Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 27 Juli 2022 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd. AL MUKTABAR Diundangkan di Serang, pada tanggal 27 Juli 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. MOCH. TRANGGONO BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2022 NOMOR 17 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19670619 199403 1 002 Dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang daerah dan memenuhi amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi Banten berkewajiban melaksanakan perencanaan pembangunan untuk mencapai target kinerja pembangunan yang sudah ditetapkan. Perencanaan Tahun 2022 telah disusun pada Tahun anggaran 2021 dan menjadi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Akan tetapi seiring dengan dinamika yang terjadi sampai dengan Triwulan kedua Tahun 2022, Pemerintah Daerah Provinsi Banten memandang perlu untuk melakukan Perubahan RKPD Tahun 2022. Sebagaimana Penjabaran dari Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022, Penyusunan Perubahan RKPD Provinsi Banten Tahun 2022 tidak mengalami perubahan tema pembangunan sebagaimana tercantum dalam RKPD Tahun 2022 yaitu “Pemantapan Daya Saing Ekonomi dan Sumber Daya Manusia” dan tidak mengalami perubahan pada LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2022 prioritas karena dianggap masih relevan dengan kondisi saat ini adapun prioritas pembangunan dalam RKPD 2022 meliputi:
a.Bidang Urusan Pendidikan Kualitas SDM yang baik dapat diwujudkan salah satunya melalui pembangunan pendidikan. Pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata menjadi target pelaksanaan pembangunan pendidikan di Banten dan sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDG’s). Beberapa upaya dilakukan untuk mendukung pencapaian pembangunan pendidikan. Pencapaian Indikator kinerja penyelenggaraan pendidikan tergambar pada angka partisipasi sekolah (APS). Berdasarkan tabel dan gambar di bawah, terlihat bahwa realisasi APS di Provinsi Banten sering berada di bawah rata-rata realiasi nasional. Bahkan mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 terlihat bahwa nilai APS Provinsi Banten konsisten di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data BPS, realisasi APS Provinsi Banten sebesar 68,94 pada tahun 2021 menduduki peringkat kelima terendah dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berdasarkan nilai APS tahun 2021, Provinsi Banten hanya lebih baik dibandingkan Provinsi Papua, Kaliman Tengah, Jawa Barat dan Bangka Belitung. Gambar 2. 1 Perbandingan APS Provinsi Banten dan Nasional Tahun 2003-2021 (Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021) Sementara itu gambaran mengenai Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partispasi Murni (APM) Selama periode 2018 hingga Tahun Banten Nasional 2003 51,71 50,97 2004 52,8 53,48 2005 55,63 53,86 2006 56,79 53,92 2007 58,26 55,49 2008 58,14 55,5 2009 58,44 55,16 2010 50,9 56,01 2011 56,01 57,95 2012 59,8 61,49 2013 62,89 63,84 2014 66,25 70,31 2015 66,73 70,61 2016 67 70,83 2017 67,77 71,42 2018 68,35 71,99 2019 68,72 72,36 2020 68,76 72,72 2021 68,94 73,09 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2002 2004 2006 2008 2010 2012 2014 2016 2018 2020 2022 BANTEN INDONESIA 2021, Banten telah berhasil meningkatkan Angka Partisipasi Kasar tingkat SMA/SMK/MA sebesar 75,66 meningkat sebesar 2,31 dari tahun sebelumnya dan Angka partisipasi murni SMA/MA sebesar 59,69 poin meningkat 0,63 poin dari tahun sebelumnya. Tabel 2. 8 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan APK Tahun 2018-2021 NO TINGKAT PENDIDIKAN ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK) 2018 2019 2020 2021 1 SD/MI 109,5 107,93 107,24 106,91 2 SMP/MTs 91,71 91,61 92,76 94.88 3 SMA/SMK/MA 71,7 72,92 73,35 75,66 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Tabel 2. 9 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Tahun 2018-2021 NO TINGKAT PENDIDIKAN ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) 2017 2018 2019 2020 2021 1 SD/MI 97,56 97,97 97,98 97,95 98,15 2 SMP/MTs 80,59 80,91 81,93 82,73 84,28 3 SMA/SMK/MA 57,88 58,72 58,8 59,06 59,69 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan, menggambarkan indikator-indikator keberhasilan SPM pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Banten serta Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang hasilnya dapat dijadikan bahan evaluasi penyelenggaraan SPM dalam Sektor Pendidikan selama Tahun Anggaran 2021. Jenis pelayanan dasar bidang pendidikan meliputi pendidikan menengan dan pendidikan khusus, berikut capaian SPM untuk bidang pendidikan. Tabel 2. 10 Capaian SPM Bidang Pendidikan Tahun 2020-2021 NO JENIS PELAYANAN TAHUN 2020 TAHUN 2021 DASAR/INDIKATOR TARGET REALISASI CAPAIAN (%) TARGET REALISASI CAPAIAN (%) 1 Pendidikan Menengah Atas Jumlah Warga Negara Usia 16 - 18 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Menengah 138.205 138.205 100 129.081 129.081 100 2 Pendidikan Menengah Jumlah Warga Negara Usia 7-15 Tahun yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Dasar (SD/Mi,SMP/MTs) 89.765 89.765 100 84.393 84.393 100 3 Pendidikan Khusus Jumlah Warga Negara Usia 4-18 Tahun yang Termasuk Dalam Penduduk Disabilitas yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Khusus 1.198 1.198 100 1.282 1.282 100 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, telah berupaya maksimal menerapkan standar mutu pendidikan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Permendikbud No. 32 Tahun 2018 dan berdasarkan data capaian dapat tercapai dengan relatif baik, tetapi masih terdapat beberapa hal yang harus dibenahi diantaranya yaitu terkait mutu pendidikan yang harus lebih ditingkatkan agar mutu dan relevansi pendidikan di Provinsi Banten dapat bersaing dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing serta mengurangi angka tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Banten. Berdasarkan data capaian SPM, terdapat 2 (dua) standar yang perlu diperhatikan yaitu standar sarana dan prasarana serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) yang data capaiannya masih di bawah beberapa indikator standar yang lain.
b.Bidang Urusan Kesehatan Urusan Kesehatan di Provinsi Banten mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini dapat kita lihat dari capaian indikator pada Urusan Kesehatan. Pemerintah Provinsi Banten terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan cakupan akses kesehatan bagi masyarakat Banten. Capaian pada indikator menunjukan capaian urusan kesehatan menunjukan ketercapaian target kinerja yang tinggi terutama pada penurunan jumlah kematian ibu yang tercatat dari 242 kematian ibu menurun menjadi 198, dan penurunan kematian bayi juga mengalami penurunan dari 1.670 menjadi 1.157 kematian bayi. Capaian indikator urusan kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tergambarkan pada tabel berikut. Tabel 2. 11 Indikator Kinerja Urusan Kesehatan Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR 2018 2019 2020 2021 1 Penurunan Jumlah Kematian Ibu (orang) 257 222 242 198 2 Penurunan Jumlah Kematian Bayi (orang) 1158 1299 1670 1157 3 Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan (%) 100 100 100 100 4 BOR (Bed Occupancy Ratio) RSUD Banten 121,67 112,75 100,66 101,87 5 BOR (Bed Occupancy Ratio) RSUD Malingping 122,15 127,75 108,40 101,26 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Selanjutnya pada fasilitas sarana kesehatan tercatat data terakhir yaitu rumah sakit sebanyak 99 unit, rumah sakit bersalin 37 unit, puskesmas 252 unit, puskesmas pembantu 252 unit dan di tahun mendatang diharapkan ketersediaan infrastruktur kesehatan semakin meningkat. Gambar 2. 2 Fasilitas Kesehatan di Provinsi Banten Tahun 2014-2020 (Unit) (Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021) Tenaga Kesehatan di Provinsi Banten semakin menunjukan jumlah yang meningkat apalagi dengan terbangunnya jumlah Rumah 60 111 233 279 87 68 267 346 99 37 252 252 0 50 100 150 200 250 300 350 400 Rumah Sakit Rumah Sakit Bersalin Puskesmas Puskesmas Pembantu 2014 2018 2020 Sakit, peningkatan terbanyak adalah tenaga kesehatan perawat yang menunjukan penambahan lebih dari 100 persen. Gambar 2. 1 Tenaga Kesehatan di Provinsi Banten Tahun 2014-2020 (Jiwa) (Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021) Selanjutnya, berkaitan dengan stunting, berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesi (SSGI) tahun 2021, telah terjadi penurunan prevalensi stunting secara nasional dari 27,67 persen pada tahun 2019 (SSGBI 2019) menjadi 24,4 persen tahun 2021 (SSGI 2021) atau turun sekitar 3,27 persen. Prevelensi Stunting di Provinsi Banten berada di atas nasional yakni 24.5 persen atau naik 1,1 persen dari tahun 2019 sebesar 23,4 persen (SSGBI 2019). Beberapa Kabupaten/Kota menujukan kenaikan Prevalensi Stunting yaitu Kabupaten Pandeglang naik sebesar 4,8 persen, Kabupaten Tangerang naik sebesar 6,5 persen, dan Kota Tangerang Selatan naik sebesar 5,5 persen. Adapun kabupaten/kota lainnya berhasil menurunkan angka stunting dimana penurunan terbanyak adalah Kabupaten Serang. Tabel 2. 12 Prevalensi Stunting Tahun 2018-2021 (Persen) 1597 1597 2229 4281 2214 7136 14321 1635 1635 2613 4118 3256 5407 7259 3212 3212 1406 1406 853 4274 7067 0 2000 4000 6000 8000 10000 12000 14000 16000 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Dokter Bidan Perawat NO KABUPATEN/KOTA 2018 2019 2021 1 Kabupaten Pandeglang 39,47 33,00 37,80 2 Kabupaten Lebak 40,19 33,10 27,30 3 Kabupaten Tangerang 23,23 16,80 23,30 4 Kabupaten Serang 32,04 38,60 27,20 5 Kota Tangerang 19,07 16,40 15,30 6 Kota Cilegon 23,32 28,20 20,60 7 Kota Serang 24,62 28,20 23,40 8 Kota Tangerang Selatan 19,85 14,40 19,90 PROVINSI BANTEN 26,58 23,40 24,50 INDONESIA 30,80 27,67 24,40 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Anak bebas gizi buruk merupakan komitmen bersama yang tertuang dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s), dimana pentignya mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan gizi serta pertanian yang berkelanjutan. Balita dengan gizi buruk mempunyai dampak jangka pendek dan panjang berupa gangguan tumbuh kembang termasuk kognitif/stunting, kesakitan, risiko pemyakit degeneratif di kemudian hari. Jenis pelayanan dasar SPM bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yaitu:
a.Pelayanan dasar bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan
b.Pelayanan Kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa. Tabel 2. 13 Capaian SPM Bidang Kesehatan Tahun 2020-2021 NO JENIS PELAYANAN DASAR/INDIKATOR TAHUN 2020 TAHUN 2021 TARGET REALISASI CAPAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN A Presentase Pelayanan Kesehatan Terdampak Krisis Kesehatan akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi 100% 100% 100% 100% 100% 100% Presentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Potensi Bencana Provinsi 418.873 418.873 100% 115.464 115.464 100% B Presentase Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak dan Beresiko Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi 100% 100% 100% 100% 100% 100% Prsentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi 19.086 19.086 100% 61.613 61.613 100% Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021 Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan antara lain: • Kurangnya sosialisasi, masih belum jelasnya konsep pelayanan dasar; • Penetapan target SPM yang terlalu tinggi; • Tidak adanya sistem insentif dan disinsentif; dan • Keterbatasan anggaran daerah dan minimnya kualitas SDM. Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, diperlukan peninjauan kembali konsep layanan dasar, peningkatan sosialisasi, peninjauan target capaian SPM, serta pemberlakuan reward dan punishment, pengalokasian anggaran harus menjadi skala prioritas serta peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya yang dimiliki.
c.Bidang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan bidang urusan pekerjaan umum di Provinsi Banten menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari capaian beberapa indikator, seperti Tingkat Kemantapan Jalan, Kondisi Baik Jaringan Irigasi, Cakupan Pelayanan Air Minum dan lain-lain. Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur terutama yang terkait dengan infrastruktur pelayanan dasar, yang perlu diperhatikan adalah layanan irigasi yang dipergunakan untuk pengairan sawah juga mengalami kenaikan luas layanan dari sebelumnya 16.051,13 Ha saat ini 16.411,00 Ha namun dalam 30 tahun terakhir masih belum ada penambahan luasan irigasi. Untuk penyediaan air baku juga mengalami penurunan, jika kita lihat sebelumnya bisa 100 persen namun saat ini hanya 85 persen, untuk lebih rinci digambarkan pada table di bawah ini. Tabel 2. 14 Indikator Kinerja Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR 2018 2019 2020 2021 1 Persentase Jalan Provinsi Dalam Kondisi Mantap (%) 91,4 98,15 94,44 98,00 2 Persentase Jembatan Provinsi Dalam Kondisi Mantap (%) - - 91,10 93,60 3 Persentase Penanganan Pencegahan Banjir dan Abrasi (%) 20,84 26,89 27,20 27,28 4 Luasan Layanan Irigasi (Ha) 15.312,06 15.826.06 16.051,13 16.411 5 Persentase Penyediaan Prasarana Air Baku (%) - - 100 85,49 6 Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (%) 88,5 88,7 96,43 90 7 Persentase Tersusunnya Perda rencana Tata Ruang 8 kawasan strategis Provinsi (%) - - 20 20 8 Persentase kesesuaian pembinaan Pemanfaatan ruang - - 100 90 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Urusan Penataan Ruang di Provinsi Banten mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030. Proses Rencana Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Banten yang mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saat ini masih dalam tahap paripurna dan belum disahkan, sehingga masih menunggu dokumen untuk segera disahkan. Pada tahun 2021, dari 762,03 km Jalan Provinsi di Provinsi Banten, sepanjang 598,44 km dalam kondisi baik (78,53 persen), kemudian 120,99 km dalam kondisi sedang (15,88 persen), 15,83 km dalam kondisi rusak ringan (2,08 persen) dan 26,27 km dalam kondisi rusak berat (3,51 persen). Hal ini menunjukkan persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap (baik dan sedang) mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 3,6 persen. Sedangkan persentase jalan provinsi yang memenuhi standar teknis pada tahun 2021 mengalami kenaikan 3,21 persen. Sementara itu, persentase jalan dan jembatan provinsi yang memenuhi standar teknis (minimal perkerasan 7 m) mengalami kenaikan sebesar 17,12 persen. Tabel 2. 15 Panjang Jalan Provinsi Menurut Kondisi Jalan Tahun 2013-2021 (Km) KONDISI JALAN PANJANG JALAN PROVINSI MENURUT KONDISI JALAN 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Baik 229,65 384,79 384,79 432,13 432,13 549,41 598,44 598,44 614,41 Sedang 380,21 194,32 194,32 170,69 170,69 147,13 120,99 120,99 132,42 Rusak 174,39 60,31 60,31 75,58 75,58 43,19 15,83 15,83 6,14 Rusak Berat 68,64 213,47 213,47 83,62 83,62 22,30 26,77 26,77 9,06 JUMLAH 852,89 852,89 852,89 762,03 762,03 762,03 762,03 762,03 762,03 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Realisasi yang dapat dicapai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut. Tabel 2. 16 Capaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2020-2021 NO JENIS PELAYANAN DASAR/INDIKATOR TAHUN 2020 TAHUN 2021 TARGET JUMLAH ABSOLUT CAPAIAN (%) TARGET JUMLAH ABSOLUT CAPAIAN (%) 1 Pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas Kabupaten/Kota Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan air minum curah lintas Kabupaten/Kota 100% 800 l/dtk 100,00 100% 400 l/dtk 100,00 2 Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional lintas Kabupaten/Kota 100% 2000 jiwa 0% 100% 2000 jiwa 100% Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021 ▪ Pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas Kabupaten/Kota dialokasikan untuk wilayah layanan pembangunan WTP Sindang Heula (800 lt/detik) yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon; ▪ Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota, melalui pembangunan IPAL komunal.
c.Bidang Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Penyelenggaraan bidang urusan perumahan dan kawasan pemukiman di Provinsi Banten menunjukkan kemajuan dari tahun ke tahun. Hal ini ditunjukkan dari capaian indikator luasan kawasan kumuh yang diperbaiki dan penanganan rumah layak huni yang diperbaiki. Dimana terjadi peningkatan kawasan kumuh yang ditangani, meningkat signifikan dari 71,4 Ha menjadi 292 Ha. Hal lain adalah persentase rumah layak huni yang realisasinya semakin menurun dari 86,34 persen menjadi 70,71persen yang perlu perhatian serius. Tabel 2. 17 Indikator Kinerja Urusan Perumahan Rakyat dan Permukiman Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR 2018 2019 2020 2021 1 Luasan Kawasan Kumuh yang Ditangani (Ha) 58,22 101,16 71,4 292,04 2 Persentase Rumah Layak Huni (%) 97,01 93,13 86,34 70,71 3 Persentase penyelenggaraan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis Provinsi (%) 36 39 75 88 4 Cakupan Penyediaan Pengelolaan Sampah (%) 0 0 5 10 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Sementara itu sumber air minum bersih dan sanitasi layak menjadi salah satu fasilitas perumahan yang berperan penting dalam kehidupan sehari- hari. Namun keberadaan keduanya ternyata masih menjadi masalah karena belum 100 persen terakses sumber air minum layak. Tercatat, dari tahun 2018 sampai tahun 2021 terjadi kenaikan persentase rumah tangga dengan air minum layak dan sanitasi layak setiap tahunnya. Secara rata-rata pada tahun 2017 persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan air minum layak baru mencapai 66,11 persen dan terus meningkat setiap tahunnya, dan pada akhir tahun 2021 sudah mencapai 93,51 persen. Tabel 2. 18 Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017-2021 (Persen) NO KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2017 2018 2019 2020 2021 1 Kab. Pandeglang 39,50 41,93 45,96 75,83 82,01 2 Kab. Lebak 35,58 44,09 37,97 73,49 73,72 3 Kab. Tangerang 73,20 80,95 80,26 98,48 97,97 4 Kab. Serang 59,20 65,73 68,34 89,95 92,33 5 Kota Tangerang 78,93 88,64 89,60 98,37 98,00 6 Kota Cilegon 80,85 83,23 88,85 94,98 98,72 7 Kota Serang 70,92 71,97 80,96 99,10 98,38 8 Kota Tangerang Selatan 77,46 81,85 78,33 99,08 99,22 PROVINSI BANTEN 66,11 72,83 73,17 92,87 93,51 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Untuk sumber air minum yang tersedia sebagian besar diperoleh dari air dalam kemasan lalu pompa, dimana setiap tahun pemanfaatan air dalam kemasan makin meningkat sebesar 3,71 persen dan penggunaan pompa semakin menurun sebesar 3,59 persen. Terlihat seperti tabel dibawah ini. Tabel 2. 19 Persentase Sumber Air Minum di Provinsi Banten Tahun 2018-2021 (Persen) NO JENIS SUMBER AIR MINUM 2018 2019 2020 2021 1 Leding 3,46 3,11 2,93 2,08 2 Pompa 26,09 26,87 30,16 26,57 3 Air dalam Kemasan 52,81 53,03 52,43 56,14 4 Sumur terlindung 8,20 7,65 6,15 6,38 5 Sumur Tak terlindung 3,59 3,31 2,66 1,77 6 Mata Air Terlindung 2,69 2,36 2,53 3,92 7 Mata Air Tidak Terlindung 2,49 2,81 2,11 2,17 8 Air Permukaan 0,40 0,70 0,57 0,57 9 Air Hujan 0,09 0,16 0,22 0,22 10 Lainnya 0,18 0,00 0,24 0,17 JUMLAH 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021 Kebutuhan rumah bagi penduduk dari waktu ke waktu bertambah sesuai dengan peningkatan jumlah KK, karena rumah merupakan kebutuhan pokok penduduk disamping kebutuhan pangan dan sandang. Derajat kesehatan penghuni rumah dapat ditentukan dari tingkat kualitas rumah. Rumah yang sehat dan baik maka akan dapat memberikan rasa nyaman bagi penghuninya dan sekaligus membentuk rumah tangga yang sehat dan sejahtera. Untuk mewujudkan rumah layak huni harus dipenuhi dengan beberapa syarat. Syarat tersebut antara lain seperti luas lantai, jenis atap rumah, dinding dan atap yang digunakan, serta kelengkapan lainnya seperti sumber penerangan, sumber air minum dan fasilitas air minum, serta fasilitas sanitasi. Tabel 2. 20 Jumlah Rumah Layak Huni Berdasarkan Kondisi di Banten Tahun 2018-2021 (Unit) No Kabupaten/ Kota Tahun (Satuan : Unit) 2018 2019 2020 2021 1 Kabupaten Pandeglang - - 140,50 989.328 2 Kabupaten Lebak 293.902,00 293.902,00 296.776,00 1.078.946 3 Kabupaten Tangerang 1.922,00 - 835.328,00 2.958.251 4 Kabupaten Serang - - 147.090,00 1.468.840 5 Kota Tangerang - - - 1.618.244 6 Kota Cilegon 91.046,00 91.046,00 91.046,00 392.195 7 Kota Serang 110.592,00 - 167.731,00 615.853 8 Kota Tangerang Selatan 328.037,00 327.902,00 328.114,00 1.161.039 Banten 825.499 712.850 1.866.225,5 10.282.696 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Jumlah rumah layak huni di Banten tahun 2021 meningkat dengan pesat dari 2020 sebesar 550,99 persen, dengan jumlah rumah layak huni terbanyak berada di Kabupaten Tangerang. Tabel 2. 21 Jumlah Rumah Layak Tidak Huni Berdasarkan Kondisi di Banten Tahun 2018-2021 (Unit) NO KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Kabupaten Pandeglang 7.226,00 60.434,00 16.776,00 298.985 2 Kabupaten Lebak 47.701,00 45.927,00 42.888,00 328.910 3 Kabupaten Tangerang 19.387,00 11.469,00 19.992,00 335.281 4 Kabupaten Serang 3.336,00 - 3.336,00 178.949 5 Kota Tangerang 2.177,00 - 2.177,00 293.669 6 Kota Cilegon 524,00 524,00 545,00 49.565 7 Kota Serang 9.511,00 - 2.862,00 88.764 8 Kota Tangerang Selatan 2.736,00 17.248,00 2.869,00 204.648 PROVINSI BANTEN 92.598,00 135.602,00 91.445,00 1.778.771,00 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2022 Jumlah rumah layak tidak huni di Banten tahun 2021 meningkat dengan pesat dari 2020, dengan jumlah rumah layak huni terbanyak berada di Kabupaten Tangerang. Tabel 2. 22 Jumlah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Tahun 2018-2021 (unit) Kabupaten/Kota 2018 2019 2020 2021 Kabupaten Pandeglang 2 2 2 2 Kabupaten Lebak 38 38 38 38 Kabupaten Tangerang 35 35 35 35 Kabupaten Serang 172 172 178 172 Kota Tangerang - - 35 339 Kota Cilegon 204 204 204 204 Kota Serang 158 158 158 158 Kota Tangerang Selatan 51 51 51 51 PROVINSI BANTEN 660 660 701 999 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Jumlah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Banten cenderung fluktuatif, mengalami penurunan jumlah pada tahun 2020, lalu meningkat kembali pada tahun 2021. Tabel 2. 23 Jumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahun 2018-2021 (unit) Kabupaten/Kota 2018 2019 2020 2021 Kabupaten Pandeglang - - - - Kabupaten Lebak 2,00 2,00 - - Kabupaten Tangerang 30,00 30,00 30,00 - Kabupaten Serang - - 3,00 - Kota Tangerang - - - - Kota Cilegon 7,00 7,00 7,00 - Kota Serang 12,00 12,00 12,00 - Kota Tangerang Selatan 1,00 1,00 1,00 16 PROVINSI BANTEN 52 52 51 16 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Jumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Banten pada tahun 2021 hanya ada di Kota Tangerang Selatan sejumlah 16 unit, sedangkan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun 2020 sejumlah 13 unit. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jenis pelayanan dasar yang tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat sebagai berikut:
1.Penyediaan dan rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) bagi korban bencana;
2.Fasilitasi penyediaan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah. Realisasi yang dapat dicapai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun anggaran 2020-2021 adalah sebagai berikut. Tabel 2. 24 Capaian SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2020-2021 NO JENIS PELAYANAN DASAR/INDIKATOR TAHUN 2020 TAHUN 2021 TARGET REALISASI CAPAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni 100 % 483 68.41% 100 % 66 25.78% 2 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak 100 % 0 0,00 100 % 0 0,00 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten telah melaksanakan program pengembangan perumahan, kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program provinsi, dengan sub kegiatan yang mendukung SPM ini adalah: • Rehabilitasi rumah bagi korban bencana, dengan target 116 unit; • Pembangunan rumah bagi korban bencana, dengan target 140 unit. Namun target tidak tercapai dikarenakan: • Rehabilitasi rumah bagi korban bencana tidak mencapai target, dikarenakan keterbatasan SDM dalam pemasangan struktur teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA); • Pembangunan rumah bagi korban tidak dapat dilaksanakan, karena adanya kendala dalam proses perjanjian kerjasama pelaksanaan; • Penanganan rumah bagi korban bencana terkendala kesiapan lahan relokasi oleh Kabupaten/Kota; • Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi pada Tahun 2021 tidak terlaksana karena terkendala refocussing. Selanjutnya tahun 2022 akan dilaksanakan pendataan penyediaan dan rehabilitasi relokasi korban program Pemerintah Daerah Provinsi.
d.Bidang Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram, terbib dan aman. Capaian di bidang urusan ini dapat diketahui dari indikator, rasio penegakan peraturan perundang- undangan daerah dengan realisasi 100 persen. Dalam aspek hukum, penegakkan hukum yang lemah dan tidak konsisten mempengaruhi pula kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat. Tingkat kriminalitas dan pelanggaran hukum lainnya masih cukup tinggi. Dari tahun 2015 hingga tahun 2020, terjadi penurunan kasus tidak pidana sebanyak 7.741 kasus, namun penyelesaian tindak pidana di Provinsi Banten juga mengalami penurunan. Setiap tahunnya, jumlah tindak pidana lebih tinggi dibandingkan dengan penyelesaian tindak pidana. Hal ini menjadi cerminan untuk meningkatkan penegakkan hukum di Provinsi Banten. Tabel 2. 25 Tindak Pidana dan Penyelesaian Tindak Pidana di Provinsi Banten Tahun 2017-2021 (Kasus) NO ITEM 2017 2018 2019 2020 2021 1 Tindak Pidana 2.413 2.442 2.581 2.631 3.719 2 Penyelesaian Tindak Pidana 1.621 1.511 1.601 1.904 3.463 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2022 SPM Urusan Ketenteraan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari 3 (tiga) Sub Urusan, yaitu: • Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; • Sub Urusan Kebakaran; dan • Sub Urusan Bencana Daerah. Sementara itu untuk jenis pelayanan dasar bagi Pemerintah Provinsi yaitu pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi, berikut hasil capaian terhadap SPM Trantibumlinmas. Tabel 2. 26 Capaian SPM Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat Tahun 2020-2021 NO JENIS PELAYANAN DASAR/INDIKATOR TAHUN 2020 TAHUN 2021 TARGET REALISASI CAPAIAN (%) TARGET REALISASI CAPAIAN (%) 1 Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi Terhadap Penegakan Perda sesuai Mutu dan pelayanan ganti rugi 1 1 100 4 4 100 2 Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi Terhadap Jumlah Penegakan Perda sesuai Mutu 15 15 100 15 12 80 3 Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi - - - 0 0 0 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021
e.Bidang Urusan Sosial Sasaran pelayanan urusan sosial adalah Penanganan PMKS, Provinsi Banten sejak Tahun 2016 terus meningkat untuk jumlah PMKS, tercatat pada tahun 2021 terdapat 201.538 orang. Walaupun terdapat penurunan PMKS dari tahun 2018 ke tahun 2019, tetapi karena Pandemi COVID-19 Tahun 2020 jumlah PMKS meningkat, dengan anggaran yang ada cakupan penanganannya hanya 2,68 persen, sehingga diperlukan perhatian dari pemerintah untuk menekan pertumbuhan dan mengurangi jumlah PMKS di Provinsi Banten. Tabel 2. 27 Indikator Kinerja Urusan Sosial Tahun 2018-2021 INDIKATOR PENANGANAN PMKS 2018 2019 2020 2021 Persentase Penanganan Jumlah PMKS (%) 4,8 6,46 6,41 2,68 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2022 Jenis pelayanan dasar bidang sosial meliputi: (1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, (2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti, (3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti, (4) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti, (5) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi. Terkait 5 (lima) hal tersebut berikut capaian SPM bidang sosial. Tabel 2. 28 Capaian SPM Bidang SosialTahun 2020-2021 NO JENIS PELAYANAN DASAR/INDIKATOR TAHUN 2020 TAHUN 2021 TARGET REALISASI CAPAIAN (%) TARGET REALISASI CAPAIAN (%) 1 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam panti 20 20 100 30 30 100 2 Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam panti 15 15 100 20 20 100 3 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam panti 60 60 100 60 60 100 4 Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti 10 10 100 40 25 62,50 5 Perlindungan dan jaminan social pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana provinsi 1.300 Bencana banjir bandang: 4.195 100 1.300 1.630 125,38 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021 Permasalahan yang dihadapi antara lain: • Belum semua Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat tertangani sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi; dan • Pemerintah Provinsi Banten baru memiliki 2 (dua) UPTD yang melayani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yakni UPTD Perlindungan Sosial dan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial. Tindak lanjut antara lain: • Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, lintas daerah, panti sosial milik masyarakat yang menangani PMKS terlantar; • Meningkatkan kualitas hidup PMKS melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan PMKS dan peran aktif panti sosial milik masyarakat dalam penyelenggaraan penanganan permasalahan sosial; dan • Perlunya pelatihan teknis terhadap PNS untuk peningkatan SDM serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan dalam penanganan PMKS. 2.2.2 Urusan Pemerintahan Wajib Tidak Terkait Pelayanan Dasar Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Urusan Pemerintahan Wajib Non Dasar menjadi bagian dalam urusan pemerintahan yang wajib diselenggrakankan namun tidak termasuk pelayanan dasar di masyarakat. Lebih lanjut yang menjadi bagian dalam Layanan Urusan Wajib Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar ini meliputi 18 bidang urusan: • Tenaga Kerja; • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; • Pangan; • Pertanahan; • Lingkungan Hidup; • Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; • Pemberdayaan Masyarakat Desa; • Pengendalian Penduduk dan KB; • Perhubungan; • Komunikasi Informatika; • Koperasi; • Penanaman Modal; • Kepemudaan dan olahraga; • Statistik; • Persandian; • Kebudayaan; • Perpustakaan; dan • Kearsipan.
a.Bidang Urusan Tenaga Kerja Pada urusan tenaga kerja merupakan hal yang penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, indikator yang dapat menggambarkan kondisi ketenagakerjaan adalah Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan. Selama periode tahun 2018-2021 Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan ini hasilnya sangat fluktuatif, terlihat dari capaian Tahun 2021 yang menurun dibandingkan dari tahun 2020, digambarkan seperti tabel di bawah ini. Tabel 2. 29 Indikator Kinerja Urusan Tenaga Kerja Tahun 2018-2021 (Nilai) INDIKATOR 2018 2019 2020 2021 Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 60,27 60,39 64,9 52,84 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021 Selain itu terlihat bahwa penduduk bekerja menurut Pendidikan yang paling besar adalah penduduk berpendidikan SD, dimana ini mangalami fluktuasi, tahun 2020 tercatat 1.863.695 orang atau 30,49 persen dan di tahun 2021 sebesar 1.850.000 atau tercatat 32,40 persen, rincian seperti tabel di bawah ini. Tabel 2. 30 Penduduk Bekerja Menurut Pendidikan Tahun 2018-2021 (Jiwa) NO KABUPATEN/KOTA BEKERJA 2018 2019 2020 2021 1 SD Ke Bawah 1.897.372 1.845.005 1.863.695 1.850.000 2 SMP 925.425 1.016.856 1.008.633 999.000 3 SMA/SMK 1.735.174 1.916.651 1.930.268 1.270.000 4 Universitas 774.525 784.334 744.576 789.000 TOTAL 5.332.496 5.562.846 4.877.172 4.908.000 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022
b.Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan dapat digambarkan dalam Indeks Pembangunan Gender Provinsi Banten pada tahun 2019 adalah 91,67, angka ini meningkat menjadi 91,83 pada tahun 2021. Tabel 2. 31 Capaian Indeks Pembangunan Gender Tahun 2019-2021 (Nilai) NO KABUPATEN/KOTA INDEKS PEMBANGUNAN GENDER (IPG) MENURUT KABUPATEN/ KOTA DI PROVINSI BANTEN 2019 2020 2021 1 Kab Pandeglang 86.68 86.71 86.83 2 Kab Lebak 79.63 79.81 79.87 3 Kab Tangerang 90.97 90.98 91.08 4 Kab Serang 92.40 92.14 91.98 5 Kota Tangerang 94.89 95.06 94.72 6 Kota Cilegon 87.16 87.22 87.25 7 Kota Serang 91.96 92.28 92.47 8 Kota Tangerang Selatan 93.56 93.58 93.80 PROVINSI BANTEN 91.67 91.74 91.83 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Sementara itu, Indeks Pemberdayaan Gender Provinsi Banten pada tahun 2019 adalah 68,83 menurun menjadi 68,76 tahun 2020 dan meningkat kembali pada tahun 2021 menjadi 69,09. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa upaya pembangunan Gender di Provinsi Banten telah meningkatkan kualitas pembangunan berbasis gender, akan tetapi peningkatan kualitas ini belum diimbangi dengan pemberdayaan peran gender dalam aktivitas ekonomi dan politik. Tabel 2. 32 Indikator Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019-2021 NO KABUPATEN/KOTA INDEKS PEMBERDAYAAN GENDER (IDG) MENURUT KABUPATEN/ KOTA DI PROVINSI BANTEN 2019 2020 2021 1 Kab Pandeglang 61.58 63.52 63.16 2 Kab Lebak 60.36 58.68 58.24 3 Kab Tangerang 61.54 61.53 62.17 4 Kab Serang 58.87 59.48 59.93 5 Kota Tangerang 65.19 65.03 64.86 6 Kota Cilegon 52.86 52.32 52.81 7 Kota Serang 62.10 61.26 61.66 8 Kota Tangerang Selatan 74.00 73.85 73.08 PROVINSI BANTEN 68.83 68.76 69.09 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Selain itu pada tahun 2021, Provinsi Banten mendapatkan penghargaan PROVILA yaitu Provinsi pelopor Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Hal ini dikarenakan Provinsi Banten seluruh Kabupaten/Kota nya telah memperoleh peringkat dan penghargaan KLA. Indikator KLA dibuat dalam rangka untuk mengukur Kabupaten/Kota menjadi layak anak yang pengelompokkannya mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak. Menurut peringkatnya dari yang tertinggi hingga terendah, KLA dikelompokkan sebagai berikut: 1) Utama; 2) Nindya; 3) Madya; 4) Pratama. Peningkatan kualitas hidup perempuan diperlukan dalam rangka pencapaian kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan yang juga menjadi salah satu tujuan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s). Kondisi keseteraan gender dapat dilihat dari indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM dengan memperhatikan ketimpangan gender.
c.Bidang Urusan Pangan Capaian indikator kinerja pada Dinas Ketahanan Pangan yaitu Indeks Ketahanan Pangan Daerah yang di jabarkan pada Tabel berikut. Tabel 2. 33 Indikator Kinerja Urusan Pangan Tahun 2018-2021 (Nilai) INDIKATOR 2018 2019 2020 2021 Nilai Indeks Ketahanan Pangan 83,29 81,93 73,48 82,69 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Secara umum, Indeks Ketahanan Pangan Banten mengalami penurunan nilai di tahun 2021 yaitu sebesar 73,48, namun seiring membaiknya produksi dan konsumsi pangan Indeks Ketahanan Pangan pada tahun 2021 naik menjadi 82,69. Tabel 2. 34 Rata-Rata Kelompok Makanan Atas Rata-Rata Konsumsi Kalori dan Protein per Kapita Tahun 2019-2021 NO KELOMPOK MAKANAN RATA-RATA KONSUMSI KALORI PER KAPITA SEHARI MENURUT KELOMPOK MAKANAN DAN KLASIFIKASI DAERAH DI PROVINSI BANTEN (KKAL) RATA-RATA KONSUMSI PROTEIN PER KAPITA SEHARI MENURUT KELOMPOK MAKANAN DAN KLASIFIKASI DAERAH DI PROVINSI BANTEN (GRAM) 2019 2020 2021 2019 2020 2021 1 Padi-padian 828,63 839,87 885,34 19,5 19,76 20,83 2 Umbi- umbian 32,15 36,09 42,16 0,34 0,37 0,42 3 Ikan 53,64 53,78 55,80 9,58 9,68 9,91 4 Daging 78,74 80,09 85,26 5,05 5,12 5,41 5 Telur dan susu 71,23 71,23 70,18 3,92 4,11 3,90 6 Sayur- sayuran 37,8 37,75 39,92 2,07 2,05 2,13 7 Kacang- kacangan 55,84 56,85 58,13 5,40 5,52 5,67 8 Buah- buahan 44,78 41,65 40,00 0,51 0,48 0,41 9 Minyak dan Lemak 277,35 282,48 307,54 0,09 0,09 0,08 10 Bahan Minuman 77,51 78,00 82,62 0,72 0,78 0,77 11 Bumbu- bumbuan 12,79 14,40 14,31 0,51 0,56 0,57 12 Konsumsi lainnya 65,05 63,01 65,21 1,35 1,33 1,37 13 Makanan dan Minuman Jadi 613,15 591,81 512,60 18,03 17,54 15,22 Jumlah 2.248,65 2.250,36 2.259,08 67,07 67,39 66,69 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
d.Bidang Urusan Pertanahan Urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini adalah penetapan lokasi dimana pada tahun 2021 terdapat 7 penetapan lokasi yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan. Tabel 2. 35 Penetapan Lokasi Tahun 2021 KETERANGAN LOKASI Surat Keptusan Penetapan Lokasi 1. Jalan Palima-Pasar Baros
2.Tol kamal-Teluk naga-Rajeg
3.Pelebaran jalan Pakupatan-Palima
4.Tanggul Sungai Ciujung
5.Serpong-Cinere Tukar menukar tanah kas Desa 6. Pembangunan Transmisi SUTT 150 KV Bayah Malingping PT. PLN (Persero) Unit Indul Interkoneksi Sumatera-Jawa
7.Pembangunan PSN Jalan Tol Serang - Panimbang II di Desa Sukajaya, Cikulur, Kab. Lebak Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022
e.Bidang Urusan Lingkungan Hidup Kondisi lingkungan hidup di Provinsi Banten masih terjaga kelestariannya, termasuk di kawasan lindung, seperti kawasan strategis Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Cagar Alam Rawa Danau, Cagar Alam Gunung Tukung Gede, kawasan Gunung AKARSARI (Gunung Aseupan, Gunung Karang, dan Gunung Pulosari). Pencemaran dapat berasal dari limbah yang dibuang oleh berbagai kegiatan (seperti tambak, perhotelan, pemukiman, industri, dan transportasi laut) yang terdapat di dalam wilayah pesisir, dan juga berupa kiriman dari berbagai dampak kegiatan pembangunan di bagian hulu. Sedimentasi atau pelumpuran yang terjadi di perairan pesisir sebagian besar berasal dari bahan sedimen di bagian hulu (akibat penebangan hutan dan praktik pertanian yang tidak mengindahkan asas konservasi lahan dan lingkungan), yang terangkut aliran air sungai atau air limpasan dan diendapkan di perairan pesisir. Walaupun sudah dilakukan upaya pengendalian pencemaran lingkungan, namun masih terdapat berbagai aktivitas ekonomi yang belum ramah lingkungan, seperti adanya kawasan pertambangan di areal hutan lindung dan maraknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan. Berkembangnya kawasan industri di wilayah utara Provinsi Banten memberikan implikasi langsung terhadap tingginya kerawanan pencemaran lingkungan. Sejumlah kasus pencemaran lingkungan yang terkait dengan keberadaan dan aktivitas industri diantaranya seperti: tumpahan HCL, tumpahan xylene dari tangki terbakar, terbakarnya limbah B3, serta tumpahan kaustik soda, dan lain-lain. Disamping itu, indikasi tingkat pencemaran tinggi pada sungai-sungai sebagai akibat aktivitas industri dan pemukiman, seperti Sungai Cimoyan, Sungai Ciujung, Kaliangke, Cirarap, dan Cibanten juga perlu ditanggulangi. Kegiatan pengolahan pertanian dan kehutanan (up land) yang buruk tidak saja merusak ekosistem sungai (melalui banjir dan erosi), tetapi juga akan menimbulkan dampak negatif pada perairan pesisir dan pantai. Sementara itu, kerusakan lingkungan yang berasal dari wilayah pesisir, pantai, dan laut bisa berupa degradasi fisik habitat pesisir (mangrove, terumbu karang dan padang lamun), abrasi pantai, hilangnya daerah konservasi/kawasan lindung, eksploitasi sumber daya alam yang berlebih (over exploitation) dan bencana alam. Tabel 2. 36 Capaian Berbagai Indeks Urusan Lingkungan Hidup Tahun 2018-2021 (Indeks) NO INDEKS TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Indeks) 49,02 56,86 62,94 62,73 2 Indeks Kualitas Air (Indeks) 52,33 52,07 54,83 54,47 3 Indeks Kualitas Udara (Indeks) 72,36 72,36 73,35 73,74 4 Indeks Tutupan Hutan (Indeks) 45,46 45,9 45,46 45,99 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Pada tabel diatas menunjukkan bahwa, terjadi peningkatan kualitas udara di Provinsi Banten. namun untuk realisasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Banten di tahun 2021 mengalami penurunan nilai sebesar 0,21, dari posisi 62,94 di tahun 2020 menjadi 62,73 di tahun 2021. Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adalah pada aspek kualitas air dimana aspek tersebut nilainya paling kecil dibanding lainnya, artinya pencemaran air sungai dan air laut perlu penanganan lebih prioritas. Hal ini ditunjukkan dengan angka jumlah pencemaran dan limbah di bawah ini. Tabel 2. 37 Jumlah Lokasi Pencemaran dan Banyaknya Perusahaan Memiliki Pengolahan Limbah dari Tahun 2018-2020 NO ITEM SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 1 Jumlah Lokasi Pencemaran Air Lokasi 9 8 8 2 Jumlah Lokasi Pencemaran Air Lokasi 21 21 22 3 Memiliki Pengolahan Limbah Perusahaan 0 250 250 4 Tidak Memiliki Pengolahan Limbah Perusahaan 0 0 0 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Tabel 2. 38 Indikator Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Tahun 2018-2020 NO INDIKATOR SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 1 Jumlah pengurangan timbulan sampah di daerah (JUTA TON) Ton 514.276 584.019 715.661 2 Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca % 92,46 85,98 89 3 Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi Kasus 0 0 0 4 Jumlah KLHS dan Kajian Daya Dukung Daya Tampung Dokumen 1 0 0 5 Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap Peraturan Bidang Lingkungan Hidup Usaha 0 0 0 6 Jumlah penanganan timbulan sampah di daerah (Juta ton) Ton 0 2.336.076 2.236.441 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
f.Bidang Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indikator kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk urusan kependudukan dan pencatatan sipil adalah persentase Capaian Tertib Administrasi Kependudukan yang dijabarkan pada tabel di bawah ini. Tabel 2. 39 Indikator Kinerja Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2018-2021 INDIKATOR SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 2021 Cakupan capaian Tertib Administrasi Kependudukan/Cakupan Database Kependudukan Tingkat Provinsi % 100 100 100 100 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Capaian ini sejalan dengan cakupan pelayanan fasilitasi dalam penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP-elektronik, akte kelahiran di Kabupaten/Kota yang sudah terlayani 100 persen oleh pemerintah provinsi.
