1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Banten.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
8.Biro adalah Biro yang memfasilitasi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.
9.Kepala Biro adalah Kepala Biro yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Satuan Pendidikan adalah sekolah menengah atas swasta, sekolah menengah kejuruan swasta, sekolah khusus swasta, dan madrasah aliyah swasta, dan pendidikan diniyah formal ulya di Daerah.
12.Sekolah Menengah Swasta dan Sederajat adalah sekolah menengah atas swasta, sekolah menengah kejuruan swasta, madrasah aliyah swasta, dan pendidikan diniyah formal ulya.
13.Sekolah Khusus Swasta yang selanjutnya disebut SKhS adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus meliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
14.Murid adalah peserta didik yang sedang menempuh pendidikan di sekolah menengah swasta dan sederajat serta SKhS di Daerah dan memiliki nomor induk kependudukan Daerah.
15.Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPP adalah biaya pendidikan bagi Murid yang diperuntukan untuk menunjang kebutuhan Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses pendidikan.
16.Program Sekolah Gratis yang selanjutnya disebut Sekolah Gratis adalah program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan melalui pembiayaan kepada Murid di tingkat sekolah menengah swasta dan sederajat serta sekolah khusus swasta.
17.Biaya Pendidikan adalah biaya yang diperlukan oleh Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar dan operasional.
18.Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodikdasmen adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
19.Education Management Information System Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Emispendis adalah suatu sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
20.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
21.verifikasi mandiri adalah suatu kegiatan untuk melakukan kesesuaian permohonan sekolah gratis yang dilaksaksanakan secara langsung oleh Perangkat Daerah.