menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5516);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
6.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
7.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 162);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211);
9.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 456);
11.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 4); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
6.Biro Bina Perekonomian adalah Biro Bina Perekonomian Provinsi Banten.
7.Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelijen dan unsur pimpinan daerah di Daerah.
8.Tenaga Kerja Asing adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang bukan warga negara Indonesia pemegang Visa Kerja yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang atau jasa.
9.Pemantauan Tenaga Kerja Asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaannya dalam rangka perlindungan dan peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing.
10.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11.Sekretariat adalah Penyelenggara administrasi kegiatan pemantauan Tenaga Kerja Asing.
12.Pos pengaduan adalah Pos pengaduan masyarakat dan/ atau Tenaga Kerja Asing.
13.Verifikasi Dokumen Administratif adalah kegiatan penelitian/pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dan keaslian dokumen administratif yang dimiliki oleh orang asing, organisasi masyarakat asing dan/atau tenaga kerja asing.
14.Tinjauan Lapangan adalah kegiatan mendatangi/mengunjungi kantor, perusahaan dan tempat-tempat yang menjadi tujuan, keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing serta mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisa bahan, data dan informasi yang terkait.
15.Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan/catatan untuk dijadikan bahan pertimbangan kedinasan hasil pelaksanaan kegiatan pemantauan terhadap tenaga kerja asing.