g.Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Untuk mengukur tingkat kemajuan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mulai tahun 2014 melakukan Penghitungan Indeks Desa Membangun (IDM). Dalam penelitian ini data awal yang digunakan adalah data IDM mulai tahun 2018 yang merupakan hasil pendataan mandiri oleh Kementerian PPDT. Jumlah desa sangat tertinggal atau desa tertinggal di Provinsi Banten setiap tahunnya mengalami penurunan. Gambar 2. 4 Perkembangan Status Desa Di Provinsi Banten Tahun 2018-2021 (Desa) (Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022) Grafik di atas menunjukan bahwa jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Banten pada tahun 2021 berjumlah sebanyak 8 desa menurun 8 desa dibandingkan kondisi tahun 2020 yang mencapai 16 desa. Selain itu terjadi penurunan desa tertinggal dari semula berjumlah 294 desa (tahun 2020) menjadi 227 desa (tahun 2021). Meski demikian, jika dibandingkan penurunan tahun sebelumnya, jumlah penurunan tersebut kurang menggembirakan mengingat perubahan desa sangat tertinggal tahun 2018 (berjumlah 71 desa) menurun sebanyak 46 desa tahun 2019. Hal ini menunjukan bahwa 2 52 514 599 71 3 125 721 364 25 5 135 788 294 165 157 841 227 8 0 100 200 300 400 500 600 700 800 900 MANDIRI MAJU BERKEMBANG TERTINGGAL SANGAT TERTINGGAL 2018 2019 2020 2021 akselerasi penurunan desa tertinggal atau pun desa sangat tertinggal pada tahun 2021 mengalami perlambatan dibandingkan dengan kondisi tahun 2020. Hal lainnya yang harus mendapat perhatian adalah tidak bertambahnya jumlah kategori desa Mandiri. Data tahun 2020 dan 2021 jumlah desa mandiri di Provinsi berjumlah tetap yakni lima desa. Penyebaran desa mandiri tersebar di empat kabupaten dengan rincian sebagai berikut. Tabel 2. 40 Capaian Desa Mandiri Tahun 2018-2021 KABUPATEN TAHUN 2018 2019 2020 2021 Lebak Desa Margaluyu Kecamatan Cimarga Pandeglang Desa Labuan Kecamatan Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Serang Desa Anyar Kecamatan Ayar, Desa Tambak Kecamatan Kibin Desa Anyar Kecamatan Ayar, Desa Tambak Kecamatan Kibin, Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Desa Anyar Kecamatan Ayar, Desa Tambak Kecamatan Kibin, Desa Sindang Sari Kecamatan Pabuaran Tangerang Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua Jumlah Dua Desa Tiga Desa Lima Desa Lima Desa Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa pertumbuhan desa mandiri di wilayah Provinsi Banten sangatlah lambat. Selain masih banyaknya Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal, capaian nilai IDM Provinsi Banten Tahun 2021 sebesar 0,6445 menempatkan provinsi ini pada peringkat 23 dari 33 provinsi yang dilakukan penilaian. Hal ini menunjukan capaian IDM Provinsi Banten berada di bawah rata- rata nasional dan terendah diantara provinsi lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Tabel 2. 41 Capaian IDM Provinsi Banten Tahun 2020-2021 (Nilai) NAMA PROVINSI 2019 2020 SELISIH 2021 SELISIH NILAI PERINGK AT NILAI PERINGK AT NILAI PERIN GKAT Bali 0,7641 1 0,7879 1 0,0238 0,8037 1 0,0158 Yogyakarta 0,7503 2 0,7684 2 0,0181 0,7837 2 0,0153 Jatim 0,679 5 0,7026 3 0,0236 0,7217 3 0,0191 Jabar 0,6764 6 0,6967 5 0,0203 0,7202 4 0,0235 Jateng 0,6682 7 0,682 8 0,0138 0,693 10 0,011 Banten 0,6273 15 0,6361 22 0,0088 0,6445 23 0,0084 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Gambaran penurunan peringkat nilai IDM Provinsi Banten secara nasional sebagaimana tersaji dalam tabel di atas seiring dengan rendahnya peningkatan nilai IDM Tahun 2021 di bandingkan nilai IDM Tahun 2020. Perubahan nilai IDM Provinsi Banten hanya mencapai 0,0084 jauh lebih rendah dibandingkan perubahan capaian IDM provinsi lainnya di Pulau Jawa-Bali. Kondisi ini tentu saja sangat perlu segera diantisipasi agar gap antara capaian IDM Provinsi Banten dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa-Bali tidak semakin membesar.
h.Bidang Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Banten pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dilakukan dengan menghitung indikator Angka Kelahiran Total (TFR) dimana terjadi kenaikan sebesar 0,02 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk urusan ini terjadi perubahan indikator yang sebelumnya laju pertumbuhan penduduk menjadi Angka Kelahiran Total (TFR) dilihat dari tabel berikut ini. Tabel 2. 42 Indikator Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Angka Kelahiran Total (TFR) - - 2,21 2,23 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (%) 1,14 0,35 5,11 2,01 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022
i.Bidang Urusan Perhubungan Urusan perhubungan memperhatikan berbagai sarana dan trasnportasi baik transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa sarana dan prasarana transportasi tersebut pengelolaannya disesuaikan dengan kewenangannya, berikut capaian urusan perhubungan 2018-2021. Tabel 2. 43 Indikator Kinerja Urusan Perhubungan Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Persentase Peningkatan Pelayanan Perhubungan Darat, Laut dan Udara (%) - - 22,54 98.33 2 Persentase Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas (%) 100 100 - - Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Jumlah kendaraan di Provinsi Banten terus bertambah (mobil dan sepeda motor) sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 namun selanjutnya mengalami penurunan pada tahun 2020 dan kembali bertambah pada tahun 2021 kecuali sepeda motor. Begitu juga jumlah penumpang kereta api, penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta, serta penyeberangan penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak mengalami penurunan di tahun 2020 dan 2021. Salah satu penyebab utamanya adanya terjadinya Pandemi COVID-19 yang selain berpengaruh terhadap kesehatan juga berpengaruh terhadap perekonomian. Tabel 2. 44 Jumlah dan Jenis Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tahun 2018-2021 (Unit) NO JENIS KENDARAAN TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Mobil Penumpang 732.366 830.678 789.232 801.276 2 Bus 2.197 3.104 2.451 7.734 3 Truk 169.075 187.060 177.563 178.630 4 Sepeda Motor 4.111.154 4.495.518 4.145.180 4.051.244 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Secara keseluruhan infrastruktur terminal tipe A (amanah UU. 23 / 2014 dikelola oleh pemerintah pusat) di Provinsi Banten (Terminal Pakupatan, Terminal Merak, Terminal Labuan, Terminal Lebak) untuk mendukung operasional terminal telah memenuhi syarat selain dari masih adanya terminal dalam pembenahan infrastruktur seperti Terminal Terpadu Merak (Kota Cilegon). Untuk Terminal Tipe-B(amanah UU. 23 / 2014 dikelola oleh pemerintah provinsi), menjadi tanntangan tersendiri Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk membangunnya. Karena terminal tipe B yang ada di kabupaten / kota tidak diserahkan ke pemerintah provinsi. Terminal tipe – C (amanah UU. 23 / 2014 dikelola oleh pemerintah kabupaten / kota) diperlukan koordinasi lebih baik untuk penetapan lokasi di kabupaten/ kota antara pemerintah provinis dengan pemerintah kabupaten / kota. Tabel 2. 45 Klasifikasi Terminal di Provinsi Banten Tahun 2020 LOKASI NAMA TERMINAL KLASIFIKASI Kab. Pandeglang Terminal Labuan Tipe A Terminal Anten Tipe C Terminal Lampe Labuan Tipe C Kab. Lebak Terminal Kadu Agung Tipe A Terminal Malingping Tipe C Terminal Sunan Kalijaga Tipe C Terminal Bayah Tipe C Terminal Binuangen Tipe C Kab. Tangerang Terminal Kp. Melayu Tipe C Terminal Balaraja Tipe C Kab. Serang Terminal Anyer Tipe C Kota Tangerang Terminal Porisplawad Tipe A Terminal Cimone Tipe C Terminal Ciledug Tipe C Terminal Cibodasari Tipe C Terminal Pasar Baru Tipe C Kota Cilegon Terminal Merak Tipe A Terminal Seruni Tipe C Kota Serang Terminal Pakupatan Tipe A Terminal Cipocok Tipe C Terminal Kepandean Tipe C Kota Tangsel Terminal Pondok Cabe Tipe C Terminal Bumi Serpong Damai Tipe C Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2020 Berdasarkan hasil survey lapangan diperoleh adanya potensi pergerakan penumpang yang tidak sesuai dengan fungsi terminal, seperti terminal tipe B yang seharusnya hanya melayani pergerakan penumpang sampai antar kota dalam provinsi (AKDP) tetapi karena tingginya potensi pergerakan penumpang antar provinsi maka terminal tipe B tersebut harus melayani trayek AKAP yang seharusnya dilayani terminal tipe A. Selain itu adanya terminal yang kurang aktif serta ada terminal yang beralih fungsi menyebabkan beberapa terminal tidak berfungsi optimal. Untuk itu perlu dilakukan pengoptimalan fungsi terminal agar pergerakan penumpang dapat terlayani dengan baik, nyaman dan aman Eksisting Terminal Tipe-A di Provinsi Banten : Terminal Pakupatan (Kota Serang), Terminal Terpadu Merak (Kota Cilegon), Terminal Labuan (Kab. Pandeglang), Terminal Lebak (Kab. Lebak). Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pengelolaan terminal Tipe-A diambil alih oleh kementerian perhubungan melalui Badan Pengelolaan Transportasi Daerah Wil. VIII – Banten mulai tahun 2016. Tabel 2. 46 Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas Jalan Provinsi Tahun 2018-2020 NO PERLENGKAPAN JALAN SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 1 Marka Jalan M 11.500 70.250 - 2 Guard Rail M 1.120 1.430 136 3 RPPJ Unit - 9 10 4 RPPJ Gantry Unit - - - 5 Traffic Light Unit - - - 6 Rambu Standar Unit 732 385 233 7 Rambu Standar Tiang F Unit - - - 8 Paku Jalan Buah 398 778 480 9 Warning Light Unit 8 8 - 10 Traffic Cone Unit 398 - 300 11 Canstin/Road Barrier Buah 57 315 - 12 Delinator Buah 300 315 100 13 Water Block Buah - - - 14 Cermin Tikungan Unit - 26 - 15 LPJU Unit 514 305 332 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2020 Kurang tersedianya fasilitas perlengkapan jalan di ruas jalan Provinsi Banten seperti marka, rambu-rambu, RPPJ dan paku jalan, adapun faktor yang mempengaruhinya karena keterbatasan anggaran yang dimiliki dan masih adanya aksi pencurian dan perusakan. Hal ini juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kecelakaan pada ruas jalan selain faktor kedisiplinan pengendara, kondisi kendaraan yang tidak layak, kondisi jalan yang rusak dan rendahnya tingkat disiplin pengguna jalan. Tabel 2. 47 Kecelakaan pada Ruas Jalan di Banten Tahun 2017-2020 (Kejadian) NO Uraian TAHUN 2017 2018 2019 2020 1 Kecelakaan 1.713 1.447 1.484 1.264 2 Korban 4.278 3.575 3.386 2.107 3 Meninggal Dunia 794 754 695 633 4 Luka Berat 338 174 146 118 5 Luka Ringan 3.146 2.647 2.545 1.356 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2020
j.Bidang Urusan Komunikasi dan Informatika Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas, kemudian mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi. Pemerintah juga akan mempersiapkan aplikasi yang bersifat umum, agar bisa melayani masyarakat di ruang digital melalui satu sistem. Beberapa aplikasi yang dimaksud antara lain, e-planning, e- budgeting, e-procurement, e-payment, hingga e-money selain itu, penting untuk memperhatikan evaluasi SPBE. Evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah. Ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu:
1.Penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya;
2.Kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya; dan
3.Kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Berdasarkan data dari Kementerian PANRB, Banten menduduki predikat baik pada Tahun 2021, predikat ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai predikat cukup. Tabel 2. 48 Indikator Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Tahun 2018-2021 (Nilai) TAHUN NILAI SPBE PREDIKAT 2018 2,01 Cukup 2019 1,83 Cukup 2020 1,83 Cukup 2021 3,15 Baik Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022
k.Bidang Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Struktur ekonomi Provinsi Banten ke depan akan didominasi oleh empat sektor utama yaitu sektor pertanian, - 62 - industri, perdagangan dan pariwisata. Seiring dengan era perdagangan bebas yang akan terus mewarnai perkembangan ekonorni dunia di masa mendatang, peningkatan daya saing ekonorni daerah menjadi faktor penentu bagi keberlanjutan pembangunan ekonorni daerah. Tabel 2. 49 Kinerja Koperasi di Provinsi Banten Menurut Indikator Produksi Tahun 2020−2021 Indikator Satuan Unit 2020 2021
1.Koperasi unit 7.792 8.076
a.Aktif unit 3.999 4.225
b.Non Aktif unit 3.793 3.851
2.Anggota Orang 953.982 5.182
3.Manajer Orang 396 7
4.Karyawan Orang 7.249 31
5.Jumlah Asset juta rupiah - -
6.Modal juta rupiah 5 239 268 76.636.903.746
a.Modal Sendiri juta rupiah 2 543 008 50.211.061.241
b.Modal Luar juta rupiah 2 696 260 26.425.842.505
7.Volume Usaha juta rupiah 4 805 326 60.430.622.675
8.Jumlah SHU juta rupiah 329 066 7.202.801.477 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Penguatan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, yang didukung oleh reorientasi ekonomi kepada basis penelitian dan teknologi serta pasar. Tabel 2. 50 Indikator Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tahun 2018-2021 (Persen) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Persentase Peningkatan Kualitas Koperasi (%) 6 6 6 6 2 Persentase Peningkatan Omset Usaha Kecil (%) 1 1 1 1 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Data koperasi aktif dan tidak aktif menunjukan bahwa hanya Kabupaten Pandeglang yang jumlah koperasi aktifnya lebih banyak dari koperasi tidak aktif, sisanya di Kabupaten/Kota lainnya jumlah koperasi tidak aktif lebih banyak. Ini perlu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Banten. Tabel 2. 51 Jumlah Koperasi Menurut Kabupaten/Kota dan Status Aktivitas di Provinsi Banten Tahun 2019-2021 (Unit) NO KAB/KOTA TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021 AKTIF TIDAK TOTAL AKTIF TIDAK TOTAL AKTIF TIDAK TOTAL Aktif Aktif Aktif 1 Kab. Pandeglang 482 100 582 505 99 604 522 99 621 2 Kab. Lebak 528 322 850 530 322 852 538 321 859 3 Kab. Tangerang 1.126 433 1.559 588 1.003 1.591 556 1 021 1 577 4 Kab. Serang 532 814 1346 620 818 1.438 646 818 1 464 5 Kota Cilegon 289 676 965 290 873 1163 289 676 965 6 Kota Serang 298 257 555 301 257 558 285 297 582 7 Kota Tangerang 133 238 371 131 237 368 131 234 365 8 Kota Tangsel 332 303 635 388 301 689 360 300 660 Binaan Provinsi Banten - - - 329 62 391 412 61 473 Binaan Nasional - - - 367 21 388 486 24 510 Jumlah/Total 3 172 2 711 5 309 4 049 3 993 8 042 4 225 3 851 8 076 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dirasakan belum optimal. Hal tersebut disebabkan kurangnya efektifitas fungsi dan peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan, masih tingginya kredit konsumsi dibandingkan dengan kredit investasi sehingga kurang menopang aktivitas sektor riil, berikut capaian indikator pada urusan koperasi dan usaha menengah kecil. Tabel 2. 52 Jumlah Usaha Menengah dan Kecil di Provinsi Banten Tahun 2021 (UMK) NO KABUPATEN/KOTA Usaha Menengah dan Kecil 1 Kabupaten Lebak 32 2 Kabupaten Lebak 59 3 Kabupaten Serang 55 4 Kabupaten Tangerang 72 5 Kota Cilegon 52 6 Kota Serang 94 7 Kota Tangerang 57 8 Kota Tangerang Selatan 84 Provinsi Banten 505 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
l.Bidang Urusan Penanaman Modal Iklim investasi di Provinsi Banten menunjukkan perkembangan yang terus membaik. Posisi Banten yang strategis menempatkan Banten menjadi tujuan investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun demikian, pertumbuhan investasi belum mampu meningkatkan keterkaitan dengan usaha ekonomi lokal dan kesempatan kerja. Berikut capaian kinerja urusan penanaman modal tahun 2018 sampai 2021. Masih terjadi fluktuasi dalam realisasi investasi di Provinsi Banten, dimana di tahun 2021 jumlah nilai investasi menurun dibandingkan tahun 2020. Tabel 2. 53 Indikator Kinerja Urusan Penanaman Modal Tahun 2018-2021 (Triliyun) INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 Jumlah Realisasi Investasi (PMA + PMDN) (Triliyun) 56,52 48,73 62,01 57,96 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Tabel di bawah menunjukkan realisasi PMA dan PMDN pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada Tahun 2020. Total realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi Banten Tahun 2020 mencapai Rp. 30,86 triliun dengan 4.397 proyek. Tabel 2. 53 Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020 NO KAB/KOTA PROYEK REALISASI INVESTASI (RP. JUTA) REALISASI INVESTASI (US$. RIBU) TKI TKA 1 Kota Cilegon 390 14.685.571,80 1.019.831,10 2.588 464 2 Kabupaten Tangerang 1.778 6.399.021,85 444.376,40 10.173 242 3 Kabupaten Serang 610 4.531.473,52 314.685,60 4.007 120 4 Kota Tangerang 944 2.323.894,26 161.381,50 6.003 57 5 Kota Serang 51 1.295.458,91 89.962,40 171 - 6 Kabupaten Lebak 59 945.832,63 65.682,80 54 - 7 Kota Tangerang Selatan 548 685.355,26 47.594,10 1.837 12 8 Kabupaten Pandeglang 17 652,32 45,30 - - JUMLAH 4.397 30.867.260,55 2.143.559,20 24.833 895 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten mencapai Rp. 31 triliyun dengan 5.929 proyek. Tabel 2. 54 Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020 NO KAB/KOTA PROYEK REALISASI INVESTASI (RP. JUTA) REALISASI INVESTASI (US$. RIBU) TKI TKA 1 Kabupaten Tangerang 2.173 12.101.112,10 840.354,20 14.718 18 2 Kota Tangerang 1.768 6.029.870,50 418.741,35 21.557 12 3 Kota Cilegon 233 3.458.264,50 240.157,19 830 2 4 Kabupaten Serang 458 3.375.259,30 234.392,98 6.689 1 5 Kota Tangerang Selatan 937 3.248.178,70 225.567,99 3.011 1 6 Kabupaten Lebak 141 2.295.834,20 159.432,70 1.557 - 7 Kabupaten Pandeglang 69 413.026,50 28.682,42 322 - 8 Kota Serang 150 224.116,10 15.563,62 146 - JUMLAH 5.929 31.145.661,90 2.162.892,46 48.830 34 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Tabel 2. 55 Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020 SEKTOR EKONOMI JUMLAH PROYEK NILAI INVESTASI JUTA RP RIBU US$
1.Pertanian Perikanan 50 131.149,30 8 982,80 Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan 59 458.462,40 31.401,44
2.Pertambangan dan Penggalian 41 339.051,40 23.222,62
3.Industri Pengolahan ▪ Makanan 464 1.223.065,40 83.771,31 ▪ Tekstil 97 14.009,40 959,54 ▪ Kulit, Barang dari kulit dan sepatu 36 14.095,10 965,41 ▪ Kayu 28 8.951,60 613,12 ▪ Kertas, barang dari kertas dan percetakan 122 244.595,10 16.753,03 ▪ Kimia dasar, barang kimia dan farmasi 387 279.319,40 19.131,40 ▪ Alat angkutan dan transportasi lainnya 64 140.829,50 9.645,82 ▪ Karet, barang dari karet dan plastik 254 331.370,70 22.696,54 ▪ Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya 276 2.392.769,50 163.887,76 ▪ Mineral non logam 79 21.608,90 1.480,06 ▪ Industri Mesin, Elektronik, Instrumen Kedokteran Peralatan Listrik, Presisi, Optik dan Jam 211 43.592,90 2.985,81 ▪ Lainnya 149 69.952,30 4.791,24
4.Listrik, Gas dan Air Bersih 70 499.463,20 34.209,69
5.Konstruksi 410 2.393.095,10 163.909,98
6.Perdagangan, Hotel dan Restoran ▪ Perdagangan dan reparasi 3.496 1.060.761,30 72.654,62 ▪ Hotel dan restoran 890 434.441,50 29.756,16
7.Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi 214 6.733.630,20 461.205,87
8.Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran 889 6.940.189,60 475.353,72
9.Jasa lainnya 855 2.215.085,70 151.717,71 Jumlah 9.141 25.989.490 1.780.095,65 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
m.Bidang Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Pembangunan Bidang Kepemudaan dan Olahraga bertujuan untuk meningkatkan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu melalui pembangunan kepemudaan, upaya membangun sumberdaya manusia dan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa juga dapat ditempuh melalui pembangunan keolahragaan. Gambaran Indikator kinerja pada urusan Kepemudaan dan Olahraga disajikan pada tabel berikut. Tabel 2. 56 Indikator Kinerja urusan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2018-2021 (Indeks) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Indeks Pembangunan Kepemudaan (Indeks) 9,73 20,17 30,27 49,17 2 Indeks Pembangunan Olahraga (Indeks) 9,38 20,83 30 40 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Melalui olahraga, setiap individu dapat mengalami kesetaraan, kebebasan, disiplin, kekuatan mental, kesabaran, daya juang, serta sportivitas. Gambaran pembangunan olah raga di Provinsi Banten disajikan pada tabel berikut. Tabel 2. 57 Data Jumlah Pemuda dan Olah Raga Provinsi Banten Tahun 2018-2020 URAIAN SATUAN 2018 2019 2020 Jumlah Pemuda Orang 3.264.000 3.242.140 3.301.320 Cabang Olahraga yang Medapatkan Pelayanan Unit 30 30 24 Cabang Olahraga Unit 43 43 43 Cabang Olahraga Berprestasi Unit 10 10 10 Cabang Olahraga yang Diikuti Unit 19 15 3 Atlet Berprestasi Di UPTD Orang 28 13 1 Atlet yang Dibina Di UPTD Orang 79 89 99 Atlet yang Ikut Kejuaraan Orang 96 96 96 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Rendahnya partisipasi olahraga dan tujuan melakukan olahraga prestasi mengindikasikan bahwa atlit, klub, penggemar olahraga dan masyarakat Provinsi Banten memerlukan fasilitas yang representatif dan terpadu, yang mampu mewadahi aktivitas seperti berlatih untuk meningkatkan prestasi, meningkatkan kebugaran fisik untuk menjaga kesehatan, maupun untuk rekreasi. Lebih daripada itu, ketersediaan fasilitas olahraga yang representatif dalam lokasi yang terpadu dan memenuhi standar nasional maupun internasional, memungkinkan Provinsi Banten untuk menjadi host multi event keolahragaan, yang akan mendorong perkembangan industri olahraga di Provinsi Banten. Jumlah Atlet Tahun 2021 yaitu 3.241 juta, terdiri dari atlet Laki- Laki sebanyak 1.656 juta dan atlet perempuan sebanya 1.585 juta, menurun dari jumlah atlet Tahun 2020 yaitu 3.301.320.
n.Bidang Urusan Statistik Urusan statistik sektoral pada Provinsi Banten dilaksanakan bersama-sama dengan instansi vertikal lain seperti BPS, Kabupaten/Kota dan Perangkat Derah Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia. Pergub ini dibuat agar mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini ketercapain pengisian data sektoral masih harus terus didorong seperti pada tabel dibwah ini. Tabel 2. 58 Ketersediaan Data Statistik Sektoral Tahun 2020-2021 (Persen) NO JENIS DATA SEKTORAL TAHUN 2020 2021 1 Aspek Kesejahteraan Masyarakat (%) 75 50 2 Aspek Daya Saing Daerah (%) 75 50 3 Aspek Pelayanan Umum (%) 75 50 RERATA (%) 75 50 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022
o.Bidang Urusan Persandian Penyelenggaraan Urusan persandian tersebut di Provinsi Banten diserahkan pada Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, Persandian. Dalam pelaksanaan operasionalnya persandian pada Pemerintah Provinsi Banten sebagai sarana pengamanan informasi belum dimanfaatkan secara optimal di instansi lingkup pemerintah, ini karena banyak keterbatasan terutama dalam hal infrastruktur teknologi informasi maupun sumber daya manusia ASN di Provinsi Banten belum ada yang secara khusus menangani hal ini. Indikator kinerja untuk urusan persandian sendiri adalah Persentase Sarana dan Prasarana Persandian yang capaiannya 51,52 persen tahun 2020 dan 100 persen tahun 2021.
p.Bidang Urusan Kebudayaan Pembangunan kebudayaan di Provinsi Banten ditujukan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah serta mempertahankan jati diri dan nilai-nilai budaya daerah di tengah- tengah semakin derasnya arus informasi dan pengaruh negatif budaya global. Untuk mengukur pembangunan kebudayaan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penilaian berupa Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai instrumen penilaian capaian kinerja pembangunan kebudayaan baik ditingkat nasional maupun daerah. Pengukuran Indeks Kebudayaan mulai dilakukan tahun 2018 berdasarkan pada 31 indikator yang dikelompokkan ke dalam 7 dimensi yakni.
1.Dimensi Ekonomi Budaya;
2.Dimensi Pendidikan;
3.Dimensi Ketahanan Sosial Budaya;
4.Dimensi Warisan Budaya;
5.Dimensi Ekspresi Budaya;
6.Dimensi Budaya Literasi; dan
7.Dimensi Kesetaraan Gender. Ketujuh dimensi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kebudayaan memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan bersifat lintas sektor. Berdasarkan data pada tabel di bawah terlihat bawa capaian IPK Provinsi Banten tahun 2019 sebesar 51,43 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni 46,69. Meskipun demikian upaya percepatan peningkatan nilai IPK sangat diperlukan mengingat jika dibandingkan dengan rata-rata nasional capaian IPK provinsi berada pada posisi 9 terbawah. Hasil pengukuran Indeks Pembangunan kebudayaan Provinsi tahun 2018 dan 2019 disajikan pada tabel berikut. Tabel 2. 59 Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Kebudayaan Provinsi Tahun 2018- 2019 (Nilai) NO DIMENSI TAHUN 2018 2019 1 Ekonomi Budaya 11,1 11,71 2 Pendidikan 68,38 71,65 3 Ketahanan Sosial Budaya 64,35 64,92 4 Warisan Budaya 44,07 45,02 5 Ekspresi Budaya 29 29,53 6 Budaya Literasi 54,93 60,27 7 Kesetaraan Gender 52,44 54,25 8 IPK 46,69 51,43 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2020 Berdasarkan data di atas terlihat bahwa jumlah Cagar budaya di Provinsi Banten mengalami penurunan yang signifikan. Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Perkembangan kondisi beban kerja serta adanya Kepmendagri 050 Tahun 2021 yang berimplikasi kepada pelaksanaan dua program menuntut adanya penyesuaian desain organisasi UPTD ini. Dalam Kepmendagri 050 Tahun 2021 program Pengelolaan Museum terpisah dari program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Untuk kepentingan cascading dalam penetapan indikator kinerja hal ini menjadi suatu kendala. Berdasarkan hal tersebut perlu diinisiasi reorganisasi bentuk kelembagaan pengelolaan museum dan taman budaya. Tabel 2. 60 Jenis Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2020 (Unit) NO JENIS KEBUDAYAAN TAHUN 2019 2020 1 Cagar Budaya 1441 60 2 Desa Adat 8 99 3 Museum 7 7 4 Komunitas 0 20 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
q.Bidang Urusan Perpustakaan Pada bidang urusan perpustakaan pemerintah Provinsi Banten terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi dan akses literasi. Pemerintah Provinsi Banten berhasil menempati urutan ke-9 (sembilan) se-Indonesia dalam Indeks Kegemaran Membaca (IKM) berdasarkan hasil penelitian Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Tahun 2020, dengan perolehan angka 58,77. Indeks Kegemaran Membaca Nasional ada di angka 55,74, artinya Provinsi Banten berhasil memiliki Indeks Kegemaran Membaca di atas rata-rata nasional, untuk Indeks Pembangunan Literasi (IPL), Pemerintah Provinsi Banten berada di urutan 5 (lima) terbawah nasional dengan angka 8,90. Hal yang mempengaruhi rendahnya IPL tersebut yakni ketercukupan tenaga perpustakaan, perpustakaan berstandar nasional dan koleksi buku perpustakaan. Tabel 2. 61 Data dan Informasi Perpustakaan Daerah Provinsi Banten Tahun 2018-2020 NO BIDANG URUSAN/INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 1 Jumlah Perpustakaan yang Menuju SPM Perpustakaan (Perpus) 80 125 152 2 Target yang Direncanakan (Perpus) 146 146 192 3 Capaian Pelayanan Perpustakaan Provinsi Banten (%) 75 80 83 4 Standar Nasional Perpustakaan Provinsi (%) 100 100 100 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
r.Bidang Urusan Kearsipan Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan nilai 74,89 dengan predikat (sangat baik) hasil pengawaaan/audit Kearsipan Nasional yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tahun 2020. Ke depan peningkatan kearsipan perlu dilaksanakan seluruh perangkat daerah. Adapun beberapa aspek yang menjadi penilaian pengawasan kearsipan dari ANRI meliputi kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, sistem pengelolaan arsip sesuai standar yang berlaku, ketersediaan SDM, sarana dan prasarana kearsipan, program kerja dan anggaran kearsipan daerah. Berikut merupakan indiaktor kinerja urusan kearsipan yang setiap tahun mengalami peningkatan. Tabel 2. 62 Indikator Kinerja Urusan Kearsipan Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Persentase OPD yang menyelenggarakan kearsipan sesuai ketentuan kearsipan (%) 80 85 90 100 2 Jumlah Arsip yang Terdigitalisasi (Unit) 21.096 22.415 23.733 24.33 3 Jumlah Arsip Bernilai Sejarah Pada Depo Arsip (Unit) 26.370 26.370 26.370 27,70 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 2.2.3 Penyelenggaraan Urusan Pilihan Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan pemerintahan pilihan menjadi bagian dalam urusan pemerintahan konkuren yang mana dalam pelaksanaannya wajib diselenggarakan oleh daerah namun dengan mempertimbangkan terhadap potensi yang dimiliki daerah tersebut. Lebih lanjut dalam aturan yang sama, diperjelas pada pasal 12 bahwa yang menjadi bagian dalam urusan pilihan ini meliputi: • Kelautan dan perikanan; • Pariwisata; • Pertanian; • Kehutanan; • Energi dan Sumber Daya Mineral; • Perdagangan; • Perindustrian; dan • Transmigrasi.
