan vulnerabilitas yang tinggi, penemuan penderita secara dini disamping PCD juga dilakukan ACD oleh JMD; - 1 9 3) Semua sediaan darah laboratorium rujukan dapat diperiksa ulang di secara berjenjang di Kabupaten/Kota, Daerah, dan Pusat; 4) Mengobati semua penderita malaria (kasus positif] dengan obat malaria efektif dan aman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (saat ini menggunakan Artemisinin Combination Therapy); dan 5) Melakukan follow up pengobatan penderita positif falciparum pada hari ke-7 dan ke-28 setelah pengobatan, untuk penderita positif vivax pada hari ke-7, 28, dan 90 (3 bulan) setelah pengobatan.
b.Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko 1) Di wilayah dengan tingkat reseptivitas dan vulnerabilitas yang tinggi, untuk menurunkan reseptivitas bila perlu dilakukan pengendalian vektor yang sesuai di lokasi tersebut, seperti larvasidasi atau manajemen lingkungan; 2) Di lokasi fokus bila ditemukan penderita dengan penularan setempat dan atau penderita introduced, dilakukan pengendalian vektor yang sesuai di lokasi tersebut, seperti penyemprotan rumah atau pembagian kelambu berinsektisida. unit maupun melalui(PCD) pemerintah pasif baikkesehatanpelayanan
c.Surveilans epidemilogi dan penanggulangan wabah Untuk mencegah munculnya kembali kasus dengan penularan setempat, dilakukan kegiatan kewaspadaan sebagai berikut: 1) Pada tingkat reseptivitas dan vulnerabilitas rendah dilakukan: a) Penemuan penderita swasta; b) Penyelidikan epidemologi terhadap semua kasus positif untuk menentukan asal penularan; c) Follow up pengobatan penderita; dan d) Surveilans migrasi untuk mencegah masuknya kasus impor. 2) Pada tingkat reseptivitas dan vulnerabilitas tinggi dilakukan kegiatan-kegiatan seperti di atas, ditambah kegiatan ACD oleh JMD, pengendalian vektor yang sesuai untuk menurunkan reseptivitas. Di samping kegiatan kewaspadaan seperti di atas, masih dilakukan kegiatan surveilans yang lain seperti: - 2 0 a) Melaporkan dengan segera semua kasus positif yang ditemukan; b) Mempertahankan sistem informasi malaria yang baik sehingga semua kasus dan hasil kegiatan intervensi dapat dicatat dan dilaporkan; c) Mencatat semua kasus positif dalam buku register di Daerah; d) Melakukan pemeriksaan genotip isolate parasite; e) Melakukan penyelidikan epidemologi terhadap fokus malaria untuk menentukan asal dan luasnya penularan serta klasifikasinya; dan f) Membuat peta GIS berdasarkan data fokus, kasus, genotip isolate parasit, vektor, dan kegiatan intervensi.
b.Peningkatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) 1) Meningkatkan promosi kesehatan untuk mencegah kembalinya penularan dari kasus impor yang terlambat ditemukan; 2) Menggalang kemitraan dengan berbagai program, sektor, LSM, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi internasional, lembaga donor, dunia usaha, dan seluruh masyarakat; 3) Melakukan integrasi dengan program lain dalam kegiatan penurunan reseptivitas; dan 4) Melakukan advokasi dan sosialisasi agar mendapat dukungan politik dan jaminan dalam penyediaan dana minimal untuk pemeliharaan eliminasi (mencegah penularan kembali).
