1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5.Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
7.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga yang menyelenggarakan bidang keamanan siber.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
9.Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten.
11.Biro adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
13.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
14.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
15.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
16.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
17.Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
18.Tim Koordinasi SPBE adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur untuk menyusun rencana induk SPBE, memastikan kualitas hasil penilaian mandiri, dan melaksanakan penilaian mandiri pada kegiatan pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE.
19.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
20.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
21.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
22.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
23.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
24.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
25.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
26.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
27.Pengguna SPBE adalah Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.
28.Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
29.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Pemerintah Daerah.
30.Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Pemerintah Daerah lain.
31.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam pelaksanaan SPBE.
32.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
33.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
34.Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.