a.Bidang Urusan Kelautan dan Perikanan Sumberdaya kelautan dan perikanan, Provinsi Banten tersebar di lima Kabupaten/Kota dengan 61 buah pulau-pulau kecil yaitu di Kota Cilegon sebanyak 5 pulau, Kabupaten Pandeglang sebanyak 33 pulau, Kabupaten Serang sebanyak 17 pulau, Kabupaten Tangerang sebanyak 1 pulau, dan Kabupaten Lebak sebanyak 5 pulau. Di samping itu Banten memiliki garis pantai 499,62 km, terbagi atas garis pantai yang menghadap Samudra Indonesia 138,62 km, menghadap Laut Jawa 127,10 km dan menghadap Selat Sunda 233,90 km. Kondisi geografis semacam ini menyimpan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat besar termasuk didalamnya perikanan tangkap dan budidaya, industri pengolahan produk perikanan dan bioteknologi, pariwisata bahari dan pantai, pertambangan dan energi, perhubungan laut, industri kapal, bangunan laut dan pantai, pulau-pulau kecil dan kegiatan pendayagunaan benda-benda berharga (the sunken treasures). Pola ruang di Provinsi Banten telah mengatur kawasan peruntukan perikanan yang diarahkan untuk pengembangan perikanan tangkap, kawasan budidaya perikanan dan kawasan pengolahan ikan lebih kurang seluas 1.620,02 Ha juga telah dikonsepkan dibentuknya kawasan minapolitan yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang (Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan RTRW Provinsi Banten). Tabel di bawah adalah realisasi terhadap indikator kinerja urusan kelautan dan perikanan Tahun 2018-2021 selama masa pelaksanaan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Tabel 2. 63 Indikator Kinerja Urusan Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2021 (Persen) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Laju Pertumbuhan Sektor Perikanan Terhadap PDRB (%) 2,93 2,63 - - 2 Laju Pertumbuhan Sektor Perikanan (%) - - 4,13 2,5 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Jika berbicara terhadap produksi perikanan laut di Provinsi Banten, pada tahun 2020 produksi perikanan laut mencapai 6.194.568 kg dengan nilai produksi sebesar 95 miliar rupiah. Produksi tertinggi terdapat di Kota Serang dengan jumlah sebesar 2.602.781 kg dan mempunyai persentase terhadap produksi di Provinsi Banten sebesar 42,02 persen. Sedangkan, Kabupaten Serang merupakan Kabupaten yang memiliki produksi ikan terendah yaitu sebesar 268.895 kg dengan persentase terhadap produksi di Provinsi Banten sebesar 4,34 persen. Pada tahun 2020, produksi perikanan laut yang dijual di setiap TPI di Provinsi Banten rata-rata sebesar 166.221 kg per Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setiap triwulannya. Rata-rata penjualan ikan terbesar terjadi pada triwulan IV yaitu mencapai 198.322 kg. Dilihat berdasarkan tingkat penjualan per TPI menurut Kabupaten/Kota, rata-rata penjualan tertinggi terjadi di Kota Serang yaitu sebesar 686.247 kg per triwulan per TPI, diikuti Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak dengan rata-rata penjualan sebesar 72.520 kg dan 44.116 kg ikan per triwulan per TPI. Adapun rata-rata penjualan terendah terdapat di Kabupaten Serang dengan rata-rata penjualan sebesar 6.722 kg per triwulan per TPI. Di bidang Perikanan Budidaya, terdapat peluang untuk dikembangkan usaha perikanan budidaya air tawar, perairan pedalaman, air payau serta budidaya laut, yang keseluruhannya mencapai luas 27.562 Ha. Provinsi Banten memiliki perairan umum yang cukup potensial dikembangkan untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya, yaitu sekitar 4.928 Ha, yang terdiri dari cekdam/waduk 621 Ha, situ 320 Ha, rawa 3.416 Ha dan bekas galian pasir 572 Ha. Pengembangan perluasan areal lahan usaha budidaya air payau masih terbuka terutama di pesisir Pantai Barat dan Pantai Selatan Banten, dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem jalur hijau hutan mangrove mengingat karakteristik lahannya yang khas. Secara umum, prospek pengembangan ke depan masih terbuka luas, mengingat sampai saat ini, pemanfaatan secara keseluruhan baru mencapai sekitar 66,80 persen. Untuk kondisi perikanan tangkap sepanjang Pantai Utara merupakan konsentrasi dan pemukiman nelayan, bila dibandingkan Pantai Barat dan Pantai Selatan. Tercatat jumlah nelayan di Banten pada tahun 2015 mencapai 30.791 orang yang mendiami 61 Desa di Pesisir Utara, 48 Desa di pesisir Barat dan 20 Desa di Pesisir Selatan. Jumlah armada perikanan tangkap tercatat pada tahun 2015 sebanyak 7.185 buah, didominasi oleh jenis armada kapal motor yang jumlahnya mencapai 6.200 unit. Tabel 2. 64 Produksi dan Nilai Produksi Perikanan Laut yang Dijual di TPI menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021 NO KAB/KOTA PRODUKSI (KG) PERSENTASE TERHADAP BANTEN (%) NILAI PRODUKSI (RIBU RUPIAH) PERSENTASE TERHADAP BANTEN (%) 1 Kab Pandeglang 27.665.965 39,84 458.48.873.971 44,34 2 Kab Lebak 6.740.003 10,01 77.589.955.409 7,50 3 Kab Tangerang 21.088.031 30,01 224.320.334.391 21,69 4 Kab Serang 7.782.031 11,28 123.132.562.361 11,91 5 Kota Serang 5.821.478 8,38 58.955.318.904 5,70 PROVINSI BANTEN 69.097.508 100,00 942.494.806.420 100,00 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Pada tahun 2017, di Provinsi Banten terdapat 9.235 rumah tangga perikanan tangkap, dimana 8.676 rumah tangga atau 93,95 persen diantaranya merupakan rumah tangga yang menangkap ikan di laut, sementara sisanya merupakan rumah tangga yang menangkap ikan di perairan umum. Total produksi perikanan tangkap selama tahun 2017 sebesar 107,36 ribu ton, dimana 106,54 ribu ton atau 99,24 persen diantaranya dihasilkan dari perikanan tangkap di laut. Selanjutnya mengenai data produksi perikanan dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 2. 65 Produksi Perikanan Tangkap Menurut Kabupaten/Kota dan Sub Sektor di Provinsi Banten Tahun 2019-2021 (Ton) NO KAB/KOTA PERIKANAN LAUT PERAIRAN UMUM JUMLAH 2019 2020 2021 2019 2020 2021 2019 2020 2021 1 Kab Pandeglang 130.324 27.496,41 27.665 - - - 130.324 27.496,42 27.665 2 Kab Lebak 11.285 9.922,12 6.740 259 260,58 209,91 11.545 10.182,71 6.949 3 Kab Tangerang 20.383 20.784,34 21.088 208 87,93 88,34 20.591 20.872,27 21.176,37 4 Kab Serang 7.542 6.705,98 7.782 1.258 114,33 53,77 8.800 6.820,30 7.835,8 5 Kota Tangerang - - - 1.530 1.533,83 215,58 1.530 1.533,83 215,58 6 Kota Cilegon 5.320 224,51 238,50 1.233 - - 6.553 224,51 238,5 7 Kota Seraang 5.200 3.120,39 5.821,47 - - - 5.200 3.120,39 5.821,4 8 Kota Tangerang Selatan - - 1.560 461,82 671,464 1.560 461,82 671,46 PROVINSI BANTEN 180.054 68.253,76 69.097,51 6.048 2.458,49 1.239.075 186.102 70.712,25 70.575,08 Sumber : SIPD Provinsi Banten Tahun 2017-2022
b.Bidang Urusan Pariwisata Salah satu sektor yang dapat diandalkan sebagai sumber devisa bagi Provinsi Banten adalah sektor Pariwisata. Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang berpotensi untuk menjadi daerah utama tujuan wisata karena memiliki beragam obyek dan daya tarik wisata terutama wisata pantai, alam dan budaya serta ditunjang oleh sarana dan prasarana akomodasi yang memadai. Kegiatan pariwisata di Provinsi Banten cukup potensial untuk menunjang pendapatan dan pembangunan daerah. Seperti contohnya Kawasan Pariwisata Pantai Barat dan KEK Tanjung Lesung, Pantai Utara dan Pantai Selatan, Kawasan Pariwisata Budaya Banten Lama dan Permukiman Baduy, Kawasan Pariwisata Wisata Alam Ujung Kulon, Geopark, dan lain-lain. Perkembangan pariwisata di Provinsi Banten ini memiliki kontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah sehingga berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan tersebut sebagaimana yang ditunjukkan pada tabel bahwa adanya peningkatan nilai PDRB yang lebih tinggi daripada tahun 2020, hal ini dimungkinkan karena sektor pariwisata di Provinsi Banten berangsur-angsur telah beradaptasi dimasa Pandemi COVID-19, sebagaimana diketahui bahwa pada sektor pariwisata telah digaungkan penerapan protokol kesehatan dengan istilah CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability) yang digagas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tabel 2. 66 Indikator Kinerja Urusan Pariwisata Tahun 2018-2021 (Persen) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PDRB (%) 2,88 2,89 - - 2 Persentase peningkatan nilai PDRB sektor Pariwisata (%) - - 2,91 2,94 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Pada tahun 2021 terdapat 453 hotel (berbintang dan nonbintang) di Provinsi Banten yang menyediakan 19.139 kamar dan 27.791 tempat tidur. Hotel tersebut digunakan oleh tamu asing maupun tamu domestik dengan rata-rata lama menginap selama 1,24 hari untuk tamu asing dan 1,42 hari untuk tamu domestik. Sementara itu, tingkat penghunian kamar hotel selama tahun 2021 adalah 37,43 persen untuk hotel berbintang dan 14,60 persen untuk hotel non bintang. Tabel 2. 67 Jumlah Wisatawan Mancanegara dan Domestik di Provinsi Banten Tahun 2016-2021 (Jiwa) TAHUN WISATAWAN MANCANEGARA DOMESTIK 2016 176.928 18.418.984 2017 405.198 22.487.256 2018 327.003 17.982.140 2019 311.131 19.353.727 2020 37.926 18.507.170 2021 161.597 10.310.361 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pariwisata, sepanjang tahun 2021 terdapat 10,47 juta wisatawan yang mengunjungi lokasi wisata di Provinsi Banten, yang terdiri dari 10,31 juta wisatawan domestik dan 0,16 juta wisatawan mancanegara. Gambar 2. 5 Rata-Rata Lama Menginap Tamu Asing dan Tamu Domestik Menurut Bulan di Provinsi Banten (Hari) Tahun 2021 (Persen) (Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022) Sebagaimana yang telah disampaikan diawal bahwa secara geografis Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang berpotensi untuk menjadi daerah utama tujuan wisata karena memiliki beragam obyek. Tabel 2. 68 Jumlah Objek Wisata Tirta Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2021 (Unit) NO KABUPATEN/KOTA WISATA TIRTA SITU/ DANAU AIR PANAS AIR TERJUN ARUNG JERAM KOLAM RENANG JUMLAH 1 Kab Pandeglang 6 6 37 1 14 64 2 Kab Lebak 3 4 69 5 5 86 3 Kab Tangerang 5 - - - 10 15 4 Kab Serang 2 2 2 1 5 12 5 Kota Tangerang 3 - - - 4 7 6 Kota Cilegon 2 - - - 3 5 7 Kota Serang 1 - - - 3 4 8 Kota Tangerang Selatan 24 - - - 8 32 PROVINSI BANTEN 46 12 108 7 52 225 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Tabel di atas menunjukan bahwa dominasi destinasi tertinggi wisatawasan khususnya kelompok wisata tirta banyak disinggahi pada obyek air terjun yang terletak di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Sejalan dengan hal tersebut pada obyek pantai menjadi tempat favorit dibandingkan obyek wisata lainnya sebagaimana yang disajikan pada tabel di bawah. Tabel 2. 69 Jumlah Objek Wisata Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Wisata di Provinsi Banten Tahun 2021 (Unit) NO KAB/KOTA WISATAWAN MARINA PANTAI WISATA SEJARAH SUAKA ALAM OBJEK WISATA LAINNYA JUMLAH 1 Kab Pandeglang 84 3 1 58 146 2 Kab Lebak 34 - - - 34 3 Kab Tangerang 3 5 2 3 13 4 Kab Serang 21 4 12 11 48 5 Kota Tangerang - 16 - 27 43 6 Kota Cilegon - - - - 0 7 Kota Seraang 1 60 1 16 78 8 Kota Tangerang Selatan - 4 - 27 31 PROVINSI BANTEN 143 92 16 142 403 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Sementara pada tabel di bawah ini menunjukan jumlah restoran terbanyak terdapat di Kabupaten Tangerang, secara keseluruhan jumlah restoran di Provinsi Banten pada tahun 2021 berjumlah 2.033. Tabel 2. 70 Jumlah Restoran/Rumah Makan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2018-2021 (Unit) NO KAB/KOTA TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Kab Pandeglang 118 124 116 116 2 Kab Lebak 56 57 56 56 3 Kab Tangerang 810 878 907 907 4 Kab Serang 18 18 16 16 5 Kota Tangerang 406 418 426 426 6 Kota Cilegon 2 10 2 2 7 Kota Seraang 51 51 46 46 8 Kota Tangerang Selatan 314 477 477 477 PROVINSI BANTEN 1.615 1.775 2.033 2.033 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022
c.Bidang Urusan Pertanian Provinsi Banten merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Sektor pertanian yang berkembang sangat bervariatif mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang tersebar pada 8 Kabupaten/Kota. Sektor pertanian di Provinsi Banten ini berkontribusi terhadap sumber pangan, penyerapan tenaga kerja bahkan pendorong bergeraknya sektor ekonomi lainnya. Sebagaimana pada Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan RTRW Provinsi Banten terdapat kawasan peruntukan pertanian sebesar 196.000,10 Ha yang terbagi menjadi lebih kurang sebesar 124.263,54 Ha kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering dengan luas lebih kurang sebesar 71.736,56 Ha. Sementara itu seluas 196.012,28 Ha sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terbagi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan di daerah. Luasan kawasan tersebut dalam rangka mendukung Kawasan Sistem Pertanian Terpadu. Tabel di bawah adalah realisasi terhadap indikator kinerja urusan pertanian Tahun 2018-2021 selama masa pelaksanaan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Kinerja pertanian ini mengalami penurunan pertumbuhan karena beberapa sector produksi tahun 2021 yang naik signifikan seperti konstruksi dan perindustrian, sehingga di tahun 2020 pertumbuhan sektor pertanian yang sudah tercatat 3,55% namun di tahun 2021 mengalami pelambatan menjadi 0,56%. Tabel 2. 71 Indikator Kinerja Urusan PertanianTahun 2018-2021 (Persen) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Pertumbuhan Sektor Pertanian (%) 3,58 2,21 - - 2 Pertumbuhan Sektor Pertanian yang optimal (%) - - 3,55 0,56 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Komoditas utama tanaman pangan yang dikembangkan terdiri dari padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar, dengan tingkat produksi Tahun 2016-2020 sebagaimana pada tabel di bawah ini. Berdasarkan hasil survei Kerangka Sampel Area (KSA), luas panen padi di Provinsi Banten periode Januari-Desember 2020 mencapai 325,33 ribu Ha. Luas panen tertinggi terjadi pada bulan April yaitu sebesar 80,73 ribu Ha, sementara luas panen terendah terjadi pada bulan Januari dengan luas panen sebesar 2,99 ribu Ha. Tabel 2. 72 Produksi Tanaman Pangan di Provinsi Banten Tahun 2016-2020 (Ton) JENIS TANAMAN PANGAN TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 Padi Padi Sawah 2.300.595 2.369.731,00 1.643.046 1.470.503,35 1.643.469,03 Padi Ladang 57.607 43.747,00 Palawija Jagung 19.882 63.518,00 331.865,38 119.206 111.903 Kedelai 4.020 2.126,00 18.093,56 1.202 895 Kacang Tanah 8.419 5.726,67 4.174 3.942 4.544 Kacang Hijau 432 220,7 281,18 736 348 Ubi Kayu 90.629 75.486,00 82.641,95 70.915 60.038 Ubi Jalar 24.255 20.724,00 16.470,53 12.788 15.284 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Bila dilihat dari distibusi luas panen padi di Banten, maka luas panen terbesar di Kabupaten Serang dengan luas panen sebesar 82,39 ribu Ha diikuti Kabupaten Lebak sebesar 81,41 ribu Ha, dan Kabupaten Pandeglang sebesar 82,11 ribu Ha. Luas panen terendah di Kota Tangerang Selatan sebesar 1 Ha. Sekitar 94,96 persen luas panen padi di Provinsi Banten dihasilkan oleh 4 (empat) Kabupaten sentra komoditas padi yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Produksi Padi di Banten dari Januari hingga Desember 2020 sebesar 1,65 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). Produksi tertinggi terjadi pada bulan April yaitu sebesar 429,75 ribu ton, sementara produksi terendah pada bulan Desember yaitu sebesar 15,83 ribu ton. Produksi padi di Provinsi Banten Tahun 2020 jika dikonversikan menjadi beras dengan angka konversi GKG ke beras Tahun 2020 setara dengan 937,82 ribu ton beras. Tabel 2. 73 Penggunaan Irigasi Tanaman Pangan Tahun 2018-2020 (Hektar) NO KAB/KOTA TAHUN 2018 TAHUN 2019 TAHUN 2020 IRIGASI NON IRIGASI JUMLAH IRIGASI NON IRIGASI JUMLAH IRIGASI NON IRIGASI JUMLAH 1 Kab. Pandeglang 22.746 32.022 54.768 22.746 32.022 54.768 20.491 32.149 52.640 2 Kab. Lebak 22.747 25.006 47.753 22.747 25.006 47.753 23.095 24.651 47.746 3 Kab. Tangerang 23.744 12.487 36.231 23.744 12.487 36.231 23.745 12.350 36.095 4 Kab. Serang 23 887 23 687 47 574 23 887 23 687 47 574 26.154 21.419 47.573 5 Kota Tangerang 316 147 463 316 147 463 237 115 351 6 Kota Cilegon - 1.503 1.503 - 1.503 1.503 - 1.445 1.445 7 Kota Serang 4.787 3.152 7.939 4.787 3.152 7.939 4.787 3.152 7.939 8 Kota Tangerang Selatan - 54 54 - 54 54 - 21 21 PROVINSI BANTEN 98.228 98.058 196.285 98.227 98.058 196.285 98.508 95.302 193.81 0 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Penambahan luas tanam dan panen harus diusahakan melalui pemenuhan sarana dan prasarana pertanian, seperti perbaikan jaringan irigasi tersier, pembuatan embung dan pompanisasi secara merata di semua sentra produksi. Sebagaimana data yang disajikan pada tabel di atas terlihat bahwa sistem pengairan berupa irigasi dari tahun ke tahun menjadi paling diandalkan, walaupun perbedaan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih lanjut penggunaan lahan tanaman pangan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 selalu mengalami peningkatan jumlah, dengan dominasi tertinggi penggunaan tegal/kebun sebesar 155.922 Ha di tahun 2020 sebagaimana yang ditampilkan pada tabel di bawah. Tabel 2. 74 Penggunaan Lahan Tanaman Pangan Tahun 2018-2020 (Hektar) NO KAB/KOTA TAHUN 2018 TAHUN 2019 TAHUN 2020 TEGAL/ KEBUN LADANG/ HUMA SEMENTARA TIDAK DI USAHAKAN TEGAL/ KEBUN LADANG/ HUMA SEMENTARA TIDAK DI USAHAKAN TEGAL/ KEBUN LADANG/ HUMA SEMENTARA TIDAK DI USAHAKAN 1 Kab. Pandeglang 63.331 31.408 4.990 63.331 31.408 4.990 85.502 42.631 23.675 2 Kab. Lebak 19.062 28.131 2.772 19.062 28.131 2.772 31.753 28.266 42.390 3 Kab. Tangerang 9.241 - 1.202 9.241 - 1.202 9.498 - 1.366 4 Kab. Serang 19.266 7.296 631 19.266 7.296 631 19.335 5.901 2.291 5 Kota Tangerang 546 36 246 546 36 246 514 - 229 6 Kota Cilegon 2.715 1.871 1.133 2.715 1.871 1.133 2.678 1.859 1.883 7 Kota Serang 7.279 1.723 - 7.279 1.723 - 6.054 2.805 - 8 Kota Tangerang Selatan 478 375 23 478 375 23 588 137 340 JUMLAH 121.918 70.839 10.997 121.918 70.840 10.997 155.922 81.599 72.174 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Berikut Status Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021. Tabel 2. 75 Status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021 (Hektar) NO Kabupaten/ Kota Luas Wilayah (Ha) Perda LP2B Provinsi Banten BPS Perda RTRW Hasil Revisi Keterangan 2014 2020 2020 Luas Pertanian (Ha) Luas Pertanian (Ha) Luas Pertanian (Ha) Perda LP2B Perda RTRW 1 Kab. Pandeglang 277.000 53.951 22.746 Diatur Perda tersendiri Perda No. 2 Tahun 2014 2 Kab. Lebak 330.507,20 4.017 22.747 Belum ada data Perda No. 2 Tahun 2014 Perda No. 3 Tahun 2016 3 Kab. Tangerang 103.454 29.295 23.744 12.628 Perda Nomor 9 Tahun 2020 4 Kab. Serang 147.214 41.098 23.887 28.084,29 Perda Nomor 5 Tahun 2020 5 Kota Tangerang 17.835 93 316 - Perda Nomor 6 Tahun 2019 6 Kota Cilegon 16.259 1.736 - Diatur Perda tersendiri Perda Nomor 1 Tahun 2020 7 Kota Serang 26.618 3.022 4.787 3.022 Perda Nomor 8 Tahun 2020 8 Kota Tangerang Selatan 16.485,47 29.295 - - Perda Nomor 9 Tahun 2019 Provinsi Banten 935.372,67 128.604 93.440 40.712,29 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Jika mencermati pada tabel di bawah terlihat bahwa produksi jagung mengalami penurunan dari 111.903 ton di tahun 2019 menjadi 58.662 ton pada tahun 2020, hal ini berbanding lurus dengan luas panen yang mengalami pernurunan lebih kurang sebesar 53 persen dari 16.676 Ha di tahun 2020 menjadi 8.891,90 Ha pada tahun 2021. Dari 2 (dua) tahun berturut-turut Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak mengungguli Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Banten lainnya. Tabel 2. 76 Produktivitas Tanaman Pangan Tahun 2020-2021 NO KAB/KOTA TAHUN 2020 TAHUN 2021 PADI JAGUNG PADI JAGUNG LUAS PANEN (HA) PRODUKSI (TON) LUAS PANEN (HA) PRODUKSI (TON) LUAS PANEN (HA) PRODUKSI (TON) LUAS PANEN (HA) PRODUKSI (TON) 1 Kab. Pandeglang 82.104,95 444.025,80 9.581 60.626 85.803,82 437.039,60 5.829,70 37.182 2 Kab. Lebak 81.413,36 402.870,63 5.763 42.560 75.274,36 381.865,96 1.310,90 9.792 3 Kab. Tangerang 63.037,16 328.825,23 72 471 65.604,63 344.358,35 61,8 415 4 Kab. Serang 82.397,42 391.973,23 1.227 8.027 79.139,26 388.165,31 1647 11.025 5 Kota Tangerang 822,73 4.747,24 - - 594,57 3.501,39 - - 6 Kota Cilegon 1.895,05 9.714,09 14 97 1.699,83 9.187,08 18 126 7 Kota Serang 13.662,57 73.013,87 15 93 11.441,96 65.530,58 21,5 100 8 Kota Tangerang Selatan – – 4 28 – – 3 21 PROVINSI BANTEN 325.333,24 1.655.170,09 16.676 111.903 319.558,43 1.629.648,27 8.891,90 58.662 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Hal demikianpun terjadi untuk produksi padi di wilayah Provinsi Banten. Sementara itu untuk jenis tanaman lainnya sebagaimana yang tercantum dalam tabel bahwa produksi terhadap komoditas padi dan ubi jalar mengalami peningkatan di tahun 2020 dibandingkan komoditas lainnya seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan ubi kayu. Pada tahun 2020, padi masih menjadi tanaman pangan dengan produksi tertinggi sebesar 1.655.170 ton, diikuti dengan jagung dan ubi kayu berturut-turut sebesar 113.045 ton dan 59.543 ton. Tabel 2. 77 Statistik Tanaman Pangan Provinsi Banten Tahun 2017-2020 JENIS TANAMAN TAHUN 2017 2018 2019 2020 PADI Luas Panen (Ha) 415.687 334.839 303.732 325.333 Produksi (Ton) 2.369.731 1.643.046 1.470.503 1.655.170 Produktivitas (Kw/Ha) 56,31 49,07 48,41 50,88 JAGUNG Luas Panen (Ha) 16.018 66.356 22.346 16.676 Produksi (Ton) 63.518 331.865 119.206 113.045 KEDELAI Luas Panen (Ha) 1.646 23.594 1803 578 Produksi (Ton) 2.126 18.094 1202 911 KACANG TANAH Luas Panen (Ha) 5.423 4.174 3.399 3.757 Produksi (Ton) 5.727 5.042 3.941 4.528 KACANG HIJAU Luas Panen (Ha) 296 347 958 289 Produksi (Ton) 221 281 736 401 UBI KAYU Luas Panen (Ha) 3.694 3.187 3.165 2.172 Produksi (Ton) 75.486 82.642 70.916 59.543 UBI JALAR Luas Panen (Ha) 1.222 1.160 915 967 Produksi (Ton) 20.724 16.471 12.788 15.945 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Sedangkan komoditas tanaman hortikultura yang dikembangkan di Provinsi Banten meliputi tanaman Buah Golden Melon dari Kota Cilegon dan Serang, Jambu Citra dari Anyer Kabupaten Serang, tanaman Buah Naga di Baros Kabupaten Serang, Bunga Anggrek di Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang. Untuk produksi sayur- sayuran, buah-buahan dan jenis biofarmaka di Provinsi Banten menunjukan peningkatan produksi dengan komoditas andalannya jamur, berbagai jenis cabai, berbagai ragam komoditas rimpang (jahe, kunyit, laos dan kencur) serta buah-buahan (rambutan, nangka, dll) sebagaimana yang ditampilkan pada tabel berikut. Tabel 2. 78 Produktivitas Tanaman Sayuran Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Sayuran di Provinsi Banten Tahun 2019-2020 (Hektar) NO KAB/ KOTA TAHUN 2019 TAHUN 2020 BAWANG CABAI KENTANG KUBIS PETAI BAWANG CABAI KENTANG KUBIS PETAI 1 Kab. Pandeglang 44 473 1 3 73 15 491 - - 73 2 Kab. Lebak 1 263 1 - 32 1 228 - 2 41 3 Kab. Tangerang 13 68 - - 355 9 65 - - 366 4 Kab. Serang 175 483 - - 282 192 375 - - 326 5 Kota Tangerang - 2 - - 215 - - - - 199 6 Kota Cilegon - 26 - - 2 3 39 - - 9 7 Kota Serang 3 45 - - - 3 26 - - 1 8 Kota Tangerang Selatan 2 35 - - 21 6 20 - - 15 PROVINSI BANTEN 238 1.395 2 3 980 229 1.243 - 2 1.030 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Perbedaan potensi dan masalah komoditas pertanian unggulan di setiap wilayah mengakibatkan terbentuknya pola aliran komoditas (commodity flows) yang memperlihatkan adanya hubungan keterkaitan antar wilayah. Dalam hal ini hubungan koleksi dan distribusi komoditas pertanian unggulan, di suatu wilayah ada yang menjadi daerah pemasaran dan sekaligus juga sebagai daerah produksi, ataupun salah satu diantaranya. Tabel 2. 79 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Tanaman Sayuran dan Buah- Buahan Semusim Menurut Jenis Tanaman di Provinsi Banten Tahun 2019-2021 NO JENIS TANAMAN TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021* LUAS PANEN (HA) PROUKSI (KUINTAL) LUAS PANEN (HA) PROUKSI (KUINTAL) LUAS PANEN (HA) PRODUKSI (KUINTAL) 1 Bawang Daun 78 4.138 43 2.744 49 2.584 2 Bawang Merah 238 15.446 229 14.041 357 11.896 3 Bawang Putih - - - - 4 6 4 Bayam 1.496 80.183 1.586 90.354 1.677 89.722 5 Blewah - - 1 20 - - 6 Buncis 23 999 20 633 12 551 7 Cabai Besar 851 71.035 717 69.469 745 63.856 8 Cabai Rawit 544 50.194 528 58.610 456 39.931 9 Jamur 24.683 163.258 63.818 235.686 14.581 17.589 10 Kacang Merah - - - - - - 11 Kacang Panjang 1.188 119.475 1.386 160.558 1.142 143.659 12 Kangkung 1.729 107.011 1.976 132.435 1.918 123.883 13 Kembang Kol 1 10 3 44 5 870 NO JENIS TANAMAN TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021* LUAS PANEN (HA) PROUKSI (KUINTAL) LUAS PANEN (HA) PROUKSI (KUINTAL) LUAS PANEN (HA) PRODUKSI (KUINTAL) 14 Kentang 2 130 - - 1 40 15 Ketimun 1.343 137.122 1.482 193.246 1.292 178.576 16 Kubis 3 206 2 25 6 510 17 Labu Siem 21 908 15 2.250 14 329 18 Lobak - - - - - - 19 Melon 47 3.683 76 5.162 24 1.692 20 Paprika - - - - - - 21 Petsai/Sawi 980 74.028 1.030 70.539 986 67.858 22 Semangka 91 13.595 172 34.376 124 8.374 23 Stroberi - - - - 1 64 24 Terung 535 50.422 592 70.211 484 53.866 25 Tomat 153 8.298 220 18.935 178 11.901 26 Wortel 37 3.001 17 1.242 16 2.156 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Hubungan keterkaitan aliran komoditas pertanian unggulan antar daerah/wilayah di Provinsi Banten, terjadi baik antar daerah internal maupun dengan daerah luar (external region). Interaksi antar wilayah ini terjadi karena adanya saling melengkapi kebutuhan. Pada satu daerah ada yang kelebihan produksi (surplus) suatu komoditas, sedangkan daerah lainnya kekurangan (minus) produksi komoditas tersebut. Tabel 2. 80 Produksi Tanaman Buah buahan dan Sayuran Tahunan Menurut Jenis Tanaman di Provinsi Banten Tahun 2019-2021 NO JENIS TANAMAN TAHUN 2019 2020 2021* 1 Alpukat 20.468 20.192 14.444 2 Anggur - 7 80 3 Apel 1 - - 4 Belimbing 15.627 17.590 14.493 5 Duku 18.564 32.592 20.233 6 Durian 464.360 324.882 294.561 7 Jambu Air 28.062 72.785 48.573 8 Jambu Biji 40.675 66.893 51.637 9 Jengkol 63.565 122.021 86.051 10 Jeruk Besar 1.186 3.789 688 11 Jeruk Siam . . . 12 Mangga 5.995 7.116 9.747 13 Manggis 385.710 287.191 227.133 14 Markisa 102.692 127.935 49.339 15 Melinjo 271 696 - 16 Nangka 545.292 495.665 476.802 17 Nenas 48.524 62.898 59.296 NO JENIS TANAMAN TAHUN 2019 2020 2021* 18 Pepaya 5.055 3.691 3.883 19 Petai 137.454 207.982 198.398 20 Pisang 107.406 119.965 106.575 21 Rambutan 2.573.421 2.902.658 2.846.834 22 Salak 172.180 223.209 313.960 23 Sawo 4.000 9.237 13.717 24 Sirsak 16.943 39.101 22.954 25 Sukun 31.368 48.232 39.477 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2021 Berdasarkan fenomena tersebut, maka perlu dilakukan suatu identifikasi pola ruang aliran komoditas pertanian unggulan di Provinsi Banten. Hal ini cepat atau lambat akan berdampak bagi kelangsungan perkembangan Provinsi Banten. Tabel 2. 81 Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Tanaman Biofarmaka menurut Jenis Tanaman di Provinsi Banten Tahun 2019-2021 NO JENIS TANAMAN 2019 2020 2021* LUAS PANEN (M2) PRODUKSI (KG) LUAS PANEN (M2) PRODUKSI (KG) LUAS PANEN (M2) PRODUKSI (KG) 1 Dlingo 900 670 2.350 1.320 - - 2 Jahe 401.218 847.959 613.898 1.176.816 1.112.030 1.926.635 3 Kapulaga 66.832 59.115 116.613 94.912 82.732 76.704 4 Keji Beling 8.272 22.262 8.602 9.439 - - 5 Kencur 332.640 538.215 739.931 1.004.477 1.081.566 1.748.971 6 Kunyit 428.478 1.004.713 324.448 1.185.735 303.993 667.836 7 Laos 436.717 1.708.473 692.600 2.092.990 928.490 2.635.336 8 Lempuyang 8.219 9.281 32.772 133.957 28.349 37.451 9 Lidah Buaya 1.928 4.359 4.744 5.685 2.229 1.556 10 MahKota Dewa 5.058 124.577 2.687 63.169 2.205 64.578 11 Mengkudu 100.520 141.251 22.611 50.524 47.941 51 692 12 Sambiloto 1.275 4.585 20.960 9.040 1.833 3.549 13 Temuireng 5.201 5.724 3.117 6.033 6.597 7.329 14 Temukunci 10.218 5.980 22.688 86.247 18.795 60.235 15 Temulawak 2.131 3.975 36.261 52.058 22.846 24 867 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Salah satu parameter penting pada subsektor peternakan adalah parameter pemotongan ternak. Dengan parameter pemotongan ternak yang dikaitkan dengan jumlah ternak pada RPH/TPH, dapat diketahui berapa besar produksi daging hasil pemotongan di suatu wilayah. Jumlah unit pemotongan ternak atau RPH/TPH pada Tahun 2020 ada sebanyak 21 unit yang tersebar di Provinsi Banten. Tabel 2. 82 Produksi Daging Ternak Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Ternak di Provinsi Banten Tahun 2020-2021 (Kg) NO KAB/KOTA TAHUN 2020 TAHUN 2021* SAPI KAMBING DOMBA SAPI KAMBING DOMBA 1 Kab. Pandeglang 265.170 26.819 14.766 276.725 29.229 15.857 2 Kab. Lebak 1.039.855 316.085 446.533 1.048.697 317.338 449.285 3 Kab. Tangerang 1.622.813 558.825 1.529.967 2.015.602 596.500 922.900 4 Kab. Serang 1.059.770 716.898 900.213 1.065.890 358.890 922.900 5 Kota Tangerang 8.610.379 1.177.849 77.876 8.634.868 589.795 79.286 6 Kota Cilegon 742.951 49.271 - 743.688 25.053 - 7 Kota Serang 2.324.133 96.081 60.525 2.334.182 98.124 61.667 8 Kota Tangerang Selatan 4.697.820 26.938 32.570 4.442.499 13.576 33.778 PROVINSI BANTEN 20.362.891 2.968.766 3.062.450 20.562.151 2.028.505 2.485.673 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Produksi daging ternak seperti sapi, kambing dan domba di Provinsi Banten masih menjadi 3 jenis hewan yang primadona bagi masyarakat. Terdata bahwa pada tahun 2021 adanya peningkatan produksi daging ternak sapi sebesar 199.260 kg, yaitu dari produksi sebesar 20.362.891 kg di tahun 2020 menjadi 20.562.151 kg pada tahun 2021. Sementara itu untuk tahun 2021 disusul oleh produksi daging jenis domba dan kambing, dengan besaran secara berturut- turut yaitu 2.485.673 kg dan 2.028.505 kg, walaupun jenis daging tersebut mengalami penurunan produksi dari tahun 2020 ke tahun 2021, untuk lebih jelasnya dapat melihat pada tabel di atas. Tabel 2. 83 Produksi Daging Unggas Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Ternak di Provinsi Banten Tahun 2019-2020 (Kg) KAB/KOTA TAHUN 2019 TAHUN 2020 AYAM KAMPUNG AYAM PETELUR AYAM PEDAGING ITIK AYAM KAMPUNG AYAM PETELUR AYAM PEDAGING ITIK Kab. Pandeglang 335.560 137.845 8.393.321 22.847 583.799 14.198 9.311.482 22.098 Kab. Lebak 1.734.384 23.888 8.174.694 24.565 1.714.448 24.082 8.174.694 24.565 Kab. Tangerang 826.904 2.317.883 31.079.980 73.886 890.031 2.363.032 30.956.563 81.325 Kab. Serang 387.929 195.848 20.959.292 686.830 179.001 138.258 13.243.606 854.574 Kota Tangerang 458.571 328.109 65.430.584 218.764 380.704 47.623 67.555.377 46.610 Kota Cilegon 114.113 - 404.387 1.590 257.718 - 2.284.673 7.801 Kota Serang - 21.173 512.779 22.471 59.117 16.085 9.684.970 5.522 Kota Tangerang Selatan 69.513 61.562 24.046.786 145.015 144.962 88.343 17.752.520 283.046 PROV BANTEN 3.926.973 3.086.307 159.001.823 1.195.968 4.209.781 2.691.621 158.963.884 1.325.542 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Lebih lanjut di tabel di atas menginformasikan terhadap produksi daging dan telur yang dihasilkan dari hewan ternak jenis unggas Tahun 2019-2020 di Provinsi Banten. menggambarkan produksi daging unggas di Provinsi Banten pada tahun 2020 jenis ayam pedaging mencatatkan produksi daging yang lebih besar daripada jenis ternak lainnya seperti ayam kampung, ayam petelur, dan itik. Besaran produksi ayam pedaging di tahun 2020 mengalami penurunan lebih kurang sekitar 37.939 kg yaitu dari 159.001.823 kg (tahun 2019) menjadi 158.963.884 kg (tahun 2020), walaupun demikian produksi daging unggas tahun 2020 tersebut lebih besar daripada tahun 2018 yang hanya menghasilkan produksi sebesar 124.529.829 kg. Sementara itu untuk komoditas telur di tahun 2020 produksi tertinggi tentunya dihasilkan dari jenis ternak ayam telur sebesar 59.356.052.541 kg dibandingkan ayam kampung dan itik, untuk lebih jelasnya dapat melihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2. 84 Produksi Telur Unggas Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Ternak di Provinsi Banten Tahun 2019-2020 (Kg) NO KAB/KOTA TAHUN 2019 TAHUN 2020 AYAM KAMPUNG AYAM TELUR ITIK AYAM KAMPUNG AYAM TELUR ITIK 1 Kab. Pandeglang 340.053.000 1.781.894.000 346.470.000 657.498.848 193.685.872 445.079.637 2 Kab. Lebak 781.890.000 1.196.331.000 560.194.000 816.410.000 1.045.629.000 640.594.000 3 Kab. Tangerang 4.170.155.000 35.867.704.000 3.251.991.000 4.128.453.450 35.509.026.960 3.219.758.859 4 Kab. Serang 1.560.000.000 13.878.274.000 7.673.486.000 2.329.877.000 15.472.188.000 7.772.529.000 5 Kota Tangerang 113.416.680 - 224.944.996 113.417.000 - 224.945.000 6 Kota Cilegon 100.498.000 5.834.000 76.451.000 5.373.266 261.803 4.104.320 7 Kota Serang 816.001.000 7.386.011.000 192.975.000 525.256.215 6.273.253.027 334.060.594 8 Kota Tangerang Selatan 59.177.000 887.545.000 16.490.000 82.399.000 862.007.879 16.401.963 PROVINSI BANTEN 7.941.190.680 61.003.593.000 12.343.001.996 8.658.684.779 59.356.052.541 12.657.473.37 3 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
d.Bidang Urusan Kehutanan Berbicara urusan kehutanan di Provinsi Banten, sebagaimana dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan RTRW Provinsi Banten terdapat kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Pada pola ruang di Provinsi Banten terdapat kawasan hutan lindung yang memiliki luas lebih kurang sebesar 10.387,29 Ha yang tersebar berada di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Juga terdapat kawasan Taman Hutan Raya Banten dengan luas lebih kurang sebesar 1.595,90 Ha yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang (Gunung Aseupan) dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Carita di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang dengan luas lebih kurang sebesar 1.505,65 Ha. Tabel 2. 85 Capaian Terkait KehutananTahun 2018-2020 NO INDIKATOR SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 1 Rehabilitasi Hutan dan Lahan Ha 1417,33 1431,23 1841 2 Pengembangan Perhutanan Sosial Ha 0 0 0 3 Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit 1 1 1 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Lebih daripada itu pada pola ruang di Provinsi Banten dalam aturan yang sama juga terdapat kawasan dengan peruntukan hutan produksi lebih kurang 84.217,45 Ha yang terbagi menjadi 39.008,40 Ha hutan produksi terbatas dan 45.209,04 Ha sebagai hutan produksi tetap. Tabel 2. 86 Indikator Kinerja Urusan Kehutanan Tahun 2018-2021 (Persen) INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 Rasio Cakupan Tutupan Hutan (%) 32,41 39,53 45,46 45,99 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Tabel di atas adalah realisasi terhadap indikator kinerja urusan kehutanan Tahun 2018-2021 selama masa pelaksanaan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Hal positif ditunjukkan dengan rasio cakupan tutupan hutan yang mana setiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Tabel 2. 87 Indikator Pelayanan Umum Bidang Urusan Kehutanan Tahun 2018-2020 NO INDIKATOR SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 1 Luas Sempadan Pantai Ha 3.202,73 3.202,73 3.202,73 2 Luas Sempadan Sungai Ha 27.195,73 27.195,73 27.195,73 3 Luas Kawasan SekitarDanau/ Waduk Ha 493,31 493,31 493,31 4 Luas Kawasan Suaka Alam Ha 5.095,05 5.095,05 5.095,05 5 Luas Kawasan Pantai Berhutan Bakau Ha 2.992,32 2.992,32 2.992,32 6 Luas Taman Nasional Ha 137.708,46 137.708,46 137.708,46 7 Luas Taman Hutan Raya Ha 1.595,90 1.595,90 1.595,90 8 Luas Taman Wisata Alam Ha 1.248,15 1.248,15 1.248,15 9 Luas Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan Ha 6.069,78 6.069,78 6.069,78 10 Luas Kawasan Hutan Suaka Alam Ha 3.542,70 3.542,70 3.542,70 NO INDIKATOR SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 11 Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam Ha 140.552,51 140.552,51 140.552,51 12 Luas Hutan Lindung Ha 10.396,78 10.396,78 10.396,78 13 Luas Hutan Produksi Ha 25.639,88 25.639,88 25.639,88 14 Luas Kawasan Hutan Produksi Terbatas Ha 58.647,67 58.647,67 58.647,67 15 Luas Hutan Ulayat/Adat Ha 5.587,00 5.587,00 5.587,00 16 Perusahaan yang Memiliki HPH Perusahaa n/Ha 1 1 1 17 Kawasan Hutan yang dikelolah Rakyat Kel/Ha 0 0 841/195.274,87 18 Kayu Dicuri m3/Rp/Ka sus 0 3,60 / 7.200.000 / 2 0 19 Luas Kerusakan Kawasan Hutan Ha 0 100,30 0 20 Luas Kawasan Reklamasi Hutan Ha 0 0 0 21 Luas Kawasan Reboisasi Hutan Ha 234,76 100,35 329,50 22 Kebakaran Hutan Ha/Org/Rp 0 100,30 0 23 Produksi Dan Nilai Hasil Hutan Kayu Rp/m3 21.542,562 31.580,987 10.315,147 24 Produksi Dan Nilai Hasil Hutan Non Kayu Rp/Batang /Kg/Ton 14.079.738.741 0 0 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Produksi hasil hutan yang berupa kayu di Provinsi Banten pada tahun 2021 berupa kayu bulat sebanyak 16,10 ribu m3 yang terdiri dari kayu jati dan kayu rimba. Produksi kayu jati pada tahun 2021 lebih kurang sebesar 6,36 ribu m 3 , dengan nilai produksi 11,09 miliar rupiah, sedangkan di tahun yang sama produksi kayu rimba sebesar 9,75 ribu m 3 dengan nilai 2,13 miliar rupiah sebagaimana yang disajikan pada tabel di bawah. Tabel 2. 88 Produksi Kayu Jati dan Kayu Rimba Tahun 2016-2021 TAHUN KAYU JATI KAYU RIMBA PRODUKSI (m3) NILAI PRODUKSI (RP) PRODUKSI (m3) NILAI PRODUKSI (RP) 2016 2.192,24 4.671,00 3.131,88 1.855,00 2017 11.694,52 27.886,79 5.865,35 1.951,57 2018 14.178,38 22.963,48 7.364,19 2.272,87 2019 17.033,71 26.438,44 13.711,34 3.772,52 2020 14.543,84 19.066,40 5.370,50 1.129,78 2021 6.357,37 11.098,87 9.751,19 2.128,87 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022
e.Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Pada aspek infrastruktur listrik dan energi, tingkat keberhasilan penanganan listrik dapat dilihat dari rasio elektrifikasi desa dan rumah tangga. Sektor listrik menjadi salah satu sektor yang strategis bukan saja untuk wilayah Provinsi Banten tapi juga untuk wilayah Jawa-Bali. Dari sisi supply, di Provinsi Banten terdapat dua pembangkit listrik yang masuk dalam jaringan listrik koneksi Jawa- Bali, yaitu PTLU Suralaya di Kota Cilegon yang dikelola oleh PT. Indonesia Power dan PLTU Labuan di Kabupaten Pandeglang. Dari sisi demand, distribusi atau penjualan listrik PLN di Provinsi Banten dilakukan oleh PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dan PT. PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten. Gambar di bawah menunjukan realisasi rasio elektifikasi antara Provinsi Banten dengan Nasional, diketahui bahwa di Tahun 2021 Provinsi Banten telah mencatatkan realisasi rasio elektrifikasi lebih kurang sebesar 99,90 persen. Sementara itu dalam siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26.Pers/04/SJJI/2022 tanggal 18 januari 2022 menginformasikan bahwa realiasasi rasio elektrifikasi nasional di tahun 2021 sebesar 99,45 persen. Meskipun capaian rasio eletrifikasi Provinsi Banten sudah tinggi, namun berdasarkan survey ulang di semua wilayah Kabupaten/Kota terhadap jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah dan belum mendapatkan akses energi listrik, dihasilkan bahwa data rasio elektrifikasi Provinsi Banten justru mengalami penurunan, sehingga capaian rasio elektrifikasi hanya sebesar 97,41 persen. Keberadaan data mutakhir baseline Rasio Elektrifikasi tahun 2021 tersebut membuat data-data hasil pengukuran di tahun 2018-2020 tidak digunakan lagi sebagai acuan. Gambar 2. 2 Perkembangan Perbandingan Realisasi Rasio Elektrifikasi di Provinsi Banten dengan Nasional Tahun 2014-2021 (Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022) Lebih lanjut di tahun 2021 sebagimana data yang disajikan pada tabel di bawah distribusi penerangan rumah tangga antara listrik dan bukan listrik di wilayah Provinsi Banten belum merata, masih ada sebesar 0,45 persen rumah tangga belum teraliri listrik yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kedepannya Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya serta berakselerasi mengembangkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar, seperti energi biomasa, energi mikro hidro, energi gelombang, energi angin, dan energi surya, yang kesemuanya apabila dikembangkan sebagai energi primer untuk membangkitkan tenaga listrik juga dapat mendatangkan devisa serta hilir dari cita-cita tersebut membantu Pemerintah Pusat dalam Program Diversifikasi Energi. Tabel 2. 89 Sumber Utama Penerangan Rumah Tangga Tahun 2020-2021 (Persen) NO KABUPATEN/ KOTA 2020 2021 LISTRIK BUKAN LISTRIK JUMLAH LISTRIK BUKAN LISTRIK JUMLAH 1 Kab. Pandeglang 100 0 100 100 0 100 2 Kab. Lebak 98,54 1,46 100 99,55 0,45 100 3 Kab. Tangerang 100 0 100 100 0 100 4 Kab. Serang 99,75 0,25 100 100 0 100 5 Kota Tangerang 100 0 100 100 0 100 6 Kota Cilegon 100 0 100 100 0 100 7 Kota Serang 100 0 100 100 0 100 8 Kota Tangerang Selatan 100 0 100 100 0 100 PROVINSI BANTEN 99,82 0,18 100 99,55 0,45 100 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2022 Tabel di bawah adalah realisasi terhadap indikator kinerja urusan energi dan sumber daya mineral tahun 2018-2021 selama masa pelaksanaan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Pada tahun 2021 indikator Kontribusi Sektor Pertambangan terhadap PDRB mengalami penurunan realisasi sebesar 0,07 persen dari 0,68 persen (tahun 2020) menjadi 0,61 persen, hal ini dimungkinkan terjadi akibat ketidakpastian hukum terkait kewenangan provinsi di sub sektor mineral dan batubara pasca terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang menghapus semua kewenangan provinsi dalam pengelolaan mineral dan batubara, hal tersebut berdampak kepada tidak dapat dilaksanakannya pelaksanaan program dan kegiatan terkait mineral dan batubara di tahun 2021. Tabel 2. 90 Indikator Kinerja Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2018-2021 (Persen) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Persentase Pertumbuhan Sektor Sumber Daya Mineral (%) 12,50 18,43 - - 2 Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap PDRB (%) - - 0,68 0,61 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Pada Tahun 2020, jumlah perusahaan pertambangan di Provinsi Banten sebanyak 182 perusahaan, dimana yang terbanyak adalah perusahaan pertambangan andesit (65 perusahaan), pasir darat (48 perusahaan), dan pasir kuarsa (18 perusahaan). Dilihat dari luas wilayah penambangannya, bahan tambang jenis pasir laut memiliki wilayah terluas, yaitu sebesar 26,88 ribu Ha. Sementara itu, dari jumlah produksinya, andesit memiliki produksi terbesar yaitu 2,04 juta m 3 . Tabel 2. 91 Luas Wilayah Pertambangan Menurut Jenis Bahan Tambang di Provinsi Banten Tahun 2018-2020 (Hektar) NO JENIS BAHAN TAMBANG TAHUN 2018 2019 2020 1 Batu Bara 5.611,00 5.611,00 5.616,00 2 Emas 12.672,20 12.672,20 12.673,20 3 Perak - - - 4 Andesit 1.860,15 2.243,74 2.530,03 5 Zeolit 101,2 101,2 101,2 6 Galena 518 518 518 7 Pasir Darat 313,4 323,4 399,24 8 Pasir Kuarsa 805,4 854,8 1.066,16 9 Pasir Kali - - - (sungai) 56,8 56,8 66,8 10 Bentonit 237,9 237,9 237,9 11 Tanah Liat 0,9 5,9 5,9 12 Tanah Urug 6.994,20 6.994,20 6.994,20 13 Batu Gamping 384 384 428 14 Tras 10 10 10 15 Pasir Besi 24.013,59 24.013,59 26.886,99 16 Pasir Laut - - - 17 Makadam 5 5 5 18 Feidspar - - - 19 Breksi Tufaan - - - 20 Seng/Zn - - - 21 Mangan 272 272 272 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Diterapkannya kebijakan konversi bahan bakar dari minyak tanah ke gas pada tahun 2007 telah memunculkan berbagai permasalahan di tingkat masyarakat dan dunia usaha di dalam memenuhi kebutuhan energinya. Di Banten, implementasi kebijakan tersebut dihadapkan pada ketidaksiapan adaptasi sistem institusi (produsen dan distributor) dan teknologi (mencakup stasiun pengisian, tabung dan kompor gas, kendaraan pengangkut) di dalam mengantisipasi perubahan dan ketidakpastian yang dimunculkannya. Pada tingkat masyarakat dan dunia usaha, pilihan adaptasi terhadap bahan bakar pengganti di dalam merespon kebijakan konversi bahan bakar minyak juga ditentukan oleh pontensi ketersediaan energi alternatif di tingkat lokal. Jenis- jenis energi alternatif akan menjadi pilihan manakala memiliki tingkat biaya ekonomi yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar gas. Sumber energi alternatif dan penyediaannya perlu dihadirkan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dan dunia usaha di dalam memenuhi kebutuhan energi sesuai dengan kapasitas adaptasi ekonomi dan budaya yang dimilikinya. Tabel 2. 92 Realisasi Penjualan Gas Kota Triwulanan Pada Tahun 2015-2020 (Meter Kubik) TAHUN TRIWULAN JUMLAH I II III IV 2015 410.337.224 386.537.692 403.030.991 419.104.492 1.619.010.401 2016 394.256.619 385.010.685 339.414.335 347.059.780 1.465.741.419 2017 332.449.891 349.581.054 351.726.889 358.445.347 1.329.203.181 2018 386.633.999 397.717.618 466.648.379 490.462.732 1.741.462.728 2019 384.822.277 353.683.006 408.897.530 388.269.863 1.535.672.677 2020 400.751.805 374.815.046 400.653.703 373.870.877 1.550.091.430 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021
f.Bidang Urusan Perdagangan Sektor perdagangan merupakan sektor potensial besar untuk dikembangkan dikemudian hari dan tentunya dapat menjadi salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi bagi wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Tabel di bawah menunjukkan realisasi indikator kinerja urusan perdagangan tahun 2018-2021 selama masa pelaksanaan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017- 2022. Tabel 2. 93 Indikator Kinerja Urusan Perdagangan Tahun 2018-2021 (Persen) NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 LPE Sektor Perdagangan (%) 10,90 11,27 -2,86 1,84 2 Tingkat Inflasi Bahan Pokok dan Bahan Strategis (%) 4,00 2,47 - - 3 Tingkat Inflasi Bahan Pokok (%) - - -2,86 2,43 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022 Nilai ekspor Provinsi Banten Tahun 2021 sebagaimana yang disajikan pada tabel di bawah yaitu lebih kurang sebesar US$ 13,51 miliar, naik 26,44 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar US$ 10,69 miliar. Sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar pada ekspor Provinsi Banten, yaitu sebesar US$ 1.285,36 Juta (99,29 persen), sementara sisanya berasal dari sektor pertanian US$ 8,12 juta (0,63 persen), migas US$ 0,87 juta (0,07 persen), serta pertambangan dan lainnya US$ 0,12 juta (0,01 persen). Tabel 2. 94 Neraca Perdagangan Luar Negeri Provinsi Banten Tahun 2017-2021 (US$) TAHUN NILAI EKSPOR NILAI IMPOR EKSPOR NETO 2017 11.238.385.909,72 11.025.951.471,00 212.434.438,72 2018 11.920.744.392,20 12.893.944.591,00 -.973.200.198,81 2019 11.045.600.314,12 10.828.507.370,00 217.092.944,12 2020 10.687.431.834,75 9.608.770.455,00 1.078.661.379,74 2021 13.511.511.921,74 15.326.297.768,00 -1.814.785.846,26 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Gambar 2. 7 Nilai Ekspor (FOB) dan Nilai Impor (CIF) Provinsi Banten Tahun 2017-2021 (miliar US$) (Sumber : SIPD Provinsi Banten 2022) Nilai impor Provinsi Banten tahun 2021 sebesar US$ 15,33 miliar, naik 59,50 persen dibandingkan nilai impor tahun sebelumnya yang sebesar US$ 9,61 miliar. Sebagian besar impor tersebut berupa bahan baku dan bahan penolong sebesar US$ 1.484,35 Juta (97,39 persen), sedangkan sisanya berupa barang modal US$ 286,57 juta (1,87 persen) dan barang konsumsi US$ 113,24 juta (0,74 persen). Perkembangan nilai ekspor Provinsi Banten pada Bulan November 2021 naik lebih kurang sebesar 19,33 persen dibanding Bulan Oktober 2021, yaitu dari sebelumnya sebesar US$ 1.117,69 juta menjadi US$ 1.333,70 juta. Ekspor nonmigas Bulan November 2021 mengalami peningkatan 19,63 persen menjadi US$ 1.331,78 juta dibanding bulan sebelumnya, berasal dari golongan barang alas kaki (HS 64) yaitu mencapai US$ 257,73 juta dengan Negara Amerika Serikat sebagai tujuan ekspor dengan nilai ekspor US$ 237,25 juta. Selain itu ekspor nonmigas dibulan yang sama juga terjadi peningkatan pada sektor pertanian, sektor industri, serta sektor pertambangan dan lainnya bila dibandingkan bulan sebelumnya dengan nilai ekspor Provinsi Banten di Bulan November 2021 tertinggi melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang mencapai US$ 1.074,12 juta. Tabel 2. 95 Nilai Ekspor Provinsi Banten Menurut Jenis Produk Tahun 2018-2021 (US$) NO JENIS PRODUK NILAI EKSPOR 2018 2019 2020 2021 1 Migas 56,38 8,61 2,73 15,45 2 Pertanian 22,55 33,35 71,21 74,36 3 Industri Pengolahan 11.841.25 11.003,04 10.602,49 13.420,15 4 Pertambangan dan lainnya 0,57 0,59 11 15 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Lebih lanjut untuk perkembangan impor di Provinsi Banten pada Bulan November 2021 naik lebih kurang sebesar 21,26 persen dibanding bulan sebelumnya, yaitu dari US$ 1.281,70 juta menjadi US$ 1.554,24 juta. Di bulan yang sama impor migas naik sebesar 66,16 persen dari US$ 464,60 juta pada bulan sebelumnya menjadi US$ 771,97 juta di Bulan November 2021. Sedangkan, pada komoditi nonmigas penurunan nilai impor sebesar 4,26 persen menjadi US$ 782,27 juta, dibanding bulan sebelumnya yakni US$ 817,10 juta. Sebagai informasi tambahan bahwa nilai impor nonmigas terbesar berasal dari golongan bahan kimia organik (HS 29) yang mencapai US$ 264,27 juta. Dilihat dari pelabuhan bongkar, nilai impor terbesar berasal dari Pelabuhan Merak yang mencapai US$ 875,76 juta. Tabel 2. 96 Nilai Impor Provinsi Banten Menurut Jenis Produk Barang Tahun 2018-2021 (juta US$) NO JENIS PRODUK NILAI IMPOR 2018 2019 2020 2021 1 Barang Konsumsi 311,19 208,18 186,80 286,56 2 Bahan Baku dan Bahan Penolong 11.870,45 10.334,75 9.173,30 14.926,49 3 Barang Modal 712,30 285,60 248,50 113,23 JUMLAH TOTAL 12.893,64 10.828,51 9.608,77 15.326,97 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021
g.Bidang Urusan Perindustrian Sektor urusan perindustrian merupakan bagian penting yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan perekonomian bagi wilayah Provinsi Banten, yaitu berada pada kawasan di wilayah utara Provinsi Banten. Sebagaimana yang tertuang dalam pola ruang Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan RTRW, lebih kurang sebesar 54.459,93 Ha diperuntukan sebagai kawasan industri yang tersebar 8 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten. Tabel 2. 97 Indikator Kinerja Urusan Perdagangan Tahun 2018-2021 (Persen) INDIKATOR TAHUN 2018* 2019* 2020** 2021** LPE Sektor Perindustrian (%) 6,63 6,02 -4,67 4,93 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Tabel di atas adalah realisasi terhadap indikator kinerja urusan perdagangan tahun 2018-2021 selama masa pelaksanaan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Terinformasikan bahwa LPE Sektor Perindustrian mengalami penurunan di tahun 2019 hingga Tahun 2020 pun demikian hal ini berbanding lurus dengan LPE Sektor Perdagangan yang juga mengalami penurunan di tahun 2020. Penurunan ini dimungkinkan akibat masih berlanjutnya Pandemi COVID-19 yang menyebabkan menurunnya aktivitas sektor perindustrian dan dunia usaha lainnya yang berdampak kepada terganggunya pencapaian indikator makro Provinsi Banten. Namun demikian di tahun 2021 mulai adanya pertumbuhan positif pada sektor perindustrian yang berimplikasi kepada meningkatnya presentase LPE Sektor Peindustrian. Jumlah perusahaan industri besar dan sedang di Provinsi Banten pada tahun 2021 sebanyak 3.429 perusahaan, jumlah terbanyak berlokasi di Kabupaten Tangerang, yaitu sebanyak 1.860 perusahaan (46,22 persen), kemudian di Kota Tangerang sebanyak 824 perusahaan (32,15 persen), dan Kabupaten Serang sebanyak 381 perusahaan (10,56 persen), Kota Tangerang Selatan 196 perusahaan (4,95 persen), Kota Cilegon sebanyak 127 perusahaan (3,52 persen). Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang masing-masing hanya terdapat 6 perusahaan, 28 perusahaan dan 7 perusahaan. Tabel 2. 98 Jumlah Perusahaan Industri Besar dan Sedang Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2021 NO KAB/KOTA PERUSAHAAN (Unit) TENAGA KERJA (Jiwa) NILAI PRODUKSI (RIBU RUPIAH) 1 Kab Pandeglang 6 201 376.377.911 2 Kab Lebak 28 6.236 7.321.353.453 3 Kab Tangerang 1.860 339.615 246.285.358.501 4 Kab Serang 381 295.310 112.628.890.875 5 Kota Tangerang 824 176.598 166.019.743.150 6 Kota Cilegon 127 31.380 134.939.619.394 7 Kota Serang 7 273 786.280.915 8 Kota Tangerang Selatan 196 44.153 30.152.414.467 PROVINSI BANTEN 3.429 893.766 698.510.038.666 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021
h.Bidang Urusan Transmigrasi Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan transmigrasi merupakan salah satu pada urusan pemerintahan pilihan yang dapat dilaksanakan sesuai potensi daerah. Undang- undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, menyatakan bahwa transmigrasi adalah perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah, singkatnya adalah perpindahan penduduk dari wilayah padat kepada wilayah yang masih jarang sehingga diperolehnya pemerataan penduduk. Namun demikian sebagai informasi bahwa Provinsi Banten adalah daerah yang bukan termasuk kepada tujuan transmigrasi. 2.2.4 Urusan Penunjang Pemerintahan Urusan Penunjang Pemeritahan menjadi bagian dalam urusan pemerintahan untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi: • Perencanaan; • Keuangan; • Kepegawaian • Pendidikan dan pelatihan; • Penelitian dan pengembangan; dan • Penglolaan Penghubung
a.Bidang Urusan Perencanaan Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Dimana untuk Bappeda selama beberapa tahun terakhir menyusun dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah yaitu: a) Dokumen Rencana Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025; b) Dokumen Rencana Perencanaan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten 2017-2022; c) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan melaui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten 2017-2022. Bappeda juga setiap tahunnya menyusun Dokumen Rencana Kerja Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan pengesahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Setiap tahunnya Bappeda konsisten mengikuti Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) yang diselenggarakan oleh Bappenas dan juga sekaligus menjadi indikator kinerja Bappeda. Tabel 2. 99 Indikator Kinerja Urusan Perencanaan Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Capaian Kesesuaian dengan Parameter Penilaian Dokumen Perencanaan Daerah (%) 54.17 58.33 83.33 70,83 2 Penilaian Perencanaan, Pengukuran, pelaporan dan capaian kinerja (Nilai) B B B B Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021 Pada tahun 2020 Provinsi Banten berhasil masuk dalam 10 besar nominasi dari Bappenas untuk Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) dan mendapatkan Dana Insentif Daerah. Untuk selanjutnya terjadi penurunan kesesuaian kriteria yang disebabkan kualitas dokumen perencanaan yang masih perlu banyak perbaikan.