c.Peningkatan Sumber Daya Manusia Melakukan refreshing dan motivasi kepada petugas mikroskopis agar tetap menjaga kualitas dalam pemeriksaan sediaan darah. IV. Pembentukan Tim Eliminasi Malaria Dalam melaksanakan Eliminasi Malaria dibentuk beberapa tim yaitu;
1.'Tim Penilai Tingkat Provinsi Tim penilai tingkat Provinsi ini ditetapkan melalui Keputusan Gubemur, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Penasehat Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota
1.Gubernur Banten; dan
2.Wakil Gubernur Banten. Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
1.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten; dan
2.Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
1.Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten;
2.Unsur Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
3.Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
4.Unsur Dinas Pariwisata Provinsi Banten;
5.Unsur Dinas Provinsi Banten;
6.Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten;
7.Unsur Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten;
8.Unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten;
9.Unsur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
10.Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan; 1 1. Unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten;
12.Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten;
13.Unsur Dinas Pertanian Provinsi Banten; dan
14.Unsur Satuan Palisi Pamong Praja Provinsi Banten. - 2 2 Perhubungan URAIAN TUGAS TIM PENILAI TINGKAT PROVINSI:
a.Sekretaris Daerah Provinsi Banten berperan melakukan penguatan komitmen pemangku kepentingan di Daerah untuk pemeliharaan eliminasi malaria/bebas malaria;
b.Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten berperan melakukan koordinasi, pengawasan, monotoring dan evaluasi terkait upaya pemeliharaan status bebas malaria;
c.Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten berperan menyusun kebijakan serta monitoring evaluasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian malaria;
d.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Banten mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah termasuk dalam hal pemeliharaan eliminasi malaria;
e.Dinas Kesehatan Provinsi Banten
1.Penguatan surveilans dan manajemen penanggulangan malaria;
2.Penemuan dan penguatan jejaring untuk diagnosis dan tatalaksana malaria;
3.Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko malaria, termasuk pengamatan dan pengendalian vektor malaria;
4.Membangun jejaring laboratorium malaria dan logistik obat anti malaria;
5.Peningkatan komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait malaria;
6.Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam penanggulangan malaria;
7.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemeliharaan eliminasi malaria di wilayah Daerah; dan
8.Monitoring, Evaluasi, dan analisa pemeliharaan eliminasi malaria.
f.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
1.Memfasilitasi media publikasi cetak dan/atau elektronik ten tang malaria di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya; dan
2.Pemberian komunikasi, informasi dan edukasi mengenai malaria dan pencegahannya di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. - 2 3
g.Dinas Pariwisata Provinsi Banten
1.Melakukan komunikasi dan memberikan informasi, serta edukasi kepada wisatawan tentang malaria;
2.Mendorong pelaku pariwisata agar bertanggungjawab memonitor area wisata dan sekitarnya terbebas dari perindukan jentik dan nyamuk malaria; dan
3.Pelaku pariwisata agar menyediakan obat anti nyamuk/repelen anti nyamuk pada kit seperti alat mandi dan lain-lain.
h.Dinas Perhubungan Provinsi Banten
1.Memastikan semua tempat-tempat strategis yang merupakan binaannya (terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara) bebas tempat perindukan nyamuk;
2.Penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan timbulnya kembali penularan malaria; dan
3.Pendataan, .pengawasan, .dan himbauan bagi w.arga y.ang dari dan ke daerah endemis malaria melalui darat, laut dan udara untuk skrining malaria dan atau segera melapor ke Puskesmas terdekat apabila mengalami gejala malaria.
i.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten
1.Melakukan komunikasi, memberikan informasi, dan edukasi kepada transmigran dan tenaga kerja yang terkait mobilisasi ke dan dari daerah endemis tentang malaria; dan
2.Pendataan, pengawasan dan himbauan bagi transmigran dan tenaga kerja yang dari dan ke darah endemis malaria untuk skrining malaria dan atau segera melapor ke puskesmas terdekat apabila mengalami gejala malaria.
j.Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten
1.Diseminasi Informasi kepada media terkait migrasi ke daerah endemis malaria dan tindakan yang sangat diperlukan setelah kembali ke Daerah;
2.Diseminasi informasi kampanye penanggulangan malaria melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah; dan
3.Mendukung dan memfasilitasi dokumentasi dan/atau liputan kegiatan pencegahan dan pengendalian malaria.
