1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
7.Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah dan khusus yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang terdiri dari Satuan Pendidikan Menengah Atas, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan atau sederajat, dan Satuan Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh).
10.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.
11.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama yang ditempuh dalam waktu 3 (tiga) tahun mulai dari kelas VII sampai dengan Kelas IX.
12.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
13.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
14.Sekolah Khusus yang selanjutnya disingkat SKh adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki kelebihan khusus seperti cerdas istimewa atau bakat istimewa.
15.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
16.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan Peserta Didik baru pada SMA, SMK, dan SKh.
17.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
18.Sekolah berasrama adalah Sekolah yang menerapkan sistem pembelajaran dengan pola pengasuhan diasramakan.
19.Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
20.Daya Tampung adalah kapasitas satuan pendidikan dalam menampung Peserta Didik yang diterima pada awal tahun pelajaran sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik.
21.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
22.Nilai Kejuaraan yang selanjutnya disingkat NK adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon Peserta Didik apabila berprestasi di bidang akademik dan non akademik, baik individu maupun kelompok.
23.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
24.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
25.Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Daring dan/atau Luring adalah Penerimaan Peserta Didik Baru melalui media dan/atau website Sekolah.
26.Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
27.Zonasi adalah pembagian kelompok wilayah adminstratif layanan pendidikan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
28.Afirmasi adalah program penanganan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
29.Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah situasi atau keadaan yang mengharuskan melakukan perpindahan tempat tinggal yang disebabkan alih tugas dari luar daerah yang bersangkutan, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
30.Prestasi adalah adalah keberhasilan usaha yang dicapai calon peserta didik baik dibidang akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.