b.Bidang Urusan Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu parameter dari kualitas pengelolaan keuangan di Kementerian/Lembaga maupun di level pemerintah daerah. Pada Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Banten telah meraih opini BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini dapat dianalisa sebagai salah satu upaya yang signifikan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Tabel 2. 100 Indikator Kinerja Urusan Keuangan pada BPKAD Tahun 2016-2020 URAIAN TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 Opini BPK Wajar Dengan Pengecuali an (WDP) Wajar Tanpa Pengecuali an (WTP) Wajar Tanpa Pengecuali an (WTP) Wajar Tanpa Pengecuali an (WTP) Wajar Tanpa Pengecuali an (WTP) Sumber : SIPD Provinsi Banten 2021 Pemerintah Provinsi Banten sejak Tahun 2017 telah menggunakan sistem aplikasi terpadu antara e-planning, e-budgeting dan e-monev. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Sasaran pada Badan Pendapatan Daerah adalah meningkatnya pendapatan daerah yang optimal dengan Indikator kinerja rasio PAD terhadap pendapatan daerah, yang pada tabel di bawah menunjukan bahwa di tahun 2020 sempat mengalami penurunan akibat Covid19 dan pada tahun 2021 rasio PAD sudah di angka 62,69 persen namun sebenarnya masih belum mencapai target tahunan yang menargetkan 63,19 persen. Tabel 2. 101 Indiaktor Kinerja Urusan Keuangan pada Bapenda Tahun 2018-2021 (Persen) INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 Rasio PAD terhadap pendapatan daerah 61,25 62,65 56,67 62,69 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022
c.Bidang Urusan Kepegawaian Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengubah paradigma manajemen kepegawaian, dari administrasi pegawai menjadi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam paradigma baru manajemen ASN memandang perlu ada perubahan dalam pengelolaan ASN, dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan pada hak dan kewajiban individual pegawai menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan SDM secara strategis. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota dipindahkan ke provinsi. Dengan demikian berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, ASN tenaga pendidik dan kependidikan SMA/SMK dan sederajat dari Kabupaten/Kota pindah status ke Provinsi sejumlah 5.909 Orang. Pemerintah Provinsi Banten mempunyai jumlah ASN yang cukup memadai, yakni 9.588. Hal ini merupakan potensi human capital yang strategis dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Tabel 2. 102 Jumlah PNS menurut Tingkat Kepangkatan Tahun 2018-2021 NO GOLONGAN/JABATAN SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 Golongan IV Jiwa 2.563 2.632 2.670 2.846 2 Golongan III Jiwa 6.652 6.558 6.208 5.990 3 Golongan II Jiwa 794 735 697 685 4 Golongan I Jiwa 73 74 71 67 5 Fungsional Umum Jiwa 3.077 2.839 2.805 2.496 6 Fungsional Tertentu Jiwa 7.005 6.335 6.070 6.163 7 Struktural Jiwa 883 825 771 929 8 Eselon II Jiwa 1 1 1 0 9 Eselon III Jiwa 41 41 37 41 10 Eselon IV Jiwa 221 200 198 232 JUMLAH 21.310 20.240 19.528 19.449 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Berdasarkan tabel di atas Jumlah ASN Pemerintah Provinsi Banten terbesar pada fungsional tertentu, hal ini diperlukan strategi yang tepat sehingga potensi tersebut dapat optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Gambar 2.6 ASN Provinsi Banten Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2018-2020 (Jiwa) (Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022) SD SLTP SLTA/S MK D1 D3 S1/D4 S2 S3 2018 34 46 786 19 481 6349 2304 27 2019 28 40 716 13 434 6229 2490 32 2020 21 39 660 12 409 5965 2491 35 2021 19 34 622 11 389 5985 2479 37 0 1000 2000 3000 4000 5000 6000 7000 2018 2019 2020 2021 Lebih lanjut tabel dibawah, Tingkat pendidikan ASN Banten jumlahnya besar pada tingkat S1 dan S2, hal ini merupakan potensi yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengembangan ASN yang sesuai dengan bidangnya. Pemerintah Provinsi belum menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN atau Human Capital Development Plan (HCDP), yang mana hal tersebut diperlukan untuk mengoptimalisasikan kualitas kompetensi ASN Provinsi Banten sehingga dapat mendukung secara signifikan dalam mewujudkan good governance. Tabel 2. 103 Jumlah PNS menurut Tingkat Pendidikan NO TINGKAT PENDIDIKAN SATUAN TAHUN 2018 2019 2020 2021 1 SD Jiwa 34 28 21 19 2 SLTP Jiwa 46 40 39 34 3 SLTA/SMK Jiwa 786 716 660 622 4 D1 Jiwa 19 13 12 11 5 D3 Jiwa 481 434 409 389 6 S1/D4 Jiwa 6349 6229 5965 5985 7 S2 Jiwa 2304 2490 2491 2479 8 S3 Jiwa 27 32 35 37 Jumlah Jiwa 10.046 9.982 9.632 9.576 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Pengukuran profesionalitas ASN diukur dari Indeks Profesionalitas ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat nilai Indeks Profesionalitas ASN sebesar 30,77 kategori rendah dimana komponen terendah adalah kinerja, seperti dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 2. 104 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Provinsi Banten Tahun 2021 INDIKATOR KUALIFIKASI PENDIDIKAN KOMPETENSI KINERJA DISIPLIN NILAI TOTAL Nilai Indeks Profesionalitas ASN 15,29 9,23 1,28 4,98 30,77 (Rendah) Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021 Dari capaian indikator kinerja kepegawaian, masih ada beberapa hal yang menjadi permasalahan yaitu peta jalan pengembangan ASN yang belum tersusun. Hal ini digunakan dalam merencanakan penempatan ASN sesuai dengan kompetensinya, memetakan pola pengembangan kapasitas ASN dan merencanakan promosi ASN secara tersistem. Tabel 2. 105 Indikator Kinerja Bidang Urusan Kepegawaian Tahun 2018-2021 NO INDIKATOR Tahun 2018 2019 2020 2021 1 Jumlah ASN Yang Profesional (orang) 950 3000 6400 7816 2 Jumlah ASN Yang Dibutuhkan Berdasarkan Anjab ABK (orang) 289 21368 28190 28866 3 Jumlah ASN Yang Tidak Melanggar Disiplin Dan Kode Etik (orang) 10055 9843 9593 9570 4 Jumlah ASN Provinsi Banten (orang) 10082 9999 9646 9588 5 Jumlah ASN Yang Update Database (orang) 10082 9999 9500 9588 6 Jumlah Nilai Capaian SKP Tahunan Dengan Kategori Baik (%) 90,64 90,00 95,38 92,75 7 Jumlah Capaian Tingkat Pendidikan ASN (%) 79,82 92,16 87,41 88,05 8 Jumlah ASN Yang Sudah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (orang) 44 75 4242 8662 9 Jumlah ASN Yang Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (orang) 10082 9999 9646 9588 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2021
d.Bidang Urusan Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten telah menyelenggarakan diklat struktural dan diklat prajabatan bagi ASN Provinsi Banten sesuai dengan analisis kebutuhan diklat. Dengan diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, BPSDM Provinsi Banten dalam menyelenggarakan diklat harus berdasarkan pada analisis peningkatkan kompetensi ASN sesuai dengan kelas jabatannya. Tabel 2. 106 Rekapitulasi Diklat Provinsi Banten pada Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Tahun 2018-2020 (Jiwa) NO NAMA DIKLAT JUMLAH PESERTA DIKLAT 2018 2019 2020 1 Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama 0 52 0 2 Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Administrator 81 0 0 3 Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pengawas I 313 0 156 4 Diklat Prajabatan Gol III 837 1410 0 5 Diklat Prajabatan Gol II 0 294 0 6 Diklat Teknis Penatausahaan 0 0 0 7 Diklat Teknis Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja 0 0 0 8 Diklat Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur 0 0 0 9 Diklat Manajemen Pemberdayaan Lembaga Pemerintahan Daerah 0 0 0 10 Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Umum 40 155 193 NO NAMA DIKLAT JUMLAH PESERTA DIKLAT 2018 2019 2020 11 Diklat Pengembangan Kompetensi Teknis Substantif 110 142 255 12 Diklat Pengembangan Kompetensi Fungsional 104 60 0 13 Diklat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Prajabatan 2936 3775 2020 14 Diklat Pengembangan Kompetensi Manajemen 102 139 373 15 Diklat Pengembangan Kompetensi Pemerintah 130 536 124 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021 Pada tabel di bawah menunjukan bahwa ASN Provinsi Banten yang sudah mengikuti pengembangan kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi atau STTPL mengalami kenaikan dari sebelumnya 1095 orang di tahun 2020 pada 2021 meningkat menjadi
2616.Namun dari total jumlah 9588 ASN angka ini masih belum mencapai setengah dari jumlah ASN Provinsi Banten. Tabel 2. 107 Jumlah Peserta Pengembangan Kompetensi Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Dan Atau STTPL Tahun 2017-2021 (Jiwa) NO URAIAN TAHUN 2017 2018 2019 2020 2021 1 Jumlah peserta pengembangan kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dan atau STTPL 2.026 1.717 2.788 1.095 2.616 2 Jumlah ASN Provinsi Banten 10.082 10.082 10.001 9.644 9.588 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2022 Berikut ini tabel capaian indikator BPSDM dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun masih perlu fokus untuk mengejar kenaikan maksimal pada Indeks Profesionalitas ASN komponen kompetensi. Tabel 2. 108 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2018-2021 (Persen) INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 Persentase Peningkatan Indeks Kompetensi ASN 17,3 27,88 11,35 24,69 Sumber: SIPD Provinsi Banten 2021
e.Bidang Urusan Penelitian dan Pengembangan Indikator Kinerja fungsi Penelitian dan Pengembangan menunjukan pengembangan. Bidang penelitian dan Pengembangan di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan mengampu indikator sasaran daerah Indeks Daya Saing Daerah yang menunjukan peningkatan dalam hasilnya seperti tabel berikut:. Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang diikuti mulai tahun 2019, 2020 sampai dengan 2021 yang dinilai oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menunjukan kenaikan baik nilai maupun leveling. Hal ini akan terus dipertahankan dan dinaikan baik dari segi nilai maupun peringkat nasional. Pelaksanaan urusan penunjang Penelitian dan Pengembangan hendaknya dapat menciptakan wahana untuk meningkatnya inovasi daerah, dimana Indeks Inovasi daerah ini dihitung oleh Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan sejak tahun 2019. Tabel 2. 109 Indeks daya Saing Daerah di Provinsi Banten Tahun 2019-2021 URAIAN TAHUN 2019 2020 2021 Peringkat IDSD 17 5 5 Nilai IDSD 4.0032 3.4263 3.4610 Level Rendah Tinggi Tinggi Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Tercatat pada tahun 2020 nilai indeks inovasi daerah sebesar 8.191 dan di 2021 sebesar 6.052, hal ini menunjukan penurunan nilai walapun masih dalam kategori level Inovasi sangat tinggi. Tabel 2. 110 Peringkat dan Nilai Indeks Inovasi Daerah Provinsi Banten Tahun 2019-2021 URAIAN TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021 Peringkat Inovasi Daerah 6 5 8 Nilai Indeks Inovasi 14.230 8.191 6.052 Jumlah Inovasi yang diajukan 70 173 182 Level Sangat Inovatif Sangat Inovatif Sangat Inovatif Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022
f.Bidang Urusan Pengelolaan Penghubung Indikator kinerja Badan Penghubung diantaranya adalah Capaian Pelayanan Publik Badan Penghubung dalam rangka mengukur kepuasan pelayanan yang dilakukan oleh Badan Penghubung daerah yang pada Tahun 2017 sampai 2021 mencapai realisasi sebesar 100 persen. 2.2.5 Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
a.Bidang Urusan Sekretaris Daerah Hasil evaluasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terhadap kualitas SAKIP Provinsi Banten menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Berikut ini data terkait capaian SAKIP Provinsi Banten yang saat ini masih tercatat B atau 65,88. Tabel 2. 111 Capaian SAKIP Provinsi Banten 2018 - 2021 KOMPONEN SAKIP TAHUN 2018 TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021 Perencanaan Kinerja 18,56 19,97 20,19 20,29 Pengukuran Kinerja 14,09 15,4 15,92 16,07 Pelaporan Kinerja 9,54 9,76 9,87 9,88 Evaluasi Kinerja 6,33 6,48 7,18 7,34 Capaian Kinerja 11,69 13,95 12,72 12,87 Total 60,2 65,56 65,88 66,45 Tingkat Akuntabilitas Kinerja B B B B Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2022 Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memperoleh nilai 66,45 atau predikat B. Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya. Hal ini disebabkan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Provinsi Banten masih belum berjalan dengan baik dan memerlukan perbaikan lebih lanjut. Capaian SAKIP dari Tahun 2018-2021 walaupun menunjukkan perbaikan, namun hal ini belum mencapai target RPJMD Provinsi Banten. Dalam dokumen Perubahan RPJMD Banten Tahun 2017- 2022 target SAKIP pada tahun 2020 adalah BB. Hal lainnya terkait Peringkat, Skor dan Status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap LPPD, yang dilakukan secara terukur oleh Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemensetneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS, dan LAN) untuk memotret kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terutama dari aspek manajemen pemerintahan, dalam hal ini Provinsi Banten terus mengalami perbaikan. Pada Tahun 2016 capaiannya adalah 2,83 dengan status tinggi dan pada peringkat 16. Adapun pada tahun 2017 capaiannya adalah 2,86 dengan status tinggi dan berada pada peringkat 13. Sedangkan pada tahun 2018 mendapatkan nilai 3,05 dengan status sangat tinggi. 2.3 Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 s.d. TW II Belanja Daerah pada APBD TA 2022 sebesar Rp.11.223.180.236.231,00 Pada triwulan II penyerapan anggaran sebesar Rp.4.054.094.467.706,00 atau mencapai 36,12 persen. Adapun rekapitulasi penyerapan anggaran berdasarkan urusan sampai dengan Triwulan II, sebagai berikut: Tabel 2. 112 Rekapitulasi Penyerapan Anggaran Berdasarkan Urusan URUUSAN/BIDANG PERANGKAT DAERAH ANGGARAN REALISASI S.D TW II Persen URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2.860.290.442.400,00 718.814.567.038,00 25,13 Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 2.860.290.442.400,00 718.814.567.038,00 25,13 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 2.860.290.442.400,00 718.814.567.038,00 25,13 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 1.178.360.505.919,00 486.616.620.805,00 41,30 Dinas kesehatan 1.178.360.505.919,00 486.616.620.805,00 41,30 Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 1.432.143.845.000,00 369.674.481.228,00 25,81 Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang 960.198.845.000,00 102.664.150.392,00 10,69 Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman 444.095.161.000,00 23.788.618.694,00 5,36 Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman 444.095.161.000,00 23.788.618.694,00 5,36 Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat 62.022.769.000,00 28.094.804.655,00 45,30 Satuan polisi pamong praja 35.537.925.000,00 17.933.249.012,00 50,46 Badan penanggulangan bencana daerah 26.484.844.000,00 10.161.555.643,00 38,37 Urusan pemerintahan bidang sosial 89.288.365.000,00 20.080.308.197,00 22,49 Dinas sosial 89.288.365.000,00 20.080.308.197,00 22,49 URUUSAN/BIDANG PERANGKAT DAERAH ANGGARAN REALISASI S.D TW II Persen URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 58.906.826.000,00 28.484.754.080,00 48,36 Urusan pemerintahan bidang tenaga kerja 58.906.826.000,00 28.484.754.080,00 48,36 Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi 58.906.826.000,00 28.484.754.080,00 48,36 Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 27.533.742.000,00 11.320.896.131,00 41,12 Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan dan keluarga berencana 27.533.742.000,00 11.320.896.131,00 41,12 Urusan pemerintahan bidang pangan 17.770.368.000,00 9.328.279.186,00 52,49 Dinas ketahanan pangan 17.770.368.000,00 9.328.279.186,00 52,49 Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup 44.821.528.800,00 24.050.808.714,00 53,66 Dinas lingkungan hidup dan kehutanan 44.821.528.800,00 24.050.808.714,00 53,66 Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 463.278.000,00 85.876.000,00 18,54 Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan dan keluarga berencana 463.278.000,00 85.876.000,00 18,54 Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa 18.834.163.000,00 7.966.291.071,00 42,30 Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa 18.834.163.000,00 7.966.291.071,00 42,30 Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana 1.250.000.000,00 109.385.100,00 8,75 Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kependudukan dan keluarga berencana 1.250.000.000,00 109.385.100,00 8,75 Urusan pemerintahan bidang perhubungan 54.297.231.000,00 24.709.242.835,00 45,51 Dinas perhubungan 54.297.231.000,00 24.709.242.835,00 45,51 Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika 40.256.440.000,00 20.206.179.987,00 50,19 Dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian 40.256.440.000,00 20.206.179.987,00 50,19 Urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah 24.847.260.000,00 10.138.515.061,00 40,80 Dinas koperasi, usaha kecil dan 24.847.260.000,00 10.138.515.061,00 40,80 URUUSAN/BIDANG PERANGKAT DAERAH ANGGARAN REALISASI S.D TW II Persen menengah Urusan pemerintahan bidang penanaman modal 23.031.508.000,00 10.377.418.388,00 45,06 Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu 23.031.508.000,00 10.377.418.388,00 45,06 Urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga 61.137.954.000,00 22.402.605.780,00 36,64 Dinas kepemudaan dan olahraga 61.137.954.000,00 22.402.605.780,00 36,64 Urusan pemerintahan bidang statistik 468.668.000,00 98.518.000,00 21,02 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian 468.668.000,00 98.518.000,00 21,02 Urusan pemerintahan bidang persandian 1.461.204.938,00 873.006.000,00 59,75 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian 1.461.204.938,00 873.006.000,00 59,75 Urusan pemerintahan bidang kebudayaan 4.828.965.600,00 312.921.500,00 6,48 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 4.828.965.600,00 312.921.500,00 6,48 Urusan pemerintahan bidang perpustakaan 20.541.225.000,00 9.528.874.967,00 46,39 Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan 20.541.225.000,00 9.528.874.967,00 46,39 Urusan pemerintahan bidang kearsipan 1.399.000.000,00 105.136.000,00 7,52 Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan 1.399.000.000,00 105.136.000,00 7,52 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 78.285.837.000,00 18.405.195.252,00 23,51 Urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan 78.285.837.000,00 18.405.195.252,00 23,51 Dinas Kelautan Dan Perikanan 78.285.837.000,00 18.405.195.252,00 23,51 Urusan pemerintahan bidang pariwisata 52.303.870.000,00 11.082.780.159,00 21,19 Dinas Pariwisata 52.303.870.000,00 11.082.780.159,00 21,19 Urusan pemerintahan bidang pertanian 88.698.801.000,00 42.034.810.922,00 47,39 Dinas Pertanian 88.698.801.000,00 42.034.810.922,00 47,39 Urusan pemerintahan bidang kehutanan 5.925.642.200,00 715.815.070,00 12,08 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan 5.925.642.200,00 715.815.070,00 12,08 Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral 39.354.218.000,00 15.560.634.893,00 39,54 Dinas energi dan sumber daya mineral 39.354.218.000,00 15.560.634.893,00 39,54 Urusan pemerintahan bidang perdagangan 6.480.000.000,00 1.519.441.300,00 23,45 Dinas perindustrian dan perdagangan 6.480.000.000,00 1.519.441.300,00 23,45 Urusan pemerintahan bidang perindustrian 77.582.234.000,00 16.097.184.397,00 20,75 Dinas Perindustrian 77.582.234.000,00 16.097.184.397,00 20,75 URUUSAN/BIDANG PERANGKAT DAERAH ANGGARAN REALISASI S.D TW II Persen Dan Perdagangan UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 286.475.249.931,00 93.535.135.930,00 32,65 Sekretariat Daerah 286.475.249.931,00 93.535.135.930,00 32,65 Sekretariat DPRD 477.786.813.000,00 178.794.099.899,00 37,42 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 45.644.266.000,00 17.995.717.813,00 39,43 Perencanaan 45.644.266.000,00 17.995.717.813,00 39,43 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 45.644.266.000,00 17.995.717.813,00 39,43 Keuangan 3.362.725.130.443,00 1.744.103.417.826,00 51,87 Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 3.040.643.516.443,00 1.630.331.789.524,00 53,62 Badan Pendapatan Daerah 322.081.614.000,00 113.771.628.302,00 35,32 Kepegawaian 39.905.019.000,00 12.771.216.515,00 32,00 Badan Kepegawaian Daerah 39.905.019.000,00 12.771.216.515,00 32,00 Pendidikan dan pelatihan 57.289.068.000,00 22.442.394.228,00 39,17 Badan pengembangan sumber daya manusia 57.289.068.000,00 22.442.394.228,00 39,17 Penelitian dan pengembangan 1.735.329.000,00 27.668.000,00 1,59 Badan perencanaan pembangunan daerah 1.735.329.000,00 27.668.000,00 1,59 Pengelolaan penghubung 8.237.678.000,00 3.655.770.482,00 44,38 Badan penghubung 8.237.678.000,00 3.655.770.482,00 44,38 UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 59.927.967.000,00 30.889.294.442,00 51,54 Inspektorat daerah 59.927.967.000,00 30.889.294.442,00 51,54 Inspektorat 59.927.967.000,00 30.889.294.442,00 51,54 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 66.772.663.000,00 17.295.781.161,00 25,90 Kesatuan bangsa dan politik 66.772.663.000,00 17.295.781.161,00 25,90 Badan kesatuan bangsa dan politik 66.772.663.000,00 17.295.781.161,00 25,90 Total 11.223.180.236.231,00 4.054.094.467.706,00 36,12 Sumber: Hasil Olahan Bappeda Dalam Pelaksanaan RKPD tahun 2022 pada triwulan II untuk pembangunan fisik, dalam pelaksanaannya sebagian mengalami keterlambatan seiring dengan penyediaan lahan yang masih dalam tahap persiapan. Selain itu, penyelenggaraan Urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar diupayakan agar pencapaian target kinerja dan penerapannya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Perangkat daerah selaku pelaksana Program Kegiatan mengupayakan agar pencapaian target kinerja dapat dipenuhi secara berkualitas dan tepat waktu. Gambar 3.1 PDRB ADHB dan ADHK (Miliar Rupiah) , 2017-2021 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 2017 2018 2019 2020 2021 PDRB ADHB 563.597 613.804 661.651 626.437 665.921 PDRB ADHK 410.137 433.782 456.740 441.295 460.740 0 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000 600.000 700.000 PDRB (MILIAR RUPIAH) Ada empat sektor yang memiliki kontribusi terbesar bagi perekonomian Banten pada tahun 2021 yaitu industri pengolahan (31,48%), perdagangan (12,9%), konstruksi (12,33%), dan real estate (8,5%). Dari tahun ke tahun empat sektor ini secara konsisten memberikan kontribusi terhadap perekonomian Banten. Diharapkan sektor-sektor tersebut dapat terus tumbuh dan meningkatkan perekonomian Banten. Pada tahun 2020, salah satu penyebab dalamnya kontraksi ekonomi di Provinsi Banten salah satunya adalah karena industri pengolahan yang memiliki kontribusi terbesar terhadap perekonomian Banten terpukul karena industri pengolahan di Banten mayoritas berorientasi ekspor sedangkan di saat yang sama negara-negara tujuan menutup laju barang dan jasa atau pun terbatasanya bahan baku industri yang berasal dari impor. Gambar 3.2 Kontribusi Empat Sektor Terbesar terhadap PDRB ADHB Banten di Tahun 2021 menurut sektor (%) Tahun 2017-2021 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Empat sektor yang memiliki kontribusi terendah bagi perekonomian Banten pada tahun 2021 yaitu jasa kesehatan (1,55%), jasa perusahaan (1,1%), pertambangan (0,7%) dan pengadaan air (0,09%). Empat sektor tersebut diharapkan kedepannya mampu tumbuh sehingga memiliki kontribusi lebih signifikan bagi perekonomian Banten. Jasa kesehatan mempunyai peluang untuk tumbuh lebih pesat mengingat dampak Pandemi Covid-19 yang membuat banyak orang yang lebih memberikan perhatian terhadap 2017 2018 2019 2020 2021 Industri Pengolahan 31,93 31,26 30,73 31,21 31,48 Perdagangan Besar dan Eceran 12,29 12,49 12,73 13,3 12,9 Konstruksi 10,32 10,66 11,09 11,43 12,33 Real Estate 7,47 7,59 7,89 8,67 8,5 0 5 10 15 20 25 30 35 PANGSA LAPANGAN USAHA (%) kesehatan. Selain itu kemajuan teknologi pun memungkinkan adanya berbagai inovasi antara kesehatan dan teknologi. Gambar 3.3 Kontribusi Empat Sektor Terendah terhadap PDRB ADHB Banten Tahun 2021 menurut sektor (%), 2017-2021 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 3.1.2 Pertumbuhan Ekonomi Dalam lima tahun terakhir, LPE Provinsi Banten selalu di atas rata-rata nasional terkecuali pada tahun 2020. Catatan tersebut cukup menggembirakan mengingat bahwa pertumbuhan ekonomi adalah salah satu cara untuk keluar dari middle-income trap. Pertumbuhan ekonomi Banten yang selalu di atas rata-rata nasional juga mengindikasikan daya saing Provinsi Banten yang cukup baik jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Akan tetapi, ada catatan khusus dimana pada tahun 2020 LPE Banten tidak hanya terkontraksi melainkan juga berada di bawah rata-rata nasional. Hal ini sedikit banyaknya menunjukan bagaimana ketahanan ekonomi Banten pada saat Pandemi Covid-19 berada di bawah rata-rata nasional. Salah satu penyebabnya adalah karena Banten sangat bergantung pada industri pengolahan dan industri pengolahan di Banten berorientasi ekspor atau pun bahan baku industri yang berasal dari negara lain sehingga pada saat pandemi sangat terdampak. 2017 2018 2019 2020 2021 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,18 1,21 1,27 1,47 1,55 Jasa Perusahaan 1,08 1,09 1,13 1,17 1,1 Pertambangan dan Penggalian 0,74 0,7 0,66 0,68 0,7 Pengadaan Air 0,08 0,08 0,08 0,09 0,09 0 0,2 0,4 0,6 0,8 1 1,2 1,4 1,6 1,8 PANGSA LAPANGAN USAHA (%) Gambar 3.4 Pertumbuhan Ekonomi Banten, 2017-2021 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Jika dilihat berdasarkan Lapangan Usaha (LU), maka sektor pengadaan listrik dan gas (12,7%), konstruksi (10,81%), dan jasa kesehatan (9,95%) adalah tiga sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi pada tahun 2021. Pertumbuhan yang tinggi tersebut merupakan sinyal yang sangat positif mengingat Pandemi Covid-19 belum juga usai. Diharapkan perangkat daerah di Provinsi Banten mampu melihat momentum pertumbuhan tersebut sehingga kedepannya Banten tidak hanya bergantung terhadap sektor industri pengolahan yang secara pertumbuhan memang sangat sulit untuk bisa diatas 5%. Banten perlu sektor-sektor lain yang mampu tumbuh secara akseleratif sehingga diversifikasi sektorpun tercipta di Provinsi Banten guna meningkatkan ketahanan ekonomi Banten. Gambar 3.5 Pertumbuhan Sektor dalam PDRB menurut Sektor (%), 2021 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 2017 2018 2019 2020 2021 Banten 5,75 5,77 5,26 -3,39 4,44 Rata-rata Nasional 5,07 5,17 5,02 -2,07 3,69 -4 -2 0 2 4 6 8 TINGKAT PERTUMBUHAN EKONOMI (%) 12,76 10,81 9,95 5,61 5,61 5,5 5,01 4,93 4,3 3 1,84 1,42 0,61 0,56 -0,83 -1,02 -1,34 -4 -2 0 2 4 6 8 10 12 14 D. Pengadaan Listrik dan Gas F. Konstruksi Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial H. Transportasi dan Pergudangan K. Jasa Keuangan J. Informasi dan Komunikasi E. Pengadaan Air C. Industri Pengolahan I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum L. Real Estate G. Perdagangan Besar dan Eceran, dan… R,S,T,U. Jasa lainnya B. Pertambangan dan Penggalian A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan… P. Jasa Pendidikan M,N. Jasa Perusahaan Melihat perbandingan Laju Pertumbuhan Ekonomi dengan wilayah sekitar, nampaknya pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten (kecuali DI Yogyakarta) pasca covid-19 relatif lebih cepat. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten tahun 2021 dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Jawa menempati peringkat kedua setelah provinsi DI Yogyakarta. Tabel 3.1 Perbandingan Laju Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Sekitar Provinsi Triw IV-2021 Terhadap Triw III-2021 (q-to-q) Triw IV-2021 Terhadap Triw IV-2020 (y-on-y) Laju Pertumbuhan 2021 DKI Jakarta 3,76 3,64 3,56 Jawa Barat 2,76 6,21 3,74 Jawa Tengah 0,67 5,42 3,32 DI Yogyakarta 3,68 2,82 5,53 Jawa Timur 0,14 4,59 3,57 Banten 3,68 5,19 4,44 Pulau Jawa 2,13 4,82 3,66 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, 2022 3.1.3 Struktur Pengeluaran Dalam PDRB Dilihat dari sisi pengeluaran, maka PDRB ADHB Provinsi Banten selalu didominasi oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto atau investasi. Hal ini menunjukan besarnya peran masyarakat di dalam menumbuhkan ekonomi di Provinsi Banten juga peran investor baik dalam maupun luar negeri dalam menggerakan roda perekonomian di Banten. Pemerintah Provinsi Banten harus menjaga daya beli masyarakat serta mendorong masyarakat untuk semakin aktif dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Perlu inovasi untuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Provinsi Banten. Selain itu, pemerintah Provinsi Banten juga harus mampu menjamin iklim investasi yang baik sehingga investor dalam negeri maupun luar negeri terus masuk dan menanamkan modalnya di Provinsi Banten. Tabel 3.2 PDRB ADHB Banten menurut Pengeluaran (Juta Rupiah) Tahun 2017-2021 Pengeluaran PDRB ADHB Menurut Pengeluaran di Provinsi Banten 2017 2018 2019 2020 2021 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 294.423.894 321.788.260 348.161.125 345.389.383 358.092.732 Pengeluaran Konsumsi Lembaga Swasta Nirlaba 2.541.389 2.803.268 3.063.810 2.922.919 3.015.585 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 24.616.489 27.576.242 29.744.841 27.343.037 28.653.303 Pembentukan Modal Tetap Bruto 173.238.150 192.969.560 215.058.258 217.134.782 229.896.995 Perubahan Inventori 65.744 101.164 85.598 13.861 725 Total Ekspor Neto 68.712.034 68.565.920 65.207.708 33.175.363 46.262.577 A. Total Ekspor 422.952.763 449.403.062 449.088.586 413.564.342 477.272.877 B. Total Impor 354.240.729 380.837.142 383.880.878 380.388.979 431.010.300 Jumlah 563.597.700 613.804.414 661.321.341 625.979.345 665.921.915 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Meskipun total ekspor netto memiliki kontribusi yang tidak sebesar pengeluaran konsumsi rumah tangga maupun PMTB, total ekspor dan total impor Provinsi Banten memiliki angka yang cukup besar. Besarnya angka tersebut menggambarkan betapa besarnya aktivitas ekspor impor di Provinsi Banten. Impor di Banten terutama untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan yang nantinya output atau produksi industri pengolahan tersebut akan diekspor dan memiliki nilai tambah yang tinggi. Pemerintah Provinsi Banten harus memberikan perhatian terhadap kegiatan ekspor impor dengan mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan ekspor impor di Provinsi Banten juga mendorong sektor lain di luar industri pengolahan untuk terlibat dalam kegiatan ekspor impor karena pasar internasional masih sangat terbuka dengan berbagai peluangnya. Tabel 3.3 Struktur PDRB Banten menurut Pengeluaran (%) Tahun 2017-2021 Pengeluaran Distribusi PDRB ADHB Menurut Pengeluaran di Provinsi Banten 2017 2018 2019 2020 2021 Pengeluaran konsumsi rumah tangga 52,24 52,43 52,65 55,18 53,77 Pengeluaran konsumsi lembaga swasta nirlaba 0,45 0,46 0,46 0,47 0,45 Pengeluaran konsumsi pemerintah 4,37 4,49 4,5 4,37 4,3 Pembentukan modal tetap bruto 30,74 31,44 32,52 34,69 34,52 Perubahan Inventori 0,01 0,02 0,01 0 0 Total Ekspor Neto 12,19 11,17 9,86 5,3 6,95
a.Total Ekspor 75,05 73,22 67,91 66,07 71,67
b.Total Impor 62,85 62,05 58,05 60,77 64,72 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 3.1.4 Kerangka Perubahan Ekonomi Daerah Kinerja perekonomian Provinsi Banten mengalami perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Tahun 2020 dimana dampak pandemi membuat perekonomian Banten terkontraksi cukup dalam hingga ke angka -3,38%. Pada Tahun 2021, perekonomian Banten mampu rebound dan tumbuh hingga ke angka 4,44%. Hal ini tidak terlepas dari baiknya tingkat vaksin di Provinsi Banten serta relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat aktivitas perekonomian berangsur pulih ke arah normal. Perbaikan ekonomi pada Tahun 2021 serta awal Tahun 2022 mempengaruhi proyeksi pada Perubahan RKPD Tahun 2022 dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut: A. Faktor Pendorong: • Pertumbuhan ekonomi beberapa negara mitra dagang Banten pada triwulan I-2022 menunjukkan pertumbuhan positif. • Periode persebaran COVID-19 Varian Omicron pada awal tahun yang berhasil dikendalikan dengan baik dengan akselerasi mobilitas masyrakat. • Beberapa sektor utama Banten (industri, perdagangan, konstruksi) sudah kembali ke level pra-pandemi. • Kurva penambahan kasus harian baru sudah menunjukkan penurunan dari dampak varian omicron. Selain itu, mulai terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia, khususnya di Jawa-Bali, berdasarkan Inmendagri No.29 Tahun 2022 dalam rangka pengendalian covid-19, Banten menerapkan PPKM Level 1 di seluruh Kabupaten/Kota dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. • Didukung kenaikan keyakinan masyarakat terhadap prospek kondisi ekonomi yang terus menunjukkan perbaikan. Indeks kondisi ekonomi saat ini pada Survei Konsumen (SK) juga sudah tercatat berada pada level optimis pertama kali selama pandemi. B. Faktor Penahan: • Pertumbuhan ekonomi beberapa negara mitra dagang Banten masih dibawah prakiraan sebelumnya karena disebabkan oleh dampak tensi geopolitik Rusi-Ukraina yang memperparah gangguan rantai pasokan, lonjakan inflasi, dan memperburuk prospek ekonomi. • Ketegangan politik antara Rusia dan Ukraina mempengaruhi perekonomian global melalui tiga jalur: perdagangan, komoditas, dan keuangan. • Beberapa sektor seperti pertambangan, transportasi, dan jasa perusahaan masih mengalami pola pemulihan yang lebih lambat dan belum kembali ke tingkat pra-pandemi. • Pergerakan masyarakat Banten telah meningkat sejak Triwulan II 2021, namun kembali menurun pada awal Triwulan III 2021 akibat kebijakan Pembatasan Pergerakan Masyarakat (PPKM) Darurat sejalan dengan peningkatan kasus yang terjadi. Tabel 3.4 Proyeksi Indikator Makro RKPD dan PRKPD 2022 Indikator Satuan RKPD 2022 P RKPD 2022 2021 2022 2021 2022 1.Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,5 5,0-5,6 4,44 5,0-5,6 PDRB per Kapita (ADHK) Rp (Miliar) 460.740 483.777 PDRB per Kapita (ADHB) Rp (Miliar) 665.921 699.2017
2.Inflasi Persen 2,85 - 3,8 3,4 - 4 3,48 3,4 - 4 3.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 9,7– 10,2 9,7-9,2 8,98 9,7-9,2 Jumlah Penganggur Orang 562.310 551.063 4.Kemiskinan
a.Persentase Penduduk Miskin Persen 5,06 4,99– 5,4 6,50 4,99-5,4
b.Jumlah Penduduk Miskin Orang 852.280 819.000 5.Indeks Pembangunan Manusia
a.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks 73,30 72,60- 73,68 72,72 72,60- 73,68
b.Angka Harapan Hidup (AHH) Tahun 70,02 70,20
c.Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 8,93 9,00
d.Harapan Lama Sekolah (HLS) Tahun 13,02 13,50
e.Pengeluaran per Kapita Rp 12.033.000 12.100.000 6.Ketimpangan
a.Rasio Gini Indeks 0,374 0,370 0,363 0,370
b.Indeks Ketimpangan Regional Indeks 0,625 0,623 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Pada Perubahan RKPD Tahun 2022 Proyeksi pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada Perubahan RKPD Tahun 2022 memerlukan penyesuain terutama terkait dengan gap yang terjadi antara proyeksi dengan realisasi untuk Tahun 2021 yang telah tertuang pada RKPD Tahun 2022. Pada RKPD Tahun 2022, LPE Banten diproyeksikan akan mencapai 5,5%, tetapi sayangnya berdasarkan rilis Berita Resmi Statistik (BRS) BPS, pertumbuhan ekonomi Banten hanya mampu tumbuh 4,4%. Hal ini terjadi mengingat karakter perekonomian Provinsi Banten yang ditopang oleh industri pengolahan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Selain itu, industri pengolahan di Banten mayoritas berorientasi ekspor sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam pemulihan seiring belum pulihnya permintaan dunia. Proses pemulihan permintaan dunia menghadapi hambatan signifikan dengan adanya konflik antara Rusia dan Ukraina. Gambar 3.6 Proyeksi LPE RKPD dan P RKPD 2022 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 1) Proyeksi TPT pada Perubahan RKPD Tahun 2022 Berbeda dengan LPE, maka penyesuain yang dilakukan terhadap proyeksi TPT di Provinsi Banten dilakukan karena angka TPT realisasi pada Tahun 2021 lebih rendah dari pada angka proyeksinya. TPT di Banten mampu turun ke angka 8,98% lebih rendah dari proyeksi awal di angka 9,7. Hal ini terjadi karena aktivitas perekonomian berangsur pulih sehingga para pekerja yang sebelumnya dirumahkan dan masuk ke dalam kategori pengangguran terbuka bisa ditekan. TPT Banten diproyeksikan terus mengalami penurunan seiring semakin baiknya aktivitas perekonomian masyarakat. 2017 2018 2019 2020 2021 2022 RKPD 2022 5,75 7,77 5,29 -3,38 5,5 5,6 PRKPD 2022 5,75 7,77 5,29 -3,38 4,44 5 -4 -2 0 2 4 6 8 10 LPE Gambar 3.7 Proyeksi TPT RKPD dan P RKPD 2022 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 2) Proyeksi kemiskinan pada Perubahan RKPD Tahun 2022 Persentase kemiskinan Banten jika dibandingkan dengan rata- rata nasional memang cukup baik dan berada dibawah rata-rata kemiskinan nasional. Akan tetapi, jika berkaca pada target pada RKPD Tahun 2022 maka kemiskinan Banten masih jauh dari target. Oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian pada Perubahan RKPD Tahun 2022. Perubahan ini diperlukan mengingat dampak pandemi masih tersisa di tengah-tengah masyarakat yang oleh para pakar disebut dengan “scarring effect”. Keterpaduan dan sinergitas program, serta kerja sama antar Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah, mutlak dilakukan seiring dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Target penghapusan kemiskinan ekstrem nol persen di tahun 2024 memerlukan kerja keras dan keterpaduan antar lembaga. Mengacu kepada data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2021, di wilayah Provinsi Banten masih terdapat 344.867 jiwa atau 2,7% penduduk yang tergolong dalam ketegori kemiskinan ekstrem. Untuk itu, langkah kebijakan dalam bentuk program dan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh unit kerja yang terkait dalam pengentasan kemiskinan ekstrem perlu menyasar kelompok tersebut. Februa ri Agustu s Februa ri Agustu s Februa ri Agustu s Februa ri Agustu s Februa ri Agustu s 2017 2018 2019 2020 2021 2022 RKPD 2022 7,75 9,28 7,77 8,52 7,58 8,11 8,01 10,64 9,01 9,7 9,2 P RKPD 2022 7,75 9,28 7,77 8,52 7,58 8,11 8,01 10,64 9,01 8,98 8,87 0 2 4 6 8 10 12 TPT Gambar 3.8 Proyeksi Kemiskinan RKPD dan P RKPD 2022 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 3) Proyeksi IPM pada Perubahan RKPD Tahun 2022 Proyeksi IPM pada perubahan RKPD Tahun 2022 disesuaikan menjadi 73,00 mengingat capaian IPM Tahun 2021 adalah 72,72 dibawah proyeksi awal yaitu 73,30. Kendati IPM Provinsi Banten selalu berada diatas rata-rata IPM nasional, tetapi pertumbuhan IPM Provinsi Banten tidak begitu menggembirakan. Gambar 3.9 Proyeksi IPM RKPD dan P RKPD 2022 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 Maret Septem ber Maret Septem ber Maret Septem ber Maret Septem ber Maret Septem ber 2017 2018 2019 2020 2021 2022 RKPD 2022 5,45 5,59 5,24 5,25 5,09 4,94 5,92 6,63 6,66 5,06 5,4 P RKPD 2022 5,45 5,59 5,24 5,25 5,09 4,94 5,92 6,63 6,66 6,5 5,6 0 1 2 3 4 5 6 7 Kemiskinan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 RKPD 2022 71,42 71,95 72,44 72,45 73,30 73,68 P RKPD 2022 71,42 71,95 72,44 72,45 72,72 73,00 70,00 70,50 71,00 71,50 72,00 72,50 73,00 73,50 74,00 IPM 4) Proyeksi ketimpangan pada Perubahan RKPD Tahun 2022 Ketimpangan pada Perubahan RKPD Tahun 2022 diproyeksikan lebih baik dibandingkan proyeksi pada RKPD Tahun 2022. Hal ini tidak terlepas dari capaian gini ratio pada Tahun 2021 yang lebih baik dari proyeksi. Gambar 3.10 Proyeksi Gin Ratio RKPD dan P RKPD 2022 Sumber: SIPD Provinsi Banten, 2022 3.2 Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah 3.2.1 Pendapatan Daerah Pendapatan merupakan komponen penting dalam struktur APBD, karena pendapatan merupakan sumber pendanaan untuk membiayai penyelenggaraan jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
a.Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan daerah, besarnya PAD merupakan indikator tingkat kemandirian daerah. Pendapatan Asli Daerah diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan yang ditempuh untuk mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah antara lain: 1) Evaluasi regulasi daerah yang berkaitan dengan pendapatan daerah; Maret Septem ber Maret Septem ber Maret Septem ber Maret Septem ber Maret Septem ber 2017 2018 2019 2020 2021 2022 RKPD 2022 0,382 0,379 0,385 0,367 0,365 0,361 0,363 0,365 0,365 0,374 0,37 P RKPD 2022 0,382 0,379 0,385 0,367 0,365 0,361 0,363 0,365 0,365 0,363 0,36 0,345 0,35 0,355 0,36 0,365 0,37 0,375 0,38 0,385 0,39 2) Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah; 3) Peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah; 4) Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah (intensifikasi) dan mengupayakan sumber pendapatan baru (ekstensifikasi); 5) Pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan PAD; 6) Pemantapan kelembagaan dan sistem pemungutan pendapatan daerah; 7) Inventarisasi, pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar seluruh potensi sumber-sumber pendapatan daerah; 8) Optimalisasi kinerja BUMD maupun kinerja penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga mampu meningkatkan dividen yang diterima; 9) Peningkatan sinergitas, koordinasi dan pengawasan Pendapatan Asli Daerah dengan instansi terkait; 10) Peningkatan pelayanan publik (masyarakat) baik kecepatan pelayanan pembayaran maupun kemudahan untuk memperoleh informasi dan kesadaran masyarakat wajib pajak/retribusi daerah; 11) Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM pengelola pendapatan daerah; 12) Peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan daerah. Asumsi yang digunakan dalam penghitungan pendapatan adalah sebagai berikut: 1) Komponen PAD seperti pajak daerah, retribusi daerah, Pendapatan dari kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, dipengaruhi oleh tingkat perekonomian Provinsi Banten; 2) Perekonomian diasumsikan kembali mulai beranjak normal pada tahun 2023; 3) Pertumbuhan Pendapatan Transfer Pemerintah didasarkan atas asumsi konservatif karena sifatnya yang sulit dikontrol oleh Pemerintah Provinsi Banten; dan 4) Lain-lain pendapatan yang sah juga didasarkan atas proyeksi konservatif, mengalami pertumbuhan positif seiring dengan meningkatnya perekonomian.
b.Dana Transfer Pengalokasian dana transfer dari pemerintah pusat dimaksudkan untuk mempersempit ketimpangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana transfer- perimbangan ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak (SDA). Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi masalah ketimpangan horizontal (antar daerah) dengan tujuan utama pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional. Pendapatan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak merupakan bagian dana perimbangan untuk mengatasi masalah ketimpangan vertikal (antara pusat dan daerah) yang dilakukan melalui pembagian hasil antara Pemerintah Pusat dan Daerah penghasil, dari sebagian penerimaan perpajakan. Kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan dana transfer yaitu: 1) Intensifikasi dan optimalisasi koordinasi ke Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan alokasi atau bagian yang akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk setiap obyek dari dana perimbangan sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2) Intensifikasi dan optimalisasi komunikasi dengan lembaga ditingkat pusat khususnya pada lembaga yang berwenang mengatur dan mengalokasikan dana perimbangan bagi Provinsi/Kabupaten/Kota; 3) Penguatan perencanaan dan dukungan berbagai program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk memperoleh alokasi anggaran kegiatan yang berlokasi di Provinsi Banten sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi dari Pemerintah Provinsi Banten; 4) Peningkatan komitmen Perangkat Daerah untuk mempersiapkan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bagi program dan Kegiatan yang dapat didanai skema pembiayaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, terutama untuk pemenuhan Urusan Standar Pelayanan Minimal, dan 5) Penghitungan besaran pendapatan dari dana transfer pemerintah dihitung secara konservatif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19.