k.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten - Penimbunan tempat perkembangbiakan nyamuk malaria di daerah reseptif. - 2 4
l.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten
1.Melakukan sosialisasi atau pembinaan kepada warga yang tinggal dipesisir yang masih belum layak huni sehingga tempat tinggalnya tidak menjadi tempat perindukan vektor malaria;
2.Melakukan pengawasan bangunan liar di Daerah pesisir agar tidak terjadi transmisi lokal kasus malaria; dan
3.Pembuatan/perbaikan saluran air sehingga tidak menyebabkan genangan terutama dia daerah reseptif.
m.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
1.Melakukan surveilans migrasi pada nelayan; dan
2.Penebaran ikan dalam pengendalian jentik (biological control) dipersawahan terutama di tambak/lagoon yang terbengkalai/tidak terpakai.
n.Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
1.Mengoordinasikan modifikasi lingkungan di wilayah reseptif agar terbebas dari tempat perindukan vektor malaria;
2.Melakukan pemeliharaan lingkungan agar tidak ada lagoon terbengkalai dan tidak ada titik-titik yang berpotensi menimbulkan genangan yang dapat menjadi tempat perindukan vektor malaria; dan
3.Mendorong reboisasi bakau/mangrove di daerah pesisir pantai.
o.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten
1.Pemberdayaan PKK dalam penyebarluasan informasi pencegahan malaria;
2.Pemberdayaan PKK dalam bentuk mengidentifikasi dan melaporkan warga/pendatang yang datang dari daerah endemis malaria ke puskesmas; dan
3.Pemberdayaan PKK untuk membantu pelaksanaan surveilans migrasi malaria oleh puskesmas.
p.Dinas Pertanian Provinsi Banten - Perijinan dan pengawasan peredaran insektisida.
q.Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten berperan mendampingi tim pemeliharaan eliminasi malaria dalam melakukan tugas dan fungsinya.
2.Tim penilai lintas program Tim penilai lintas program ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dengan susunan sebagai berikut: - 25 Pembina Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketua Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Sekretaris Anggota Kesehatan Provinsi Banten. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
1.Pengelola Program Malaria Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
2.Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Banten;
3.Kepala Seksi Surveilans Imunisasi dan Krisis Kesehatan Surveilans Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
4.Staff Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
5.Staff Promosi Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
6.Perhimpunan Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Wilayah Banten;
7.Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Wilayah Banten;
8.Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Banten;
9.Kepala Subbidang Kesejahteraan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Banten;
10.Staff Entomologi Dinas Kesehatan Provinsi Banten; dan 11.Fakultas IImu Universitas Wilayah Banten. Tim Penilai Lintas Program mempunyai tugas sebagai berikut:
a.Melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan program eliminasi malaria di Kabupaten/Kota yang sudah eliminasi malaria;
b.Mempersiapkan Kabupaten/Kota yang sudah eliminasi untuk fase pemeliharaan dan mempertahankan status eliminasi malaria; - 26 Kesehatan
c.Melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil penilaian tim penilai eliminasi malaria Kementerian Kesehatan;
d.Melaksanakan pembinaan tekhnis terhadap pelaksana program eliminasi malaria di Kabupaten/Kota;
e.Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam upaya pemeliharaan eliminasi malaria di Kabupaten/Kota;
f.Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota; dan
g.Menyusun laporan monitoring dan evaluasi eliminasi malaria yang akan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Banten.
3.Tim POKJA Provinsi Diagnosis dan Pengobatan Malaria Tim POKJA Provinsi Diagnosis dan Pengobatan Malaria terdiri atas: Penasehat Pengarah Penaggung Jawab Ketua Wakil Ketua 1. Direktur RSUD Kabupaten Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Direktur RSUD Banten. Tangerang; dan
2.Direktur RSUD Sekretaris Bidang Diagnosis Drajatprawiranegara. Kepala UPTD Balai Laboratorium Provinsi Banten.