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Dana lain-lain pendapatan daerah yang sah di dalamnya mencakup dana hibah baik dari Kementerian/Lembaga maupun dana penyesuaian dan otonomi khusus. Kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan dana ini yaitu memperkuat jalinan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terutama Kementerian/ Lembaga. 3.2.2. Belanja Daerah Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Asumsi dan arah kebijakan yang digunakan dalam penetapan belanja daerah adalah sebagai berikut:
a.Komponen belanja dan belanja transfer mengalami pertumbuhan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b.Rata-rata pertumbuhan belanja tak terduga mengalami penurunan, hal ini sejalan dengan optimisme prediksi Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten dalam pemulihan ekonomi akibat dampak Pandemi COVID-19 dalam 4 (empat) tahun ke depan;
c.Belanja transfer bantuan keuangan untuk Pemerintah Daerah lainnya akan diatur dalam perencanaan tahunan;
d.Pembiayaan untuk proyek fokus pembangunan kepala daerah dapat bersumber dari alternatif pembiayaan lainnya seperti skema KPBU dan skema lainnya. Kebijakan arah belanja daerah dalam APBD Perubahan tahun 2022 juga memperhatikan ketercapaian berbagai indikator pembanguan dan kondisi kekinian yang terjadi di masyarakat. Pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai pilar bagi perwujudan indonesia emas tahun 2045 menjadi alasan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan akselserasi peningkatan capaian tingkat partisipasi sekolah melalui skema pendidikan khusus dalam bentuk sekolah terbuka. Selain itu, sebagai bentuk antisipasi kemacetan kendaraan yang kerap terjadi pada hari raya keagamaan, Pemerintah Daerah menganggap perlu mencari solusi dalam bentuk penyediaan rest area khusus sebagai kantung parkir sementara sebelum masuk ke terminal pelabuhan. Antisipasi Pemerintah Daerah dalam bentuk kebijakan pengelolaan belanja daerah adalah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggraan Pemilihan Umum tahun 2024. Untuk mensukseskan berbagai tahapan Pemilu tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam bentuk dana cadangan sehingga pada saatnya nanti (tahun anggaran 2024) kebutuhan dana yang harus disediakan pemerintah daerah dapat tercukupi. Kondisi lingkungan eksternal lainnya yang mempengaruhi kebijakan belanja daerah adalah antisipasi pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara (IKN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mengacu kepada lampiran 2 Undang-Undang tersebut (Rencana Induk IKN), pembangunan kawasan kota akan dilakukan pada Tahap 2 (2024- 2029) yang meliputi Kawasan IKN Barat dan Kawasan IKN Timur. Untuk itu, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan Badan Penghubung Provinsi Banten pada lokasi IKN, berpotensi besar untuk tidak bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 sehingga dana tersebut akan di simpan pada dana cadangan pemilu. 3.2.3. Pembiayaan (Form 3_SIPD) KODE URAIAN APBD 2022 RANCANGAN AKHIR P-RKPD 2022 BERTAMBAH/ BERKURANG 1 2 3 4 5=(4-3) 4 PENDAPATAN DAERAH 10.645.880.236.231 11.064.725.925.264 418.845.689.033 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 7.793.645.595.231 8.213.170.309.264 419.524.714.033 4.1.01 Pajak Daerah 7.284.405.500.000 7.662.945.500.000 378.540.000.000 4.1.02 Retribusi Daerah 20.284.560.000 20.284.560.000 0 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 52.966.089.040 53.266.089.040 300.000.000 4.1.04 Lain-lain PAD yang Sah 435.989.446.191 476.674.160.224 40.684.714.033 4.2 PENDAPATAN TRANSFER 2.846.034.641.000 2.845.355.616.000 (679.025.000) 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2.846.034.641.000 2.845.355.616.000 (679.025.000) 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 6.200.000.000 6.200.000.000 0 4.3.01 Pendapatan Hibah 6.200.000.000 6.200.000.000 0 0 5 BELANJA DAERAH 11.223.180.236.231 11.584.331.245.985 361.151.009.754 5.1 BELANJA OPERASI 6.160.141.031.644 6.545.662.935.556 385.521.903.912 5.1.01 Belanja Pegawai 2.158.805.972.832 2.384.866.242.192 226.060.269.360 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 3.432.136.006.882 3.535.356.333.434 103.220.326.552 5.1.03 Belanja Bunga 1.575.777.845 1.575.777.845 0 5.1.05 Belanja Hibah 512.547.649.085 568.788.957.085 56.241.308.000 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial 55.075.625.000 55.075.625.000 0 5.2 BELANJA MODAL 2.078.237.758.015 1.796.075.750.859 (282.162.007.156) 5.2.01 Belanja Modal Tanah 434.695.819.943 167.658.633.438 (267.037.186.505) 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 237.828.217.619 265.828.217.619 28.000.000.000 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 976.552.428.753 878.001.204.652 (98.551.224.101) 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 390.465.283.500 445.191.686.950 54.726.403.450 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 38.696.008.200 39.396.008.200 700.000.000 5.3 BELANJA TIDAK TERDUGA 84.438.946.572 58.000.391.600 (26.438.554.972) 5.3.01 Belanja Tidak Terduga 84.438.946.572 58.000.391.600 (26.438.554.972) 5.4 BELANJA TRANSFER 2.900.362.500.000 3.184.592.167.970 284.229.667.970 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 2.771.792.500.000 3.056.022.167.970 284.229.667.970 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 128.570.000.000 128.570.000.000 0 0 Total Surplus/(Defisit) (577.300.000.000) (519.605.320.721) 57.694.679.279 0 6 PEMBIAYAAN 577.300.000.000 519.605.320.721 (57.694.679.279) 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 632.800.000.000 570.105.320.721 (62.694.679.279) 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 632.800.000.000 570.105.320.721 (62.694.679.279) 6,2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 55.500.000.000 50.500.000.000 (5.000.000.000) 6.2.01 Pembentukan Dana Cadangan 0 10.000.000.000 10.000.000.000 6.2.02 Penyertaan Modal Daerah 20.000.000.000 5.000.000.000 (15.000.000.000) 6.2.03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 35.500.000.000 35.500.000.000 0 0 6.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan 0 0 0 Untuk mewujudkan visi tersebut, dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017–2022, dirumuskan 5 (lima) misi pembangunan daerah, yaitu sebagai berikut :
1.Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance);
2.Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur;
3.Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas;
4.Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas;
5.Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Visi dan Misi tersebut menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Daerah, serta dasar keselarasan dan pencapaian kinerja pembangunan Daerah, yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan Perangkat Daerah. 4.1.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2022 Sebagai pelaksanaan RPJMD, RKPD Tahun 2022 merupakan penyelarasan tujuan dan sasaran pembangunan Daerah dalam RPJMD untuk tahun berkenaan. Dalam menyusun prioritas pembangunan, RKPD Tahun 2022 berpedoman pada Sasaran tahunan RPJMD untuk Tahun 2022. Sasaram RKPD digunakan untuk memastikan capaian kinerja sasaran RPJMD dilaksanakan dalam rencana kerja tahunan. Selain itu, sasaran tahunan RKPD juga menjadi dasar penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pemerintah Provinsi Banten. Hasil penelaahan terhadap Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja, dan Target Kinerja Sasaran RPJMD, untuk Tahun 2022, dijabarkan dalam Tabel 4.1 berikut : Tabel 4. 1 Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja, dan Target Kinerja Sasaran RPJMD NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN
1.Menciptakan tata kelola pemerintaha n yang baik (Good Governance) Terwujudnya kelembagaan pemerintahan daerah yang berakhlakul karimah dengan efektif, efisien,transparan, akuntabel, dan sumber daya aparatur berintegritas, berkompetensi serta melayani masyarkat Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai 3,5 3,5 Meningkatnya Penyelenggaraa n Pemerintahan yang Akuntabel, Efektif, dan efisien Capaian Laporan Kinerja Pemerintah Provinsi Banten Nilai A Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Nilai A A Capaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) OPD Nilai A A Meningkatnya Kepuasan Pelayanan Publik Badan Penghubung Capaian Pelayanan Publik % 100 100 Terwujudnya peran DPRD sesuai dengan fungsinya Capaian Program- program Kerja DPRD untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran Dalam Dokumen RPJMD maupun Dokumen RKPD % 100 100 Meningkatnya Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Akuntabel Capaian Opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Opini 100 WTP NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Meningkatnya Kualitas SPIP Capaian Maturitas SPIP Nilai 4 4 Capaian Kapabilitas APIP Level 4 4 Meningkatnya Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah yang berkualitas Capaian Kesesuaian dengan Parameter Penilaian Dokumen Perencanaan Daerah % 80 80 Penilaian Perencanaan, Pengukuran, pelaporan dan capaian kinerja Nilai 85 A Meningkatnya Penelitian dan pengembangan yang berkualitas Cakupan Penelitian dan pengembangan % 100 100 Meningkatnya Ketersediaan data dan informasi perencanaan pembangunan secara elektronik Maturitas SIPD % 80 80 Terwujudnya Kompetensi Aparatur Persentase Peningkatan Indeks Kompetensi ASN % 30 30 Terwujudnya Profesionalism e aparatur Persentase Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN % 95 95 Meningkatnya Pendapatan Daerah yang Optimal Rasio PAD terhadap pendapatan daerah % 64,44 64.44 Meningkatnya Ketentraman dan ketertiban umum daerah yang aman dan kondusif Rasio Penegakan Peraturan Perundang- undangan daerah % 85 85 Meningkatnya Wawasan Kebangsaan, Keamanan dan Stabilitas Daerah yang kondusif untuk mendukung NKRI Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Banten Nilai 80 80 Penanganan konflik masyarakat % 100 100 Meningkatnya Penanggulanga n Kebencanaan yang efektif Indeks Resiko Bencana Nilai 110 110 Meningkatnya Administrasi kependudukan yang tertib dan akuntabel Cakupan Database Kependudukan Tingkat Provinsi % 100 100 NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Meningkatnya Kerjasama dan penyelenggaraa n adminstrasi pemerintahan Persentase Realisasi Kebijakan kerjasama Pemerintahan % 100 100 Capaian Laporan Penyelenggara an Pemerintah Daerah Provinsi Banten % 100 100 Meningkatnya Kualitas Produk Hukum Daerah Persentase realisasi produk hukum daerah dan HAM yang terpublikasi % 100 100 Meningkatnya Tatalaksana Organisasi Daerah Yang Efektif Persentase Manajemen Reformasi Birokrasi % 100 100 Meningkatnya Pelayanan Umum yang Prima Persentase Peningkatan Pelayanan Umumyang Prima % 100 100 Meningkatnya Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Persentase Kebijakan Kesejahteraan Rakyat % 100 100 Meningkatnya Pelayanan dan fasilitasi Pimpinan Persentase Peningkatan Pelayanan Fasilitas Pimpinan % 100 100 Meningkatnya kapasitas Lembaga Kemasyarakata n Desa, Lembaga Ekonomi Desa dan Pemerintahan Desa/Keluraha n Capaian Lembaga Kemasyarakata n Desa, Lembaga Ekonomi Desa dan Pemerintahan Desa/Keluraha n di 48 desa tertinggal dan berkembang yang diberdayakan % 25 25 Meningkatnya Pelayanan Pemerintahan Yang Berbasis Teknologi dan keterbukan Informasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nilai 90 90 Persentase Sarana dan Prasarana Persandian % 100 100 Meningkatnya ketersediaan data dan Statistik Sektoral yang dikelola secara elektronik Maturitas Database Statistik Sektoral Nilai 100 Meningkatnya Administrasi Pembangunan Daerah Persentase Realisasi Layanan dan Pembangunan Administrasi Daerah % 100 100 NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Meningkatnya Pengelolaan arsip pemerintah daerah yang berkualitas Persentase OPD yang Menyelenggara kan kearsipan sesuai Ketentuan Kearsipan % 100 100
2.Membangun dan meningkatka n kualitas infrastruktur Meningkatnya infrastruktur daerah yang berkualitas dalam mendukung kelancaran arus barang, orang dan jasa yang berorientasi pada peningkatan pembangunan wilayah dan perekonomian daerah Capaian kinerja infrastruktur daerah % 100 100 Meningkatnya Ketersedian Infrastruktur Daerah Persentase Pembangunan dan Penanganan Infrastruktur % 90 90 Meningkatnya Infrastruktur jalan dan jembatan yang handal Persentase Jalan Provinsi Dalam Kondisi Mantap % 100 100 Persentase Jembatan Provinsi Dalam Kondisi Mantap % 100 100 Meningkatnya sarana dan prasarana jaringan sumberdaya air Persentase Penanganan Pencegahan Banjir dan Abrasi % 42,42 42.42 Luasan layanan irigasi Ha 20.888,19 20.888,19 Persentase penyediaan prasarana air baku % 100 100 Meningkatnya Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang % 92,5 92,5 Meningkatnya Perumahan dan Pemukiman yang layak, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi lingkungan, serta Pengelolaan Sampah regional Luasan Kawasan Kumuh yang ditangani Ha 375,29 375,29 Persentase Rumah Layak Huni % 88,66 88,66 Cakupan penyediaan pengelolaan sampah % 80.00 80.00 Meningkatnya Sarana dan prasarana bangunan pada kawasan Strategis Provinsi yang berkualitas Persentase penyelenggara an bangunan dan lingkungan dikawasan strategis Provinsi % 100 100 NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Meningkatnya keselamatan dan kelancaran lalulintas Persentase peningkatan pelayanan perhubungan darat, laut dan udara % 100 100 Meningkatnya Kinerja pelayanan, pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang lebih baik Persentase kebutuhan sarana dan prasarana transportasi % 20 90 Meningkatnya Pelayanan kelistrikan dan energi terbarukan yang optimal Rasio elektrifikasi % 100 100 Meningkatnya Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Memadai Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Nilai 4 4 Meningkatnya Kebijakan Infrastruktur Daerah Persentase Rumusan Kebijakan Infrastruktur Daerah (Total 40 Kebijakan) % 100 100
3.Meningkatka n akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas Terwujudnya Akses, Kualitas Pendidikan dan Sosial Menuju Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing Indeks Pembangunan Manusia % 73,40 - 74,16 72,60 - 73,68 Index Gini / Menurunnya Ketimpangan Pendapatan % 0,370 0,370 Kemiskinan % 4,99 - 5,4 4,99 - 5,4 Tingkat Pengangguran Terbuka % 9,7 - 9,2 9,7 - 9,2 Meningkatnya Akses dan Mutu Pendidikan Menengah dan Khusus Harapan lama sekolah Tahun 15 15 Rata rata lama sekolah Tahun 9,3 9,3 Meningkatnya Daya Beli Masyarakat Daya beli % 100 100 Meningkatnya Ketersediaan Lapangan Kerja bagi Masyarakat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % 100 100 Meningkatnya Kelembagaan PUG (Pengarusutam aan Gender) Indeks pembangunan gender (IPG) Nilai 92,79 92,79 Meningkatnya Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan Menengah dan Khusus Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah % 80 80 NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Menengah % 65 65 Cakupan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus % 100 100 Meningkatnya Pelestarian Kebudayaan Persentase pelestarian dan inovasi nilai budaya daerah % 100 100 Terwujudnya pemuda wirausahawan baru dan Olah Raga yang berprestasi Indeks Pembangunan Kepemudaan Nilai 45 45 Indeks Pembangunan Olahraga Nilai 45 45 Meningkatnya Pengarustamaa n Gender Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Nilai 72,74 72,74 Meningkatnya Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak yang berkualitas Pemenuhan Cakupan Perlindungan Perempuan dan Anak % 100 100 Meningkatnya Budaya Literasi Indeks Minat Baca Masyarakat Nilai 50 50 Menurunnya PMKS Persentase Penanganan Jumlah PMKS % 2,08 2,08 Meningkatnya Tenaga Kerja yang Berkualitas Indeks Pembangunan Ketenagakerja an % 5,74 5,74
4.Meningkatka n akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas Terwujudnya peningkatan kualitas akses dan pemerataan pelayanan kesehatan Angka Harapan Hidup % 70,96 70,96 Meningkatnya Pelayanan kesehatan Angka Kematian Ibu (Per 100.000 kelahiran hidup) Jumlah 285 285 Angka Kematian Bayi (Per 1000 kelahiran hidup) Jumlah 26 26 Meningkatnya Pelayanan Kesehatan berkualitas dan Mudah di Akses Penurunan Jumlah Kematian Ibu Jumlah 227 227 Penurunan Jumlah Kematian Bayi Jumlah 1.129 1.129 NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Meningkatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Kualitas Tenaga Kesehatan Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan % 100 100 Meningkatnya Pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal BOR (Bed Occupancy Ratio). RSUD Banten % 80 80 BOR (Bed Occupancy Ratio).RSUD Malingping % 75 75 Meningkatnya Layanan Keluarga Berencana Angka Kelahiran Total (TFR) % 2.26 2.26
5.Meningkatka n kualitas pertumbuha n dan pemerataan ekonomi Meningkatnya Perekonomian Secara Berkelanjutan Berbasiskan Potensi Ekonomi Lokal Laju Pertumbuhan Ekonomi % 5,0 - 5,6 5,0 - 5,6 Tingkat Inflasi % 3,4-4 3,4-4 Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan % 6,40 6,40 Meningkatnya Layanan Keuangan Pada Masyarakat Indeks Keuangan Inklusif Nilai 3 3 Meningkatnya Daya Saing Daerah Peringkat Daya Saing Provinsi dibandingkan Provinsi Lain di Indonesia Nilai 5 5 Terwujudnya Pembangunan Rendah Karbon Emisi Rumah Kaca % 100 100 Meningkatnya Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Kemudahan Berusaha Jumlah Realisasi Investasi (PMA + PMDN) Triliyun 53,9 53,9 Indeks Kepuasan Pelayanan Investor % 85,97 85,97 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perindustrian yang optimal LPE Sektor Perindustrian % 4,7 4,7 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perdagangan yang optimal dan Inflasi yang terkendali LPE Sektor Perdagangan % 6,9 6,9 NO MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2022 SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN Tingkat Inflasi Bahan Pokok % 4 4 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian yang optimal Pertumbuhan Sektor Pertanian yang optimal % 6,20 6,20 Meningkatya Pertumbuhan Sektor Perikanan yang optimal Laju Pertumbuhan Sektor Perikanan % 4,93 4,93 Meningkatnya Ketahanan Pangan Daerah yang terjaga Indeks Ketahanan Pangan Daerah % 85 85 Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pariwisata yang optimal Persentase peningkatan nilai PDRB sektor Pariwisata % 3,09 3,09 Meningkatnya Kualitas Koperasi Persentase Peningkatan Kualitas Koperasi % 18 18 Meningkatnya Usaha Kecil menjadi usaha menengah Persentase Peningkatan Omset Usaha Kecil % 3 3 Meningkatnya Lingkungan Hidup yang berkualitas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Nilai 52,79 52,79 Meningkatnya Pengelolaan dan konservasi hutan yang optimal Rasio Cakupan Tutupan Hutan % 33,21 33,21 Meningkatnya Kebijakan Perekonomian Daerah dan Pembinaan Pengendalian Bidang Perekonomian Capaian Kebijakan Bidang Perekonomian Daerah % 100 100 Meningkatnya Pengendalian, Geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara yang efektif Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap PDRB % 0,60 0,60 Meningkatnya Daya Saing Tenaga Kerja Persentase pekerja Penuh Waktu % 46,29 46,29 Tujuan dan Sasaran RPJMD Provinsi Banten untuk Tahun 2022 tersebut menjadi acuan Perangkat Daerah dalam merumuskan strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, serta indikator kinerja Perangkat Daerah dalam RKPD Tahun 2022. 4.1.3 Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2022 Dalam menentukan prioritas pembangunan untuk periode berkenaan, penyusunan RKPD berpedoman pada Strategi RPJMD, yang merupakan prioritas pembangunan Daerah lima tahunan, yang dijabarkan ke dalam kebijakan tahunan. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, untuk Tahun 2022, adalah sebagaimana dituangkan dalam Tabel 4.2 berikut. Tabel 4. 2 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2017-2022 Strategi Arah Kebijakan RPJMD Arah Kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 1.01 Meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan setiap perangkat daerah yang melayani langsung kepada masyarakat 1.01 Melakukan standarisasi bisnis proses pada setiap perangkat daerah dan mendetailkannya pada standar operasional dan prosedur (sop) pelayanan 1.02 Meningkatkan Koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan 1.02 Peningkatan Koordinasi, mediasi dan pelaksanaan urusan 1.05 Meningkatkan Fungsi Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan 1.05 Peningkatan Peran APIP dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah 1.06 Meningkatkan kualitas 1.06 Peningkatan Peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah perencananan dan penganggaran berbasis kinerja dan teknologi informasi Akuntabilitas Pengelolaan Pelaksanaan Program Kegiatan 1.07 Meningkatkan kualitas Penelitian 1.07 Peningkatan Kualitas Hasil Penelitian Untuk Menjawab Permasalahan Pembangunan 1.08 Meningkatkan kompetensi aparatur 1.08 Peningkatan Kualitas Sarana, Prasarana dan Sumber daya manusia serta standarisasi dan sertifikasi kompetensi Aparatur 1.09 Meningkatkan Profesionalisme Aparatur 1.09 Peningkatan Pengelolan Sumber daya Aparatur 1.10 Peningkatan Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur 1.10 Meningkatkan Pelayanan Pendapatan Daerah 1.11 Peningkatan Tata Kelola Pelayanan pendapatan Daerah dan melalui Pemanfaatan teknologi Informasi 1.11 Meningkatkan Penegakan Peraturan Daerah Serta ketentraman dan ketertiban umum daerah 1.12 Penegak Peraturan daerah yang mendukung pelayanan publik dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum daerah untuk pemenuhan cakupan SPM 1.12 Meningkatkan Wawasan Kebangsaan 1.13 Peningkatan Wawasan Kebangsaan pada Peran Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan 1.13 Meningkatkan keamananan dan stabiitas daerah 1.14 Peningkatan Peran Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan stabilitas daerah Peningkatan Peran Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan stabilitas daerah 1.14 Meningkatkan Mitigasi dan Pengurangan Resiko Bencana 1.15 Peningkatan mitigasi, penanggulangan bencana dan menurunkan titik terdampak bencana melalui sistem informasi kebencanaan 1.15 Meningkatkan Tertib Administrasi Kependudukan 1.16 Peningkatan Administrasi Kependudukan melalui Optimalisasi Sistem Informasi Kependudukan 1.16 Meningkatkan kinerja peneyelenggaraan pemerintah daerah 1.17 Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Peningkatan Koordinasi, mediasi dan fasilitasi Strategi Arah Kebijakan RPJMD Arah Kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 pelaksanaan urusan pemerintahan 1.17 Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk hukum daerah 1.18 Peningkatan kualitas dan kuantitas kebijakan peraturan perundangan daerah dan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat 1.18 Meningkatkan Kualitas kelembagaan dan ketatalaksaan perangkat daerah 1.19 Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah melalui Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi 1.19 Meningkatkan kualitas pelayanan sekretariat daerah 1.20 Optimalisasi Pelayanan Sekretariat Daerah melalui Perwujudan Pelayanan Prima 1.20 Meningkatkan kualitas kebijakan kesejahteraan masyarakat 1.21 Peningkatan kualitas kebijakan bidang kesejahteraan rakyat Peningkatan kesejahteraan masyarakat masyarakat melalui kemudahan akses ke lembaga keuangan 1.21 Meningkatkan kualitas pelayanan pimpinan 1.22 Peningkatan kualitas pelayanan pimpinan Peningkatan Pelayanan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD 1.22 Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pemerintahan Desa/Kelurahan 1.23 Penataan serta Pembinaan Kelembagaan dan kerjasama desa/Kelurahan 1.23 Meningkatkan Aksesbilitas serta kapasitas Telekomunikasi, informasi dan teknologi informatika 1.24 Peningkatan Pelayanan dan keamanan informasi berbasis teknologi 1.24 Meningkatkan kinerja Administrasi Pembangunan 1.25 Peningkatan kualitas kebijakan bidang administrasi pembangunan 1.25 Meningkatkan pengelolaan arsip pemerintah daerah yang tertib, rapi, dan handal 1.26 Peningkatan pengelolaan arsip pemerintah daerah secara profesional yang didukung dengan teknologi Informasi 1.26 Meningkatkan Akurasi data dan Informasi 1.27 peningkatkan data dan informasi perencanaan pembangunan 1.27 Meningkatkan Akurasi Data dan Statistik Sektoral Secara Elektronik 1.28 Peningkatan Validitas Data dan Statistik Sektoral 2.01 Meningkatkan ketersediaan Infrastruktur Daerah 2.01 Peningkatan ketersediaan Infrastruktur untuk menunjang Perkonomian Daerah Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jalan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis 2.02 Meningkatkan Kualitas infrastruktur Jalan dan Jembatan 2.02 Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jalan dan Jembatan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jembatan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis 2.03 Meningkatkan Profesionalisma Badan Usaha Jasa Konstruksi 2.03 Penigkatan SumberDaya Badan Usaha Jasa Konstruksi 2.04 Meningkatkan Sarana dan Prasarana pengendali Banjir 2.04 Peningkatan Sarana dan Prasarana pengendali Banjir Peningkatan Sarana dan Prasarana pengendali Banjir 2.05 Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Tampungan dan Penyediaan Air Baku 2.05 Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Tampungan dan Penyediaan Air Baku Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Tampungan dan Penyediaan Air Baku 2.06 Meningkatkan Sarana dan Prasarana jaringan irigasi 2.06 Pembangunan Bendung, empang dan situ Pembangunan Bendung, empang dan situ 2.07 Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan jaringan Irigasi Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan jaringan Irigasi Strategi Arah Kebijakan RPJMD Arah Kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 2.07 Meningkatkan Kualitas Perencanaan Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang 2.08 Peningkatan kualitas Penataan dan Pemanfaatan Ruang melalui Penguatan Regulasi Peningkatan kualitas Regulasi Penataan dan Pemanfaatan Ruang 2.08 Meningkatkan penataan dan penatagunaan kawasan perumahan dan permukiman 2.09 penataan Kawasan Permukiman, Infrastruktur Permukiman kumuh 2.09 Meningkatkan Sistem Tata Air Terpadu 2.10 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional 2.10 Meningkatkan pengeloaan sarana dan prasarana lingkungan yang sehat 2.11 Peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan yang sehat Peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan yang sehat 2.11 Meningkatkan pengeloaan sarana dan prasarana persampahan 2.12 Pembangunan TPST Regional 2.12 Meningkatkan pembangunan dan pengelolaan gedung, sarana dan prasarana Kawasan strategis provinsi 2.13 Pembangunan dan Peningkatan pengelolaan gedung, sarana dan prasarana Kawasan strategis Provinsi Peningkatan pengelolaan gedung, sarana dan prasarana strategis provinsi 2.13 meningkatkan manajemen rekayasa lalulintas 2.14 Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi 2.14 Meningkatkan sarana dan prasarana kelengekapan jalan 2.15 Pembangunan sarana dan Prasarana kelengkapan Jalan Pembangunan sarana dan Prasarana kelengkapan Jalan 2.15 Meningkatkan sarana dan prasarana transportasi 2.16 Pembangunan Sarana dan prasarana trasnportasi Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana transportasi 2.16 Memingkatkan Kinerja Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi 2.17 Peningkatan Kinerja Pelayanan melalui Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana transportasi Pembangunan Sarana dan prasarana trasnportasi 2.17 Meningkatkan sapras kelistrikan dan EBT 2.18 Penyediaan peraturan, dokumen teknis, pengawasan dan pengendalian jaringan bidang ketenagalistrikan 2.18 Meningkatnya penyelenggaraan dan pelayanan aksesbilitas serta kapasitas Telekomunikasi, informasi dan teknologi informatika 2.19 Peningkatan sarana prasarana teknologi informasi 2.19 Meningkatan kualitas kebijakan Infrastruktut bagi masyarakat 2.20 Peningkatan kualitas kebijakan infrastruktut bagi masyarakat penataan Kawasan Permukiman, Infrastruktur Permukiman kumuh 3.01 Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Menengah dan Khusus 3.01 Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan Menengah dan Khusus Peningkatan Akses layanan pendidikan menengah serta relevansi pendidikan 3.02 Mengembangkan jiwa kewirausahaan 3.02 Menciptakan dan mengembangkan wirausaha 3.03 Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja 3.03 Peningkatan Kompetensi Angkatan Kerja 3.04 Pengarusutamaan gender dalam Setiap Proses Pembangunan 3.04 Peningkatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan 3.05 Meningkatkan Akses dan Kualitas serta Inklusivitas Pendidikan Yang Merata dan Terjangkau 3.05 Peningkatan Kualitas dan Inklusivitas Pendidikan yang Berdaya Saing 3.06 Penyediaan Biaya Operasional Sekolah 3.07 Meningkatkan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan 3.07 Revitalisasi museum, dan peningkatan budaya banten 3.08 Meningkatkan partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan berbasis komunitas 3.08 Peningkatan kelembagaan karang taruna dan/atau organisasi lain yang berafiliasi dengan kepemudaan 3.09 Meningkatkan prestasi olahraga di berbagai event 3.09 Peningkatan sarana dan prasarana olahraga 3.10 Meningkatkan pengarusutaaman gender pada semua sektor 3.10 Peningkatan peran perempuan yang dapat meningkatkan partisipasi pendidikan, kualitas kesehatan serta peningkatan perekonomian keluarga Strategi Arah Kebijakan RPJMD Arah Kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 3.11 Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Penurunan Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 3.11 Penurunan angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 3.12 Peningkatan Minat Baca Masyarakat melalui Optimalisasi penerapan teknologi informasi dan Perpustakaan Daerah 3.12 Peningkatan Minat Baca Masyarakat melalui Optimalisasi penerapan teknologi informasi dan Perpustakaan Daerah 3.13 meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan PMKS 3.13 Peningkatan pemberdayaan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan jaminan sosial, serta Penanganan Kelembagaan perawatan dan pengasuhan 3.14 Meningkatkan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja 3.14 Peningkatan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui Pelatihan dan Pemagangan 3.15 Peningkatan Kualitas Kelembagaan Balai Latihan Kerja 4.01 Meningkatakan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan yang berkualitas 4.01 Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan 4.02 Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat 4.02 Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat 4.03 Peningkatan Sarana Prasaran Kesehatan 4.04 Peningkatan Pencegahan dan pengendalian penyakit 4.03 Meningkatkan akses dan kualitas Upaya Kesehatan Masyarakat 4.05 Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat melalui Peningkatan kesehatan masyarakat, Pencegahan dan pengendalian penyakit 4.04 Meningkatkan akses dan kualitas Upaya Kesehatan Perorangan 4.06 Peningkatkan Kelas Pelayanan Rumah Sakit 4.05 Meningkatkan Pengendalian Penduduk 4.07 Peningkatan Kerjasama dengan Kabupaten Kota untuk pengendalian pertumbuhan penduduk 5.01 Mewujudkan Iklim Usaha yang Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan 5.01 Perwujudan Iklim Usaha yang Kondusif untuk Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Unggulan 5.02 Meningkatkan Aksesibiltas dan Pemanfaatan Layanan Keuangan 5.02 Peningkatan Aksesibilitas dan pemanfaatn Layanan Keuangan kepada Masyarakat 5.03 Mewujudkan Keunggulan Kompetitif berbasis Potensi Daerah 5.03 Peningkatan Keunggulan Kompetititf melalui Optimalisasi Potensi Daerah 5.04 Mewujudkann Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan 5.04 Perwujudan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Ramah Lingkungan 5.05 Meningkatkan iklim investasi, dan Meningkatkan promosi Potensi investasi 5.05 Peningkatan investasi dalam negeri (PMDN), dan PMA dengan mendorong kemitraan PMA dan PMDN, serta kebijakan pemanfaatan bahan baku Peningkatan investasi dalam negeri (PMDN), dan PMA dengan mendorong kemitraan PMA dan PMDN, serta kebijakan pemanfaatan bahan baku 5.06 Meningkatkan pelayanan melalui kemudahan perizinan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat 5.06 Peningkatan pelayanan perizinan melalui peningkatan infrastruktur pelayanan perizinan, kepastian prosedur dan jenis layanan, serta kapasitas SDM pelayanan Peningkatan pelayanan perizinan melalui peningkatan infrastruktur pelayanan perizinan, kepastian prosedur dan jenis layanan, serta kapasitas SDM pelayanan 5.07 Mengembangkan Sektor Industri 5.07 Pengembangan perwilayahan Industri dan Konektifitas antara industri kecil, menengah dan besar Pengembangan perwilayahan Industri melalui pembentukan sentra industri Kecil pada kawasan dan luar kawasan industri Strategi Arah Kebijakan RPJMD Arah Kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 5.08 Pengembangan Sumber Daya Industri 5.09 Pengembangan kualitas produk industri Pengembangan kualitas produk industri kecil 5.08 Meningkatkan Stabilitas Harga Komoditas penting dan strategis 5.10 Peningkatkan Efesiensi Sistem dan Distribusi Logistik melalui Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi dan sistem informasi komoditas penting dan strategis Peningkatkan Efesiensi Sistem dan Distribusi Logistik melalui Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi dan sistem informasi komoditas penting dan strategis 5.11 Peningkatan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar 5.09 Memperluas pangsa pasar Ekspor dan luar Daerah 5.12 Pemanfaatan peran Perwakilan perdagangan di luar negeri dan luar daerah dalam meningkakan akses pasar komoditas unggulan Provinsi Banten 5.10 Meningkatkan daya saing Produk berbasis keunggulan lokal 5.13 Peningkatan Standarisasi, Mutu Produk, kelembagaan dan Regulasi Pro Konsumen 5.11 Meningkatkan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, mekanisasi, dan rehabilitasi bidang pertanian 5.14 Peningkatan produksi dan produktifitas pertanian, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri (agroindustri) Peningkatan produksi dan produktifitas pertanian, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri (agroindustri) 5.12 Meningkatkan produksi, Nilai Tambah daya saing Produk Kelautan dan perikanan 5.15 Peningkatan pembangunan kelautan dan perikanan melalui pengelolaan Sumber Daya Kelautan Perikanan (SDKP) yang bertanggung jawab, berdaya saing dan berkelanjutan 5.13 Meningkatkan Ketersediaan, Optimalisasi Sumber Daya Lokal, dan Perlindungan Pangan Daerah 5.16 Peningkatan Ketahanan Pangan untuk Menjamin Ketersediaan dan Keamanan Pangan Daerah 5.14 Meningkatkan Industri dan Jasa Bidang Pariwisata serta Ekonomi Kreatif 5.17 Peningkatan Penataan dan Pengembangan destinisasi wisata Peningkatan jumlah destinisasi wisata yang berkualitas dan didukung oleh akses infrastruktur 5.18 Peningkatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 5.19 Peningkatan Pengembangan pangsa pasar, kelembagaan dan kemitraan pariwisata Peningkatan Pengembangan pangsa pasar, kelembagaan dan kemitraan pariwisata 5.20 Peningkatan pengembangan bidang usaha dan industri kreatif pariwisata Peningkatan pengembangan bidang usaha dan industri kreatif pariwisata 5.15 meningkatkan pengawasan, pemberdayaan, kelembagaan dan kemitraan koperasi serta optimalisasi teknologi informasi 5.21 Peningkatan kelembagaan koperasi melalui pembinaan dan kemudahan perizinan Kemudahan perizinan kelembagaan pembinaan dan pengawasan koperasi, untuk mencapai jumlah Pertumbuhan koperasi aktif dan sehat 5.22 Peningkatan Kemudahan Akses Pasar dan Modal Bagi Koperasi Kemudahan akses inovasi produk, informasi teknologi dan pembiayaan bagi koperasi aktif 5.16 Meningkatkan Akses permodalan dan layanan kredit, pendampingan dan pengembangan usaha serta mendorong terwujudnya kemudahan kepastian dan perlindungan usaha 5.23 Peningkatan Kemudahan Akses Pasar dan Modal Bagi UMKM Peningkatan tumbuhnyawirausaha kelas menengah baru yang bergerak di sektor Usaha Kecil melalui pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, dan bimbingan teknis manajemen usaha, serta akses permodalan 5.17 Meningkatkan pengendalian pengawasan lingkungan hidup 5.24 Peningkatan kualitas air dan udara melalui pengelolaan sampah dan limbah Peningkatan kualitas air dan udara melalui pengelolaan sampah dan limbah 5.18 Meningkatkan Konservasi Daerah Aliran Sungai 5.25 Peningkatan Konservasi Hutan dan Daerah Aliran Sungai Peningkatan Konservasi Daerah Aliran Sungai Strategi Arah Kebijakan RPJMD Arah Kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 5.19 Meningkatkan Fungsi Hutan dan Kawasan Lindung 5.26 Peningkatan fungsi hutan dan kawasan lindung serta kesadaran masyarakat peduli hutan Peningkatan fungsi hutan dan kawasan lindung serta kesadaran masyarakat peduli hutan 5.20 Meningkatkan akses perekonomian masyarakat 5.27 Peningkatan kualitas kebijakan yang berpihak kepada peningkatan perekonomian masyarakat 5.21 Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara 5.28 Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara Penyediaan peraturan, dokumen teknis, pengawasan dan pengendalian jaringan bidang geologi dan minerba 5.22 meningkatkan Perlindungan dan pengawasan tenaga kerja 5.29 Peningkatan perlindungan dan pengawasan tenaga kerja, termasuk norma kerja, serta norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif Penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan meningkatkan layanan pencari kerja melalui pelatihan, pemagangan, kelembagaan dan akreditasi serta pembinaan produktifitas 5.23 meningkatkan jaminan ketenagakerjaan 5.30 memperluas Cakupan BPJS ketenagakerjaan pada Pekerja sektor formal dan informal Strategi dan Arah Kebijakan tersebut ditujukan pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Provinsi Banten sesuai dengan tahapan yang direncanakan untuk setiap tahun. 4.1.4 Tema RKPD Tahun 2022 RKPD disusun melalui sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya, salah satunya melalui penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan RKPD mempedomani RKP, melalui penyelarasan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan Daerah. Tema Perubahan RKPD Provinsi Banten Tahun 2022, masih tetap sama dengan tema RKPD 2022 yaitu “Pemantapan Daya Saing Ekonomi dan Sumber Daya Manusia”. Keselarasan antara tema RKP Tahun 2022 dengan Tema Perubahan RKPD Provinsi Banten Tahun 2022 disajikan dalam diagram berikut. Tema pembangunan tersebut menjadi panduan dalam menentukan dan menjabarkan prioritas daerah ke dalam program- program prioritas pembangunan. 4.2 Prioritas Pembangunan Tahun 2022 4.2.1 Isu Strategis Daerah Tahun 2022 Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah dimasa mendatang. Isu strategis juga dapat berupa potensi daerah, yang belum dimanfaatkan secara optimal, yang jika dikelola secara tepat dapat menjadi modal pembangunan yang signifikan. Isu strategis Provinsi Banten untuk RKPD Tahun 2022 merupakan sintesis dari Permasalahan pembangunan dalam RPJMD, permasalahan pembangunan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya, arah kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022, dan arah kebijakan RKP Tahun 2022. Isu strategis Provinsi Banten Tahun 2022 dirumuskan sebagai berikut:
a.Pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19;
b.Integrasi pembangunan antar wilayah dan mitigasi bencana; serta
c.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia;
d.Tatakelola pemerintahan yang baik. Isu strategis tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.Pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19 Sebagaimana disajikan pada bab-bab sebelumnya, ekonomi Banten pada Triwulan IV-2020 secara y on y terkontraksi 3,92 persen. Tema RKP Tahun 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Tema RKPD Tahun 2022 Pemantapan Daya Saing Ekonomi dan Sumber Kontraksi ini merupakan yang paling dalam di antara provinsi yang ada di Pulau Jawa, yang secara rata-rata terkontraksi 2,60 persen, dan lebih dalam dari rata-rata Nasional yang terkontraksi 2,19 persen. Namun demikian, pemulihan ekonomi Banten setiap triwulan menunjukkan tren perbaikan. Kontraksi 3,92 persen pada Triwulan IV-2020 tersebut, secara y on y, lebih baik dari Triwulan III-2020 yang terkontraksi sebesar 5,32 persen, dan Triwulan II- 2020, yang terkontraksi hingga mencapai 7,27 persen. Artinya, secara q to q, ekonomi Banten pada Triwulan IV-2020 mampu tumbuh 3,01 persen, meskipun lebih lambat dibandingkan Triwulan II-2020 yang tumbuh mencapai 4,73 persen. Pada Tahun 2022, LPE Provinsi Banten diproyeksikan tumbuh pada kisaran 5,0 – 5,6 persen. Untuk dapat mencapai proyeksi tersebut, diperlukan upaya mengoptimalkan sisi demand dan sisi supply. Pada sisi demand, perlu memacu komponen permintaan domestik dan permintaan luar negeri. Untuk meningkatkan permintaan domestik, dapat dilakukan peningkatan permintaan atau konsumsi rumah tangga dan serapan pengeluaran pemerintah, serta peningkatan investasi swasta. Konsumsi rumah tangga dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditopang oleh kenaikan pendapatan dan laju inflasi yang terjaga. Untuk permintaan luar negeri, perlu upaya memperbaiki neraca perdagangan dengan meningkatkan kinerja ekspor. Pada sisi supply, lapangan usaha yang selama ini memberikan share besar terhadap struktur ekonomi Banten juga merupakan lapangan usaha yang memberikan sumbangan besar bagi kontraksi ekonomi Banten. Sebaliknya, lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan, meskipun share kecil, justru menjadi penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi, serta menjadi penahan dari semakin dalamnya kontraksi ekonomi Banten. Oleh karena itu, upaya mendorong pemulihan kontribusi lapangan usaha industri pengolahan, perlu diiringi dengan transformasi pada lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan. Selain dalam rangka mendatangkan nilai tambah ekonomi, juga dalam rangka perluasan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan sebagai dampak pandemi Covid- 19.
2.Integrasi pembangunan antar wilayah dan mitigasi bencana Ketidakseimbangan pertumbuhan antara Wilayah Banten Selatan dengan Wilayah Banten Utara, serta kebencanaan, merupakan isu strategis dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Ketidakseimbangan pertumbuhan menjadi salah satu penyebab posisi daya saing Provinsi Banten yang tidak stabil. Study terakhir mengenai Analisis Daya Saing Provinsi-Provinsi di Indonesia yang dilakukan oleh the Asia Competitiveness Institute (ACI) Lee Kuan Yew School of Public Policy (LKYSPP), National University of Singapore (NUS), menempatkan Provinsi Banten pada peringkat ke-5 dari 6 provinsi di wilayah yang sama. Ketersediaan dan Keterjangkauan Sarana Umum merupakan salah satu dari 20% indikator terlemah yang dimiliki oleh Provinsi Banten. ACI merekomendasikan peningkatan kualitas infrastruktur fisik dan sarana umum untuk peningkatan kualitas hidup. Peningkatan kualitas infrastruktur fisik juga perlu untuk meningkatkan daya tarik investor. Selain kualitas infrastruktur fisik, ACI juga merekomendasikan peningkatan infrastruktur lunak seperti kualitas kesehatan dan Pendidikan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain ketidakseimbangan pertumbuhan, hasil-hasil pembangunan juga menunjukkan adanya ketidakeimbangan yang tercermin dari capaian indikator- indikator makro pembangunan. Oleh karenanya, perlu integrasi pembangunan antar wilayah untuk meningkatkan daya saing Provinsi Banten secara keseluruhan.
3.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kualitas SDM merupakan salah satu isu strategis dalam RPJPD Provinsi Banten Tahun 2005-2025, dan isu strategis dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Sampai dengan Tahun 2020, pembangunan SDM, yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yaitu indeks komposit yang didasarkan pada empat indikator: angka harapan hidup (life expectancy at age 0), harapan lama sekolah (expected years of schooling) dan rata-rata lama sekolah (mean of years of schooling), serta daya beli (Purchasing Power Parity) yang merupakan ukuran pendapatan yang sudah disesuaikan dengan daya beli, menunjukkan trend peningkatan. Capaian pembangunan manusia di Provinsi Banten juga memenuhi target RPJMD,dan lebih tinggi dari rata-rata nasional. Namun demikian, dilihat dari akselerasinya, angka pertumbuhan IPM Provinsi Banten mengalami perlambatan. Pada tahun 2020, IPM Provinsi Banten hanya tumbuh 0,01 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tumbuh 0,68 persen. Selain perlambatan akselerasi pertumbuhan, Provinsi Banten juga masih stagnan pada level atau kategori “Tinggi” (70 ≤ IPM < 80), yang dicapai sejak tahun 2015. Perlambatan akselerasi dan stagnasi IPM mengindikasikan permasalahan pada pelaksanaan SPM, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan amanat prioritas, di mana Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan SPM.
4.Tatakelola pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Untuk mencapai maksud tersebut, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Banten, dari sisi kinerja, menunjukkan peningkatan, namun masih memerlukan perbaikan. Hal ini tercermin dari hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja di Provinsi Banten, oleh Kementerian PAN-RB, yang pada tahun 2019 mencapai nilai 65,56 atau predikat B. Kementerian PAN-RB merekomendasikan peningkatan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil, melalui penyempurnaan perencanaan kinerja yang result oriented. Kementerian PAN-RB juga merekomendasikan keterpaduan perencanaan antar berbagai tingkatan dalam struktur pemerintahan, melalui cascading kinerja yang komprehensif sesuai prioritas pembangunan daerah, untuk memberi manfaat lebih optimal bagi masyarakat. Dengan demikian, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah masih perlu ditingkatkan. Keterkaitan antara isu strategis daerah dengan permasalahan pembangunan dalam RPJMD, permasalahan pembangunan hasil evaluasi RKPD, arah kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022, serta arah kebijakan RKP Tahun 2022, disajikan dalam tabel 4.3 berikut: Tabel 4. 3 Permasalahan Pembangunan Hasil Evaluasi RKPD, Arah Kebijakan RPJMD Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Permasalahan Pembangunan Hasil Evaluasi RKPD tahun sebelumnya Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2022 Arah Kebijakan RKP Tahun 2022 Isu Strategis Tahun 2022 Laju Pertumbuhan Ekonomi daerah masih belum optimal
1.Laju Pertumbuhan Ekonomi mengalami kontraksi 7,4% lebih dalam dibandingkan nasional
1.Peningkatan kualitas kebijakan yang berpihak kepada peningkatan perekonomian masyarakat
1.Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan Pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid- 19
2.Lapangan Usaha sumber Pertumbuhan PDRB mengalami pergeseran
2.Perwujudan Iklim Usaha yang Kondusif untuk Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Unggulan
1.Peningkatan daya saing daerah belum optimal. Posisi strategis Provinsi Banten dengan segala keunggulan komparatifnya belum menjadi keunggulan kompetitif.
1.Belum optimalnya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, yang ditandai dengan meningkatkan kerusakan ekosistem teresterial dan pesisir laut serta meningkatnya pencemaran lingkungan hidup
1.Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan meningkatkan kerusakan ekosistem teresterial dan pesisir laut serta meningkatnya pencemaran lingkungan hidup
1.Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan
1.Integrasi pembangunan antar wilayah dan mitigasi bencana
2.Kesenjangan antar wilayah, ditunjukkan oleh capaian indikator kesejahteraan rakyat yang tidak merata
2.Perlunya peningkatan pelayanan infrastruktur yang mendukung dinamika aktivitas kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi, budaya, dan politik dalam upaya pengurangan kesenjangan antar wilayah
2.Perlunya peningkatan pelayanan infrastruktur yang mendukung dinamika aktivitas kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi, budaya, dan politik dalam upaya pengurangan kesenjangan antar wilayah
2.Peningkatan ketersediaan Infrastruktur untuk menunjang Perkonomian Daerah
2.Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Permasalahan Pembangunan Hasil Evaluasi RKPD tahun sebelumnya Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2022 Arah Kebijakan RKP Tahun 2022 Isu Strategis Tahun 2022
3.Kurangnya konektivitas infrastruktur kewilayahan dan antar wilayah
3.Masih Kurangnya Kualitas dan Kuantitas SDM yang cakap dalam Mitigasi Bencana, dan Kurangnya Koordinasi antar sector baik dengan tingkat pusat maupun Kabupaten/Kota
3.Masih Kurangnya Kualitas dan Kuantitas SDM yang cakap dalam Mitigasi Bencana, dan Kurangnya Koordinasi antar sector baik dengan tingkat pusat maupun Kabupaten/Kota
3.Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jalan dan Jembatan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis
3.Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim
4.Secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, Provinsi Banten merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam, non alam maupun manusia.
4.Peningkatan mitigasi, penanggulangan bencana dan menurunkan titik terdampak bencana melalui sistem informasi kebencanaan
1.Implementasi SPM belum optimal
1.Penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar belum optimal
1.Peningkatan Kualitas dan Inklusivitas Pendidikan yang Berdaya Saing
1.Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
2.Tingkat Pengangguran Terbuka masih tinggi
2.Hasil pembangunan pada Aspek Kesejahteraan Masyarakat belum optimal: Angka Kemiskinan meningkat, Tingkat Pengangguran Terbuka meningkat, Pertumbuhan IPM mengalami perlambatan
2.Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
2.Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
3.Pembangunan berwawasan kependudukan belum optimal
3.Laju pertumbuhan dan Persebaran penduduk tidak merata
3.Peningkatan pemberdayaan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan jaminan sosial, serta Penanganan Kelembagaan perawatan dan pengasuhan
4.Peningkatan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui Pelatihan dan Pemagangan
5.Peningkatan Kerjasama dengan Kabupaten Kota untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Permasalahan Pembangunan Hasil Evaluasi RKPD tahun sebelumnya Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2022 Arah Kebijakan RKP Tahun 2022 Isu Strategis Tahun 2022 Tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Provinsi Banten belum optimal
1.Target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi belum tercapai
1.Melakukan standarisasi bisnis proses pada setiap perangkat daerah dan mendetailkannya pada standar operasional dan prosedur (sop) pelayanan Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik Tatakelola pemerintahan yang baik
2.Tata Laksana dan manajemen birokrasi yang belum optimal
2.Peningkatan perencananan dan penganggaran berbasis kinerja dan teknologi informasi
3.Target kinerja RPJMD untuk implementasi SAKIP belum tercapai
3.Peningkatan koordinasi, mediasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan Dari hasil evaluasi RKPD, arah kebijakan RPJMD untuk Tahun 2022 dan memperhatikan permasalahan pembangunan dalam RPJMD, Isu strategis pada tahun 2022 adalah 1). Pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19; 2). Integrasi pembangunan antar wilayah dan mitigasi bencana; 3). Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia; dan 4). Tata kelola pemerintahan yang baik. Isu strategis tersebut, selanjutnya menjadi bahan dalam merumuskan prioritas pembangunan daerah. 4.3 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022 Berdasarkan isu strategis daerah yang telah dirumuskan, prioritas pembangunan daerah untuk RKPD Tahun 2022 adalah:
1.Pertumbuhan ekonomi inklusif;
2.Peningkatan daya saing daerah dan pemerataan pembangunan;
3.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia; serta
4.Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan. Prioritas pembangunan daerah tersebut menjadi dasar pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah, termasuk pengendalian kebijakan Renja Perangkat Daerah Provinsi. Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022 menjadi acuan bagi rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja Perangkat Daerah. Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk menjaga konsistensi antara RKPD dengan RPJMD. Oleh karenanya, sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, prioritas pembangunan daerah merujuk pada permasalahan pembangunan dalam RPJMD serta berpedoman pada sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahunan Daerah dalam RPJMD. Keterkaitan antara prioritas pembangunan daerah, dengan Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD, Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2022, serta Isu Strategis Tahun 2022, disajikan dalam Tabel 4.4 berikut: Tabel 4. 4 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DALAM RPJMD, ARAH KEBIJAKAN RPJMD TAHUN 2022, SERTA ISU STRATEGIS TAHUN 2022 Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2022 Isu Strategis Tahun 2022 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022 Laju Pertumrah masih belum optimalbuhan Ekonomi dae
1.Peningkatan kualitas kebijakan yang berpihak kepada peningkatan perekonomian masyarakat; Pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid- 19 Pertumbuhan ekonomi inklusif
2.Perwujudan Iklim Usaha yang Kondusif untuk Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Unggulan
1.Peningkatan daya saing daerah belum optimal. Posisi strategis Provinsi Banten dengan segala keunggulan komparatifnya belum menjadi keunggulan kompetitif.
1.Peningkatan Keunggulan Kompetititif melalui Optimalisasi Potensi Daerah;
2.Peningkatan ketersediaan Infrastruktur untuk menunjang Perkonomian Daerah;
3.Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jalan dan Jembatan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis; Integrasi pembangunan antar wilayah dan mitigasi bencana Peningkatan daya saing daerah dan pemerataan pembangunan
4.Peningkatan mitigasi, penanggulangan bencana dan menurunkan titik terdampak bencana melalui sistem informasi kebencanaan Permasalahan Pembangunan dalam RPJMD Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2022 Isu Strategis Tahun 2022 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022
1.Implementasi SPM belum optimal;
1.Peningkatan Kualitas dan Inklusivitas Pendidikan yang Berdaya Saing;
2.Tingkat Pengangguran Terbuka masih tinggi;
2.Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan;
3.Pembangunan berwawasan kependudukan belum optimal.
3.Peningkatan pemberdayaan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan jaminan sosial, serta Penanganan Kelembagaan perawatan dan pengasuhan;
4.Peningkatan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui Pelatihan dan Pemagangan;
5.Peningkatan Kerjasama dengan Kabupaten Kota untuk pengendalian pertumbuhan penduduk. Tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Provinsi Banten belum optimal
1.Melakukan standarisasi bisnis proses pada setiap perangkat daerah dan mendetailkannya pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelayanan;
2.Peningkatan perencananan dan penganggaran berbasis kinerja dan teknologi informasi;
3.Peningkatan koordinasi, mediasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan. Prioritas Pembangunan Daerah merupakan fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara bertahap, untuk mencapai sasaran RPJMD. Sebagai pelaksanaan tahun terakhir dari RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, atau berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022 mencakup pula janji tahunan Kepala Daerah untuk Tahun 2022. Janji Kepala Daerah Tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam sasaran RPJMD untuk Tahun 2022, adalah menuntaskan ketersedian infrastruktur daerah, terutama infrastruktur pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan menengah dan khusus serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Selain memuat janji tahunan Kepala Daerah untuk Tahun 2022, prioritas pembangunan daerah disusun dengan memperhatikan pandangan dan pertimbangan DPRD. Pandangan dan pertimbangan DPRD menggambarkan permasalahan pembangunan Daerah untuk diselaraskan dalam dokumen rencana pembangunan Daerah sehingga dapat menghasilkan prioritas pembangunan Daerah, yang secara efektif dan efisien dapat mewujudkan target pembangunan Daerah dan nasional. Pandangan dan pertimbangan tersebut berupa saran dan pendapat, yang berisi pokok-pokok pikiran DPRD, berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat. Pokok-pokok pikiran tersebut menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran, yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Rumusan Usulan Program/Kegiatan Hasil Penelaahan Pokok- pokok Pikiran DPRD untuk RKPD Provinsi Banten Tahun 2022, disajikan dalam Tabel 4.5 berikut : Tabel 4. 5 Rumusan Usulan Program/Kegiatan Hasil Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD No Urusan OPD Tujuan Usulan Permasalahan 1 Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi Masyarakat Kesulitan Air Bersih 2 Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
1.Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah;
2.Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Belum efektifnya penanggulangan dan pemulihan banjir dan abrasi 3 Kepemudaan dan Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga belum terpenuhinya sarana dan prasarana olah raga bagi masyarakat 4 Kesehatan Dinas Kesehatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi belum terpenuhinya sarana dan prasarana kesehatan masyarakat berupa pos pelayanan terpadu (posyandu yang representatif) 5 Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana Belum optimalnya penanganan darurat bencana belum tersedianya / kurangnya alat pengangkut sampah (motor sampah) untuk tempat pembuangan sementara (TPSS) / bank sampah Kurangnya pengelolaan sampah rumah tangga 6 Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional pembangunan dan pengelolaan TPST Regional bojong menteng 7 Pariwisata Dinas Pariwisata Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi pembangunan Sarana prasarana wisata anyer belum tersedianya / perbaikan sarana infrastruktur jalan berupa No Urusan OPD Tujuan Usulan Permasalahan 8 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelenggaraan Jalan Provinsi hotmix / aspal masih adanya jalan rusak Masih adanya jalan yang rusak pembangunan jalan pabuaran-baros untuk mengurangi kemacetan perbaikan / rehabilitasi sarana infrastruktur jalan yang mengalami cekungan / kerusakan 9 Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pengelolaan Pendidikan Khusus 1. belum terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan - sarpras (infocus, cctv, dll) - meubelair - laboraturium (komputer, bahasa inggris, tehnik industri, tehnik sipil, tehnik bangunan, dll) - jaringan komputer - perpustakaan - sistem informasi (akademik, keuangan, SDM, dll);
2.belum terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD) berupa ruang kelas baru (RKB);
3.belum terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan berupa alat praktikum dan teknologi laboratorium medik;
4.belum terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan berupa bangunan asrama santriwati/putri;
5.belum tersedianya sarana dan prasarana pendidikan agama yang representatif;
6.belum tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang representatif 10 Perhubungan Dinas Perhubungan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
1.belum terpenuhinya sarana dan prasarana penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan masyarakat;
2.perbaikan sarana dan prasarana penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan masyarakat;
3.PJU sangat minim. No Urusan OPD Tujuan Usulan Permasalahan 11 Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
1.Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Provinsi;
2.Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha;
3.Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha.
1.belum tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan umum yang memadai di lingkungan masyarakat ;
2.pembangunan rutilahu yang tidak tepat sasaran;
3.Masih banyak kawasan kumuh yang belum tertangani;
4.belum tersedianya / perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur jalan lingkungan yang baik. 12 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman 1. belum tersedianya / perbaikan sarana dan prasarana sistem saluran air (drainase);
2.belum tersedianya sarana dan prasarana sanitasi / mandi cuci kakus (MCK) yang baik;
3.belum tersedianya sarana dan prasarana sanitasi / mandi cuci kakus (MCK) yang baik;
4.memaksimalkan program perbaikan drainase, irigasi, air bersih, sanitasi;
5.Penerangan Jalan yang masih kurang di Malam Hari;
6.perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan melalui program paving block;
7.Perbaikan Drainase yang sudah rusak;
8.Perbaikan Drainase/Saluran Air mengingat apabila turun hujan air tidak mengalir dengan baik. 13 Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi pemberdayaan Masyarakat dengan program pelatihan dan pemagangan kerja atau usaha Desa 4.3.1 Prioritas Nasional RKP 2022 Perencanaan pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, merupakan bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional. Untuk itu, dalam rangka menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, mengamanatkan RKPD untuk mengacu pada RKP. Demikian halnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yang menentukan bahwa RKPD disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Keterkaitan antara Prioritas Nasional RKP Tahun 2022 dengan Prioritas Pembangunan Daerah RKPD Tahun 2022, disajikan dalam diagram berikut: Selain penyelarasan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan Daerah dengan prioritas pembangunan nasional,
1.Pertumbuhan ekonomi inklusif
2.Peningkatan daya saing daerah dan pemerataan pembangunan
3.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
4.Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan
1.Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan
2.Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing
4.Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
5.Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
6.Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
7.Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Prioritas Daerah RKPD Tahun 2022Prioritas Nasional RKP Tahun 2022 mempedomani RKP dalam penyusunan RKPD juga dilakukan melalui penyelarasan target pembangunan, dalam rangka mencapai target pembangunan nasional. Hasil penyelarasan target pembangunan, antara sasaran Pembangunan RKP Tahun 2022 dengan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD 2022, disajikan dalam diagram berikut: Target RPJMD untuk RKPD Tahun 2022 Proyeksi RKPD Tahun 2022 hasil penyelarasan Secara lebih rinci, keterkaitan antara antara indikator sasaran pembangunan daerah RKPD Tahun 2022 dengan indikator sasaran Prioritas Nasional RKP Tahun 2022, disajikan dalam Tabel 4.6 berikut: 5,0-5,6 Tabel 4. 6 Keterkaitan antara Indikator Sasaran Prioritas RKP Tahun 2020 dengan RKPD Provinsi Banten Tahun 2020 No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) 1 Pertumbuhan Ekonomi Inklusif a Pengendalian inflasi daerah Penguatan peran TPID Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program Stabilisasi Harga Barang kebutuhan pokok dan Barang Penting Menjamin kelancaran pasokan dan distribusi Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program Stabilisasi Harga Barang kebutuhan pokok dan Barang Penting Penguatan sistem logistik provinsi Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program peningkatan sarana distribusi perdagangan Diversifikasi pangan untuk mengendalikan volatilitas harga Program Peningkatan Keterjangkauan Pangan Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat b Pengembangan sektor unggulan dan peningkatan ketahanan pangan Pengembangan komoditas unggulan daerah dan perikanan budidaya Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Program Pembangunan Sumber Daya Air Program pengelolaan sumber daya air (SDA) Program Peningkatan Daya Saing Perikanan Program pengelolaan perikanan budidaya Pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan jagung di KPPN Pandeglang (PN) Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat Penguatan koordinasi stakeholder sektor unggulan daerah Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan Program Keterjangkauan Pangan, Program Peningkatan Ketahanan pangan Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat c Revitalisasi Industri dan Perdagangan Peningkatan hubungan industrial antara pekerja, pemerintah dan pengusaha Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program hubungan industrial Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program pengendalian izin usaha industri Dukungan infrastruktur dan pasokan bahan baku Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program hubungan industrial Program Peningkatan Daya Saing Industri Program perencanaan dan pembangunan industri Dukungan SDM tenaga kerja terampil Program Peningkatan Daya Saing Industri Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Program pengembangan kurikulum No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Peningkatan stabilitas kamtibmas Program Pengawasan Ketenagakerjaan Program pengwaasan ketenagakerjaan Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum Program Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Industri Program standardisasi dan perlindungan konsumen d Peningkatan investasi daerah Penyediaan data dan informasi peluang investasi Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program pengelolaan sistem informasi industri nasional Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal Penyederhanaan dan percepatan perizinan Program Pelayanan Perizinan Penaman Modal Program pelayanan penanaman modal Program Pelayanan Perizinan Penaman Modal Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan Peningkatan ketersediaan infrastruktur investasi Program Penataan Bangunan dan Lingkungan Program pengembangan permukiman Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program penyelenggaraan jalan Program Keciptakaryaan Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase Keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah Program Peningkatan Iklim, Promosi dan Kerjasama Investasi Program pengembangan iklim penanaman modal Program Pelayanan Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri Program perencanaan dan pembangunan industri Kemudahan akses pemasaran hasil produksi Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri Kemudahan akses pasokan bahan baku Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program peningkatan sarana distribusi perdagangan Kemudahan akses tenaga kerja terampil Program Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Program Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program penempatan tenaga kerja Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Program pengembangan kurikulum Fasilitasi promosi Program Peningkatan Iklim, Promosi dan Kerjasama Investasi Program promosi penanaman modal Program Pembangunan Kemitraan Program Pelayanan Penghubung Peningkatan stabilitas kamtibmas Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Peningkatan dukungan kebijakan investasi Program Perumusan Kebijakan Perekonomian Program perekonomian dan Pembangunan e Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif Skema pembiayaan dan akses permodalan Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Fasilitasi start-up dan inkubasi Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Peningkatan informasi, promosi dan pemasaran Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Program Pembangunan Kemitraan Program Pelayanan Penghubung Peningkatan standar kualitas: perijinan dan sertifikasi Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Penjaminan supply and demand Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Kemitraan dan Link and match dengan e- commerce Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Inovasi, teknologi dan branding Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Revitalisasi PLUT Banten untuk SDM UMKM Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pengembangan kewirausahaan perempuan Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Program Pengembangan UMKM Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Pengembangan kewirausahaan pemuda Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Program Pengembangan UMKM Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program Pengembangan Kapasitas DayaSaing Kepemudaan f Pengembangan pariwisata Pengembangan destinasi wisata Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Peningkatan dukungan infrastruktur destinasi wisata Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Penyelenggaraan Jalan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan UtilitasUmum (PSU) Peningkatan promosi dan pemasaran Program Pemasaran Produk Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata Peningkatan SDM dan kelembagaan pariwisata Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Peningkatan jaminan keamanan dan 3K pada destinasi wisata Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program Peningkatan Ketenteraman Dan KetertibanUmum g Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Revitalisasi SMK, terutama pengembangan SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, serta energi dan pertambangan Program Pendidikan Menengah Program Pengelolaan Pendidikan Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Program Pengembangan Kurikulum Program Pendidikan Menengah Program Pengendalian Perizinan Pendidikan Revitalisasi BLKI, yang mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Program Pelatihan Kerja Dan ProduktivitasTenaga Kerja Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Hubungan Industrial Peningkatan kerjasama dengan BBLKI Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Program Pelatihan Kerja Dan ProduktivitasTenaga Kerja Kerjasama pemagangan dengan negara/daerah lain Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Program PelatihanKerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja h Adopsi dan Inovasi IPTEK, untuk memberikan nilai tambah ekonomi Akselerasi Peran Iptek dalam diversifikasi Produk Olahan hasil Pertanian dan Perikanan Program Peningkatan Daya Saing Perikanan Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Kolaborasi Akademisi, Bisnis dan Government dalam perwujudan Ekonomi Digital Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Penerapan Inovasi dan Iptek Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah 2 Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pemerataan Pembangunan a Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar Penuntasan pembangunan USB dan RKB Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Khusus Program Pengelolaan Pendidikan Pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Provinsi (pembangunan Rumah Sakit Cibaliung dan Cilograng) Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Perluasan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Pengembangan Perumahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Program Keciptakaryaan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan sampah dan limbah Program Keciptakaryaan Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional Dukungan pemulihan infrastruktur pasca bencana (Kawasan Pesisir Selat Sunda dan bencana lainnya) Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Pengembangan Perumahan Penyediaan sarana tenaga listrik di perdesaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan Program Pengelolaan Ketenagalistrikan b Pembangunan infrastruktur ekonomi Dukungan pembangunan infrastruktur pariwisata Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata. Optimalisasi infrastruktur pertanian (irigasi dan jalan usaha tani) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian. Program Pembangunan Sumberdaya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dukungan Pembangunan Jalan Tol Serang –Panimbang Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Penyelenggaraan Jalan Pengembangan pusat logistik pangan provinsi dan regional Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian. No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Peningkatan kapasitas pelabuhan perikanan Program Pembangunan Sumberdaya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dukungan penyelenggaraan SAUM SMA (Sistem Angkutan Umum Masal Serang metropolitan Area) Program Penelitian dan Pengembangan Program penelitian dan pengembangan daerah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) c Pengembangan kawasan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Penyelenggaraan Jalan Program Penataan Bangunan dan Lingkungan Program Penataan Bangunan dan Lingkungan Pengembangan pusat industri manufaktur, sektor industri kreatif dan jasa di KEK Tanjung Lesung (PN) Program Peningkatan Daya Saing Industri Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Pengembangan Kawasan Perdesaan di daerah entas: Pandeglang dan Lebak (PN) Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Program Peningkatan Kerjasama Desa Pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kabupaten Pandeglang (PN) Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Program Peningkatan Kerjasama Desa Pengembangan kawasan Serang metropolitan area Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dukungan pembangunan Kota Baru Maja Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Penataan Bangunan dan Lingkungan d Peningkatan daya dukung lingkungan dan ketahanan bencana Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Penataan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Program Penataan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pengelolaan dan konservasi hutan Program Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Program Pengelolaan Hutan Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peningkatan pelayanan informasi rawan bencana Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana Program Pembangunan Sumberdaya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang dan zonasi Program Penatan Ruang Program Penyelenggaraan Penatan Ruang Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Program Pengelolaan Persampahan Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat terhadap kebencanaan Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Pemenuhan logistik kebencanaan Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Peningkatan koordinasi antar stakeholder lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup e Peningkatan kolaborasi antar Penguatan kerjasama, kemitraan dan kolaborasi dengan universitas Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan Provinsi Banten di forum kerjasama Jabodetabekjur dan wilayah perbatasan lainnya Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan provinsi/daerah lain Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan negara asing Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Penguatan kerjasama dengan forum tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan komunitas Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 3 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia a Pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, kegiatan prioritas diarahkan pada: Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, air minum, trantibum) Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Khusus Program Pengelolaan Pendidikan Program Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Program Pemenuhan Upaya kesehatan perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Pengembangan Perumahan Program Keciptakaryaan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Program Rehabilitasi Sosial Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peningkatan pemerataan layanan Pendidikan berkualitas Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan Kesehatan semesta Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pemberdayaan Sumberdaya Kesehatan dan Kefarmasian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Program Pencegahan Pengendalian Penyakit Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program perlindungan dan jaminan sosial Penanganan anak tidak sekolah Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Khusus Program pengelolaan pendidikan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Program Rehabilitasi Sosial Penanganan stunting Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat b Pengendalian penduduk dan peningkatan tata kelola kependudukan, kegiatan prioritas diarahkan pada: Penerapan Grand Design Pembangunan Kependudukan Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pengelolaan informasi administrasi kependudukan Peningkatan kolaborasi stakeholder kependudukan Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pendaftaran penduduk Dukungan perluasan cakupan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak (PN) Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pencatatan sipil Dukungan perluasan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang (PN) Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pencatatan sipil c Pengentasan kemiskinan Penguatan basis data untuk integrasi bantuan sosial Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Sosial dan Pemerintahan Kemasyarakatan Program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Revitalisasi kelembagaan penanggulangan kemiskinan Program Penanganan Fakir Miskin Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera (KS) Peningkatan sinergitas program-program penanggulangan kemiskinan (penguatan ekonomi keluarga, pemberdayaan masyarakat pesisir dan hutan, penguatan wirausaha pemuda) Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa/Kelurahan Program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Program pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Perluasan jenis dan penerima manfaat bantuan sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program perlindungan dan jaminan sosial Perluasan penerima manfaat Jamsosratu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program perlindungan dan jaminan sosial d Perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan pemuda Penguatan sistem informasi data gender dan anak Program Pemberdayaan Perempuan Program pengelolaan sistem data gender dan anak Penguatan perlindungan perempuan dan anak Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program perlindungan perempuan Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program perlindungan khusus anak Pengembangan Provinsi Layak Anak Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program perlindungan khusus anak Penguatan PUG-PPRG Program Pemberdayaan Perempuan Program pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan Peningkatan sinergitas penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan e Pembudayaan olahraga Pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pelajar Program Peningkatan Prestasi Olah Raga Program pengembangan daya saing keolahragaan Peningkatan kesegaran jasmani dan pembudayaan olahraga Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga Program pengembangan daya saing keolahragaan Optimalisasi fasilitas dan sarana olah raga milik Pemprov Banten Program Pengembangan dan Pemberdayaan Olah Raga Program pengembangan daya saing keolahragaan f Peningkatan literasi, inovasi dan kreativitas masyarakat Peningkatan budaya literasi sekolah Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program pembinaan perpustakaan Peningkatan budaya literasi masyarakat dan desa Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program pembinaan perpustakaan Lomba kreativitas dan inovasi masyarakat Program Penelitian dan Pengembangan Program penelitian dan pengembangan daerah Fasilitasi pelayanan hak atas kekayaan intelektual Program Penelitian dan Pengembangan Program penelitian dan pengembangan daerah g Revolusi Mental dan Pelestarian kebudayaan daerah Penguatan kualitas dan peran keluarga dalam pembentukan karakter Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program peningkatan kualitas keluarga Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan Peningkatan pelayanan kepemudaan Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Optimalisasi fungsi museum Program Pelestarian Kebudayaan Program pengelolaan permuseuman Pengelolaan cagar budaya Program Pelestarian Kebudayaan Program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Pembinaan lembaga adat Program Pelestarian Kebudayaan Program pengembangan kebudayaan Peningkatan kapasitas SDM Kebudayaan Program Pelestarian Kebudayaan Program pengembangan kebudayaan Pelestarian sejarah, tradisi dan budaya Program Pelestarian Kebudayaan Program pembinaan sejarah 4 Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan a Penguatan kelembagaan dan tatalaksana Finalisasi penyederhanaan birokrasi Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Program Pengembangan, Pendayagunaan, Peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program pengelolaan aplikasi informatika Peningkatan keterbukaan informasi publik Program Peningkatan Akses dan Kualitas Informasi Publik Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pengembangan proses bisnis instansi dan unit Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Penataan Organisasi Peningkatan kualitas budaya kerja Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Penataan Organisasi Peningkatan penyelengaraan kearsipan daerah Program Pengelolaan Sistem Kearsipan Program Pengelolaan Arsip Peningkatan kualitas produk hukum daerah Program Peningkatan Kualitas Produk dan Pelayanan Hukum Program Fasilitasi dan Koordinasi Hukum b Peningkatan kualitas pelayanan publik Peningkatan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur pelayanan Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Penataan Organisasi Peningkatan kompetensi dan perilaku SDM pelayanan Program Pengembangan SDM Aparatur Kompetensi Teknis dan Fungsional Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Pengembangan SDM Aparatur Kompetensi Manajerial dan Pemerintahan Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Program tata kelola pemerintahan (seluruh OPD) Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi Peningkatan zona integritas dan wilayah bebas korupsi Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program penyelenggaraan pengawasan Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi Peningkatan inovasi tata kelola pemerintahan daerah Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi c Penataan dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Penguatan database dan sistem informasi kepegawaian untuk pengembangan karir dan talenta ASN Program Peningkatan Kualitas Kinerja Aparatur Program Kepegawaian Daerah Penataan Anjab, ABK, Standar Kompetensi Program Penatausahaan Kepegawaian Daerah Program Kepegawaian Daerah No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Implementasi manajemen talenta (talent pool) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Kepegawaian Daerah Pengembangan kompetensi dan karir ASN berdasarkan HCDP Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Kepegawaian Daerah d Peningkatan tata kelola keuangan dan aset Peningkatan kualitas penatausahaan keuangan daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan pengawasan pelaksanaan APBD Program Penatausahaan Aset Daerah Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Peningkatan pembinaan pengelolaan keuangan daerah Program Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan pendapatan asli daerah Program Peningkatan Pajak Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain Peningkatan kualitas penatausahaan kekayaan dan kewajiban daerah Program Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Program penyelenggaraan pengawasan e Penguatan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Penguatan cross-cutting program dan kegiatan Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Program Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Peningkatan kualitas pengukuran kinerja Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Peningkatan kualitas pelaporan kinerja Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Peningkatan kualitas evaluasi kinerja Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program Penyelenggaraan Pengawasan Peningkatan kualitas capaian kinerja Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Program Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah f Peningkatan riset dan inovasi daerah Penguatan basis data pemerintahan daerah Program Pengembangan, Pendayagunaan, Peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Optimalisasi hasil kelitbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050- 3708/2020) Peningkatan inovasi daerah Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Peningkatan kolaborasi stakeholder kelitbangan Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah g Peningkatan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan Peningkatan kualitas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Penataan Desa Peningkatan fasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan stabilitas politik, hukum dan keamanan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial Sumber: RKP Tahun 2020 dan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 4.3.2 Program Prioritas Daerah Tahun 2022 Untuk mewujudkan konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dilakukan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah meliputi, salah satunya, pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 183 huruf a, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah mencakup kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 218 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD provinsi. Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah, sebagaimana dimaksud Pasal 218 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program prioritas, lokasi prioritas, dan kegiatan prioritas Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 222 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Perumusan program prioritas, lokasi prioritas, dan kegiatan prioritas dilakukan, salah satunya, dalam rangka menjamin pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional. Dalam rangka menjamin pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional, prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Provinsi Banten Tahun 2022 selanjutnya dijabarkan menjadi Program Prioritas, sebagai berikut:
1.Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif, program prioritas diarahkan pada:
a.Pengendalian inflasi daerah;
b.Pengembangan sector unggulan dan peningkatan ketahanan pangan;
c.Revitalisasi Industri dan Perdagangan;
d.Peningkatan investasi daerah;
e.Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif;
f.Pengembangan pariwisata;
g.Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, serta;
h.Adopsi dan Inovasi IPTEK, untuk memberikan nilai tambah ekonomi.