1.Dokter Spesialis Patologik Klinik;
2.Crosschecker Provinsi;
3.Crosschecker dan
4.Penanggungiawab Parasitologi FK Untirta. - 2 7 I. Dokter Spesialis Anak;
2.Dokter Obstetri Gynecologi;
3.Dokter Spesialis Penyakit Dalam;
4.RUD Kabupaten Tangerang;
5.RSUD Provinsi Banten; dan
6.RSUD Drajatprawiranegara. POKJA Provinsi Diagnosis dan Pengobatan Malaria mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.Sebagai penasehat teknis terkait diagnosis dan pengobatan malaria di daerah eliminasi dan pemeliharaan eliminasi malaria;
b.Sebagai advokator hasil-hasil rekomendasi teknis kepada para pengambil kebijakan terkait pelaksanaan program malaria; dan -c. Sebagai evaluator pelaksanaan program malaria di daerah eliminasi dan pemeliharaan eliminasi malaria. Tujuan pembentukan POKJA Provinsi Diagnosis dan Pengobatan Malaria ini adalah untuk mencapai eliminasi malaria serta mempertahankan sertifikasi bebas malaria di Provinsi Banten. Adapun tujuan khususnya adalah:
a.Mendampingi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas dalam menegakkan diagnosa malaria dan memberikan pengobatan malaria yang tepat, efektif dan aman;
b.Membantu menjaga kualitas diagnosa dan pengobatan malaria sesuai protap nasional di daerah eliminasi dan pemeliharaan eliminasi malaria; dan
c.Memastikan jejaring rujukan diagnosa dan pengobatan malaria berjalan efektif serta tidak ada kekosongan logistik malaria. V. Peran Pemerintah Provinsi
1.Menyusun strategi penanggulangan malaria melalui suatu komitmen yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan daerah sebagai penjabaran pedoman eliminasi malaria di Indonesia; - 28 Bidang Pengobatan
2.Memberikan asistensi dan advokasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga legislatif, serta instansi sektor mengenai strategi dan kebijakan yang akan ditempuh dalam eliminasi malaria;
3.Mengoordinasikan kegiatan program malaria dengan instansi/ sektor terkait dalam mendukung eliminasi malaria;
4.Melakukan sosialisasi dan menggerakkan potensi sektor swasta, LSM, Organisasi profesi, dan Organisasi lain yang terkait;
5.Menggerakkan potensi Sumber Daya dalam mendukung pelaksanaan program nasional eliminasi malaria secara sinergis baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Mengoordinasikan, membina dan mengawasi program eliminasi malaria di Kabupaten/Kota dalam wilayahnya;
7.Melaksanakan pelatihan Teknis dan Manajemen dalam eliminasi malaria termasuk manajemen terpadu balita sakit (MTBS) bagi tenaga kesehatan di tingkat pelayanan dasar dan rujukan (dokter, perawat, dan bidan);
8.Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya eliminasi malaria termasuk dalam antisipasi terjadinya KLB serta pendistribusiannya;
9.Memantau pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini;
10.Memfasilitasi penanggulangan KLB, Dampak bencana, clan pengungsian di Daerah dan Kabupaten/Kota. 1 1. Mengembangkan jejaring Surveilans Epidemiologi dan Sistem Informasi Malaria;
12.Melaksanakan Monitoring efikasi obat dan resistensi vektor;
13.Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan pelaporan upaya eliminasi malaria dalam pencapaian status eliminasi di wilayah Kabupaten/Kota dalam wilayahnya;
14.Menyusun laporan tahunan tentang pelaksanaan dan pencapaian program eliminasi malaria di wilayah Daerah kepada Menteri Kesehatan melalui Dirjen Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit; dan - 2 9
15.Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan daerah lain dalam mendukung eliminasi malaria. Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd ALMUKTABAR Salin sesuai d ngan aslinya Pit. PALA B O HUKUM HAD! PRA OTO, S.H. Pembina T.I NIP. 19670619 199403 1 002 - 3 0