2.Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan pemerataan pembangunan, program prioritas diarahkan pada:
a.Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar;
b.Pembangunan infrastruktur ekonomi;
c.Pengembangan kawasan;
d.Peningkatan daya dukung lingkungan dan ketahanan bencana; serta
e.Peningkatan kolaborasi antar stakeholder pembangunan.
3.Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, program prioritas ditujukan pada :
a.Pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial;
b.Pengendalian penduduk dan peningkatan tata kelola kependudukan;
c.Pengentasan kemiskinan;
d.Perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e.Pembudayaan olahraga;
f.Peningkatan literasi, inovasi dan kreativitas masyarakat; serta
g.Revolusi Mental dan Pelestarian kebudayaan daerah.
4.Dalam rangka memantapan tata kelola pemerintahan, program prioritas ditujukan pada:
a.Penguatan kelembagaan dan tatalaksana;
b.Peningkatan kualitas pelayanan public;
c.Penataan dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur;
d.Peningkatan tata kelola keuangan dan asset;
e.Penguatan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f.Peningkatan riset dan inovasi daerah; serta
g.Peningkatan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan. Perumusan program prioritas, lokasi prioritas, dan kegiatan prioritas Daerah, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKPD, mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Rencana program prioritas dalam RKPD provinsi adalah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah provinsi untuk tahun yang berkenaan. Untuk itu, keterkaitan antara indikator sasaran prioritas pembangunan daerah dengan indikator kinerja program prioritas, mengacu pada indikator dan target kinerja RPJMD Provinsi Banten untuk tahun 2022, disajikan dalam diagram berikut : Berdasarkan diagram, program prioritas ditujukan dalam rangka mencapai prioritas pembangunan daerah. Indikator dan target kinerja program prioritas menunjang pencapaian indikator dan target kinerja sasaran prioritas pembangunan daerah. Untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah, program- program prioritas tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut menjadi kegiatan prioritas dan lokasi prioritas, melalui pendekatan holistik-tematik, intergratif, dan spasial. 4.3.3 Pendekatan Holistik-Tematik, Intergratif, dan Spasial Pendekatan perencanaan pembangunan daerah terdiri dari pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses, dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi. Hal ini diatur pada Bab mengenai Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 7 dan Pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Sedangkan pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi, meliputi pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial. Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan, sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan, yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan, ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas, dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah. Sedangkan pendekatan spasial, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan pembangunan. Penerapan pendekatan tersebut, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dilakukan terhadap rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. Dalam RKPD Provinsi Banten Tahun 2022, telah ditetapkan empat prioritas pembangunan daerah, yaitu Pertumbuhan ekonomi inklusif; Peningkatan daya saing daerah dan pemerataan pembangunan; Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia; serta Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan. Empat prioritas pembangunan daerah tersebut kemudian dijabarkan menjadi program-program prioritas daerah, yang indikator dan target kinerjanya saling berkaitan, dalam rangka mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah Tahun 2022. Terhadap program- program prioritas tersebut, selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan prioritas daerah. Penjabaran dari prioritas pembangunan daerah, menjadi program prioritas dan kegiatan prioritas, diuraikan sebagai berikut:
1.Prioritas Daerah Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
a.Program Prioritas Pengendalian inflasi daerah, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan peran TPID; − Menjamin kelancaran pasokan dan distribusi; − Penguatan sistem logistik provinsi; − Diversifikasi pangan untuk mengendalikan volatilitas harga.
b.Program Prioritas Pengembangan sektor unggulan dan peningkatan ketahanan pangan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Pengembangan komoditas unggulan daerah dan perikanan budidaya; − Pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan jagung di KPPN Pandeglang (PN); − Penguatan koordinasi stakeholder sektor unggulan daerah; − Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan.
c.Program Prioritas Revitalisasi Industri dan Perdagangan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Peningkatan hubungan industrial antara pekerja, pemerintah dan pengusaha; − Dukungan infrastruktur dan pasokan bahan baku; − Dukungan SDM tenaga kerja terampil; − Peningkatan stabilitas kamtibmas.
d.Program Prioritas Peningkatan investasi daerah, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penyediaan data dan informasi peluang investasi; − Penyederhanaan dan percepatan perizinan; − Peningkatan ketersediaan infrastruktur investasi; − Keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; − Kemudahan akses pemasaran hasil produksi; − Kemudahan akses pasokan bahan baku; − Kemudahan akses tenaga kerja terampil; − Fasilitasi promosi; − Peningkatan stabilitas kamtibmas; − Peningkatan dukungan kebijakan investasi.
e.Program Prioritas Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Skema pembiayaan dan akses permodalan; − Fasilitasi start-up dan inkubasi; − Peningkatan informasi, promosi dan pemasaran; − Peningkatan standar kualitas: perijinan dan sertifikasi; − Penjaminan supply and demand; − Kemitraan dan Link and match dengan e-commerce; − Inovasi, teknologi dan branding; − Revitalisasi PLUT Banten untuk SDM UMKM; − Pengembangan kewirausahaan perempuan; − Pengembangan kewirausahaan pemuda.
f.Program Prioritas Pengembangan pariwisata, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Pengembangan destinasi wisata; − Peningkatan dukungan infrastruktur destinasi wisata; − Peningkatan promosi dan pemasaran; − Peningkatan SDM dan kelembagaan pariwisata; − Peningkatan jaminan keamanan dan 3K pada destinasi wisata.
g.Program Prioritas Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Revitalisasi SMK, terutama pengembangan SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, serta energi dan pertambangan; − Revitalisasi BLKI, yang mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas; − Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri; − Peningkatan kerjasama dengan BBLKI; − Kerjasama pemagangan dengan negara/daerah lain.
h.Program Prioritas Adopsi dan Inovasi IPTEK, untuk memberikan nilai tambah ekonomi, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Akselerasi Peran Iptek dalam diversifikasi Produk Olahan hasil Pertanian dan Perikanan; − Kolaborasi Akademisi, Bisnis dan Government dalam perwujudan Ekonomi Digital; − Penerapan Inovasi dan Iptek.
2.Prioritas Daerah Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pemerataan Pembangunan
a.Program Prioritas Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penuntasan pembangunan USB dan RKB; − Pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Provinsi (pembangunan Rumah Sakit Cibaliung dan Cilograng); − Perluasan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau; − Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); − Pengelolaan sampah dan limbah; − Dukungan pemulihan infrastruktur pasca bencana (Kawasan Pesisir Selat Sunda dan bencana lainnya); − Penyediaan sarana tenaga listrik di perdesaan.
b.Program Prioritas Pembangunan infrastruktur ekonomi, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Dukungan pembangunan infrastruktur pariwisata; − Optimalisasi infrastruktur pertanian (irigasi dan jalan usaha tani); − Dukungan Pembangunan Jalan Tol Serang– Panimbang; − Pengembangan pusat logistik pangan provinsi dan regional; − Peningkatan kapasitas pelabuhan perikanan; − Dukungan penyelenggaraan SAUM SMA (Sistem Angkutan Umum Masal Serang metropolitan Area).
c.Program Prioritas Pengembangan kawasan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi; − Pengembangan pusat industri manufaktur, sektor industri kreatif dan jasa di KEK Tanjung Lesung (PN); − Pengembangan Kawasan Perdesaan di daerah entas: Pandeglang dan Lebak (PN); − Pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kabupaten Pandeglang (PN); − Pengembangan kawasan Serang metropolitan area. − Dukungan pembangunan Kota Baru Maja
d.Program Prioritas Peningkatan daya dukung lingkungan dan ketahanan bencana, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; − Pengelolaan dan konservasi hutan;Peningkatan pelayanan informasi rawan bencana; − Mitigasi struktural dan non structural untuk pengurangan risiko bencana; − Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang dan zonasi; − Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; − Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat terhadap kebencanaan; − Pemenuhan logistik kebencanaan; − Peningkatan koordinasi antar stakeholder lingkungan hidup.
e.Program Prioritas Peningkatan kolaborasi antar stakeholder pembangunan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan kerjasama, kemitraan dan kolaborasi dengan universitas; − Penguatan Provinsi Banten di forum kerjasama Jabodetabekjur dan wilayah perbatasan lainnya; − Penguatan kerjasama dengan provinsi/daerah lain; − Penguatan kerjasama dengan negara asing; − Penguatan kerjasama dengan forum tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan; − Penguatan kerjasama dengan komunitas; − Penguatan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil.
f.Prioritas Daerah Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
g.Program Prioritas Pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, air minum, trantibum); − Peningkatan pemerataan layanan Pendidikan berkualitas; − Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan Kesehatan semesta; − Penguatan pelaksanaan perlindungan social; − Penanganan anak tidak sekolah; − Penanganan stunting.
h.Program Prioritas Pengendalian penduduk dan peningkatan tata kelola kependudukan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penerapan Grand Design Pembangunan Kependudukan; − Peningkatan kolaborasi stakeholder kependudukan; − Dukungan perluasan cakupan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak (PN); − Dukungan perluasan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang (PN).
i.Program Prioritas Pengentasan kemiskinan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan basis data untuk integrasi bantuan social; − Revitalisasi kelembagaan penanggulangan kemiskinan; − Peningkatan sinergitas program-program penanggulangan kemiskinan (penguatan ekonomi keluarga, pemberdayaan masyarakat pesisir dan hutan, penguatan wirausaha pemuda); − Perluasan jenis dan penerima manfaat bantuan sosial; − Perluasan penerima manfaat Jamsosratu.
j.Program Prioritas Perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan pemuda, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan sistem informasi data gender dan anak; − Penguatan perlindungan perempuan dan anak; − Pengembangan Provinsi Layak Anak; − Penguatan PUG-PPRG; − Peningkatan sinergitas penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
k.Program Prioritas Pembudayaan olahraga, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pelajar; − Peningkatan kesegaran jasmani dan pembudayaan olahraga; − Optimalisasi fasilitas dan sarana olah raga milik Pemprov Banten.
l.Program Prioritas Peningkatan literasi, inovasi dan kreativitas masyarakat, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Peningkatan budaya literasi sekolah; − Peningkatan budaya literasi masyarakat dan desa; − Lomba kreativitas dan inovasi masyarakat; − Fasilitasi pelayanan hak atas kekayaan intelektual.
m.Program Prioritas Revolusi Mental dan Pelestarian kebudayaan daerah, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan Pendidikan karakter; − Penguatan wawasan kebangsaan dan bela negara; − Penguatan kualitas dan peran keluarga dalam pembentukan karakter; − Peningkatan pelayanan kepemudaan; − Optimalisasi fungsi museum; − Pengelolaan cagar budaya; − Pembinaan lembaga adat; − Peningkatan kapasitas SDM Kebudayaan; − Pelestarian sejarah, tradisi dan budaya.
3.Prioritas Daerah Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan
a.Program Prioritas Penguatan kelembagaan dan tatalaksana, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Finalisasi penyederhanaan birokrasi; − Evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi; − Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; − Peningkatan keterbukaan informasi publik; − Pengembangan proses bisnis instansi dan unit; − Peningkatan kualitas budaya kerja; − Peningkatan penyelengaraan kearsipan daerah; − Peningkatan kualitas produk hukum daerah.
b.Program Prioritas Peningkatan kualitas pelayanan publik, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Peningkatan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur pelayanan; − Peningkatan kompetensi dan perilaku SDM pelayanan; − Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan; − Peningkatan zona integritas dan wilayah bebas korupsi; − Peningkatan inovasi tata kelola pemerintahan daerah.
c.Program Prioritas Penataan dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan database dan sistem informasi kepegawaian untuk pengembangan karir dan talenta ASN; − Penataan Anjab, ABK, Standar Kompetensi; − Implementasi manajemen talenta (talent pool); − Pengembangan kompetensi dan karir ASN berdasarkan HCDP.
d.Program Prioritas Peningkatan tata kelola keuangan dan aset, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Peningkatan kualitas penatausahaan keuangan daerah; − Peningkatan pengawasan pelaksanaan APBD; − Peningkatan pembinaan pengelolaan keuangan daerah; − Peningkatan pendapatan asli daerah. − Peningkatan kualitas penatausahaan kekayaan dan kewajiban daerah
e.Program Prioritas Penguatan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan cross-cutting program dan kegiatan; − Peningkatan kualitas pengukuran kinerja; − Peningkatan kualitas pelaporan kinerja; − Peningkatan kualitas evaluasi kinerja; − Peningkatan kualitas capaian kinerja.
f.Program Prioritas Peningkatan riset dan inovasi daerah, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Penguatan basis data pemerintahan daerah; − Optimalisasi hasil kelitbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; − Peningkatan inovasi daerah; − Peningkatan kolaborasi stakeholder kelitbangan.
g.Program Prioritas Peningkatan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan, kegiatan prioritas diarahkan pada: − Peningkatan kualitas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota; − Peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat; − Peningkatan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; − Peningkatan fasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota; − Peningkatan stabilitas politik, hukum dan keamanan. Dalam pendekatan HTIS, untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, pendekatan integratif diselenggarakan dengan mengintegrasikan beberapa kewenangan, ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas. Untuk mencapai indikator dan target kinerja pada setiap program prioritas, dalam rangka mencapai indikator dan target kinerja prioritas pembangunan daerah, dilakukan integrasi beberapa perangkat daerah dan institusi di luar perangkat daerah Provinsi Banten, sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan kegiatan prioritas, sebagai berikut Selain mengintegrasikan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu, beberapa kegiatan prioritas dalam RKPD Provinsi Banten Tahun 2022 adalah berbasis lokasi spasial tertentu, seperti: − Pengembangan komoditas unggulan daerah dan perikanan budidaya akan dipusatkan di Kabupaten Pandeglang; − Untuk mendukung Prioritas Nasional, pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan jagung akan dipusatkan di KPPN Pandeglang; − Dalam rangka menunjang investasi daerah, maka peningkatan ketersediaan infrastruktur, berupa pemenuhan jalan Provinsi sesuai standar teknis dan pemeliharaan jembatan yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Banten; − Fasilitasi promosi akan dipusatkan di Kota Serang; − Pengembangan kewirausahaan perempuan, pengembangan kewirausahaan pemuda diarahkan untuk mendukung pengembangan pariwisata dan UMKM, sehingga akan dipusatkan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Pengembangan destinasi wisata, yang didukung oleh pembangunan infrastruktur, promosi dan pemasaran, serta jaminan keamanan dan 3K, akan dipusatkan di Kabupaten Lebak; − Pembangunan USB untuk pemerataan akses pendidikan menengah dan khusus, akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Banten; − Pengembangan Rumah Sakit Provinsi akan dilaksanakan di Kota Serang dan Kabupaten Lebak; − Pembangunan Rumah Sakit Provinsi akan dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan dipusatkan di Kota Serang dan Kabupaten Serang; − Pengelolaan sampah dan limbah akan dilaksanakan di Kabupaten Lebak; − Pemulihan infrastruktur pasca bencana akan dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Pembangunan infrastruktur pertanian untuk mendukung pengembangan produk unggulan daerah dan ketersediaan pangan akan dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang. − Untuk mendukung Jalan Tol Serang–Panimbang, maka Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan pembangunan jalan akses Cikeusal-Boru di Kabupaten Serang dan Kota Serang; − Pengembangan pusat logistik pangan provinsi dan regional akan dipusatkan di Kabupaten Serang; − Lokasi prioritas untuk peningkatan kapasitas pelabuhan perikanan adalah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Untuk mendukung penyelenggaraan SAUM SMA (Sistem Angkutan Umum Masal Serang metropolitan Area), akan dilaksanakan di Kota Serang dan Kabupaten Serang; − Dalam rangka pengembangan Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi, akan di laksanakan di Kabupaten Lebak; − Untuk mendukung pengembangan Kawasan Perdesaan di daerah yang menjadi Prioritas Nasional akan dipusatkan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Pengelolaan dan konservasi hutan akan dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana akan dilaksanakan di daerah-daerah rawan bencana, di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang; − Dalam rangka mendukung perluasan cakupan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lokasi prioritas adalah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak; − Untuk mendukung perluasan kepemilikan akta kelahiran, lokasi prioritas adalah di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang; − Dalam rangka peningkatan budaya literasi masyarakat dan desa, layanan perpustakaan keliling akan diarahkan pada 15 desa tertinggal di Provinsi Banten. Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menentukan bahwa penyusunan RKPD provinsi adalah sesuai dengan program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi. Sehubungan dengan itu, terhadap prioritas daerah dilakukan penyelarasan antara indikasi program prioritas dengan program dalam RPJMD, serta program dan kegiatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, sebagaimana telah dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 3708 Tahun 2020. Penyelarasan tersebut sebagaimana dituangkan dalam tabel 4.9 berikut Tabel 4. 7 Penyelarasan program prioritas dengan program dalam RPJMD, serta program dalam Kepmendagri 050-3708/2020 No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) 1 Pertumbuhan Ekonomi Inklusif a Pengendalian inflasi daerah Penguatan peran TPID Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program Stabilisasi Harga Barang kebutuhan pokok dan Barang Penting Menjamin kelancaran pasokan dan distribusi Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program Stabilisasi Harga Barang kebutuhan pokok dan Barang Penting Penguatan sistem logistik provinsi Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program peningkatan sarana distribusi perdagangan Diversifikasi pangan untuk mengendalikan volatilitas harga Program Peningkatan Keterjangkauan Pangan Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat b Pengembangan sektor unggulan dan peningkatan ketahanan pangan Pengembangan komoditas unggulan daerah dan perikanan budidaya Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Program Pembangunan Sumber Daya Air Program pengelolaan sumber daya air (SDA) Program Peningkatan Daya Saing Perikanan Program pengelolaan perikanan budidaya Pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan jagung di KPPN Pandeglang (PN) Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat Penguatan koordinasi stakeholder sektor unggulan daerah Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan Program Keterjangkauan Pangan, Program Peningkatan Ketahanan pangan Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) c Revitalisasi Industri dan Perdagangan Peningkatan hubungan industrial antara pekerja, pemerintah dan pengusaha Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program hubungan industrial Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program pengendalian izin usaha industri Dukungan infrastruktur dan pasokan bahan baku Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program hubungan industrial Program Peningkatan Daya Saing Industri Program perencanaan dan pembangunan industri Dukungan SDM tenaga kerja terampil Program Peningkatan Daya Saing Industri Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Program pengembangan kurikulum Peningkatan stabilitas kamtibmas Program Pengawasan Ketenagakerjaan Program pengwaasan ketenagakerjaan Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum Program Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Industri Program standardisasi dan perlindungan konsumen No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) d Peningkatan investasi daerah Penyediaan data dan informasi peluang investasi Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program pengelolaan sistem informasi industri nasional Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal Penyederhanaan dan percepatan perizinan Program Pelayanan Perizinan Penaman Modal Program pelayanan penanaman modal Program Pelayanan Perizinan Penaman Modal Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan Peningkatan ketersediaan infrastruktur investasi Program Penataan Bangunan dan Lingkungan Program pengembangan permukiman Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program penyelenggaraan jalan Program Keciptakaryaan Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase Keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah Program Peningkatan Iklim, Promosi dan Kerjasama Investasi Program pengembangan iklim penanaman modal Program Pelayanan Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri Program perencanaan dan pembangunan industri Kemudahan akses pemasaran hasil produksi Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Kemudahan akses pasokan bahan baku Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Program peningkatan sarana distribusi perdagangan Kemudahan akses tenaga kerja terampil Program Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Program Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program penempatan tenaga kerja Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Program pengembangan kurikulum Fasilitasi promosi Program Peningkatan Iklim, Promosi dan Kerjasama Investasi Program promosi penanaman modal Program Pembangunan Kemitraan Program Pelayanan Penghubung Peningkatan stabilitas kamtibmas Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum Peningkatan dukungan kebijakan investasi Program Perumusan Kebijakan Perekonomian Program perekonomian dan Pembangunan e Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif Skema pembiayaan dan akses permodalan Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Fasilitasi start-up dan inkubasi Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Peningkatan informasi, promosi dan pemasaran Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Program Pembangunan Kemitraan Program Pelayanan Penghubung Peningkatan standar kualitas: perijinan dan sertifikasi Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pengembangan UMKM Penjaminan supply and demand Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Kemitraan dan Link and match dengan e-commerce Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Inovasi, teknologi dan branding Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Revitalisasi PLUT Banten untuk SDM UMKM Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pengembangan kewirausahaan perempuan Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Program Pengembangan UMKM No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Pengembangan kewirausahaan pemuda Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Program Pengembangan UMKM Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program Pengembangan Kapasitas DayaSaing Kepemudaan f Pengembangan pariwisata Pengembangan destinasi wisata Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Peningkatan dukungan infrastruktur destinasi wisata Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Penyelenggaraan Jalan Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan UtilitasUmum (PSU) Peningkatan promosi dan pemasaran Program Pemasaran Produk Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata Peningkatan SDM dan kelembagaan pariwisata Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Peningkatan jaminan keamanan dan 3K pada destinasi wisata Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program Peningkatan Ketenteraman Dan KetertibanUmum g Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Revitalisasi SMK, terutama pengembangan SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, serta energi dan pertambangan Program Pendidikan Menengah Program Pengelolaan Pendidikan Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Program Pengembangan Kurikulum No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Program Pendidikan Menengah Program Pengendalian Perizinan Pendidikan Revitalisasi BLKI, yang mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Program Pelatihan Kerja Dan ProduktivitasTenaga Kerja Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Hubungan Industrial Peningkatan kerjasama dengan BBLKI Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Program Pelatihan Kerja Dan ProduktivitasTenaga Kerja Kerjasama pemagangan dengan negara/daerah lain Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Program PelatihanKerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja h Adopsi dan Inovasi IPTEK, untuk memberikan nilai tambah ekonomi Akselerasi Peran Iptek dalam diversifikasi Produk Olahan hasil Pertanian dan Perikanan Program Peningkatan Daya Saing Perikanan Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kolaborasi Akademisi, Bisnis dan Government dalam perwujudan Ekonomi Digital Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Penerapan Inovasi dan Iptek Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah 2 Peningkatan Daya Saing Daerah dan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Pemerataan Pembangunan a Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar Penuntasan pembangunan USB dan RKB Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Khusus Program Pengelolaan Pendidikan Pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Provinsi (pembangunan Rumah Sakit Cibaliung dan Cilograng) Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Perluasan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Pengembangan Perumahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Program Keciptakaryaan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan sampah dan limbah Program Keciptakaryaan Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional Dukungan pemulihan infrastruktur pasca bencana (Kawasan Pesisir Selat Sunda dan bencana lainnya) Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Pengembangan Perumahan Penyediaan sarana tenaga listrik di perdesaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan Program Pengelolaan Ketenagalistrikan b Pembangunan infrastruktur ekonomi Dukungan pembangunan infrastruktur pariwisata Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata. Optimalisasi infrastruktur pertanian (irigasi dan jalan usaha tani) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian. Program Pembangunan Sumberdaya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dukungan Pembangunan Jalan Tol Serang –Panimbang Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Penyelenggaraan Jalan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Pengembangan pusat logistik pangan provinsi dan regional Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian. Peningkatan kapasitas pelabuhan perikanan Program Pembangunan Sumberdaya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dukungan penyelenggaraan SAUM SMA (Sistem Angkutan Umum Masal Serang metropolitan Area) Program Penelitian dan Pengembangan Program penelitian dan pengembangan daerah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) c Pengembangan kawasan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Penyelenggaraan Jalan Program Penataan Bangunan dan Lingkungan Program Penataan Bangunan dan Lingkungan Pengembangan pusat industri manufaktur, sektor industri kreatif dan jasa di KEK Tanjung Lesung (PN) Program Peningkatan Daya Saing Industri Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Pengembangan Kawasan Perdesaan di daerah entas: Pandeglang dan Lebak (PN) Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Program Peningkatan Kerjasama Desa Pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kabupaten Pandeglang (PN) Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Program Peningkatan Kerjasama Desa Pengembangan kawasan Serang metropolitan area Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dukungan pembangunan Kota Baru Maja Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Penataan Bangunan dan Lingkungan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) d Peningkatan daya dukung lingkungan dan ketahanan bencana Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Penataan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Program Penataan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pengelolaan dan konservasi hutan Program Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Program Pengelolaan Hutan Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peningkatan pelayanan informasi rawan bencana Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana Program Pembangunan Sumberdaya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang dan zonasi Program Penatan Ruang Program Penyelenggaraan Penatan Ruang No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Program Pengelolaan Persampahan Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat terhadap kebencanaan Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Pemenuhan logistik kebencanaan Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Program Penanggulangan Bencana Peningkatan koordinasi antar stakeholder lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup e Peningkatan kolaborasi antar stakeholder pembangunan Penguatan kerjasama, kemitraan dan kolaborasi dengan universitas Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan Provinsi Banten di forum kerjasama Jabodetabekjur dan wilayah perbatasan lainnya Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan provinsi/daerah lain Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan negara asing Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan forum tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan komunitas Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Penguatan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) 3 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia a Pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, kegiatan prioritas diarahkan pada: Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, air minum, trantibum) Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Khusus Program Pengelolaan Pendidikan Program Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Program Pemenuhan Upaya kesehatan perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan Program Pengembangan Perumahan Program Keciptakaryaan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Program Rehabilitasi Sosial Program Ketentraman dan Ketertiban Umum Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peningkatan pemerataan layanan Pendidikan berkualitas Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan Kesehatan semesta Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pemberdayaan Sumberdaya Kesehatan dan Kefarmasian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan Program Pencegahan Pengendalian Penyakit Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program perlindungan dan jaminan sosial Penanganan anak tidak sekolah Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Khusus Program pengelolaan pendidikan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Program Rehabilitasi Sosial Penanganan stunting Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan b Pengendalian penduduk dan peningkatan tata kelola kependudukan, kegiatan prioritas diarahkan pada: Penerapan Grand Design Pembangunan Kependudukan Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pengelolaan informasi administrasi kependudukan Peningkatan kolaborasi stakeholder kependudukan Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pendaftaran penduduk No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Dukungan perluasan cakupan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak (PN) Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pencatatan sipil Dukungan perluasan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang (PN) Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Program pencatatan sipil c Pengentasan kemiskinan Penguatan basis data untuk integrasi bantuan sosial Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Sosial dan Pemerintahan Kemasyarakatan Program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Revitalisasi kelembagaan penanggulangan kemiskinan Program Penanganan Fakir Miskin Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera (KS) Peningkatan sinergitas program- program penanggulangan kemiskinan (penguatan ekonomi keluarga, pemberdayaan masyarakat pesisir dan hutan, penguatan wirausaha pemuda) Program Pengendalian DAS dan Konservasi Hutan Program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa/Kelurahan Program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Program pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Perluasan jenis dan penerima manfaat bantuan sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program perlindungan dan jaminan sosial Perluasan penerima manfaat Jamsosratu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program perlindungan dan jaminan sosial d Perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan pemuda Penguatan sistem informasi data gender dan anak Program Pemberdayaan Perempuan Program pengelolaan sistem data gender dan anak Penguatan perlindungan perempuan dan anak Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program perlindungan perempuan Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program perlindungan khusus anak Pengembangan Provinsi Layak Anak Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program perlindungan khusus anak Penguatan PUG-PPRG Program Pemberdayaan Perempuan Program pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan Peningkatan sinergitas penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) e Pembudayaan olahraga Pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pelajar Program Peningkatan Prestasi Olah Raga Program pengembangan daya saing keolahragaan Peningkatan kesegaran jasmani dan pembudayaan olahraga Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga Program pengembangan daya saing keolahragaan Optimalisasi fasilitas dan sarana olah raga milik Pemprov Banten Program Pengembangan dan Pemberdayaan Olah Raga Program pengembangan daya saing keolahragaan f Peningkatan literasi, inovasi dan kreativitas masyarakat Peningkatan budaya literasi sekolah Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program pembinaan perpustakaan Peningkatan budaya literasi masyarakat dan desa Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program pembinaan perpustakaan Lomba kreativitas dan inovasi masyarakat Program Penelitian dan Pengembangan Program penelitian dan pengembangan daerah Fasilitasi pelayanan hak atas kekayaan intelektual Program Penelitian dan Pengembangan Program penelitian dan pengembangan daerah g Revolusi Mental dan Pelestarian kebudayaan daerah Penguatan kualitas dan peran keluarga dalam pembentukan karakter Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program peningkatan kualitas keluarga Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Peningkatan pelayanan kepemudaan Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Optimalisasi fungsi museum Program Pelestarian Kebudayaan Program pengelolaan permuseuman Pengelolaan cagar budaya Program Pelestarian Kebudayaan Program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Pembinaan lembaga adat Program Pelestarian Kebudayaan Program pengembangan kebudayaan Peningkatan kapasitas SDM Kebudayaan Program Pelestarian Kebudayaan Program pengembangan kebudayaan Pelestarian sejarah, tradisi dan budaya Program Pelestarian Kebudayaan Program pembinaan sejarah 4 Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan a Penguatan kelembagaan dan tatalaksana Finalisasi penyederhanaan birokrasi Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Program Pengembangan, Pendayagunaan, Peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program pengelolaan aplikasi informatika Peningkatan keterbukaan informasi publik Program Peningkatan Akses dan Kualitas Informasi Publik Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pengembangan proses bisnis instansi dan unit Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Penataan Organisasi No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Peningkatan kualitas budaya kerja Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Penataan Organisasi Peningkatan penyelengaraan kearsipan daerah Program Pengelolaan Sistem Kearsipan Program Pengelolaan Arsip Peningkatan kualitas produk hukum daerah Program Peningkatan Kualitas Produk dan Pelayanan Hukum Program Fasilitasi dan Koordinasi Hukum b Peningkatan kualitas pelayanan publik Peningkatan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur pelayanan Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Penataan Organisasi Peningkatan kompetensi dan perilaku SDM pelayanan Program Pengembangan SDM Aparatur Kompetensi Teknis dan Fungsional Program Pengembangan SDM Aparatur Kompetensi Manajerial dan Pemerintahan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Program tata kelola pemerintahan (seluruh OPD) Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi Peningkatan zona integritas dan wilayah bebas korupsi Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program penyelenggaraan pengawasan Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi Peningkatan inovasi tata kelola pemerintahan daerah Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) c Penataan dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Penguatan database dan sistem informasi kepegawaian untuk pengembangan karir dan talenta ASN Program Peningkatan Kualitas Kinerja Aparatur Program Kepegawaian Daerah Penataan Anjab, ABK, Standar Kompetensi Program Penatausahaan Kepegawaian Daerah Program Kepegawaian Daerah Implementasi manajemen talenta (talent pool) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Kepegawaian Daerah Pengembangan kompetensi dan karir ASN berdasarkan HCDP Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Kepegawaian Daerah d Peningkatan tata kelola keuangan dan aset Peningkatan kualitas penatausahaan keuangan daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan pengawasan pelaksanaan APBD Program Penatausahaan Aset Daerah Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Peningkatan pembinaan pengelolaan keuangan daerah Program Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan pendapatan asli daerah Program Peningkatan Pajak Daerah Program Peningkatan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan kualitas penatausahaan kekayaan dan kewajiban daerah Program Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Program penyelenggaraan pengawasan No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) e Penguatan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Penguatan cross-cutting program dan kegiatan Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Program Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Peningkatan kualitas pengukuran kinerja Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah Peningkatan kualitas pelaporan kinerja Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Peningkatan kualitas evaluasi kinerja Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program Penyelenggaraan Pengawasan Peningkatan kualitas capaian kinerja Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Program Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah f Peningkatan riset dan inovasi daerah Penguatan basis data pemerintahan daerah Program Pengembangan, Pendayagunaan, Peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Optimalisasi hasil kelitbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Peningkatan inovasi daerah Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Peningkatan kolaborasi stakeholder kelitbangan Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah g Peningkatan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan Peningkatan kualitas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Penataan Desa Peningkatan fasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan stabilitas politik, hukum dan keamanan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik No Prioritas Daerah Program Prioritas Kegiatan Prioritas Progarm dalam RPJMD Program Nomenklatur (Kepmendagri 050-3708/2020) Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022 sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, telah ditetapkan Target Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Banten dan Indikator Kinerja Daerah Tahun 2022, seperti tabel berikut ini: Tabel 4. 8 Target Indikator Utama Provinsi Banten Tahun 2022 NO INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 1 Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai 3,5 3,5 2 Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Nilai A A 3 Capaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) OPD Nilai A A 4 Capaian kinerja infrastruktur daerah % 100 100 5 Persentase Pembangunan dan Penanganan Infrastruktur % 90 90 6 Indeks Pembangunan Manusia % 73,40-74,16 72,60 – 73,68 7 Index Gini / Menurunnya Ketimpangan Pendapatan % 0,370 0,370 8 Kemiskinan % 4,99-5,4 4,99 – 5,4 9 Tingkat Pengangguran Terbuka % 7,84 9,7-9,2 10 Harapan Lama Sekolah Tahun 15 15 11 Rata Rata Lama Sekolah Tahun 9.3 9.3 12 Daya Beli % 100 100 13 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % 100 100 14 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Nilai 92,79 92,79 15 Angka Harapan Hidup % 70,96 70,96 16 Angka Kematian Ibu (Per 100.000 kelahiran hidup) Jumlah 285 285 17 Angka Kematian Bayi (Per 1000 kelahiran hidup) Jumlah 26 26 NO INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 18 Laju Pertumbuhan Ekonomi % 5,0 – 5,6 5,0 – 5,6 19 Tingkat Inflasi % 3,4 - 4 3,4 - 4 20 Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan % 6,4 6,4 21 Indeks Keuangan Inklusif Nilai 3 3 22 Peringkat Daya Saing Provinsi dibandingkan Provinsi Lain di Indonesia Nilai 5 5 23 Emisi Rumah Kaca % 100 100 Tabel 4. 9 Indikator Kinerja Daerah Tahun 2022 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIAN SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 1 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 Fokus Kesejahteraan Masyarakat 1101 Pendidikan 1 Harapan lama sekolah Tahun 15 15 1 Rata rata lama sekolah Tahun 9,3 9,3 1102 Kesehatan 1 Angka Kematian Ibu (Per 100.000 kelahiran hidup) Jumlah 285 285 1 Angka Kematian Bayi (Per 1000 kelahiran hidup) Jumlah 26 26 1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1106 Sosial 1 Persentase Penanganan Jumlah PMKS % 2,08 2,08 1201 Ketenaga Kerjaan 1 Daya beli % 100 100 1 Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan % 5,74 5,74 1 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % 100 100 2 ASPEK PELAYANAN UMUM 2 Fokus Layanan Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1101 Pendidikan NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIAN SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 2 Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah % 80 80 2 Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Menengah % 65 65 2 Cakupan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus % 100 100 1102 Kesehatan 2 Penurunan Jumlah Kematian Ibu Jumlah 227 227 2 Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan % 100 100 2 Penurunan Jumlah Kematian Bayi Jumlah 1.129,00 1.129,00 2 BOR (Bed Occupancy Ratio). RSUD Banten % 80 80 2 BOR (Bed Occupancy Ratio).RSUD Malingping % 75 75 1103 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 Persentase Pembangunan dan Penanganan Infrastruktur % 90 90 2 Persentase Penanganan Pencegahan Banjir dan Abrasi % 42,42 42,42 2 Persentase Jalan Provinsi Dalam Kondisi Mantap % 100 100 2 Persentase Jembatan Provinsi Dalam Kondisi Mantap % 100 100 2 Luas layanan irigasi Ha 20.888,19 20.888,19 2 Persentase penyediaan prasarana air baku % 100 100 1104 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 2 Luasan Kawasan Kumuh yang ditangani Ha 375,29 375,29 2 persentase penyelenggaraan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis Provinsi % 100 100 2 Persentase Rumah Layak Huni % 88,66 88,66 2 cakupan penyediaan pengelolaan sampah % 20 20 1105 Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 2 Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Banten Nilai 80 80 2 Indeks Resiko Bencana Nilai 110 110 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIAN SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 2 Rasio Penegakan Peraturan Perundang- undangan daerah % 85 85 2 Penanganan konflik masyarakat % 100 100 2 Fokus Layanan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar 1201 Ketenaga Kerjaan 2 Persentase pekerja Penuh Waktu % 46,29 46,29 1202 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Nilai 72,74 72,74 2 Pemenuhan Cakupan Perlindungan Perempuan dan Anak % 100 100 2 Indeks pembangunan gender (IPG) Nilai 92,79 92,79 1203 Pangan 2 Indeks Ketahanan Pangan Daerah Nilai 85 85 1205 Lingkungan Hidup 2 Emisi Rumah Kaca % 100 100 2 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Nilai 52,79 52,79 1206 Administrasi Kependudukan dan Capil 2 Cakupan Database Kependudukan Tingkat Provinsi % 100 100 1207 Pemberdayaan Masyarakat Desa 2 Capaian Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Ekonomi Desa dan Pemerintahan Desa/Kelurahan di 48 desa tertinggal dan berkembang yang diberdayakan % 25 25 1208 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2 Angka Kelahiran Total (TFR) % 2,26 2,26 1209 Perhubungan 2 Persentase kebutuhan sarana dan prasarana transportasi % 20 20 2 Persentase Peningkatan Pelayanan Perhubungan Darat, Laut dan Udara % 100 100 1210 Komunikasi dan Informatika NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIAN SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 2 Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Nilai 4 4 2 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nilai 90 90 1211 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2 Indeks Keuangan Inklusif Nilai 3 3 2 Persentase Peningkatan Kualitas Koperasi % 6 6 2 Persentase Peningkatan Omset Usaha Kecil % 1 1 1212 Penanaman Modal 2 Peringkat Daya Saing Provinsi dibandingkan Provinsi Lain di Indonesia Nilai 2,26 2,26 2 Jumlah Realisasi Investasi (PMA + PMDN) 2 Indeks Kepuasan Pelayanan Investor % 20 20 1213 Kepemudaan dan Olahraga 100 100 2 Indeks Pembangunan Kepemudaan 2 Indeks Pembangunan Olahraga Nilai 4 4 1214 Statistik Nilai 90 90 2 Maturitas Data Base Statistik Sektoral 2 Maturitas SIPD % 3 3 1215 Persandian % 6 6 2 Persentase Sarana dan Prasarana Persandian % 1 1 1216 Kebudayaan 2 Persentase pelestarian dan inovasi nilai budaya daerah % 5 5 1217 Perpustakaan % 53,9 53,9 2 Indek Minat Baca Masyarakat Nilai 85,97 85,97 1218 Kearsipan 2 Persentase OPD yang Menyelenggarakan kearsipan sesuai Ketentuan Kearsipan % 45 45 2 Fokus Layanan Urusan Pilihan % 45 45 2001 Kelautan dan Perikanan 2 Laju Pertumbuhan Sektor Perikanan % 100 100 2002 Pariwisata 2 Persentase peningkatan nilai PDRB sektor Pariwisata % 3,09 3,09 2003 Pertanian NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIAN SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan % 6,4 6,4 2 Pertumbuhan Sektor Pertanian yang optimal % 6,2 6,2 2004 Kehutanan 2 Rasio Cakupan Tutupan Hutan % 33,21 33,21 2005 Energi dan Sumberdaya Mineral 2 Rasio elektrifikasi % 100 100 2 Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap PDRB 0,6 0,6 2006 Perdagangan 2 LPE Sektor Perdagangan % 6,9 6,9 2 Tingkat Inflasi Bahan Pokok % 4 4 2007 Perindustrian 2 LPE Sektor Perindustrian % 4,7 4,7 2 Fokus Administrasi Pemerintahan 3001 Administrasi Pemerintahan 2 Capaian Program-program Kerja DPRD untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran Dalam Dokumen RPJMD maupun Dokumen RKPD % 100 100 2 Persentase realisasi produk hukum daerah dan HAM yang terpublikasi % 100 100 2 Persentase Kebijakan Kesejahteraan Rakyat % 100 100 2 Persentase Realisasi Layanan dan Pembangunan Administrasi Daerah % 100 100 2 Capaian Kebijakan Bidang Perekonomian Daerah % 100 100 2 Capaian Pelayanan Publik % 100 100 2 Persentase Realisasi Kebijakan kerjasama % 100 100 Pemerintahan 2 Persentase Peningkatan Pelayanan Umum yang Prima % 100 100 2 Persentase Peningkatan Pelayanan Fasilitas Pimpinan % 100 100 2 Persentase Rumusan Kebijakan Infrastruktur Daerah (Total 40 Kebijakan) % 100 100 NO ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIAN SEBELUM PERUBAHAN SESUDAH PERUBAHAN 1 2 3 4 5 2 Capaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Nilai 85 85 Instansi Pemerintah) Pemerintah Provinsi Banten 2 Persentase Manajemen Reformasi birokrasi % 100 100 2 Capian Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 85 85 2 Capaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Banten % 100 100 2 Capaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) OPD Nilai 85 85 3002 Pengawasan 2 Capaian Maturitas SPIP Nilai 4 4 2 Capaian Kapabilitas APIP Level 4 4 3003 Perencanaan 2 Capaian Kesesuaian dengan Parameter Penilaian Dokumen Perencanaan Daerah % 80 80 2 Penilaian Perencanaan, Pengukuran, pelaporan dan capaian kinerja Nilai 85 85 3004 Keuangan 2 Capaian Opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Opini 100 100 2 Rasio PAD terhadap pendapatan daerah % 64,44 64,44 3005 Kepegawaian 2 Persentase Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN % 95 95 3006 Pendidikan dan Pelatihan 2 Persentase Peningkatan Indeks Kompetensi ASN % 30 30 3007 Penelitian dan Pengembangan 2 Cakupan Penelitian dan pengembangan % 100 100 3 ASPEK DAYA SAING DAERAH 3 Fokus Layanan Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1103 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang % 92,5 92,5 Program dan kegiatan yang disusun merupakan hasil dari proses perencanaan yang bersifat politik, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up. Berdasarkan Sasaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Banten yang telah dibahas pada Bab IV, dengan merujuk pada hasil evaluasi dan Pelaporan Capaian RKPD/APBD Triwulan II Tahun Anggaran 2022, maka disusun Perubahan Rencana kerja tahun 2022 serta pagu indikatifnya. Perubahan Rencana kerja tahun 2022 dan pagu indikatif dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 5.1 Perubahan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun 2022 berdasarkan Perangkat Daerah NO PERANGKAT DAERAH SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2.865.119.408.000 2.940.656.053.706 75.536.645.706 2 Dinas Kesehatan 1.178.360.505.919 1.305.156.547.908 126.796.041.989 3 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 960.198.845.000 845.929.450.380 (114.269.394.620) 4 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 916.040.161.000 868.096.236.394 (47.943.924.606) 5 Satuan Polisi Pamong Praja 35.537.925.000 39.470.504.500 3.932.579.500 6 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 26.484.844.000 27.453.093.000 968.249.000 7 Dinas Sosial 89.288.365.000 92.239.629.000 2.951.264.000 8 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 58.906.826.000 69.017.137.000 10.110.311.000 9 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana 29.247.020.000 32.936.285.000 3.689.265.000 10 Dinas Ketahanan Pangan 17.770.368.000 20.622.914.000 2.852.546.000 11 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 50.747.171.000 55.979.290.000 5.232.119.000 12 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 18.834.163.000 21.276.086.700 2.441.923.700 13 Dinas Perhubungan 54.297.231.000 58.264.795.000 3.967.564.000 14 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 42.186.312.938 43.755.063.850 1.568.750.912 15 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 24.847.260.000 26.015.461.000 1.168.201.000 16 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 23.031.508.000 23.702.883.000 671.375.000 17 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 61.137.954.000 74.304.325.400 13.166.371.400 18 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 21.940.225.000 23.666.301.200 1.726.076.200 19 Dinas Kelautan dan Perikanan 78.285.837.000 78.502.451.000 216.614.000 20 Dinas Pariwisata 52.303.870.000 49.698.987.000 (2.604.883.000) 21 Dinas Pertanian 88.698.801.000 91.581.374.000 2.882.573.000 NO PERANGKAT DAERAH SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG 22 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 39.354.218.000 39.871.501.320 517.283.320 23 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 84.062.234.000 48.103.757.000 (35.958.477.000) 24 Sekretariat Daerah 286.475.249.931 278.612.947.050 (7.862.302.881) 25 Sekretariat DPRD 477.786.813.000 522.035.202.850 44.248.389.850 26 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 47.379.595.000 51.384.349.785 4.004.754.785 27 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 3.040.643.516.443 3.300.924.446.907 260.280.930.464 28 Badan Pendapatan Daerah 322.081.614.000 303.843.344.708 (18.238.269.292) 29 Badan Kepegawaian Daerah 39.905.019.000 42.470.469.502 2.565.450.502 30 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 57.289.068.000 56.461.112.100 (827.955.900) 31 Badan Penghubung 8.237.678.000 9.390.716.725 1.153.038.725 32 Inspektorat 59.927.967.000 74.534.948.000 14.606.981.000 33 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 66.772.663.000 68.373.581.000 1.600.918.000 JUMLAH 11.223.180.236.231 11.584.331.245.985 361.151.009.754 Pagu Indikatif Perangkat Daerah mengalami penambahan sebesar Rp361.151.009.754,- sebelum perubahan sebesar Rp11.223.180.236.231,- setelah perubahan menjadi Rp11.584.331.245.985,-. Perubahan pagu indikatif diikuti dengan perubahan target indikator kegiatan yang telah dijelaskan pada Bab-bab sebelumnya dan dijabarkan dalam lampiran. Tabel 5.2 Perubahan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun 2022 berdasarkan Urusan KODE URUSAN / BIDANG URUSAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 6.066.201.088.319 6.114.088.449.288 47.887.360.969 1.01 Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 2.860.290.442.400 2.935.742.988.106 75.452.545.706 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1.02 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 1.178.360.505.919 1.305.156.547.908 126.796.041.989 Dinas Kesehatan 1.03 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 960.198.845.000 845.929.450.380 (114.269.394.620) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 471.945.000.000 426.249.656.176 (45.695.343.824) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1.04 Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 444.095.161.000 441.846.580.218 (2.248.580.782) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1.05 Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 35.537.925.000 39.470.504.500 3.932.579.500 Satuan Polisi Pamong Praja 26.484.844.000 27.453.093.000 968.249.000 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1.06 Urusan Pemerintahan Bidang Sosial 89.288.365.000 92.239.629.000 2.951.264.000 Dinas Sosial 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 401.849.362.338 448.967.191.550 47.117.829.212 2.07 Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 58.906.826.000 69.017.137.000 10.110.311.000 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 2.08 Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 27.533.742.000 30.609.809.000 3.076.067.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana KODE URUSAN / BIDANG URUSAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH 2.09 Urusan Pemerintahan Bidang Pangan 17.770.368.000 20.622.914.000 2.852.546.000 Dinas Ketahanan Pangan 2.11 Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 44.821.528.800 50.492.873.800 5.671.345.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2.12 Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 463.278.000 463.278.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana 2.13 Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 18.834.163.000 21.276.086.700 2.441.923.700 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2.14 Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 1.250.000.000 1.863.198.000 613.198.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana 2.15 Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan 54.297.231.000 58.264.795.000 3.967.564.000 Dinas Perhubungan 2.16 Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika 40.256.440.000 41.462.065.600 1.205.625.600 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 2.17 Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 24.847.260.000 26.015.461.000 1.168.201.000 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2.18 Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 23.031.508.000 23.702.883.000 671.375.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2.19 Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 61.137.954.000 74.304.325.400 13.166.371.400 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 2.20 Urusan Pemerintahan Bidang Statistik 468.668.000 379.630.000 (89.038.000) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 2.21 Urusan Pemerintahan Bidang Persandian 1.461.204.938 1.913.368.250 452.163.312 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 2.22 Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 4.828.965.600 4.913.065.600 84.100.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2.23 Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan 20.541.225.000 22.790.715.200 2.249.490.200 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KODE URUSAN / BIDANG URUSAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH 2.24 Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan 1.399.000.000 875.586.000 (523.414.000) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 348.630.602.200 313.244.486.520 (35.386.115.680) 3.25 Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan 78.285.837.000 78.502.451.000 216.614.000 Dinas Kelautan dan Perikanan 3.26 Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata 52.303.870.000 49.698.987.000 (2.604.883.000) Dinas Pariwisata 3.27 Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian 88.698.801.000 91.581.374.000 2.882.573.000 Dinas Pertanian 3.28 Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 5.925.642.200 5.486.416.200 (439.226.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.29 Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral 39.354.218.000 39.871.501.320 517.283.320 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3.30 Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 6.480.000.000 5.795.000.000 (685.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3.31 Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian 77.582.234.000 42.308.757.000 (35.273.477.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 764.262.062.931 800.648.149.900 36.386.086.969 4.01 Sekretariat Daerah 286.475.249.931 278.612.947.050 (7.862.302.881) Sekretariat Daerah 4.02 Sekretariat Dprd 477.786.813.000 522.035.202.850 44.248.389.850 Sekretariat DPRD 5 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 3.515.536.490.443 3.764.474.439.727 248.937.949.284 5.01 Perencanaan 45.644.266.000 49.758.734.285 4.114.468.285 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 5.02 Keuangan 3.040.643.516.443 3.300.924.446.907 260.280.930.464 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 322.081.614.000 303.843.344.708 (18.238.269.292) Badan Pendapatan Daerah 5.03 Kepegawaian 39.905.019.000 42.470.469.502 2.565.450.502 Badan Kepegawaian Daerah 5.04 Pendidikan Dan Pelatihan 57.289.068.000 56.461.112.100 (827.955.900) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 5.05 Penelitian Dan Pengembangan 1.735.329.000 1.625.615.500 (109.713.500) Badan Perencanaan KODE URUSAN / BIDANG URUSAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Pembangunan Daerah 5.07 Pengelolaan Penghubung 8.237.678.000 9.390.716.725 1.153.038.725 Badan Penghubung 6 UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 59.927.967.000 74.534.948.000 14.606.981.000 6.01 Inspektorat Daerah 59.927.967.000 74.534.948.000 14.606.981.000 Inspektorat 8 Unsur Pemerintahan Umum 66.772.663.000 68.373.581.000 1.600.918.000 8.01 Kesatuan Bangsa Dan Politik 66.772.663.000 68.373.581.000 1.600.918.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik JUMLAH 11.223.180.236.231 11.584.331.245.985 361.151.009.754 Disamping itu dengan diterapkannya Permendagri 90 tahun 2019 maka Nomenklatur Program dan Kegiatan telah mengacu pada regulasi tersebut dengan mengacu indikator pada RPJMD 2017-2022. Untuk Tahapan RKPD disajikan penyandingan Prioritas Daerah dengan Program Prioritas dan Program dalam Nomenklatur di dalam SIPD beserta OPD Pengampu. Tahapan selanjutnya dalam penyusunan RKPD dilakukan sinkronisasi Prioritas Nasional dengan Prioritas Provinsi beserta pagu indikatifnya. Berikut tabel Perubahan Anggaran berdasarkan sinkronisasi Prioritas Daerah Tahun 2022 dengan Program Prioritas, sebagai berikut: Tabel 5.3 Perubahan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun 2022 berdasarkan Prioritas Daerah PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH
1.Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat 1.024.800.000 1.173.669.000 148.869.000 Dinas Ketahanan Pangan Program Penanganan Kerawanan Pangan 200.000.000 200.000.000 0 Dinas Ketahanan Pangan Program Pengawasan Keamanan Pangan 308.000.000 308.000.000 0 Dinas Ketahanan Pangan Program Peningkatan Kerjasama Desa 340.000.000 340.000.000 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi 2.788.251.900 2.443.122.000 (345.129.900) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi 1.413.112.750 1.240.767.000 (172.345.750) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Umkm 3.991.503.250 3.455.529.220 (535.974.030) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal 850.000.000 935.000.000 85.000.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Promosi Penanaman Modal 2.300.000.000 1.930.000.000 (370.000.000) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pelayanan Penanaman Modal 400.000.000 375.000.000 (25.000.000) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal 1.409.114.000 870.654.000 (538.460.000) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal 200.000.000 250.000.000 50.000.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pengelolaan Kelautan, 1.023.700.000 830.096.000 (193.604.000) Dinas Kelautan dan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Perikanan Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 35.470.911.310 31.234.362.310 (4.236.549.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengelolaan Perikanan Budidaya 3.298.081.163 3.123.747.415 (174.333.748) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan 259.100.000 164.100.000 (95.000.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan 663.100.000 616.200.000 (46.900.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata 26.003.574.000 21.648.574.000 (4.355.000.000) Dinas Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata 5.500.000.000 3.799.183.000 (1.700.817.000) Dinas Pariwisata Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 1.000.000.000 1.000.000.000 0 Dinas Pariwisata Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif 1.500.000.000 1.500.000.000 0 Dinas Pariwisata Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian 12.606.732.200 12.789.330.162 182.597.962 Dinas Pertanian Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian 2.375.816.750 1.900.482.276 (475.334.474) Dinas Pertanian Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner 1.695.309.038 3.051.486.850 1.356.177.812 Dinas Pertanian Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian 300.000.000 300.000.000 0 Dinas Pertanian Program Perizinan Usaha Pertanian 390.000.000 390.000.000 0 Dinas Pertanian Program Penyuluhan Pertanian 5.296.383.750 5.292.947.050 (3.436.700) Dinas Pertanian Program Perizinan Dan 300.000.000 255.000.000 (45.000.000) Dinas Perindustrian dan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Pendaftaran Perusahaan Perdagangan Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan 600.000.000 500.000.000 (100.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting 1.200.000.000 1.160.000.000 (40.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Pengembangan Ekspor 1.300.000.000 1.300.000.000 0 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen 2.700.000.000 2.250.000.000 (450.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri 380.000.000 330.000.000 (50.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri 2.650.000.000 2.570.000.000 (80.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional 150.000.000 140.000.000 (10.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan SUB JUMLAH 121.887.490.111 109.667.250.283 (12.220.239.828 )
2.Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pemerataan Pembangunan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 125.199.545.720 123.128.454.820 (2.071.090.900) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 11.500.000.000 22.957.007.200 11.457.007.200 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional 300.000.000 - (300.000.000) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah 1.920.000.000 690.000.000 (1.230.000.000) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penataan Bangunan Gedung 406.425.000.000 381.127.588.407 (25.297.411.593 ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Permukiman Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya 51.800.000.000 21.475.060.569 (30.324.939.431 ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penyelenggaraan Jalan 701.420.352.230 589.950.876.178 (111.469.476.05 2) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengembangan Jasa Konstruksi 6.270.000.000 5.872.208.500 (397.791.500) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 6.450.000.000 5.101.200.000 (1.348.800.000) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengembangan Perumahan 13.400.000.000 13.275.761.800 (124.238.200) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Kawasan Permukiman 56.965.000.000 56.349.139.900 (615.860.100) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) 345.250.000.000 340.131.349.500 (5.118.650.500) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penanggulangan Bencana 6.356.980.000 5.456.550.000 (900.430.000) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran 948.450.000 794.354.000 (154.096.000) Satuan Polisi Pamong Praja Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup 1.142.790.000 1.140.478.000 (2.312.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) 25.020.000 25.020.000 0 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan 433.600.000 476.730.000 43.130.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Lingkungan Hidup (PPLH) Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat 316.800.000 276.800.000 (40.000.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Persampahan 1.827.949.900 1.877.949.900 50.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) 18.774.117.000 18.407.471.000 (366.646.000) Dinas Perhubungan Program Pengelolaan Pelayaran 900.000.000 860.000.000 (40.000.000) Dinas Perhubungan Program Pengelolaan Perkeretaapian 398.850.000 398.850.000 0 Dinas Perhubungan Program Pengelolaan Hutan 3.694.924.200 3.541.140.200 (153.784.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya 1.238.738.000 1.124.136.000 (114.602.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan 416.800.000 286.300.000 (130.500.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) 575.180.000 534.840.000 (40.340.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Aspek Kegeologian 2.052.295.000 1.855.870.500 (196.424.500) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Program Pengelolaan Mineral Dan Batubara 542.593.000 524.391.000 (18.202.000) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Program Pengelolaan Ketenagalistrikan 13.144.510.000 12.888.337.320 (256.172.680) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral SUB JUMLAH 1.779.689.495.050 1.610.527.864.794 (169.161.630.25 6)
3.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Program Pengelolaan Pendidikan 1.638.078.378.813 1.637.125.250.843 (953.127.970) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Manusia Program Pengembangan Kurikulum 400.000.000 400.000.000 0 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan 81.695.000.000 94.695.000.000 13.000.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat 702.226.271.919 785.370.855.975 83.144.584.056 Dinas Kesehatan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 39.484.528.000 28.992.879.000 (10.491.649.000 ) Dinas Kesehatan Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman 435.994.000 185.618.750 (250.375.250) Dinas Kesehatan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 3.215.206.500 2.538.257.500 (676.949.000) Dinas Kesehatan Program Pemberdayaan Sosial 1.599.250.000 2.099.250.000 500.000.000 Dinas Sosial Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan 75.000.000 75.000.000 0 Dinas Sosial Program Rehabilitasi Sosial 6.483.194.000 8.956.555.500 2.473.361.500 Dinas Sosial Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial 52.491.558.500 39.491.558.500 (13.000.000.000 ) Dinas Sosial Program Penanganan Bencana 842.240.000 1.842.240.000 1.000.000.000 Dinas Sosial Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 350.500.000 850.500.000 500.000.000 Dinas Sosial Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja 4.713.886.600 4.713.886.600 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Penempatan Tenaga Kerja 581.100.000 581.100.000 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Hubungan Industrial 1.869.503.000 1.869.503.000 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Pengawasan 716.032.000 716.032.000 0 Dinas Ketenagakerjaan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan 2.513.278.000 2.155.551.000 (357.727.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Perlindungan Perempuan 1.313.255.500 1.013.486.500 (299.769.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Peningkatan Kualitas Keluarga 2.646.472.000 2.357.448.000 (289.024.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak 390.250.000 390.250.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) 410.568.000 360.568.000 (50.000.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Perlindungan Khusus Anak 627.976.500 677.745.500 49.769.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Penataan Desa 725.000.000 685.000.000 (40.000.000) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat 2.165.770.500 2.720.542.500 554.772.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Pengendalian Penduduk 275.000.000 275.000.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Keluarga Berencana Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) 175.000.000 175.000.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) 800.000.000 1.413.198.000 613.198.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan 6.853.190.000 6.339.050.000 (514.140.000) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan 30.861.405.400 43.220.780.499 12.359.375.099 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Program Pengembangan Kebudayaan 113.241.600 113.241.600 0 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pengembangan Kesenian Tradisional 1.120.000.000 1.120.000.000 0 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pengelolaan Permuseuman 3.595.724.000 3.679.824.000 84.100.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pembinaan Perpustakaan 1.600.338.000 1.145.419.200 (454.918.800) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan SUB JUMLAH 2.591.444.112.832 2.678.345.592.467 86.901.479.635
4.Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum 3.350.000.000 2.829.971.900 (520.028.100) Satuan Polisi Pamong Praja Program Pendaftaran Penduduk 166.639.000 166.639.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pencatatan Sipil 166.639.000 166.639.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 99.665.000 99.665.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Profil Kependudukan 30.335.000 30.335.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik 6.628.020.000 6.503.122.000 (124.898.000) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Pengelolaan Aplikasi Informatika 14.527.495.000 14.283.022.800 (244.472.200) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral 468.668.000 379.630.000 (89.038.000) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi 1.461.204.938 1.913.368.250 452.163.312 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Pengelolaan Arsip 600.000.000 376.535.000 (223.465.000) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip 799.000.000 499.051.000 (299.949.000) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Program Penataan Organisasi 2.749.591.000 2.457.268.000 (292.323.000) Sekretariat Daerah Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah 3.300.000.000 3.300.000.000 0 Sekretariat Daerah Program Kesejahteraan Rakyat 35.782.601.931 25.594.397.500 (10.188.204.431 ) Sekretariat Daerah Program Fasilitasi Dan Koordinasi Hukum 4.002.227.000 3.436.237.840 (565.989.160) Sekretariat Daerah PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Perekonomian Dan Pembangunan 902.415.200 778.682.000 (123.733.200) Sekretariat Daerah Program Kebijakan Dan Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa 2.208.868.000 1.708.882.000 (499.986.000) Sekretariat Daerah Program Kebijakan Administrasi Pembangunan 1.141.225.800 826.425.800 (314.800.000) Sekretariat Daerah Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dprd 229.519.001.500 277.495.681.750 47.976.680.250 Sekretariat DPRD Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah 7.970.919.500 7.340.952.500 (629.967.000) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah 2.361.502.500 2.217.024.650 (144.477.850) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah 2.994.043.296.417 3.249.695.784.215 255.652.487.79 8 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Program Pengelolaan Barang Milik Daerah 8.521.223.000 7.471.223.000 (1.050.000.000) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah 23.581.790.480 24.962.779.230 1.380.988.750 Badan Pendapatan Daerah Program Kepegawaian Daerah 8.698.400.000 9.017.906.500 319.506.500 Badan Kepegawaian Daerah Program Pengembangan Sumber Daya Manusia 21.147.422.500 17.632.079.100 (3.515.343.400) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah 1.735.329.000 1.625.615.500 (109.713.500) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pelayanan Penghubung 1.044.386.830 931.793.555 (112.593.275) Badan Penghubung PRIORITAS DAERAH PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Penyelenggaraan Pengawasan 7.381.913.000 5.654.268.500 (1.727.644.500) Inspektorat Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi 1.493.964.000 1.446.786.750 (47.177.250) Inspektorat Program Penguatan Ideologi Pancasila Dan Karakter Kebangsaan 2.900.000.000 3.117.940.680 217.940.680 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik 20.748.449.000 20.772.949.000 24.500.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan 375.000.000 375.000.000 0 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Budaya 650.000.000 850.000.000 200.000.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 24.190.024.000 25.001.570.000 811.546.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik SUB JUMLAH 3.434.747.216.596 3.720.959.227.020 286.212.010.42 4 JUMLAH 7.927.768.314.589 8.119.499.934.564 191.731.619.97 5 Tabel 5.4 Perubahan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun 2022 berdasarkan Prioritas Nasional PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH
1.Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan (PN1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 54.666.810.280 54.744.278.280 77.468.000 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat 1.024.800.000 1.173.669.000 148.869.000 Dinas Ketahanan Pangan Program Penanganan Kerawanan Pangan 200.000.000 200.000.000 0 Dinas Ketahanan Pangan Program Pengawasan Keamanan Pangan 308.000.000 308.000.000 0 Dinas Ketahanan Pangan Program Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi 2.788.251.900 2.443.122.000 (345.129.900) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi 1.413.112.750 1.240.767.000 (172.345.750) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Umkm 3.991.503.250 3.455.529.220 (535.974.030) Dinas Koperasi, Usaha PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Kecil dan Menengah Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal 850.000.000 935.000.000 85.000.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Promosi Penanaman Modal 2.300.000.000 1.930.000.000 (370.000.000) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pelayanan Penanaman Modal 400.000.000 375.000.000 (25.000.000) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal 1.409.114.000 870.654.000 (538.460.000) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal 200.000.000 250.000.000 50.000.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil 1.023.700.000 830.096.000 (193.604.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 35.470.911.310 31.234.362.310 (4.236.549.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengelolaan Perikanan Budidaya 3.298.081.163 3.123.747.415 (174.333.748) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan 259.100.000 164.100.000 (95.000.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan 663.100.000 616.200.000 (46.900.000) Dinas Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata 26.003.574.000 21.648.574.000 (4.355.000.000) Dinas Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata 5.500.000.000 3.799.183.000 (1.700.817.000) Dinas Pariwisata Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 1.000.000.000 1.000.000.000 0 Dinas Pariwisata PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif 1.500.000.000 1.500.000.000 0 Dinas Pariwisata Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian 12.606.732.200 12.789.330.162 182.597.962 Dinas Pertanian Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian 2.375.816.750 1.900.482.276 (475.334.474) Dinas Pertanian Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner 1.695.309.038 3.051.486.850 1.356.177.812 Dinas Pertanian Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian 300.000.000 300.000.000 0 Dinas Pertanian Program Perizinan Usaha Pertanian 390.000.000 390.000.000 0 Dinas Pertanian Program Penyuluhan Pertanian 5.296.383.750 5.292.947.050 (3.436.700) Dinas Pertanian Program Pengelolaan Aspek Kegeologian 2.052.295.000 1.855.870.500 (196.424.500) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Program Pengelolaan Mineral Dan Batubara 542.593.000 524.391.000 (18.202.000) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan 300.000.000 255.000.000 (45.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan 600.000.000 500.000.000 (100.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting 1.200.000.000 1.160.000.000 (40.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Pengembangan Ekspor 1.300.000.000 1.300.000.000 0 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen 2.700.000.000 2.250.000.000 (450.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Penggunaan Dan 380.000.000 330.000.000 (50.000.000) Dinas Perindustrian dan PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Pemasaran Produk Dalam Negeri Perdagangan Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri 2.650.000.000 2.570.000.000 (80.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional 150.000.000 140.000.000 (10.000.000) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Perekonomian Dan Pembangunan 902.415.200 778.682.000 (123.733.200) Sekretariat Daerah Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Budaya 650.000.000 850.000.000 200.000.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik SUB JUMLAH 180.361.603.591 168.080.472.063 (12.281.131.528 )
3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing (PN3) Program Pengelolaan Pendidikan 1.638.078.378.813 1.637.125.250.843 (953.127.970) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pengembangan Kurikulum 400.000.000 400.000.000 0 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan 81.695.000.000 94.695.000.000 13.000.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat 702.226.271.919 785.370.855.975 83.144.584.056 Dinas Kesehatan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 39.484.528.000 28.992.879.000 (10.491.649.000 ) Dinas Kesehatan Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman 435.994.000 185.618.750 (250.375.250) Dinas Kesehatan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 3.215.206.500 2.538.257.500 (676.949.000) Dinas Kesehatan PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Pemberdayaan Sosial 1.599.250.000 2.099.250.000 500.000.000 Dinas Sosial Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan 75.000.000 75.000.000 0 Dinas Sosial Program Rehabilitasi Sosial 6.483.194.000 8.956.555.500 2.473.361.500 Dinas Sosial Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial 52.491.558.500 39.491.558.500 (13.000.000.000 ) Dinas Sosial Program Penanganan Bencana 842.240.000 1.842.240.000 1.000.000.000 Dinas Sosial Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 350.500.000 850.500.000 500.000.000 Dinas Sosial Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja 4.713.886.600 4.713.886.600 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Penempatan Tenaga Kerja 581.100.000 581.100.000 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Hubungan Industrial 1.869.503.000 1.869.503.000 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Pengawasan Ketenagakerjaan 716.032.000 716.032.000 0 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan 2.513.278.000 2.155.551.000 (357.727.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Perlindungan Perempuan 1.313.255.500 1.013.486.500 (299.769.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Peningkatan Kualitas Keluarga 2.646.472.000 2.357.448.000 (289.024.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak 390.250.000 390.250.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Keluarga Berencana Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) 410.568.000 360.568.000 (50.000.000) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Perlindungan Khusus Anak 627.976.500 677.745.500 49.769.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pendaftaran Penduduk 166.639.000 166.639.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pencatatan Sipil 166.639.000 166.639.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 99.665.000 99.665.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengelolaan Profil Kependudukan 30.335.000 30.335.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Penataan Desa 725.000.000 685.000.000 (40.000.000) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Peningkatan Kerjasama Desa 340.000.000 340.000.000 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat 2.165.770.500 2.720.542.500 554.772.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Pengendalian Penduduk 275.000.000 275.000.000 0 Dinas Pemberdayaan PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) 175.000.000 175.000.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (Ks) 800.000.000 1.413.198.000 613.198.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan 6.853.190.000 6.339.050.000 (514.140.000) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan 30.861.405.400 43.220.780.499 12.359.375.099 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Program Pembinaan Perpustakaan 1.600.338.000 1.145.419.200 (454.918.800) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Program Kesejahteraan Rakyat 1.150.000.000 1.350.000.000 200.000.000 Sekretariat Daerah SUB JUMLAH 2.588.568.425.232 2.675.585.804.867 87.017.379.635
4.Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (PN4) Program Pengembangan Kebudayaan 113.241.600 113.241.600 0 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pengembangan Kesenian Tradisional 1.120.000.000 1.120.000.000 0 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Pengelolaan Permuseuman 3.595.724.000 3.679.824.000 84.100.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Program Kesejahteraan Rakyat 34.632.601.931 24.244.397.500 (10.388.204.431 ) Sekretariat Daerah Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi 1.493.964.000 1.446.786.750 (47.177.250) Inspektorat PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Penguatan Ideologi Pancasila Dan Karakter Kebangsaan 2.900.000.000 3.117.940.680 217.940.680 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik 20.748.449.000 20.772.949.000 24.500.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik SUB JUMLAH 64.603.980.531 54.495.139.530 (10.108.841.001 )
5.Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembanga n Ekonomi dan Pelayanan Dasar (PN5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air (Sda) 70.532.735.440 68.384.176.540 (2.148.558.900) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 11.500.000.000 22.957.007.200 11.457.007.200 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional 300.000.000 - (300.000.000) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah 1.920.000.000 690.000.000 (1.230.000.000) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penataan Bangunan Gedung 406.425.000.000 381.127.588.407 (25.297.411.593 ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya 51.800.000.000 21.475.060.569 (30.324.939.431 ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penyelenggaraan Jalan 701.420.352.230 589.950.876.178 (111.469.476.05 2) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Pengembangan Jasa Konstruksi 6.270.000.000 5.872.208.500 (397.791.500) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 6.450.000.000 5.101.200.000 (1.348.800.000) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengembangan Perumahan 13.400.000.000 13.275.761.800 (124.238.200) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Kawasan Permukiman 56.965.000.000 56.349.139.900 (615.860.100) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (Psu) 345.250.000.000 340.131.349.500 (5.118.650.500) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) 18.774.117.000 18.407.471.000 (366.646.000) Dinas Perhubungan Program Pengelolaan Pelayaran 900.000.000 860.000.000 (40.000.000) Dinas Perhubungan Program Pengelolaan Perkeretaapian 398.850.000 398.850.000 0 Dinas Perhubungan Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik 6.628.020.000 6.503.122.000 (124.898.000) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Pengelolaan Aplikasi Informatika 14.527.495.000 14.283.022.800 (244.472.200) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Pengelolaan Ketenagalistrikan 13.144.510.000 12.888.337.320 (256.172.680) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral SUB JUMLAH 1.726.606.079.670 1.558.655.171.714 (167.950.907.95 6)
6.Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Program Penanggulangan Bencana 6.356.980.000 5.456.550.000 (900.430.000) Badan Penanggulangan Bencana Daerah PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Iklim (PN6) Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup 1.142.790.000 1.140.478.000 (2.312.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) 25.020.000 25.020.000 0 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 433.600.000 476.730.000 43.130.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat 316.800.000 276.800.000 (40.000.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Persampahan 1.827.949.900 1.877.949.900 50.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Hutan 3.694.924.200 3.541.140.200 (153.784.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya 1.238.738.000 1.124.136.000 (114.602.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan 416.800.000 286.300.000 (130.500.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Das) 575.180.000 534.840.000 (40.340.000) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sub Jumlah 16.028.782.100 14.739.944.100 (1.288.838.000)
7.Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum Pertahanan Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum 3.350.000.000 2.829.971.900 (520.028.100) Satuan Polisi Pamong Praja PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik (PN7) Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran 948.450.000 794.354.000 (154.096.000) Satuan Polisi Pamong Praja Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral 468.668.000 379.630.000 (89.038.000) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi 1.461.204.938 1.913.368.250 452.163.312 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Program Pengelolaan Arsip 600.000.000 376.535.000 (223.465.000) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip 799.000.000 499.051.000 (299.949.000) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Program Penataan Organisasi 2.749.591.000 2.457.268.000 (292.323.000) Sekretariat Daerah Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah 3.300.000.000 3.300.000.000 0 Sekretariat Daerah Program Fasilitasi Dan Koordinasi Hukum 4.002.227.000 3.436.237.840 (565.989.160) Sekretariat Daerah Program Kebijakan Dan Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa 2.208.868.000 1.708.882.000 (499.986.000) Sekretariat Daerah Program Kebijakan Administrasi Pembangunan 1.141.225.800 826.425.800 (314.800.000) Sekretariat Daerah Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dprd 229.519.001.500 277.495.681.750 47.976.680.250 Sekretariat DPRD PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah 7.970.919.500 7.340.952.500 (629.967.000) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah 2.361.502.500 2.217.024.650 (144.477.850) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah 2.994.043.296.417 3.249.695.784.215 255.652.487.79 8 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Program Pengelolaan Barang Milik Daerah 8.521.223.000 7.471.223.000 (1.050.000.000) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah 23.581.790.480 24.962.779.230 1.380.988.750 Badan Pendapatan Daerah Program Kepegawaian Daerah 8.698.400.000 9.017.906.500 319.506.500 Badan Kepegawaian Daerah Program Pengembangan Sumber Daya Manusia 21.147.422.500 17.632.079.100 (3.515.343.400) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah 1.735.329.000 1.625.615.500 (109.713.500) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pelayanan Penghubung 1.044.386.830 931.793.555 (112.593.275) Badan Penghubung Program Penyelenggaraan Pengawasan 7.381.913.000 5.654.268.500 (1.727.644.500) Inspektorat Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan 375.000.000 375.000.000 0 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 24.190.024.000 25.001.570.000 811.546.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik SUB JUMLAH 3.351.599.443.465 3.647.943.402.290 296.343.958.82 5 JUMLAH 7.927.768.314.589 8.119.499.934.564 191.731.619.97 PRIORITAS NASIONAL PROGRAM SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG PERANGKAT DAERAH 5 Tabel 5.3 dan Tabel 5.4 di atas merupakan Sinkronisasi dari Prioritas Daerah dan Prioritas Nasional dengan Program Daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan masyarakat, sedangkan Kegiatan rutin seperti sebagian besar pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi pada setiap Peragkat Daerah dijabarkan dalam lampiran. 5.2 Program Pembangunan Daerah Rencana program, kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun 2022 beserta pagu indikatifnya disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan (Perubahan RKPD) tahun 2022, tujuan dan sasaran pembangunan serta target capaian kinerja pembangunan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. Program Pembangunan Provinsi Banten Tahun 2022 terdiri dari 179 (seratus tujuh puluh sembilan) program untuk melaksanakan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi Penunjang urusan Pemerintahan. Selanjutnya berdasarkan prioritas pembangunan (Perubahan RKPD) tahun 2022 dijabarkan ke dalam 166 program, 537 kegiatan dan 2.225 sub kegiatan, untuk Sub Kegiatan terdapat perubahan jumlah Sub Kegiatan semula 2.223 Sub Kegiatan menjadi 2.226 Sub Kegiatan. Program-program pembangunan tersebut akan dilaksanakan oleh 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Daftar program pembangunan dan pagu indikatif berdasarkan Perangkat Daerah penanggungjawabnya dapat dilihat pada lampiran. Dokumen Perubahan RKPD Provinsi Banten Tahun 2022 antara lain memuat perubahan rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan arah kebijakan daerah, serta perubahan rencana program dan kegiatan berikut pendanaannya. Dokumen perubahan RKPD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan program/kegatan sekaligus sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, yang selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022. Tentu saja keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Provinsi Banten memerlukan dukungan dan komitmen bersama semua pihak. Diperlukan kerjasama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat secara luas untuk dapat memulihkan kondisi sosial dan ekonomi Provinsi Banten seperti sebelum pandemi COVID-19. Pj. GUBERNUR BANTEN, AL MUKTABAR